Dalam diskursus ekonomi syariah, zakat dan pajak sering dianggap sebagai beban ganda yang memberatkan wajib pajak. Zakat merupakan kewajiban agama yang bersifat ilahiyah, sementara pajak adalah kewajiban negara yang bersifat wathaniyah. Meski peruntukannya berbeda, keduanya memiliki irisan tujuan yang sama, yaitu menciptakan keadilan sosial dan mengurangi kemiskinan di tengah masyarakat. Ketidak seimbangan antara karakter egoistik-altruistik serta materialistis-spiritualitas sering menjadi kendala utama bagi seseorang untuk menunaikan kedua kewajiban tersebut dengan ikhlas.
Oleh karena itu, diperlukan integrasi yang lebih baik agar zakat tidak sekadar dianggap sebagai biaya operasional, melainkan instrumen distribusi kekayaan yang fundamental. Penerapan zakat sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) di Indonesia saat ini dinilai belum sepenuhnya menghilangkan persepsi beban ganda. Berbeda dengan model di Malaysia yang menerapkan zakat sebagai pengurang pajak terutang (tax credit), metode tersebut terbukti jauh lebih meringankan beban wajib pajak.
Keringanan beban melalui model tax credit ini justru terbukti mampu memotivasi wajib pajak untuk lebih patuh dan bertanggung jawab sebagai warga negara. Dengan mengadopsi formulasi yang lebih ringan, negara tidak akan kehilangan potensi penerimaan, melainkan justru akan mendulang totalitas pajak yang lebih besar seiring dengan meningkatnya jumlah wajib pajak yang taat. Integrasi ini bukan hanya soal angka, tetapi wujud nyata harmonisasi kebijakan yang menjaga nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan bagi umat.
Lebih jauh lagi, pengembangan kebijakan ini selaras dengan semangat Maqashid Syariah dalam menjaga harta (hifdzul maal) sekaligus memenuhi kewajiban sosial. Ketika negara mempermudah proses pemenuhan kewajiban agama melalui zakat, secara tidak langsung negara juga sedang membangun integritas moral masyarakat dalam kehidupan berbangsa. Riset menunjukkan bahwa ketika wajib pajak merasa difasilitasi dengan keringanan beban, tren penghindaran pajak menurun dan berganti dengan kesadaran penuh untuk melunasi kewajiban.
Langkah harmonisasi ini akan memperkuat posisi lembaga amil zakat resmi sebagai mitra strategis negara dalam mengelola potensi dana umat yang besar, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan secara makro. Transformasi kebijakan ini juga menjadi cerminan dari kedewasaan tata kelola fiskal negara yang mampu mengakomodasi nilai-nilai religius dalam regulasi positif. Dengan memberikan apresiasi bagi para muzaki melalui pengurangan pajak terutang, pemerintah secara tidak langsung melakukan edukasi bagi masyarakat bahwa patuh pajak dan menunaikan zakat adalah dua sisi mata uang yang sama dalam membangun bangsa.
Hal ini akan menghilangkan stigma bahwa zakat adalah beban tambahan, melainkan sebagai bentuk kontribusi nyata bagi negara. Pada akhirnya, harmonisasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim ekonomi yang stabil, di mana keadilan tidak hanya dirasakan oleh para penerima zakat, tetapi juga oleh mereka yang menunaikan kewajiban demi kemaslahatan bersama. Harmonisasi zakat dan pajak adalah langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Integrasi ini bukan sekadar insentif, melainkan pengakuan negara atas peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan. Implementasi kebijakan tax credit memerlukan pengawasan ketat melalui digitalisasi data antara lembaga zakat dan otoritas pajak. Transparansi ini krusial agar dana umat dikelola akuntabel dan tepat sasaran. Dengan sinergi ini, kepercayaan publik meningkat. Zakat yang dikelola profesional akan mempercepat sirkulasi ekonomi bawah, sementara pajak yang optimal memperkokoh pembangunan infrastruktur. Pada akhirnya, keadilan sosial bukan lagi sekadar retorika, melainkan hasil nyata dari kolaborasi religiusitas dan nasionalisme dalam bingkai tata kelola fiskal modern.
Penulis merupakan
Mahasiswi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar

Tidak ada komentar:
Posting Komentar