Selasa, 26 Mei 2026

Rubrik Pendidikan Alternatif (RPA) 2026, HMJ Akuntansi UIN Alauddin Makassar.


Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-AK) UIN Alauddin Makassar berhasil menyelenggarakan kegiatan Rubrik Pendidikan Alternatif (RPA) dengan tema "Dari Sistem Ke Kesadaran: Membaca Kata Untuk Membaca Dunia" yang berlangsung selama hampir sebulan, dimulai dari tanggal (05/05/2026) sampai dengan ditutupnya forum pada tanggal (24/05/2026).

Program Kerja Rubrik Pendidikan Alternatif ini merupakan salah satu program kerja bidang Penalaran dan Keilmuan HMJ-Ak 2026 yang disepakati pada forum Rapat Kerja dengan tujuan Sebagi wadah untuk membangun wacana diskursus terkait pendidikan kritis. Hadirnya kegiatan ini diharap agar peserta mampu membangun dan mengembangkan nalar kritis peserta terkait permasalahan yang terjadi saat ini khususnya masalah mengenai pendidikan dinegara kita. Kegiatan ini juga diikuti oleh beberapa peserta dari jurusan yang berbeda dilingkup UIN Alauddin Makassar.

Dalam kegiatan RPA ini, sebelum memasuki forum terdapat 5 kali pelaksanaan Reading Book yang bertempat di Sekretariat HMJ-Ak UIN Alauddin Makassar. Reading Book yang dilaksanakan merujuk pada buku "Kuliah Kok Masih Mahal" Karya Panji Mulkillah Ahmad dan juga mengambil referensi pada buku berjudul "Pendidikan Kaum Tertindas" Karya Paulo Freire. Reading Book dilakukan sebagai upaya pengantar untuk para peserta sebelum memasuki forum Rubrik Pendidikan Alternatif (RPA) yang dipantik oleh kepala sekolah dalam hal ini Kakanda Baso Ahmad Alfian S. Ak.

Pada saat forum, tepatnya pada tanggal (22/05/2026) sampai dengan (24-05/2026) yang bertempat di Rumah Adat Bantaeng (Benteng Somba Opu Makassar) terdapat sekitar 7 materi yang turun, diantaranya yaitu Pengantar Filsafat Pendidikan Kritis, Asal Usul Liberalisasi, Privatisasi dan Komersialisasi, Telaah Otonomi PTN-BLU dan PTN-BH hingga materi Sistem dan Kebijakan Pendidikan di Kampus Peradaban. Tak hanya pemberian pada saat forum panitia juga mengadakan PraTest sebelum dimulainya forum untuk meilhat bagaimana pemahaman peserta terhadap Reading Book yang telah dilalui, dan pada saat diakhir forum panitia juga mengadakan PostTest untuk melihat pemahaman peserta terkait materi yang telah turun. Dari beberapa materi yang turun pada saat forum peserta diharap dapat memahami terkait asal-usul pendidikan, keadaan pendidikan saat ini khususnya diIndonesia, serta undang-undang yang berlaku terkait pendidikan. 

Dalam kegiatan RPA ini, semua peserta yang mengikuti semua rangkaian kegiatan sampai dengan selesai itu mendapatkan Reward berupa Sertifikat, dan juga ada reward peserta terbaik 1,2,3 diukur dengan keaktifan peserta pada saat Reading Book sampai dengan pada saat Forum. Muhammad Farhan, mahasiswa akuntansi angkatan 25 yang mendapat gelar peserta terbaik pertama RPA 2026, hal ini karena dari beberapa pendiskusian yang hadir dalam kegiatan ini Saudara Farhan sangat aktif dalam berdialektika.




Rabu, 06 Mei 2026

Apakah Wakaf hanya sekedar Ibadah atau juga Solusi Ekonomi


 Oleh: Hany Khaylila Hasbullah

Dalam perspektif Teori Keuangan Islam, wakaf merupakan salah satu instrumen yang menurut saya memiliki potensi besar, tetapi belum dimanfaatkan secara maksimal dalam sistem ekonomi modern. Selama ini, wakaf sering dipahami secara sempit sebagai penyediaan fasilitas ibadah seperti masjid atau pemakaman. Padahal, dalam konsep keuangan Islam, wakaf memiliki dimensi ekonomi yang sangat kuat, terutama jika dikelola secara produktif.

Wakaf produktif sebenarnya dapat menjadi solusi alternatif dalam mengatasi berbagai permasalahan ekonomi, seperti kemiskinan dan ketimpangan sosial. Melalui pengelolaan aset wakaf secara profesional, harta yang diwakafkan dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan. Hasil dari pengelolaan tersebut kemudian dapat digunakan untuk mendukung berbagai program sosial dan ekonomi, seperti pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan usaha kecil. Hal ini menunjukkan bahwa wakaf tidak hanya bersifat ibadah, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang nyata.

Wakaf sebenarnya memiliki potensi yang sangat besar dalam membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat, namun dalam praktiknya masih belum dimanfaatkan secara optimal. Selama ini, banyak masyarakat yang memahami wakaf hanya sebatas untuk pembangunan masjid atau tempat pemakaman, padahal wakaf juga bisa dikembangkan menjadi sesuatu yang produktif dan menghasilkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

Misalnya, aset wakaf seperti tanah dapat dikelola menjadi usaha seperti toko, lahan pertanian, atau tempat usaha lainnya. Keuntungan dari usaha tersebut kemudian dapat digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti untuk pendidikan, kesehatan, atau bantuan ekonomi. Inilah yang disebut dengan wakaf produktif, yaitu wakaf yang tidak hanya diam, tetapi dikelola agar terus memberikan manfaat.

Namun, kenyataannya masih banyak aset wakaf yang belum dikelola secara maksimal karena pengelolaannya masih bersifat tradisional, kurangnya kemampuan manajemen, serta rendahnya pemahaman masyarakat tentang wakaf produktif. Padahal, jika dikelola dengan baik dan profesional, wakaf bisa menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi masalah ekonomi umat.

Wakaf tidak hanya berfungsi sebagai ibadah, tetapi juga dapat menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan yang lebih modern, inovatif, dan serius agar pontensi wakaf dapat dimanfaatkan secara maksimal. Padahal, jika dikelola dengan baik dan profesional, wakaf bisa menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi masalah ekonomi umat. Bahkan, wakaf dapat berperan dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mengurangi kesenjangan sosial.

Selain itu, bekerja sama antara masyarakat, lembaga pengelola wakaf, dan pemerintah juga sangat diperlukan. Tanpa adanya kerja sama yang baik, potensi wakaf akan sulit berkembang. Edukasi kepada masyarakat juga menjadi hal penting agar kesadaran berwakaf meningkat, tidak hanya dalam jumlah besar tetapi juga melalui wakaf uang yang lebih fleksibel.

Maka demikian, wakaf bukan hanya berfungsi sebagai ibadah, tetapi juga dapat menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Diperlukan pengelolaan yang lebih modern, inovatif, dan serius, serta dukungan dari berbagai pihak agar potensi wakaf dapat dimanfaatkan secara maksimal, wakaf bukan hanya tentang memberi, tetapi tentang bagaimana mengelola pemberian tersebut agar terus memberikan manfaat. Jika dikelola dengan serius dan inovatif, wakaf produktif dapat menjadi salah satu solusi nyata dalam membangun ekonomi umat yang lebih mandiri, adil, dan berkelanjutan.


Penulis merupakan Mahasiswi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar


Pom Mini Mengandung Gharar Pada Transaksi BBM



Oleh: Muhammad Bilal Habib Amri 

Fenomena penggunaan Pom Mini di berbagai daerah di Indonesia menjadi topik yang menarik untuk dibahas, khususnya jika ditinjau dari perspektif ekonomi syariah. Kehadiran Pom Mini tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan masyarakat akan akses bahan bakar minyak (BBM) yang cepat dan mudah, terutama di wilayah yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dalam kondisi tertentu, Pom Mini menjadi solusi praktis yang membantu aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan. Namun demikian, kemudahan tersebut tidak serta-merta bebas dari persoalan, khususnya jika dianalisis melalui konsep gharar dalam Islam.

Dalam kajian fikih muamalah, gharar merujuk pada ketidakjelasan, ketidakpastian, atau unsur spekulasi dalam suatu transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak. Islam melarang praktik yang mengandung gharar karena bertentangan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan transparansi dalam jual beli. Ketika konsep ini dikaitkan dengan praktik Pom Mini, muncul beberapa aspek yang perlu dikritisi secara mendalam. Hal ini penting agar aktivitas ekonomi yang berlangsung tidak hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Aspek pertama yang menjadi perhatian adalah terkait dengan takaran atau volume BBM yang dijual. Berbeda dengan SPBU resmi yang menggunakan alat ukur terstandarisasi dan diawasi secara berkala, Pom Mini umumnya menggunakan alat sederhana yang belum tentu memiliki tingkat akurasi yang sama. Kondisi ini menimbulkan potensi ketidaksesuaian antara jumlah BBM yang dibayar dengan yang diterima oleh konsumen. Ketika konsumen tidak memiliki kepastian bahwa satu liter yang dibeli benar-benar sesuai dengan ukuran yang seharusnya, maka di situlah unsur gharar muncul karena objek transaksi tidak jelas secara pasti.

Selain takaran, kualitas BBM yang dijual juga menjadi aspek penting yang berpotensi mengandung gharar. BBM yang dijual di Pom Mini biasanya diperoleh dari SPBU, kemudian disimpan dan dijual kembali. Dalam proses ini, terdapat kemungkinan terjadinya penurunan kualitas akibat penyimpanan yang tidak sesuai standar atau bahkan pencampuran dengan bahan lain. Konsumen pada umumnya tidak memiliki informasi yang cukup mengenai kondisi BBM tersebut. Ketidakjelasan kualitas barang yang diperjualbelikan ini termasuk dalam kategori gharar karena dapat merugikan pihak pembeli tanpa mereka sadari.

Dari sisi harga, Pertamini juga menimbulkan dinamika tersendiri. Harga BBM yang dijual biasanya lebih tinggi dibandingkan harga resmi di SPBU. Secara ekonomi, hal ini dapat dimaklumi sebagai bentuk kompensasi atas kemudahan akses dan biaya distribusi yang ditanggung penjual. Namun, persoalan muncul ketika tidak ada transparansi mengenai dasar penetapan harga tersebut. Jika konsumen tidak mengetahui alasan kenaikan harga secara jelas, maka hal ini dapat mengarah pada praktik yang kurang adil, meskipun tidak selalu secara langsung dikategorikan sebagai gharar, tetapi tetap bertentangan dengan prinsip kejujuran dalam muamalah.

Meskipun demikian, tidak semua praktik Pertamini dapat langsung dianggap mengandung gharar. Jika penjual mampu menjaga akurasi takaran, memastikan kualitas BBM tetap baik, serta memberikan informasi yang jujur dan transparan kepada konsumen, maka unsur gharar dapat diminimalisir. Dengan kata lain, permasalahan utama bukan terletak pada keberadaan Pertamini itu sendiri, melainkan pada bagaimana praktik tersebut dijalankan. Dalam konteks ini, etika dan tanggung jawab penjual menjadi faktor kunci dalam menentukan apakah transaksi tersebut sesuai dengan prinsip syariah atau tidak.

Sebagai penutup, Pertamini dapat dipandang sebagai fenomena yang lahir dari kebutuhan masyarakat yang belum sepenuhnya terpenuhi oleh layanan resmi. Oleh karena itu, pendekatan yang bijak bukan hanya sekadar melarang, melainkan mendorong adanya regulasi dan pengawasan yang lebih baik. Dengan penerapan prinsip kejujuran, keterbukaan, dan keadilan, potensi gharar dalam praktik Pertamini dapat ditekan. Pada akhirnya, tujuan utama dalam ekonomi Islam bukan hanya mencari keuntungan, tetapi juga menjaga keberkahan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi.


Penulis merupakan Mahasiswa
Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar



Menegakkan Integritas Syariah dalam Keuangan Modern

 


Oleh: Muh. Abdullah Gymnastiar H

Dalam perkembangan industri keuangan modern, penerapan prinsip syariah tidak lagi sekadar menjadi alternatif, tetapi telah menjadi kebutuhan bagi masyarakat yang menginginkan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan beretika. Hal ini menunjukkan bahwa keuangan syariah memiliki posisi strategis dalam menjawab tuntutan zaman yang semakin kompleks. Namun demikian, di tengah pesatnya inovasi dan digitalisasi, tantangan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan lembaga, tetapi juga bagaimana menjaga integritas syariah agar tetap konsisten dalam setiap praktiknya. Dengan kata lain, pertumbuhan yang cepat harus diimbangi dengan kualitas penerapan nilai, agar keuangan syariah tidak kehilangan arah dan tujuan utamanya.

Integritas syariah tidak dapat hanya diukur dari adanya label atau pengakuan formal semata. Lebih dari itu, integritas tercermin dari penerapan nilai-nilai dasar seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam seluruh aktivitas keuangan. Dalam kenyataannya, masih terdapat kecenderungan bahwa kepatuhan syariah dipandang sebatas kewajiban administratif, seperti pelaporan dan dokumentasi. Akibatnya, substansi dari transaksi sering kali luput dari perhatian, sehingga menimbulkan kesenjangan antara konsep ideal dengan praktik di lapangan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat dapat menurun dan merusak reputasi lembaga keuangan syariah secara keseluruhan.

Peran pengawasan menjadi aspek yang sangat krusial dalam menjaga integritas tersebut. Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap produk dan kegiatan operasional benar-benar sesuai dengan prinsip syariah. Pengawasan tidak boleh hanya bersifat formalitas atau dilakukan di akhir proses, tetapi harus hadir sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Dengan pengawasan yang bersifat preventif dan berkelanjutan, potensi penyimpangan dapat diminimalisir secara efektif. Selain itu, pengawasan yang kuat juga mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan syariah.

Selain pengawasan, komitmen internal lembaga juga memegang peranan penting. Budaya organisasi yang berlandaskan nilai-nilai syariah harus dibangun secara konsisten, tidak hanya sebagai slogan, tetapi sebagai pedoman dalam setiap pengambilan keputusan. Seluruh elemen dalam organisasi, mulai dari pimpinan hingga staf operasional, perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya menjaga integritas. Tanpa komitmen yang kuat, prinsip syariah berisiko hanya menjadi alat pemasaran semata. Oleh karena itu, internalisasi nilai menjadi langkah penting agar integritas tidak hanya terlihat di permukaan, tetapi benar-benar hidup dalam praktik sehari-hari.

Lebih lanjut, peningkatan literasi masyarakat juga menjadi faktor pendukung dalam menjaga integritas syariah. Masyarakat yang memahami prinsip-prinsip syariah akan lebih kritis dalam memilih dan menilai produk keuangan. Hal ini secara tidak langsung mendorong lembaga keuangan untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan operasionalnya. Dengan demikian, tercipta hubungan yang saling menguatkan antara lembaga dan masyarakat dalam menjaga kepercayaan. Kesadaran publik ini menjadi kontrol sosial yang efektif dalam mendorong praktik keuangan yang lebih sehat.

Pada akhirnya, menegakkan integritas syariah dalam praktik keuangan modern merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara regulasi, pengawasan, komitmen internal, dan kesadaran masyarakat. Integritas bukan hanya aspek teknis, tetapi juga mencerminkan nilai moral yang menjadi dasar dari sistem keuangan syariah itu sendiri. Jika integritas dapat dijaga dengan baik, maka keuangan syariah tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang sebagai sistem yang adil, berkelanjutan, dan dipercaya oleh masyarakat luas. Dengan demikian, integritas menjadi kunci utama dalam memastikan keberlanjutan dan kredibilitas keuangan syariah di masa depan.


Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Menilai ESG melalui Maqashid Syariah

 


Oleh: Wanda Amanda

ESG (Environmental, Social, and Governance) saat ini telah menjadi istilah yang umum digunakan dalam dunia investasi dan pelaporan keuangan, di mana perusahaan berlomba-lomba meningkatkan skor ESG sebagai indikator utama tanggung jawab bisnis. Namun, di balik tren tersebut, masih terdapat pertanyaan penting yang belum terjawab, yaitu apakah kerangka ESG yang ada benar-benar mampu mencerminkan nilai keadilan dan keberlanjutan secara utuh. Ketika lembaga keuangan syariah turut mengadopsi ESG tanpa penyaringan konsep yang tepat, isu ini menjadi semakin relevan untuk dikaji melalui perspektif maqashid syariah.

Maqashid syariah sebagai tujuan utama dalam hukum Islam mencakup lima bentuk perlindungan dasar, yaitu jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama. Kerangka ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman ibadah, tetapi juga sebagai sistem nilai yang menyeluruh dalam mengatur hubungan manusia dengan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan. Jika ESG ditinjau melalui perspektif maqashid syariah, maka aspek lingkungan dapat dikaitkan dengan perlindungan jiwa dan keturunan, aspek sosial berkaitan dengan perlindungan jiwa dan harta, sedangkan aspek tata kelola berhubungan dengan perlindungan akal dan harta. Meskipun terdapat keterkaitan tersebut, kesesuaiannya tidak sepenuhnya sempurna sehingga masih terdapat celah konseptual yang perlu dikaji lebih dalam.

Celah pertama terletak pada dimensi lingkungan. ESG konvensional mengukur kinerja lingkungan melalui indikator teknis seperti emisi karbon, efisiensi energi, dan penggunaan air. Ukuran-ukuran ini, meskipun penting, bersifat antroposentris alam dinilai sebatas sumber daya yang perlu dikelola efisien demi kepentingan manusia. Sebaliknya, maqashid syariah menempatkan alam dalam kerangka amanah: manusia bukan pemilik, melainkan penjaga. Konsep ini menuntut pendekatan yang lebih dari sekadar efisiensi, yakni penghormatan terhadap keseimbangan ekosistem sebagai bagian dari ibadah. ESG tanpa dimensi amanah hanya menghasilkan kalkulasi, bukan tanggung jawab.

Celah kedua terlihat pada aspek sosial, di mana ESG menilai hal-hal seperti keberagaman tenaga kerja, keselamatan kerja, dan partisipasi masyarakat. Indikator tersebut memang penting, tetapi masih didasarkan pada pendekatan yang bersifat utilitarian. Sebaliknya, maqashid syariah menuntut standar yang lebih mendalam, seperti pemerataan distribusi kekayaan, penghapusan praktik eksploitasi, serta keberpihakan yang nyata kepada kelompok lemah. Dalam konteks ini, lembaga keuangan syariah sebenarnya memiliki instrumen seperti zakat, infaq, sedekah, dan wakaf yang dapat menjadi mekanisme redistribusi ekonomi yang lebih komprehensif dibandingkan CSR konvensional. Namun demikian, kontribusi dari instrumen tersebut sering kali tidak tercermin dalam penilaian ESG karena sistem pengukurannya belum dirancang untuk menangkap dimensi tersebut.

Celah ketiga, yang dapat dianggap paling mendasar, terdapat pada aspek tata kelola. ESG menekankan pentingnya independensi dewan komisaris, keterbukaan laporan keuangan, serta perlindungan hak pemegang saham sebagai indikator utama good governance. Namun, dalam maqashid syariah, tata kelola tidak hanya berhenti pada aspek teknis tersebut, tetapi juga mencakup dimensi yang lebih luas seperti penerapan prinsip syura (musyawarah), kepatuhan terhadap larangan riba dalam setiap proses bisnis, serta pertanggungjawaban kepada Allah sebagai otoritas tertinggi. Dengan demikian, tata kelola dalam perspektif syariah tidak sekadar berkaitan dengan sistem pengawasan, melainkan mencerminkan internalisasi nilai-nilai moral dan spiritual dalam seluruh proses pengambilan keputusan.

Berdasarkan analisis tersebut, dapat dipahami bahwa ESG dan maqashid syariah tidak dapat disamakan secara langsung karena keduanya berangkat dari dasar pemikiran yang berbeda. ESG muncul dari dorongan pasar dan regulasi, sedangkan maqashid syariah bersumber dari wahyu serta tujuan kemaslahatan yang bersifat universal. Oleh karena itu, penerapan ESG dalam lembaga keuangan syariah tanpa penyesuaian konseptual yang mendalam berpotensi menghasilkan perpaduan yang hanya bersifat permukaan. Yang diperlukan bukanlah penolakan terhadap ESG, melainkan pengembangan ulang konsep melalui pendekatan Maqashid-Based ESG yang mampu menggabungkan indikator kuantitatif ESG dengan nilai-nilai maqashid secara terstruktur. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang penting dalam pengembangan teori akuntansi syariah saat ini, agar maqashid tidak hanya menjadi simbol legitimasi, tetapi benar-benar menjadi inti yang mewarnai setiap angka dalam laporan keuangan.


Penulis merupakan Mahasiswi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar

Menghadirkan Tuhan dalam Laporan Keuangan?


 Oleh: Siti Nurul Fatima

Dalam akuntansi syariah, sering sekali disebut bahwa laporan keuangan bukan cuma bentuk pertanggungjawaban ke manusia, tapi juga ke Tuhan. Kedengarannya ideal, bahkan terasa “tinggi”. Tapi kalau dipikir pelan-pelan, muncul pertanyaan yang agak mengganjal: memangnya sesuatu yang sifatnya spiritual bisa benar-benar dimasukkan ke dalam laporan yang isinya angka semua?

Kalau dilihat di praktiknya, laporan keuangan tetap disusun dengan standar, diaudit, lalu dinilai oleh manusia juga auditor, regulator, investor. Tidak ada mekanisme nyata yang bisa “mengukur” apakah laporan itu sudah mencerminkan pertanggungjawaban kepada Tuhan atau belum. Jadi kadang terasa seperti konsep ini berhenti di level niat saja, belum benar-benar masuk ke teknis. Hal lain yang bikin janggal, nilai-nilai seperti amanah, keadilan, atau bahkan keberkahan sering dicantumkan dalam laporan, biasanya di bagian pengungkapan.

Tapi ketika nilai itu sudah ditulis, rasanya jadi seperti formalitas. Padahal, seharusnya nilai itu terlihat dari proses bisnisnya, bukan cuma dari kalimat penjelasan di akhir laporan. Di sisi lain, ada juga kemungkinan bahwa membawa dan menghadirkan nama “Tuhan” dalam akuntansi justru bikin orang jadi kurang kritis. Ketika sesuatu sudah dilabeli syariah atau religius, biasanya langsung dianggap benar. Jarang yang benar-benar menguji lebih dalam. Ini agak berbahaya juga, karena bisa saja secara teknis sudah sesuai, tapi secara praktik masih ada hal yang sebenarnya perlu dipertanyakan.

Tapi ya, tidak bisa juga langsung dianggap salah. Bisa jadi, konsep pertanggungjawaban kepada Tuhan ini memang dimaksudkan sebagai pengingat internal. Sesuatu yang tidak terlihat, tapi diharapkan memengaruhi cara orang menyusun laporan. Jadi bukan untuk diukur, tapi untuk disadari. Akhirnya, yang jadi menarik justru di situ.

Akuntansi syariah seperti berada di dua dunia: satu yang serba terukur, satu lagi yang tidak bisa diukur sama sekali. Pertanyaannya bukan lagi sekadar “benar atau tidak”, tapi lebih ke: sejauh mana konsep spiritual itu benar-benar hidup dalam praktik, bukan cuma tertulis di laporan. Tantangan utama dalam mengintegrasikan aspek spiritual ke dalam teknis akuntansi memang terletak pada sifat laporan keuangan itu sendiri yang bersifat kuantitatif dan historis.

Sementara nilai-nilai spiritual seperti keberkahan sering kali bersifat kualitatif dan transendental, yang melampaui batasan angka-angka di neraca atau laporan laba rugi. Ketimpangan ini menciptakan jurang antara ekspektasi filosofis akuntansi syariah dan realitas pelaporan yang sangat kaku, sehingga sering kali diskusi mengenai akuntansi syariah terjebak pada definisi normatif tanpa adanya peta jalan teknis yang jelas untuk implementasinya.

Lebih jauh lagi, fenomena "pencucian citra" melalui pelabelan syariah menjadi risiko yang nyata ketika nilai-nilai agama dijadikan sekadar atribut pemasaran. Ketika sebuah entitas dengan mudah mengklaim kepatuhan syariah hanya dengan menyematkan istilah-istilah religius, hal ini berisiko menumpulkan daya kritis pemangku kepentingan. Akibatnya, alih-alih menjadi instrumen untuk menciptakan keadilan sosial, laporan keuangan justru berpotensi menjadi alat legitimasi yang membuat praktik bisnis yang sebenarnya masih abu-abu menjadi seolah-olah sakral dan kebal dari evaluasi publik.

Namun, mengabaikan dimensi spiritual sepenuhnya juga bukanlah solusi, karena akuntansi sejatinya adalah produk dari sistem nilai yang dianut oleh pelakunya. Jika konsep pertanggungjawaban kepada Tuhan diposisikan sebagai "kompas moral" daripada sekadar metrik kinerja, maka ia memiliki kekuatan untuk mengarahkan perilaku etis dari dalam diri setiap akuntan. Pergeseran paradigma ini menuntut para praktisi akuntansi untuk tidak hanya mahir dalam standar akuntansi, tetapi juga memiliki integritas yang bersumber dari kesadaran bahwa setiap angka yang mereka tulis memiliki konsekuensi di luar audit manusia.

Pada akhirnya, masa depan akuntansi syariah bergantung pada kemampuan para akademisi dan praktisi untuk menjembatani dunia yang terukur dengan dunia yang disadari. Mungkin kita tidak perlu memaksakan angka-angka untuk "mengukur" Tuhan, melainkan memperkuat transparansi proses bisnis yang mencerminkan nilai-nilai amanah tersebut dalam setiap lini operasional. Dengan demikian, laporan keuangan tidak lagi sekadar menjadi dokumen formalitas, tetapi menjadi cerminan nyata dari praktik bisnis yang jujur, transparan, dan pada akhirnya, layak disebut sebagai wujud pertanggungjawaban yang sesungguhnya.


Penulis merupakan Mahasiswi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar



Selasa, 05 Mei 2026

Label Syariah, Benarkah Sudah Transparan?


 Oleh: Hudzaifah Syauky A.

Akuntansi syariah selama ini dipahami sebagai sistem yang tidak hanya berfungsi mencatat dan melaporkan transaksi keuangan, tetapi juga merepresentasikan nilai-nilai Islam yang menekankan kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Menurut saya, keberadaan label syariah pada suatu lembaga seharusnya menjadi jaminan bahwa seluruh aktivitasnya dijalankan secara transparan dan dapat dipercaya. Hal ini karena akuntansi syariah tidak hanya berorientasi pada kepentingan duniawi, tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang mengikat perilaku individu. Dalam berbagai penelitian internasional, akuntansi syariah bahkan dianggap mampu meningkatkan kepercayaan publik karena mengandung nilai moral yang lebih kuat dibandingkan sistem konvensional. Oleh karena itu, ekspektasi masyarakat terhadap lembaga berbasis syariah menjadi sangat tinggi, terutama dalam hal keterbukaan informasi dan akuntabilitas. Namun, pertanyaannya kemudian adalah, benarkah label syariah yang digunakan saat ini benar-benar mencerminkan transparansi yang sesungguhnya?

Secara konseptual, akuntansi syariah memang dirancang untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih terbuka dan adil. Transparansi menjadi salah satu prinsip utama yang harus dijalankan dalam setiap penyajian laporan keuangan. Dalam perspektif ini, setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus mencerminkan kondisi yang sebenarnya tanpa ada yang disembunyikan. Menurut saya, konsep ini menunjukkan bahwa akuntansi syariah bukan hanya sekadar sistem teknis, tetapi juga sistem nilai yang mengatur bagaimana individu bersikap dalam aktivitas ekonomi. Hal ini yang menjadi keunggulan utama akuntansi syariah dibandingkan sistem lainnya. Selain itu, nilai spiritual yang melekat di dalamnya seharusnya mampu menjadi pengendali internal bagi setiap pelaku ekonomi agar tetap berada pada jalur yang benar.

Namun dalam praktiknya, realitas menunjukkan adanya kesenjangan antara konsep dan pelaksanaan. Menurut saya, tidak sedikit lembaga yang menggunakan label syariah, tetapi belum sepenuhnya menerapkan prinsip transparansi secara konsisten. Beberapa laporan keuangan disusun dengan tujuan untuk menampilkan citra yang baik di mata publik, meskipun kondisi sebenarnya tidak selalu demikian. Dalam berbagai studi, kondisi ini sering dikaitkan dengan praktik penyajian informasi secara selektif, di mana hanya informasi yang menguntungkan saja yang ditampilkan, sementara informasi yang berpotensi merugikan cenderung diminimalkan. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip kejujuran yang menjadi dasar akuntansi syariah.

Selain itu, tekanan dalam dunia bisnis modern juga menjadi faktor yang memengaruhi praktik transparansi. Persaingan yang semakin ketat membuat perusahaan berlomba-lomba menunjukkan kinerja terbaiknya. Menurut saya, dalam kondisi seperti ini, transparansi sering kali dikompromikan demi menjaga reputasi dan kepercayaan investor. Perusahaan cenderung lebih fokus pada bagaimana laporan terlihat baik, dibandingkan apakah laporan tersebut benar-benar mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Jika hal ini terjadi pada lembaga berbasis syariah, maka nilai-nilai etis yang seharusnya menjadi pembeda justru kehilangan maknanya. Dalam beberapa kasus, kepentingan jangka pendek bahkan lebih diutamakan dibandingkan komitmen terhadap nilai-nilai syariah itu sendiri.

Di sisi lain, beberapa penelitian juga menunjukkan bahwa penerapan akuntansi syariah masih sering bersifat formalitas. Kepatuhan terhadap standar lebih difokuskan pada aspek administratif, seperti pemenuhan regulasi dan pelaporan, sementara nilai substansialnya belum sepenuhnya diinternalisasi dalam praktik sehari-hari. Menurut saya, kondisi ini membuat label syariah berpotensi menjadi sekadar simbol tanpa makna yang kuat. Ditambah lagi dengan perkembangan teknologi digital, sistem yang semakin canggih memang dapat meningkatkan efisiensi dan akses informasi, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mengatur penyajian data agar terlihat lebih baik dari kondisi sebenarnya. Hal ini menunjukkan bahwa transparansi tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada integritas individu yang mengelolanya serta budaya organisasi yang mendukung.

Pada akhirnya, menurut saya label syariah tidak dapat dijadikan jaminan mutlak bahwa suatu lembaga telah menjalankan transparansi secara penuh. Meskipun secara konsep akuntansi syariah sangat ideal, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi, baik dari sisi tekanan bisnis, budaya organisasi, maupun kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang lebih kuat untuk menginternalisasi nilai-nilai syariah dalam setiap aktivitas, bukan hanya sekadar memenuhi standar formal. Jika nilai-nilai tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten, maka akuntansi syariah dapat menjadi sistem yang tidak hanya dipercaya, tetapi juga mampu menciptakan keadilan dan keberlanjutan dalam kehidupan ekonomi.


Penulis merupakan Mahasiswa jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar.



Zakat digital: Apakah amanah tetap terjaga?


Oleh: Nurwahdahtul Jannah

Perkembangan platform zakat digital dalam beberapa tahun terakhir telah membawa perubahan besar dalam cara masyarakat menunaikan kewajiban berzakat. Sekarang, pembayaran zakat dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi dan layanan digital seperti Baznas dan LinkAja Syariah. Kemudahan ini tentu menjadi peluang besar untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, terutama generasi muda yang lebih akrab dengan teknologi. Digitalisasi bahkan dinilai mampu memperluas jangkauan penghimpunan zakat hingga ke wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau secara konvensional. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah nilai amanah sebagai prinsip utama dalam pengelolaan zakat tetap terjaga?

Dalam Islam, amanah bukan hanya soal menjaga dana, tetapi juga mencakup transparansi, kejujuran, dan tanggung jawab dalam pengelolaannya. Pengelola zakat memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa dana yang diterima benar-benar disalurkan kepada pihak yang berhak (mustahik) secara tepat dan adil. Dalam konteks digital, tantangan amanah menjadi lebih kompleks karena prosesnya tidak lagi terlihat secara langsung oleh muzaki. Ketika transaksi hanya dilakukan melalui internet, maka hubungan emosional dan keyakinan terhadap lembaga menjadi semakin bergantung pada informasi yang disajikan. Hal ini membuat kepercayaan (trust) menjadi aset utama dalam keberlangsungan platform zakat digital.

Dari sudut pandang akuntansi dan tata kelola, transparansi merupakan bentuk konkret dari implementasi amanah. Platform zakat digital seharusnya tidak hanya menyediakan kemudahan pembayaran, tetapi juga menghadirkan sistem pelaporan yang akurat, real-time, dan mudah dipahami. Transparansi yang baik akan mengurangi potensi ketidakjelasan (gharar) serta meningkatkan akuntabilitas lembaga. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Ascarya yang menyatakan bahwa transparansi laporan keuangan memiliki pengaruh signifikan terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah, termasuk pengelola zakat. Dengan kata lain, semakin transparan suatu lembaga, maka semakin tinggi pula tingkat partisipasi muzaki.

Di sisi lain, digitalisasi zakat tidak selalu menjamin peningkatan kualitas pengelolaan. Efisiensi yang dihasilkan teknologi dapat diiringi dengan berkurangnya kedekatan antara pengelola dan muzaki. Keterbatasan interaksi membuat sebagian masyarakat sulit menilai secara langsung proses penyaluran dana. Ketika informasi yang tersedia tidak cukup rinci atau kurang mudah dipahami, potensi keraguan dapat muncul dan berpengaruh pada tingkat kepercayaan. Situasi ini menunjukkan bahwa kemajuan teknologi tetap memerlukan pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam pengelolaan dana zakat. Kejelasan informasi menjadi kunci agar kepercayaan yang telah diberikan tidak mudah berkurang.

Pemanfaatan teknologi juga membuka peluang besar untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat. Fitur seperti pelacakan donasi, laporan digital, dan integrasi data memungkinkan proses yang lebih efisien dan terstruktur, sekaligus mempermudah akses informasi. Kemudahan dan kecepatan layanan menjadi daya tarik tersendiri, khususnya bagi generasi muda. Jika dikelola dengan baik, teknologi dapat menjadi sarana untuk memperkuat kepercayaan dan mendukung pengelolaan zakat yang lebih 
modern. Pengelolaan yang terintegrasi juga membantu lembaga dalam memastikan penyaluran dana lebih tepat sasaran. Hal ini dapat meningkatkan efektivitas zakat dalam memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Platform zakat digital berada pada posisi yang strategis sekaligus penuh tantangan. Kemudahan yang ditawarkan perlu diimbangi dengan komitmen menjaga amanah dalam setiap proses pengelolaan. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui pengelolaan yang terbuka, jujur, dan bertanggung jawab. Keberhasilan tidak hanya diukur dari besarnya dana yang terkumpul, tetapi dari kemampuan lembaga dalam mempertahankan kepercayaan tersebut. Tanpa amanah, kemajuan teknologi berisiko kehilangan makna dan tujuan utamanya dalam mewujudkan keadilan sosial.Penting juga memperhatikan aspek literasi digital masyarakat dalam penggunaan platform zakat. Tidak semua muzaki memiliki pemahaman yang cukup mengenai cara kerja sistem digital, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap informasi yang disajikan. Kondisi ini dapat memengaruhi tingkat kepercayaan, terutama bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan transaksi berbasis teknologi. Oleh karena itu, lembaga pengelola zakat perlu memberikan edukasi yang jelas dan mudah dipahami agar masyarakat tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga memahami proses pengelolaan zakat secara menyeluruh.

Penulis merupakan Mahasiswi jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin  Makassar.


Prinsip Syariah, Menyederhanakan atau Membebani Akuntansi?


  Oleh: Tuti Oktofianti 

Akuntansi syariah berkembang sebagai respons terhadap kebutuhan akan sistem pelaporan keuangan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai etika, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Dalam konteks ini, prinsip syariah berfungsi sebagai landasan normatif yang mengarahkan praktik akuntansi agar selaras dengan ajaran Islam, seperti kejujuran (shiddiq), amanah, serta larangan terhadap riba, gharar, dan maisir. Namun demikian, di tengah perkembangan tersebut, muncul perdebatan akademik mengenai apakah prinsip syariah mampu menyederhanakan praktik akuntansi melalui kejelasan nilai yang dibawanya, atau justru menambah kompleksitas dalam implementasinya didunia nyata.

Secara konseptual, prinsip syariah dapat dipandang sebagai instrumen yang menyederhanakan praktik akuntansi karena memberikan arah yang jelas dalam proses pengambilan keputusan. Muhammad Akram Khan (2003) menyatakan bahwa akuntansi syariah menekankan konsep akuntabilitas yang bersifat vertikal dan horizontal, yakni pertanggungjawaban kepada Allah Swt. dan kepada manusia sebagai 
pemangku kepentingan. Dengan adanya dimensi spiritual ini, praktik akuntansi tidak lagi semata-mata berorientasi pada kepentingan pemilik modal, tetapi juga pada keadilan sosial. Hal ini berpotensi mengurangi praktik manipulasi laporan keuangan serta meningkatkan transparansi, sehingga secara tidak langsung menyederhanakan tujuan utama akuntansi itu sendiri.

Namun, dalam tataran praktis, penerapan prinsip syariah tidak selalu berjalan secara sederhana. Shahul Hameed Mohamed Ibrahim (2000) mengemukakan bahwa akuntansi syariah memerlukan penyesuaian signifikan terhadap standar akuntansi konvensional, khususnya dalam aspek pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi yang berbasis akad syariah. Keberagaman akad seperti murabahah, mudharabah, dan ijarah menuntut perlakuan akuntansi yang berbeda, sehingga meningkatkan kompleksitas teknis. Selain itu, keberadaan standar internasional seperti Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (1991) juga menuntut entitas untuk memahami dan mengimplementasikan standar tambahan di luar standar konvensional yang berlaku.

Kompleksitas tersebut semakin diperkuat oleh adanya perbedaan interpretasi terhadap prinsip syariah di berbagai yurisdiksi. Abdel Magid Abdel Ghaffar (2006) menyoroti bahwa perbedaan pandangan fiqh antar ulama dan lembaga fatwa dapat menyebabkan ketidakkonsistenan dalam penerapan akuntansi syariah. Kondisi ini berdampak pada kurangnya keseragaman dalam laporan keuangan antar lembaga, sehingga menyulitkan proses komparabilitas dan analisis oleh pengguna laporan. Dengan demikian, prinsip yang seharusnya memberikan kejelasan justru dapat menimbulkan ambiguitas dalam praktik.

Di sisi lain, jika ditinjau dari perspektif maqashid syariah, kompleksitas tersebut sebenarnya merupakan konsekuensi dari upaya menjaga kemaslahatan yang lebih luas. Mohammad Hashim Kamali (2008) menjelaskan bahwa tujuan utama syariah adalah untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks akuntansi, hal ini tercermin dalam upaya menciptakan sistem pelaporan yang adil, transparan, dan tidak merugikan pihak manapun. Oleh karena itu, meskipun secara teknis terlihat lebih rumit, prinsip syariah pada dasarnya memberikan kerangka yang lebih komprehensif dan berorientasi pada keberlanjutan.

Lebih lanjut, dalam konteks Indonesia, implementasi akuntansi syariah juga dipengaruhi oleh peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan regulasi yang berlaku. Kehadiran DPS sebagai pengawas kepatuhan syariah seringkali menambah lapisan prosedur dalam pelaporan keuangan, namun sekaligus memastikan bahwa praktik yang dilakukan tetap berada dalam koridor syariah. Hal ini menunjukkan bahwa apa yang tampak sebagai beban administratif sebenarnya merupakan mekanisme kontrol 
yang bertujuan menjaga integritas sistem. Dengan demikian, kompleksitas yang muncul tidak selalu bersifat negatif, melainkan bagian dari proses institusionalisasi nilai-nilai syariah dalam praktik akuntansi.

Dapat disimpulkan bahwa prinsip syariah dalam akuntansi memiliki karakter dualistik. Di satu sisi, prinsip ini menyederhanakan melalui kejelasan nilai, tujuan etis, 
dan orientasi pada keadilan sosial. Di sisi lain, prinsip ini juga berpotensi membebani 
melalui kompleksitas teknis, kebutuhan standar tambahan, serta perbedaan interpretasi yang ada. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi standar, peningkatan literasi akuntansi syariah, serta penguatan peran lembaga pengawas agar prinsip-prinsip 
tersebut tidak hanya menjadi idealitas normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan 
secara efektif dan efisien dalam praktik akuntansi modern.

Penulis merupakan Mahasiswi Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar



Sinergi Zakat Pajak Wujudkan Keadilan


 Oleh: Tenri Uleng

Dalam diskursus ekonomi syariah, zakat dan pajak sering dianggap sebagai beban ganda yang memberatkan wajib pajak. Zakat merupakan kewajiban agama yang bersifat ilahiyah, sementara pajak adalah kewajiban negara yang bersifat wathaniyah. Meski peruntukannya berbeda, keduanya memiliki irisan tujuan yang sama, yaitu menciptakan keadilan sosial dan mengurangi kemiskinan di tengah masyarakat. Ketidak seimbangan antara karakter egoistik-altruistik serta materialistis-spiritualitas sering menjadi kendala utama bagi seseorang untuk menunaikan kedua kewajiban tersebut dengan ikhlas. 

Oleh karena itu, diperlukan integrasi yang lebih baik agar zakat tidak sekadar dianggap sebagai biaya operasional, melainkan instrumen distribusi kekayaan yang fundamental. Penerapan zakat sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) di Indonesia saat ini dinilai belum sepenuhnya menghilangkan persepsi beban ganda. Berbeda dengan model di Malaysia yang menerapkan zakat sebagai pengurang pajak terutang (tax credit), metode tersebut terbukti jauh lebih meringankan beban wajib pajak. 

Keringanan beban melalui model tax credit ini justru terbukti mampu memotivasi wajib pajak untuk lebih patuh dan bertanggung jawab sebagai warga negara. Dengan mengadopsi formulasi yang lebih ringan, negara tidak akan kehilangan potensi penerimaan, melainkan justru akan mendulang totalitas pajak yang lebih besar seiring dengan meningkatnya jumlah wajib pajak yang taat. Integrasi ini bukan hanya soal angka, tetapi wujud nyata harmonisasi kebijakan yang menjaga nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan bagi umat. 

Lebih jauh lagi, pengembangan kebijakan ini selaras dengan semangat Maqashid Syariah dalam menjaga harta (hifdzul maal) sekaligus memenuhi kewajiban sosial. Ketika negara mempermudah proses pemenuhan kewajiban agama melalui zakat, secara tidak langsung negara juga sedang membangun integritas moral masyarakat dalam kehidupan berbangsa. Riset menunjukkan bahwa ketika wajib pajak merasa difasilitasi dengan keringanan beban, tren penghindaran pajak menurun dan berganti dengan kesadaran penuh untuk melunasi kewajiban. 

Langkah harmonisasi ini akan memperkuat posisi lembaga amil zakat resmi sebagai mitra strategis negara dalam mengelola potensi dana umat yang besar, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan secara makro. Transformasi kebijakan ini juga menjadi cerminan dari kedewasaan tata kelola fiskal negara yang mampu mengakomodasi nilai-nilai religius dalam regulasi positif. Dengan memberikan apresiasi bagi para muzaki melalui pengurangan pajak terutang, pemerintah secara tidak langsung melakukan edukasi bagi masyarakat bahwa patuh pajak dan menunaikan zakat adalah dua sisi mata uang yang sama dalam membangun bangsa. 

Hal ini akan menghilangkan stigma bahwa zakat adalah beban tambahan, melainkan sebagai bentuk kontribusi nyata bagi negara. Pada akhirnya, harmonisasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim ekonomi yang stabil, di mana keadilan tidak hanya dirasakan oleh para penerima zakat, tetapi juga oleh mereka yang menunaikan kewajiban demi kemaslahatan bersama. Harmonisasi zakat dan pajak adalah langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional. 

Integrasi ini bukan sekadar insentif, melainkan pengakuan negara atas peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan. Implementasi kebijakan tax credit memerlukan pengawasan ketat melalui digitalisasi data antara lembaga zakat dan otoritas pajak. Transparansi ini krusial agar dana umat dikelola akuntabel dan tepat sasaran. Dengan sinergi ini, kepercayaan publik meningkat. Zakat yang dikelola profesional akan mempercepat sirkulasi ekonomi bawah, sementara pajak yang optimal memperkokoh pembangunan infrastruktur. Pada akhirnya, keadilan sosial bukan lagi sekadar retorika, melainkan hasil nyata dari kolaborasi religiusitas dan nasionalisme dalam bingkai tata kelola fiskal modern.


Penulis merupakan
Mahasiswi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar


Senin, 04 Mei 2026

Green Zakat, Masih Sesuai Syariah?


Oleh: Aliyah Banowati Azalia Dwi Putri Rahman

Perlu kita tau bahwa di era sekrang pengelolaan zakat di Indonesia terus mengalami perkembangan, tidak hanya dalam aspek penghimpunan, tetapi juga dalam inovasi pemanfaatannya. Salah satu konsep yang belakangan muncul adalah green zakat, yaitu pemanfaatan dana zakat untuk mendukung program lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Inisiatif ini diluncurkan melalui kolaborasi lembaga zakat dan perbankan syariah dengan tujuan memperluas manfaat zakat, agar tidak hanya digunakan untuk bantuan konsumtif, tetapi juga untuk program yang berdampak jangka panjang bagi masyarakat. Konsep ini menarik perhatian karena dinilai mampu menjawab tantangan sosial modern seperti perubahan iklim, kerusakan lingkungan, dan kebutuhan ekonomi berkelanjutan. Namun, muncul pertanyaan penting dari perspektif syariah: apakah penggunaan zakat untuk program lingkungan telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam ajaran Islam?

Tapi yang perlu kita ingat, dalam ajaran Islam, zakat memiliki aturan yang jelas mengenai penerimanya, yaitu delapan golongan atau asnaf. Ketentuan tersebut tercantum dalam Al-Qur’an dan menjadi dasar utama dalam pendistribusian zakat. Secara tradisional, zakat lebih banyak disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif kepada fakir dan miskin, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan. Namun, perkembangan zaman menuntut pendekatan yang lebih produktif agar zakat tidak hanya menyelesaikan masalah sesaat, tetapi juga mampu mengangkat kesejahteraan penerimanya secara berkelanjutan. Konsep zakat produktif kemudian berkembang, termasuk pemanfaatan zakat untuk pemberdayaan ekonomi, pelatihan usaha, dan program sosial lainnya. Green zakat muncul sebagai bentuk lanjutan dari inovasi tersebut, dengan fokus pada kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan.

Pendukung konsep green zakat berpendapat bahwa program lingkungan pada dasarnya juga bertujuan membantu masyarakat, terutama kelompok rentan. Misalnya, penghijauan lahan kritis dapat meningkatkan sumber mata pencaharian petani, pengelolaan sampah dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat miskin, dan konservasi air dapat membantu daerah yang mengalami kekeringan. Dengan demikian, dana zakat tetap diarahkan kepada kemaslahatan umat, khususnya kelompok mustahik. Dalam perspektif ini, penggunaan zakat untuk program lingkungan dianggap masih sejalan dengan tujuan zakat, yaitu meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan.

Namun demikian, sebagian kalangan juga mengingatkan bahwa penggunaan zakat harus tetap berhati-hati agar tidak keluar dari ketentuan syariah. Jika dana zakat digunakan untuk program lingkungan yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan mustahik, maka dikhawatirkan menyimpang dari tujuan utama zakat. Misalnya, jika zakat digunakan untuk proyek lingkungan berskala besar tanpa memastikan manfaatnya bagi kelompok penerima zakat, maka penggunaan tersebut dapat dipertanyakan dari sisi syariah. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap program green zakat memiliki sasaran yang jelas dan memberikan manfaat langsung kepada mustahik.

Selain itu, aspek transparansi dan akuntabilitas juga menjadi hal penting dalam implementasi green zakat. Masyarakat sebagai muzakki perlu mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana dana zakat digunakan dan siapa yang menerima manfaatnya. Tanpa transparansi yang baik, inovasi green zakat berpotensi menimbulkan keraguan di masyarakat. Padahal, kepercayaan publik merupakan faktor utama dalam meningkatkan penghimpunan zakat. Jika masyarakat yakin bahwa zakat dikelola secara profesional dan sesuai syariah, maka potensi zakat nasional yang besar dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan umat.

Dari perspektif maqashid syariah, penggunaan zakat untuk program lingkungan dapat dikaitkan dengan upaya menjaga kehidupan dan keberlanjutan sumber daya. Lingkungan yang sehat akan mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang sangat bergantung pada sumber daya alam. Namun, penerapan konsep ini harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menggeser fungsi utama zakat. Zakat bukanlah dana umum yang dapat digunakan untuk semua kepentingan sosial, melainkan dana ibadah yang memiliki aturan khusus. Oleh karena itu, integrasi antara inovasi dan kepatuhan syariah menjadi kunci keberhasilan green zakat.

Dalam konteks Indonesia, potensi zakat sangat besar dan dapat menjadi instrumen penting dalam pembangunan berkelanjutan. Inovasi seperti green zakat dapat menjadi langkah positif jika dikelola dengan baik. Program lingkungan yang melibatkan masyarakat miskin, seperti pertanian ramah lingkungan, pengelolaan limbah berbasis komunitas, atau konservasi air untuk daerah rawan kekeringan, dapat menjadi contoh implementasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan pendekatan ini, zakat tidak hanya membantu kebutuhan dasar, tetapi juga menciptakan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat.

Pada akhirnya, konsep green zakat membuka ruang diskusi baru mengenai pengelolaan zakat di era modern. Pertanyaan mengenai kesesuaian dengan prinsip syariah merupakan hal yang wajar dan justru penting untuk menjaga kemurnian tujuan zakat. Inovasi tetap diperlukan agar zakat dapat menjawab tantangan zaman, namun harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan syariah dan prinsip transparansi. Dengan demikian, green zakat dapat menjadi solusi yang tidak hanya relevan secara sosial, tetapi juga tetap sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pertanyaan “Zakat untuk Lingkungan, Sesuai Prinsip Syariah?” menjadi refleksi agar pengelolaan zakat terus berkembang tanpa meninggalkan landasan syariah yang menjadi dasar utamanya.


Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Informasi Asimetris, Pintu Masuk Praktik Riba?


Oleh: Muh. Ilham Arifuddin

Dunia bisnis modern sering kali mendewakan kecepatan dan profitabilitas di atas segalanya. Namun, di balik megahnya angka-angka dalam laporan keuangan yang disusun secara klinis, sering terselip celah gelap yang jarang tersentuh oleh audit konvensional: ketimpangan informasi atau asimetri information. Dalam rimba transaksi keuangan hari ini, ketika satu pihak memegang akses data yang jauh lebih luas, detail, dan cepat dibandingkan pihak lain, maka keseimbangan posisi tawar seketika runtuh.

Dalam kacamata ekonomi syariah, kondisi ini bukanlah sekadar masalah teknis pasar yang lumrah, melainkan akar kezaliman sistemik yang mencederai prinsip utama akad, yakni 'an taradhin (kerelaan). Riba, yang secara esensi adalah penambahan atas modal yang tidak dibenarkan, tidak selalu muncul dari kesepakatan suku bunga secara eksplisit di atas kertas. Sering kali, riba berakar dari eksploitasi tersembunyi atas ketidaktahuan nasabah terhadap risiko sesungguhnya yang mereka hadapi.

Secara normatif, Islam telah memberikan pedoman mutlak untuk mencegah ketimpangan ini melalui prinsip tabayyun atau klarifikasi. Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 282 telah mewajibkan pencatatan transaksi secara jujur dan adil untuk menghindari perselisihan. Landasan teologis ini kemudian ditransformasikan ke dalam ranah hukum positif melalui UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menempatkan prinsip transparansi sebagai pilar utama perlindungan nasabah dan integritas pasar.

Tidak berhenti di situ, standar teknis kita melalui PSAK Syariah 101 secara tegas mengamanatkan bahwa laporan keuangan harus menyajikan informasi yang relevan dan dapat dipercaya untuk mendukung pengambilan keputusan yang adil. Artinya, jika sebuah entitas sengaja menyembunyikan informasi material atau menyajikan data yang menyesatkan demi keuntungan sepihak, maka secara hukum dan standar akuntansi, entitas tersebut telah gagal memenuhi amanah transparansi dan etika profesi.

Ketika seorang debitur tidak memahami secara utuh risiko, biaya tersembunyi, atau struktur akad yang sedang ia tanda tangani karena minimnya transparansi, di sanalah letak gharar atau ketidakpastian yang merusak esensi akad. Dalam fatwa-fatwa DSN-MUI, prinsip 'adalah (keadilan) dan takaful (tolong-menolong) merupakan ruh dari setiap akad muamalah. Jika posisi tawar kedua belah pihak tidak simetris, maka transaksi tersebut kehilangan legitimasi etisnya. Kerelaan yang muncul dari ketidaktahuan hanyalah ilusi atau pseudo-consent yang dipaksakan oleh dominasi informasi. Transaksi ini kehilangan esensi keberkahannya karena dibangun di atas manipulasi terhadap pihak yang lebih lemah.

Di sinilah peran akuntansi syariah menjadi amat krusial. Ia tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai teknik mencatat jurnal untuk memenuhi standar administratif semata, melainkan harus bertransformasi menjadi instrumen pemberdayaan informasi yang radikal. Laporan keuangan adalah "cermin kejujuran" sebuah entitas yang merefleksikan integritas pengelolanya. Jika cermin itu buram atau sengaja dikaburkan demi memanipulasi persepsi pemangku kepentingan, maka integritas perusahaan tersebut patut dipertanyakan.

Memutus rantai riba menuntut langkah yang jauh lebih fundamental daripada sekadar mengubah label bunga menjadi bagi hasil di atas brosur promosi; yaitu menciptakan ekosistem bisnis di mana informasi mengalir secara simetris, terbuka, dan dapat diakses oleh semua pihak. Dengan demikian, tidak ada satu pun nasabah yang terjebak hanya karena ketidaktahuannya sendiri.

Pada akhirnya, memerangi riba adalah upaya memerangi ketidakadilan yang merusak struktur masyarakat. Sebagai calon praktisi akuntansi, tugas kita melampaui kewajiban menyusun laporan yang balance secara angka. Kita memikul beban tanggung jawab moral yang besar untuk memastikan setiap informasi keuangan disajikan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan amanah regulasi dan nilai-nilai ilahiah.

Pertanyaan besarnya adalah: sudah siapkah kita berdiri di barisan depan sebagai pengawal integritas, menyuarakan transparansi demi ekonomi yang lebih manusiawi? Kini saatnya membuktikan bahwa akuntansi bukan sekadar tumpukan angka, melainkan bahasa kebenaran yang berpihak pada keadilan bagi semesta. Dengan memegang teguh tabayyun dan kejujuran, kita sedang membangun fondasi ekonomi yang lebih beradab bagi generasi mendatang.


Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar.


Kredit Islam: Antara Riba dan Praktik Syariah


Oleh: Wildawati

Di era modern saat ini, kredit telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Banyak orang memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan, baik yang bersifat konsumtif maupun produktif. Kemudahan yang ditawarkan membuat kredit seolah menjadi solusi praktis di tengah keterbatasan dana. Namun bagi umat Islam, kredit tidak hanya dilihat dari sisi manfaat ekonomi, tetapi juga dari aspek halal dan haramnya.

Dalam prinsip Islam, transaksi muamalah pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang dilarang seperti riba, gharar, dan maysir. Kredit sendiri termasuk transaksi yang dibolehkan karena merupakan bentuk hutang piutang atau jual beli dengan pembayaran yang ditangguhkan. Akan tetapi, persoalan muncul ketika terdapat tambahan pembayaran atas pokok utang, seperti bunga, yang disyaratkan sejak awal.

Sebagian ulama berpendapat bahwa tambahan tersebut termasuk riba yang dilarang dalam Islam, karena memberikan keuntungan atas penundaan waktu dan berpotensi memberatkan pihak peminjam. Pandangan ini didasarkan pada dalil Al-Qur’an dan hadis yang menegaskan larangan riba. Namun di sisi lain, ada pula ulama yang berpendapat bahwa bunga dalam sistem modern tidak selalu identik dengan riba, selama tidak bersifat eksploitatif dan dilakukan secara adil serta transparan.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa kredit dalam Islam tidak bisa dinilai secara sederhana sebagai halal atau haram. Semuanya bergantung pada akad dan mekanisme yang digunakan. Jika kredit menggunakan sistem bunga dari pinjaman, maka cenderung mendekati riba. Sebaliknya, jika menggunakan akad jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati sejak awal, maka dapat dibolehkan dalam syariah.

Sebagai solusi, sistem keuangan syariah hadir menawarkan alternatif pembiayaan yang lebih sesuai dengan prinsip Islam, seperti murabahah, ijarah, dan musyarakah. Dalam sistem ini, tidak ada bunga, melainkan keuntungan yang diperoleh dari transaksi yang jelas dan disepakati bersama. Pendekatan ini dinilai lebih adil karena menghindari unsur eksploitasi dan menekankan transparansi.

Di tengah perkembangan ekonomi saat ini, pemahaman masyarakat tentang perbedaan antara bunga dan margin keuntungan masih perlu ditingkatkan. Banyak yang masih menganggap semua kredit sebagai riba, padahal tidak semuanya demikian. Oleh karena itu, literasi keuangan syariah menjadi penting agar masyarakat dapat mengambil keputusan finansial yang tepat.

Pada akhirnya, kredit dalam Islam berada di antara larangan riba dan kebutuhan ekonomi. Islam tidak melarang kredit, tetapi memberikan batasan agar tetap adil dan tidak merugikan pihak manapun. Dengan memahami prinsip tersebut, umat Islam dapat memanfaatkan kredit secara bijak tanpa meninggalkan nilai-nilai syariah.


Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar

UKT Mahal, Adilkah dalam Akuntansi Syariah?


Oleh: Muh. Rezky

Kenaikan serta penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi sering kali disertai dengan alasan peningkatan mutu pendidikan. Pihak kampus beranggapan bahwa tingginya biaya merupakan konsekuensi wajar dari semakin kompleksnya layanan akademik. Namun, di balik argumen tersebut, muncul pertanyaan yang sulit dihindari: apakah sistem pembiayaan ini benar-benar mencerminkan keadilan, atau justru menjadi cara halus untuk membenarkan ketimpangan melalui pendekatan yang terkesan akademis?

Isu ini diangkat karena menjadi sangat relevan ketika dikaitkan dengan perguruan tinggi berbasis keislaman secara umum. Sebagai lembaga yang membawa identitas Islam, penerapan nilai-nilai syariah seharusnya tidak hanya terlihat dalam simbol atau kurikulum, tetapi juga dalam praktik pengelolaan keuangan, termasuk dalam kebijakan penetapan UKT. Dalam konteks ini, UKT tidak lagi sekadar kebijakan administratif, melainkan representasi dari nilai yang dianut institusi.

Ketika dilihat dari sudut pandang akuntansi, UKT merupakan hasil dari proses alokasi biaya yang seharusnya disusun secara rasional dan terukur. Namun, persoalan utamanya bukan hanya terletak pada bagaimana angka tersebut dihitung, melainkan pada bagaimana beban tersebut didistribusikan. Ketika mahasiswa dari latar belakang ekonomi lemah masih harus menanggung biaya yang relatif tinggi, maka muncul indikasi bahwa prinsip keadilan belum sepenuhnya terwujud.

Akuntansi syariah menawarkan pendekatan yang lebih komprehensif. Tidak hanya berfokus pada efisiensi dan ketepatan angka, tetapi juga menekankan nilai keadilan (al-‘adl), kemaslahatan, dan amanah. Dalam perspektif ini, kebijakan keuangan seharusnya tidak menciptakan kesenjangan akses, terlebih dalam bidang pendidikan yang memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam. Dalam Al-Qur’an, Surah An-Nahl ayat 90 menegaskan pentingnya berlaku adil dan berbuat kebajikan. Prinsip ini seharusnya menjadi dasar dalam setiap kebijakan, termasuk dalam sistem pembiayaan pendidikan. Jika pada praktiknya UKT justru menjadi penghambat bagi sebagian mahasiswa untuk mengakses pendidikan, maka wajar jika keadilan dalam kebijakan tersebut dipertanyakan.

Penulis juga merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 286 yang menegaskan bahwa seseorang tidak dibebani di luar batas kemampuannya. Dalam konteks UKT, hal ini menuntut adanya sistem yang benar-benar mampu menggambarkan kondisi ekonomi mahasiswa secara nyata, bukan hanya berdasarkan klasifikasi administratif yang belum tentu akurat. Ketika masih terdapat mahasiswa yang kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran, maka persoalan keadilan menjadi semakin nyata. Hadis Nabi yang menyatakan bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim juga memperkuat pentingnya akses pendidikan yang terbuka. Dalam lingkungan kampus berbasis Islam, nilai ini seharusnya menjadi landasan utama, bukan sekadar wacana normatif. Jika biaya pendidikan justru menjadi penghalang, maka terdapat ketidaksesuaian antara nilai yang diajarkan dengan praktik yang dijalankan.

Selain itu, penulis juga menyoroti bahwa aspek transparansi menjadi sorotan penting. Mahasiswa sebagai pihak yang menanggung biaya sering kali tidak memiliki akses yang memadai untuk memahami bagaimana UKT ditetapkan dan dikelola. Dalam praktiknya, proses penetapan UKT kerap tidak disertai mekanisme verifikasi yang memadai, seperti wawancara atau penelusuran kondisi ekonomi secara langsung, sehingga klasifikasi lebih banyak bertumpu pada data administratif yang belum tentu mencerminkan realitas. Di sisi lain, kebijakan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi Islam yang merujuk pada keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia tertanggal 10 Maret juga memunculkan pertanyaan mendalam: sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar mempertimbangkan kondisi riil mahasiswa? Dalam perspektif akuntansi syariah, transparansi merupakan bagian dari amanah yang tidak bisa ditawar. Tanpa keterbukaan dan proses yang akuntabel, sistem UKT berpotensi menjadi instrumen legitimasi ketimpangan yang dibungkus dalam bahasa administratif dan kebijakan formal. Pada akhirnya, persoalan keadilan UKT tidak hanya berhenti pada aspek ekonomi, tetapi menjadi cerminan keberanian institusi dalam mengimplementasikan nilai yang diyakini. Bagi kampus berbasis Islam, hal ini bukan sekadar persoalan kebijakan, melainkan menyangkut integritas moral dan komitmen terhadap prinsip keadilan itu sendiri apakah benar dijalankan, atau hanya berhenti sebagai identitas simbolik.

Dengan demikian, persoalan UKT tidak dapat dipandang semata sebagai kebutuhan operasional, tetapi juga sebagai indikator sejauh mana nilai keadilan benar-benar dijalankan. Ketika kebijakan yang diterapkan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip tersebut, maka wajar jika muncul kritik terhadap keselarasan antara nilai yang diklaim dan praktik yang dijalankan.

Pada akhirnya, isu keadilan UKT tidak hanya berhenti pada persoalan ekonomi, tetapi menjadi cerminan keberanian kampus dalam membuktikan nilai yang mereka klaim. Ketiadaan transparansi dan akuntabilitas membuka ruang bagi sistem UKT untuk berfungsi sebagai alat legitimasi ketimpangan yang disamarkan melalui bahasa kebijakan yang tampak rasional. Dalam kondisi ini, kampus berbasis Islam tidak cukup hanya berbicara tentang nilai, tetapi dituntut untuk membuktikannya dalam praktik. Jika tidak, maka wajar jika muncul keraguan: apakah prinsip syariah benar-benar menjadi dasar pengelolaan, atau sekadar identitas yang tidak memiliki implikasi nyata?


Penulis merupakan mahasiswa jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar.

Melembutkan Akuntansi Lewat Nilai Feminin Syariah


Oleh: Anggun Lani Putri

Pernahkah kita berpikir bahwa akuntansi bukan sekadar soal angka? Selama ini, akuntansi sering disebut sebagai bahasa bisnis. Namun dalam praktiknya, bahasa ini kerap berubah menjadi sekadar rangkaian angka yang kehilangan rasa. Laporan keuangan disusun rapi, angka-angka tampak presisi, tetapi di balik itu semua, ada kenyataan yang tidak selalu ikut tercatat. Akuntansi lalu dipahami sebagai sesuatu yang objektif dan netral, seolah-olah tidak dipengaruhi oleh nilai apa pun. Padahal, cara kita menyusun, memilih, dan menampilkan angka tidak pernah benar-benar bebas dari kepentingan dan cara pandang tertentu.

Cara pandang ini terbentuk dari sistem ekonomi yang selama ini didominasi oleh pendekatan maskulin yang menekankan efisiensi, keuntungan, dan pertumbuhan. Ukuran keberhasilan menjadi sangat sempit: seberapa besar laba yang dihasilkan dan seberapa cepat perusahaan berkembang. Tidak ada yang keliru dengan efisiensi atau pertumbuhan. Yang menjadi masalah adalah ketika angka dijadikan satu-satunya ukuran kebenaran. Pada titik itu, realitas yang kompleks dipaksa menjadi sederhana, bahkan disederhanakan secara berlebihan.

Akibatnya, akuntansi tidak lagi sekadar mencatat, tetapi juga berpotensi menormalisasi ketimpangan. Dampak sosial, kerugian masyarakat, hingga kerusakan lingkungan kerap tidak terlihat karena tidak sepenuhnya terkonversi menjadi angka. Keputusan yang merugikan banyak pihak dapat tetap dianggap “rasional” selama laporan keuangan menunjukkan kinerja yang positif. Di titik ini, akuntansi tidak hanya menjadi alat informasi, tetapi juga alat legitimasi, memberi pembenaran pada praktik yang secara moral patut dipertanyakan.

Kita bisa melihatnya secara nyata. Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja massal demi efisiensi akan terlihat “sehat” di atas kertas. Biaya turun, laba naik. Tetapi di balik angka itu, ada ratusan keluarga yang kehilangan penghasilan. Perusahaan yang merusak lingkungan tetap dapat melaporkan kinerja positif selama dampaknya tidak sepenuhnya tercermin dalam laporan. Pertanyaannya sederhana, apakah ini yang benar-benar bisa disebut sebagai kinerja yang baik?.

Data menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar asumsi. Laporan Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) menyebutkan bahwa organisasi di seluruh dunia kehilangan sekitar 5% pendapatannya setiap tahun akibat fraud. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan di sektor keuangan mencapai sekitar Rp2,5 triliun dalam periode 2022 hingga awal 2024. Angka ini menjadi pengingat bahwa di balik sistem yang terlihat rapi, masih ada celah besar bagi praktik yang tidak jujur.

Di tengah kondisi tersebut, menghadirkan nilai feminin dalam akuntansi menjadi semakin relevan. Nilai feminin di sini tidak berkaitan dengan gender, melainkan dengan cara pandang yang menempatkan empati, kepedulian, dan kepekaan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan. Nilai ini menggeser pertanyaan dari sekadar “berapa besar keuntungan” menjadi “siapa yang menanggung dampaknya”. Pertanyaan sederhana ini sebenarnya memiliki dampak yang sangat besar dalam praktik.

Akuntansi syariah menawarkan kerangka yang memungkinkan nilai tersebut hadir secara lebih utuh. Aktivitas ekonomi tidak hanya dinilai dari hasil akhir, tetapi juga dari proses dan dampaknya. Prinsip keadilan, kejujuran, dan amanah menjadi fondasi yang tidak dapat dinegosiasikan. Setiap angka tidak hanya harus benar secara teknis, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral.

Konsep Khalifatullah fil ardh mempertegas dimensi tersebut. Manusia dipandang sebagai pemegang amanah yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan, bukan sekadar memaksimalkan keuntungan. Dalam konteks akuntansi, ini berarti laporan keuangan tidak cukup hanya akurat, tetapi juga harus mencerminkan keadilan. Dengan demikian, akuntansi tidak lagi berhenti pada fungsi teknis, melainkan menjadi bagian dari upaya menjaga kemaslahatan yang lebih luas.

Tanda-tanda perubahan sebenarnya mulai terlihat. Dalam beberapa tahun terakhir, tren pelaporan keberlanjutan (sustainability reporting) meningkat secara signifikan, didorong oleh regulasi Otoritas Jasa Keuangan serta standar global seperti Global Reporting Initiative (GRI). Lebih dari 70% perusahaan besar mulai menyusun laporan keberlanjutan sebagai bentuk transparansi. Namun, pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah laporan tersebut benar-benar mencerminkan realitas, atau hanya menjadi formalitas baru dalam wajah yang lebih ramah?.

Di sinilah tantangan utama berada. Perubahan tidak cukup hanya pada standar dan regulasi, tetapi juga pada cara berpikir. Dunia pendidikan memiliki peran strategis untuk menanamkan kesadaran bahwa akuntansi bukan sekadar soal angka, melainkan juga soal tanggung jawab sosial. Lingkungan kerja pun perlu membangun budaya yang tidak hanya menghargai hasil, tetapi juga proses dan integritas.

Pada akhirnya, pertanyaannya kembali pada hal yang paling mendasar: untuk siapa akuntansi itu bekerja? Jika jawabannya hanya untuk angka dan keuntungan, maka akuntansi akan terus kehilangan arah. Tetapi jika akuntansi dikembalikan sebagai alat untuk menciptakan keadilan, maka nilai-nilai seperti empati dan kepedulian tidak bisa lagi dipinggirkan.

Akuntansi tidak perlu kehilangan ketegasannya untuk menjadi lebih manusiawi. Ia hanya perlu diingatkan bahwa di balik setiap angka, selalu ada manusia yang merasakan dampaknya. Di titik inilah akuntansi perlu “dilembutkan”, bukan untuk mengurangi ketepatannya, tetapi untuk mengembalikannya pada makna. Nilai feminin dalam perspektif syariah bukan sekadar pelengkap, melainkan penyeimbang yang menjaga agar akuntansi tetap berpihak pada keadilan. Sebab tanpa itu, akuntansi mungkin tetap akurat, tetapi perlahan kehilangan nurani dan pada akhirnya kehilangan maknanya.


Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar.

Hari Pendidikan Nasional: Antara Cita-Cita, Realita, dan Tanggung Jawab Kita Bersama


    Setiap tanggal 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional sebagai bentuk penghormatan atas jasa Ki Hadjar Dewantara yang lahir pada hari yang sama. Namun, peringatan ini seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan yang hampa makna. Konstitusi dengan tegas menyatakan dalam Pasal 31 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan negara wajib membiayainya. Filosofi agung Ki Hadjar Dewantara, ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani, hingga hari ini justru menuntut kita untuk melakukan refleksi kritis: apakah pendidikan benar-benar sedang berjalan menuju cita-cita tersebut, atau justru menjauh darinya?

    Realitas pendidikan Indonesia hari ini menunjukkan gambaran yang jauh dari ideal. Data BPS 2025 mencatat rata-rata lama sekolah penduduk Indonesia baru setara tingkat SMP, sementara angka partisipasi perguruan tinggi hanya mencapai 32,89 persen. Lebih memprihatinkan lagi, kualitas pembelajaran masih rendah: hanya sekitar 34 persen siswa SMP yang memenuhi kompetensi minimum literasi, sementara lebih dari 60 persen lainnya belum mampu mencapai standar numerasi dasar. Skor PISA 2022 Indonesia yang hanya berada di angka 369 semakin menegaskan ketertinggalan ini dibanding negara tetangga seperti Malaysia (404), Vietnam (468), dan Singapura (560). Fakta ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan krisis kualitas pendidikan yang belum terselesaikan secara serius.

    Di sisi lain, kesenjangan pendidikan antarwilayah masih menjadi luka lama yang belum ditangani secara adil. Lebih dari 45 persen sekolah dasar masih kekurangan ruang kelas yang layak, sementara lebih dari 30 persen guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar belum tersertifikasi. Akses terhadap teknologi pendidikan pun masih menjadi kemewahan di banyak daerah, bukan kebutuhan dasar yang merata. Pada level kebijakan, perubahan kurikulum yang terus-menerus tanpa arah yang konsisten menunjukkan bahwa pendidikan masih sering diperlakukan sebagai ruang eksperimen politik kebijakan. Bahkan, alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 kembali menuai kritik karena sebagian dinilai tidak sepenuhnya berpihak pada sektor pendidikan sebagaimana amanat konstitusi.

    Persoalan struktural ini juga tercermin secara nyata di lingkungan kampus kita, UIN Alauddin Makassar (UINAM). Sebagai perguruan tinggi Islam negeri terbesar di kawasan Indonesia Timur yang mengemban misi integrasi ilmu pengetahuan dan nilai keislaman, UINAM tidak bisa dilepaskan dari berbagai problem internal yang bersifat sistemik. Birokrasi akademik yang belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan mahasiswa, ketimpangan fasilitas antar fakultas, hingga persoalan transparansi dalam penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi isu yang terus berulang dan belum terselesaikan secara substansial. Di sisi lain, keterbatasan akses beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu memperlihatkan bahwa keadilan akses pendidikan di dalam kampus masih belum benar-benar terwujud.

    Lebih jauh, ruang partisipasi mahasiswa dalam proses pengambilan kebijakan kampus masih cenderung terbatas. Dinamika organisasi mahasiswa kerap kali berhadapan dengan kebijakan birokrasi yang tidak selalu membuka ruang dialog setara. Akibatnya, jarak antara aspirasi mahasiswa dan keputusan institusi semakin melebar. Padahal, dalam tata kelola perguruan tinggi yang sehat, mahasiswa bukan sekadar objek kebijakan, melainkan subjek akademik yang memiliki hak untuk didengar secara bermakna. Kondisi ini menunjukkan bahwa UINAM masih membutuhkan reformasi yang lebih serius, bukan hanya pada aspek administratif, tetapi juga pada kualitas relasi antara institusi dan warganya.


Penulis: Bidang Advokasi & Aksi HMJ-Ak Periode 2026

Jumat, 01 Mei 2026

Hari Buruh Bukan Sekadar Tanggal, Tapi Pengingat Ketimpangan


    Setiap 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh sebagai simbol panjang perjuangan kelas pekerja dalam menuntut keadilan, kesejahteraan, dan martabat kerja. Hari Buruh bukan sekadar tanggal merah dalam kalender, melainkan pengingat bahwa kemajuan sebuah bangsa tidak boleh dibangun di atas penderitaan para pekerja. Di balik roda industri, pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, dan aktivitas produksi, ada tenaga buruh yang menjadi fondasi utama bergeraknya kehidupan sosial dan ekonomi.

    Realitas hari ini menunjukkan bahwa perjuangan buruh masih jauh dari selesai. Banyak pekerja masih berhadapan dengan upah yang belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan hidup, sistem kerja kontrak yang tidak pasti, praktik outsourcing, lemahnya perlindungan terhadap pekerja, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja. Di tengah meningkatnya biaya hidup, tidak sedikit buruh yang bekerja penuh waktu bahkan lembur, tetapi tetap kesulitan mencapai kehidupan yang layak.

    Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai masalah individu semata. Ketimpangan yang dialami buruh adalah bagian dari persoalan struktural dalam sistem ketenagakerjaan. Kebijakan yang terlalu menitikberatkan pada investasi dan fleksibilitas pasar kerja sering kali membuat posisi buruh semakin lemah. Ketika pertumbuhan ekonomi lebih banyak dibicarakan dalam angka, nasib pekerja kerap terpinggirkan dalam pengambilan kebijakan.

    Gelombang aksi buruh yang hadir setiap peringatan May Day bukanlah bentuk keresahan tanpa alasan. Aksi tersebut merupakan suara kolektif dari para pekerja yang menuntut hak-haknya dipenuhi. Mereka turun ke jalan bukan untuk mengganggu ketertiban, melainkan untuk mengingatkan bahwa keadilan sosial belum sepenuhnya hadir dalam dunia kerja. Ketika ruang dialog tidak berjalan secara adil, jalanan menjadi ruang demokrasi bagi buruh untuk menyampaikan aspirasinya.

    Oleh karena itu, Hari Buruh harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap keadilan ketenagakerjaan. Negara perlu hadir melalui kebijakan yang berpihak pada pekerja, pengawasan yang tegas terhadap praktik kerja eksploitatif, perlindungan terhadap kebebasan berserikat, serta jaminan upah yang benar-benar layak. Pengusaha juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk tidak memandang buruh hanya sebagai alat produksi, melainkan sebagai manusia yang berkontribusi besar terhadap keberlangsungan ekonomi.

    Hari Buruh bukan sekadar seremoni tahunan. Ia adalah pengingat bahwa pembangunan harus berjalan seiring dengan keadilan sosial. Selama masih ada buruh yang bekerja tanpa kepastian, menerima upah tidak layak, dan hidup dalam bayang-bayang eksploitasi, maka perjuangan May Day akan tetap relevan. Keadilan bagi buruh bukanlah permintaan berlebihan, melainkan hak dasar yang harus diperjuangkan dan diwujudkan.


Penulis: Bidang Advokasi & Aksi HMJ-Ak Periode 2026




Korupsi dalam Sepiring Makan Bergizi Gratis

  Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal diperkenalkan sebagai salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas su...