Setiap tanggal 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional sebagai bentuk penghormatan atas jasa Ki Hadjar Dewantara yang lahir pada hari yang sama. Namun, peringatan ini seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan yang hampa makna. Konstitusi dengan tegas menyatakan dalam Pasal 31 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan negara wajib membiayainya. Filosofi agung Ki Hadjar Dewantara, ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani, hingga hari ini justru menuntut kita untuk melakukan refleksi kritis: apakah pendidikan benar-benar sedang berjalan menuju cita-cita tersebut, atau justru menjauh darinya?
Realitas pendidikan Indonesia hari ini menunjukkan gambaran yang jauh dari ideal. Data BPS 2025 mencatat rata-rata lama sekolah penduduk Indonesia baru setara tingkat SMP, sementara angka partisipasi perguruan tinggi hanya mencapai 32,89 persen. Lebih memprihatinkan lagi, kualitas pembelajaran masih rendah: hanya sekitar 34 persen siswa SMP yang memenuhi kompetensi minimum literasi, sementara lebih dari 60 persen lainnya belum mampu mencapai standar numerasi dasar. Skor PISA 2022 Indonesia yang hanya berada di angka 369 semakin menegaskan ketertinggalan ini dibanding negara tetangga seperti Malaysia (404), Vietnam (468), dan Singapura (560). Fakta ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan krisis kualitas pendidikan yang belum terselesaikan secara serius.
Di sisi lain, kesenjangan pendidikan antarwilayah masih menjadi luka lama yang belum ditangani secara adil. Lebih dari 45 persen sekolah dasar masih kekurangan ruang kelas yang layak, sementara lebih dari 30 persen guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar belum tersertifikasi. Akses terhadap teknologi pendidikan pun masih menjadi kemewahan di banyak daerah, bukan kebutuhan dasar yang merata. Pada level kebijakan, perubahan kurikulum yang terus-menerus tanpa arah yang konsisten menunjukkan bahwa pendidikan masih sering diperlakukan sebagai ruang eksperimen politik kebijakan. Bahkan, alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 kembali menuai kritik karena sebagian dinilai tidak sepenuhnya berpihak pada sektor pendidikan sebagaimana amanat konstitusi.
Persoalan struktural ini juga tercermin secara nyata di lingkungan kampus kita, UIN Alauddin Makassar (UINAM). Sebagai perguruan tinggi Islam negeri terbesar di kawasan Indonesia Timur yang mengemban misi integrasi ilmu pengetahuan dan nilai keislaman, UINAM tidak bisa dilepaskan dari berbagai problem internal yang bersifat sistemik. Birokrasi akademik yang belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan mahasiswa, ketimpangan fasilitas antar fakultas, hingga persoalan transparansi dalam penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi isu yang terus berulang dan belum terselesaikan secara substansial. Di sisi lain, keterbatasan akses beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu memperlihatkan bahwa keadilan akses pendidikan di dalam kampus masih belum benar-benar terwujud.
Lebih jauh, ruang partisipasi mahasiswa dalam proses pengambilan kebijakan kampus masih cenderung terbatas. Dinamika organisasi mahasiswa kerap kali berhadapan dengan kebijakan birokrasi yang tidak selalu membuka ruang dialog setara. Akibatnya, jarak antara aspirasi mahasiswa dan keputusan institusi semakin melebar. Padahal, dalam tata kelola perguruan tinggi yang sehat, mahasiswa bukan sekadar objek kebijakan, melainkan subjek akademik yang memiliki hak untuk didengar secara bermakna. Kondisi ini menunjukkan bahwa UINAM masih membutuhkan reformasi yang lebih serius, bukan hanya pada aspek administratif, tetapi juga pada kualitas relasi antara institusi dan warganya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar