Oleh: Muh. Rezky
Kenaikan serta penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi sering kali disertai dengan alasan peningkatan mutu pendidikan. Pihak kampus beranggapan bahwa tingginya biaya merupakan konsekuensi wajar dari semakin kompleksnya layanan akademik. Namun, di balik argumen tersebut, muncul pertanyaan yang sulit dihindari: apakah sistem pembiayaan ini benar-benar mencerminkan keadilan, atau justru menjadi cara halus untuk membenarkan ketimpangan melalui pendekatan yang terkesan akademis?
Isu ini diangkat karena menjadi sangat relevan ketika dikaitkan dengan perguruan tinggi berbasis keislaman secara umum. Sebagai lembaga yang membawa identitas Islam, penerapan nilai-nilai syariah seharusnya tidak hanya terlihat dalam simbol atau kurikulum, tetapi juga dalam praktik pengelolaan keuangan, termasuk dalam kebijakan penetapan UKT. Dalam konteks ini, UKT tidak lagi sekadar kebijakan administratif, melainkan representasi dari nilai yang dianut institusi.
Ketika dilihat dari sudut pandang akuntansi, UKT merupakan hasil dari proses alokasi biaya yang seharusnya disusun secara rasional dan terukur. Namun, persoalan utamanya bukan hanya terletak pada bagaimana angka tersebut dihitung, melainkan pada bagaimana beban tersebut didistribusikan. Ketika mahasiswa dari latar belakang ekonomi lemah masih harus menanggung biaya yang relatif tinggi, maka muncul indikasi bahwa prinsip keadilan belum sepenuhnya terwujud.
Akuntansi syariah menawarkan pendekatan yang lebih komprehensif. Tidak hanya berfokus pada efisiensi dan ketepatan angka, tetapi juga menekankan nilai keadilan (al-‘adl), kemaslahatan, dan amanah. Dalam perspektif ini, kebijakan keuangan seharusnya tidak menciptakan kesenjangan akses, terlebih dalam bidang pendidikan yang memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam. Dalam Al-Qur’an, Surah An-Nahl ayat 90 menegaskan pentingnya berlaku adil dan berbuat kebajikan. Prinsip ini seharusnya menjadi dasar dalam setiap kebijakan, termasuk dalam sistem pembiayaan pendidikan. Jika pada praktiknya UKT justru menjadi penghambat bagi sebagian mahasiswa untuk mengakses pendidikan, maka wajar jika keadilan dalam kebijakan tersebut dipertanyakan.
Penulis juga merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 286 yang menegaskan bahwa seseorang tidak dibebani di luar batas kemampuannya. Dalam konteks UKT, hal ini menuntut adanya sistem yang benar-benar mampu menggambarkan kondisi ekonomi mahasiswa secara nyata, bukan hanya berdasarkan klasifikasi administratif yang belum tentu akurat. Ketika masih terdapat mahasiswa yang kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran, maka persoalan keadilan menjadi semakin nyata. Hadis Nabi yang menyatakan bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim juga memperkuat pentingnya akses pendidikan yang terbuka. Dalam lingkungan kampus berbasis Islam, nilai ini seharusnya menjadi landasan utama, bukan sekadar wacana normatif. Jika biaya pendidikan justru menjadi penghalang, maka terdapat ketidaksesuaian antara nilai yang diajarkan dengan praktik yang dijalankan.
Selain itu, penulis juga menyoroti bahwa aspek transparansi menjadi sorotan penting. Mahasiswa sebagai pihak yang menanggung biaya sering kali tidak memiliki akses yang memadai untuk memahami bagaimana UKT ditetapkan dan dikelola. Dalam praktiknya, proses penetapan UKT kerap tidak disertai mekanisme verifikasi yang memadai, seperti wawancara atau penelusuran kondisi ekonomi secara langsung, sehingga klasifikasi lebih banyak bertumpu pada data administratif yang belum tentu mencerminkan realitas. Di sisi lain, kebijakan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi Islam yang merujuk pada keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia tertanggal 10 Maret juga memunculkan pertanyaan mendalam: sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar mempertimbangkan kondisi riil mahasiswa? Dalam perspektif akuntansi syariah, transparansi merupakan bagian dari amanah yang tidak bisa ditawar. Tanpa keterbukaan dan proses yang akuntabel, sistem UKT berpotensi menjadi instrumen legitimasi ketimpangan yang dibungkus dalam bahasa administratif dan kebijakan formal. Pada akhirnya, persoalan keadilan UKT tidak hanya berhenti pada aspek ekonomi, tetapi menjadi cerminan keberanian institusi dalam mengimplementasikan nilai yang diyakini. Bagi kampus berbasis Islam, hal ini bukan sekadar persoalan kebijakan, melainkan menyangkut integritas moral dan komitmen terhadap prinsip keadilan itu sendiri apakah benar dijalankan, atau hanya berhenti sebagai identitas simbolik.
Dengan demikian, persoalan UKT tidak dapat dipandang semata sebagai kebutuhan operasional, tetapi juga sebagai indikator sejauh mana nilai keadilan benar-benar dijalankan. Ketika kebijakan yang diterapkan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip tersebut, maka wajar jika muncul kritik terhadap keselarasan antara nilai yang diklaim dan praktik yang dijalankan.
Pada akhirnya, isu keadilan UKT tidak hanya berhenti pada persoalan ekonomi, tetapi menjadi cerminan keberanian kampus dalam membuktikan nilai yang mereka klaim. Ketiadaan transparansi dan akuntabilitas membuka ruang bagi sistem UKT untuk berfungsi sebagai alat legitimasi ketimpangan yang disamarkan melalui bahasa kebijakan yang tampak rasional. Dalam kondisi ini, kampus berbasis Islam tidak cukup hanya berbicara tentang nilai, tetapi dituntut untuk membuktikannya dalam praktik. Jika tidak, maka wajar jika muncul keraguan: apakah prinsip syariah benar-benar menjadi dasar pengelolaan, atau sekadar identitas yang tidak memiliki implikasi nyata?
Penulis merupakan mahasiswa jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar