Dalam prinsip Islam, transaksi muamalah pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang dilarang seperti riba, gharar, dan maysir. Kredit sendiri termasuk transaksi yang dibolehkan karena merupakan bentuk hutang piutang atau jual beli dengan pembayaran yang ditangguhkan. Akan tetapi, persoalan muncul ketika terdapat tambahan pembayaran atas pokok utang, seperti bunga, yang disyaratkan sejak awal.
Sebagian ulama berpendapat bahwa tambahan tersebut termasuk riba yang dilarang dalam Islam, karena memberikan keuntungan atas penundaan waktu dan berpotensi memberatkan pihak peminjam. Pandangan ini didasarkan pada dalil Al-Qur’an dan hadis yang menegaskan larangan riba. Namun di sisi lain, ada pula ulama yang berpendapat bahwa bunga dalam sistem modern tidak selalu identik dengan riba, selama tidak bersifat eksploitatif dan dilakukan secara adil serta transparan.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa kredit dalam Islam tidak bisa dinilai secara sederhana sebagai halal atau haram. Semuanya bergantung pada akad dan mekanisme yang digunakan. Jika kredit menggunakan sistem bunga dari pinjaman, maka cenderung mendekati riba. Sebaliknya, jika menggunakan akad jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati sejak awal, maka dapat dibolehkan dalam syariah.
Sebagai solusi, sistem keuangan syariah hadir menawarkan alternatif pembiayaan yang lebih sesuai dengan prinsip Islam, seperti murabahah, ijarah, dan musyarakah. Dalam sistem ini, tidak ada bunga, melainkan keuntungan yang diperoleh dari transaksi yang jelas dan disepakati bersama. Pendekatan ini dinilai lebih adil karena menghindari unsur eksploitasi dan menekankan transparansi.
Di tengah perkembangan ekonomi saat ini, pemahaman masyarakat tentang perbedaan antara bunga dan margin keuntungan masih perlu ditingkatkan. Banyak yang masih menganggap semua kredit sebagai riba, padahal tidak semuanya demikian. Oleh karena itu, literasi keuangan syariah menjadi penting agar masyarakat dapat mengambil keputusan finansial yang tepat.
Pada akhirnya, kredit dalam Islam berada di antara larangan riba dan kebutuhan ekonomi. Islam tidak melarang kredit, tetapi memberikan batasan agar tetap adil dan tidak merugikan pihak manapun. Dengan memahami prinsip tersebut, umat Islam dapat memanfaatkan kredit secara bijak tanpa meninggalkan nilai-nilai syariah.
Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar

Tidak ada komentar:
Posting Komentar