Dalam kacamata ekonomi syariah, kondisi ini bukanlah sekadar masalah teknis pasar yang lumrah, melainkan akar kezaliman sistemik yang mencederai prinsip utama akad, yakni 'an taradhin (kerelaan). Riba, yang secara esensi adalah penambahan atas modal yang tidak dibenarkan, tidak selalu muncul dari kesepakatan suku bunga secara eksplisit di atas kertas. Sering kali, riba berakar dari eksploitasi tersembunyi atas ketidaktahuan nasabah terhadap risiko sesungguhnya yang mereka hadapi.
Secara normatif, Islam telah memberikan pedoman mutlak untuk mencegah ketimpangan ini melalui prinsip tabayyun atau klarifikasi. Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 282 telah mewajibkan pencatatan transaksi secara jujur dan adil untuk menghindari perselisihan. Landasan teologis ini kemudian ditransformasikan ke dalam ranah hukum positif melalui UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menempatkan prinsip transparansi sebagai pilar utama perlindungan nasabah dan integritas pasar.
Tidak berhenti di situ, standar teknis kita melalui PSAK Syariah 101 secara tegas mengamanatkan bahwa laporan keuangan harus menyajikan informasi yang relevan dan dapat dipercaya untuk mendukung pengambilan keputusan yang adil. Artinya, jika sebuah entitas sengaja menyembunyikan informasi material atau menyajikan data yang menyesatkan demi keuntungan sepihak, maka secara hukum dan standar akuntansi, entitas tersebut telah gagal memenuhi amanah transparansi dan etika profesi.
Ketika seorang debitur tidak memahami secara utuh risiko, biaya tersembunyi, atau struktur akad yang sedang ia tanda tangani karena minimnya transparansi, di sanalah letak gharar atau ketidakpastian yang merusak esensi akad. Dalam fatwa-fatwa DSN-MUI, prinsip 'adalah (keadilan) dan takaful (tolong-menolong) merupakan ruh dari setiap akad muamalah. Jika posisi tawar kedua belah pihak tidak simetris, maka transaksi tersebut kehilangan legitimasi etisnya. Kerelaan yang muncul dari ketidaktahuan hanyalah ilusi atau pseudo-consent yang dipaksakan oleh dominasi informasi. Transaksi ini kehilangan esensi keberkahannya karena dibangun di atas manipulasi terhadap pihak yang lebih lemah.
Di sinilah peran akuntansi syariah menjadi amat krusial. Ia tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai teknik mencatat jurnal untuk memenuhi standar administratif semata, melainkan harus bertransformasi menjadi instrumen pemberdayaan informasi yang radikal. Laporan keuangan adalah "cermin kejujuran" sebuah entitas yang merefleksikan integritas pengelolanya. Jika cermin itu buram atau sengaja dikaburkan demi memanipulasi persepsi pemangku kepentingan, maka integritas perusahaan tersebut patut dipertanyakan.
Memutus rantai riba menuntut langkah yang jauh lebih fundamental daripada sekadar mengubah label bunga menjadi bagi hasil di atas brosur promosi; yaitu menciptakan ekosistem bisnis di mana informasi mengalir secara simetris, terbuka, dan dapat diakses oleh semua pihak. Dengan demikian, tidak ada satu pun nasabah yang terjebak hanya karena ketidaktahuannya sendiri.
Pada akhirnya, memerangi riba adalah upaya memerangi ketidakadilan yang merusak struktur masyarakat. Sebagai calon praktisi akuntansi, tugas kita melampaui kewajiban menyusun laporan yang balance secara angka. Kita memikul beban tanggung jawab moral yang besar untuk memastikan setiap informasi keuangan disajikan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan amanah regulasi dan nilai-nilai ilahiah.
Pertanyaan besarnya adalah: sudah siapkah kita berdiri di barisan depan sebagai pengawal integritas, menyuarakan transparansi demi ekonomi yang lebih manusiawi? Kini saatnya membuktikan bahwa akuntansi bukan sekadar tumpukan angka, melainkan bahasa kebenaran yang berpihak pada keadilan bagi semesta. Dengan memegang teguh tabayyun dan kejujuran, kita sedang membangun fondasi ekonomi yang lebih beradab bagi generasi mendatang.
Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar