Rabu, 06 Mei 2026

Menilai ESG melalui Maqashid Syariah

 


Oleh: Wanda Amanda

ESG (Environmental, Social, and Governance) saat ini telah menjadi istilah yang umum digunakan dalam dunia investasi dan pelaporan keuangan, di mana perusahaan berlomba-lomba meningkatkan skor ESG sebagai indikator utama tanggung jawab bisnis. Namun, di balik tren tersebut, masih terdapat pertanyaan penting yang belum terjawab, yaitu apakah kerangka ESG yang ada benar-benar mampu mencerminkan nilai keadilan dan keberlanjutan secara utuh. Ketika lembaga keuangan syariah turut mengadopsi ESG tanpa penyaringan konsep yang tepat, isu ini menjadi semakin relevan untuk dikaji melalui perspektif maqashid syariah.

Maqashid syariah sebagai tujuan utama dalam hukum Islam mencakup lima bentuk perlindungan dasar, yaitu jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama. Kerangka ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman ibadah, tetapi juga sebagai sistem nilai yang menyeluruh dalam mengatur hubungan manusia dengan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan. Jika ESG ditinjau melalui perspektif maqashid syariah, maka aspek lingkungan dapat dikaitkan dengan perlindungan jiwa dan keturunan, aspek sosial berkaitan dengan perlindungan jiwa dan harta, sedangkan aspek tata kelola berhubungan dengan perlindungan akal dan harta. Meskipun terdapat keterkaitan tersebut, kesesuaiannya tidak sepenuhnya sempurna sehingga masih terdapat celah konseptual yang perlu dikaji lebih dalam.

Celah pertama terletak pada dimensi lingkungan. ESG konvensional mengukur kinerja lingkungan melalui indikator teknis seperti emisi karbon, efisiensi energi, dan penggunaan air. Ukuran-ukuran ini, meskipun penting, bersifat antroposentris alam dinilai sebatas sumber daya yang perlu dikelola efisien demi kepentingan manusia. Sebaliknya, maqashid syariah menempatkan alam dalam kerangka amanah: manusia bukan pemilik, melainkan penjaga. Konsep ini menuntut pendekatan yang lebih dari sekadar efisiensi, yakni penghormatan terhadap keseimbangan ekosistem sebagai bagian dari ibadah. ESG tanpa dimensi amanah hanya menghasilkan kalkulasi, bukan tanggung jawab.

Celah kedua terlihat pada aspek sosial, di mana ESG menilai hal-hal seperti keberagaman tenaga kerja, keselamatan kerja, dan partisipasi masyarakat. Indikator tersebut memang penting, tetapi masih didasarkan pada pendekatan yang bersifat utilitarian. Sebaliknya, maqashid syariah menuntut standar yang lebih mendalam, seperti pemerataan distribusi kekayaan, penghapusan praktik eksploitasi, serta keberpihakan yang nyata kepada kelompok lemah. Dalam konteks ini, lembaga keuangan syariah sebenarnya memiliki instrumen seperti zakat, infaq, sedekah, dan wakaf yang dapat menjadi mekanisme redistribusi ekonomi yang lebih komprehensif dibandingkan CSR konvensional. Namun demikian, kontribusi dari instrumen tersebut sering kali tidak tercermin dalam penilaian ESG karena sistem pengukurannya belum dirancang untuk menangkap dimensi tersebut.

Celah ketiga, yang dapat dianggap paling mendasar, terdapat pada aspek tata kelola. ESG menekankan pentingnya independensi dewan komisaris, keterbukaan laporan keuangan, serta perlindungan hak pemegang saham sebagai indikator utama good governance. Namun, dalam maqashid syariah, tata kelola tidak hanya berhenti pada aspek teknis tersebut, tetapi juga mencakup dimensi yang lebih luas seperti penerapan prinsip syura (musyawarah), kepatuhan terhadap larangan riba dalam setiap proses bisnis, serta pertanggungjawaban kepada Allah sebagai otoritas tertinggi. Dengan demikian, tata kelola dalam perspektif syariah tidak sekadar berkaitan dengan sistem pengawasan, melainkan mencerminkan internalisasi nilai-nilai moral dan spiritual dalam seluruh proses pengambilan keputusan.

Berdasarkan analisis tersebut, dapat dipahami bahwa ESG dan maqashid syariah tidak dapat disamakan secara langsung karena keduanya berangkat dari dasar pemikiran yang berbeda. ESG muncul dari dorongan pasar dan regulasi, sedangkan maqashid syariah bersumber dari wahyu serta tujuan kemaslahatan yang bersifat universal. Oleh karena itu, penerapan ESG dalam lembaga keuangan syariah tanpa penyesuaian konseptual yang mendalam berpotensi menghasilkan perpaduan yang hanya bersifat permukaan. Yang diperlukan bukanlah penolakan terhadap ESG, melainkan pengembangan ulang konsep melalui pendekatan Maqashid-Based ESG yang mampu menggabungkan indikator kuantitatif ESG dengan nilai-nilai maqashid secara terstruktur. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang penting dalam pengembangan teori akuntansi syariah saat ini, agar maqashid tidak hanya menjadi simbol legitimasi, tetapi benar-benar menjadi inti yang mewarnai setiap angka dalam laporan keuangan.


Penulis merupakan Mahasiswi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menilai ESG melalui Maqashid Syariah

  Oleh: Wanda Amanda ESG ( Environmental, Social, and Governance ) saat ini telah menjadi istilah yang umum digunakan dalam dunia investasi ...