Akuntansi syariah berkembang sebagai respons terhadap kebutuhan akan sistem pelaporan keuangan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai etika, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Dalam konteks ini, prinsip syariah berfungsi sebagai landasan normatif yang mengarahkan praktik akuntansi agar selaras dengan ajaran Islam, seperti kejujuran (shiddiq), amanah, serta larangan terhadap riba, gharar, dan maisir. Namun demikian, di tengah perkembangan tersebut, muncul perdebatan akademik mengenai apakah prinsip syariah mampu menyederhanakan praktik akuntansi melalui kejelasan nilai yang dibawanya, atau justru menambah kompleksitas dalam implementasinya didunia nyata.
Selasa, 05 Mei 2026
Prinsip Syariah, Menyederhanakan atau Membebani Akuntansi?
Secara konseptual, prinsip syariah dapat dipandang sebagai instrumen yang menyederhanakan praktik akuntansi karena memberikan arah yang jelas dalam proses pengambilan keputusan. Muhammad Akram Khan (2003) menyatakan bahwa akuntansi syariah menekankan konsep akuntabilitas yang bersifat vertikal dan horizontal, yakni pertanggungjawaban kepada Allah Swt. dan kepada manusia sebagai
pemangku kepentingan. Dengan adanya dimensi spiritual ini, praktik akuntansi tidak lagi semata-mata berorientasi pada kepentingan pemilik modal, tetapi juga pada keadilan sosial. Hal ini berpotensi mengurangi praktik manipulasi laporan keuangan serta meningkatkan transparansi, sehingga secara tidak langsung menyederhanakan tujuan utama akuntansi itu sendiri.
Namun, dalam tataran praktis, penerapan prinsip syariah tidak selalu berjalan secara sederhana. Shahul Hameed Mohamed Ibrahim (2000) mengemukakan bahwa akuntansi syariah memerlukan penyesuaian signifikan terhadap standar akuntansi konvensional, khususnya dalam aspek pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi yang berbasis akad syariah. Keberagaman akad seperti murabahah, mudharabah, dan ijarah menuntut perlakuan akuntansi yang berbeda, sehingga meningkatkan kompleksitas teknis. Selain itu, keberadaan standar internasional seperti Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (1991) juga menuntut entitas untuk memahami dan mengimplementasikan standar tambahan di luar standar konvensional yang berlaku.
Kompleksitas tersebut semakin diperkuat oleh adanya perbedaan interpretasi terhadap prinsip syariah di berbagai yurisdiksi. Abdel Magid Abdel Ghaffar (2006) menyoroti bahwa perbedaan pandangan fiqh antar ulama dan lembaga fatwa dapat menyebabkan ketidakkonsistenan dalam penerapan akuntansi syariah. Kondisi ini berdampak pada kurangnya keseragaman dalam laporan keuangan antar lembaga, sehingga menyulitkan proses komparabilitas dan analisis oleh pengguna laporan. Dengan demikian, prinsip yang seharusnya memberikan kejelasan justru dapat menimbulkan ambiguitas dalam praktik.
Di sisi lain, jika ditinjau dari perspektif maqashid syariah, kompleksitas tersebut sebenarnya merupakan konsekuensi dari upaya menjaga kemaslahatan yang lebih luas. Mohammad Hashim Kamali (2008) menjelaskan bahwa tujuan utama syariah adalah untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks akuntansi, hal ini tercermin dalam upaya menciptakan sistem pelaporan yang adil, transparan, dan tidak merugikan pihak manapun. Oleh karena itu, meskipun secara teknis terlihat lebih rumit, prinsip syariah pada dasarnya memberikan kerangka yang lebih komprehensif dan berorientasi pada keberlanjutan.
Lebih lanjut, dalam konteks Indonesia, implementasi akuntansi syariah juga dipengaruhi oleh peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan regulasi yang berlaku. Kehadiran DPS sebagai pengawas kepatuhan syariah seringkali menambah lapisan prosedur dalam pelaporan keuangan, namun sekaligus memastikan bahwa praktik yang dilakukan tetap berada dalam koridor syariah. Hal ini menunjukkan bahwa apa yang tampak sebagai beban administratif sebenarnya merupakan mekanisme kontrol
yang bertujuan menjaga integritas sistem. Dengan demikian, kompleksitas yang muncul tidak selalu bersifat negatif, melainkan bagian dari proses institusionalisasi nilai-nilai syariah dalam praktik akuntansi.
Dapat disimpulkan bahwa prinsip syariah dalam akuntansi memiliki karakter dualistik. Di satu sisi, prinsip ini menyederhanakan melalui kejelasan nilai, tujuan etis,
dan orientasi pada keadilan sosial. Di sisi lain, prinsip ini juga berpotensi membebani
melalui kompleksitas teknis, kebutuhan standar tambahan, serta perbedaan interpretasi yang ada. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi standar, peningkatan literasi akuntansi syariah, serta penguatan peran lembaga pengawas agar prinsip-prinsip
tersebut tidak hanya menjadi idealitas normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan
secara efektif dan efisien dalam praktik akuntansi modern.
Penulis merupakan Mahasiswi Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Label Syariah, Benarkah Sudah Transparan?
Oleh: Hudzaifah Syauky A. Akuntansi syariah selama ini dipahami sebagai sistem yang tidak hanya berfungsi mencatat dan melaporkan transaksi...
-
Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-Ak) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan pembukaan ke...
-
Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-AK) UIN Alauddin Makassar melaksanakan Pembukaan Kegiatan Bakti Sosial (BAKSOS) dengan tema "...
-
Bersama UKK KSR - PMI unit 107 UIN Alauddin Makassar, Panitia Accounting Fair 2025 gelar donor darah Kegiatan donor darah yang digelar oleh ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar