Sabtu, 27 Juni 2026

MBKM: Kebebasan yang Dikemas, Kepentingan Industri yang Dijalankan

 

Oleh: Haikal

Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) diperkenalkan sebagai jawaban atas kebekuan kurikulum kampus yang dianggap terlalu teoretis dan jauh dari ranah dunia kerja. Pertanyaannya disini yaitu, apakah program ini benar-benar memerdekakan cara mahasiswa berpikir, atau sekadar memindahkan proses pembentukan tenaga kerja dari ruang kuliah dengan label yang baru. Jika tujuannya murni akademik, mengapa indikator keberhasilannya justru diukur dari jumlah mahasiswa yang terserap magang berbayar di sebuah korporasi. Kebebasan yang ditawarkan terasa lebih menyerupai jalur cepat menuju kesiapan kerja ketimbang ruang eksplorasi keilmuan. Ini yang perlu dipertanyakan sejak awal sebelum membahas detail teknis programnya.

Kata "Merdeka" juga perlu dibongkar maknanya, karena pada praktiknya kebebasan ini tidak datang tanpa syarat. Mahasiswa dilabeli bebas memilih magang, akan tetapi pilihan itu dibatasi oleh perusahaan mana yang membuka slot dan kriteria apa yang mereka tetapkan. Tanggung jawab mendidik yang semula ada di tangan dosen sebagian bergeser ke pembimbing lapangan di perusahaan, yang orientasinya jelas berbeda dari pendidikan akademik. Mahasiswa lantas dituntut menyesuaikan diri dengan standar kerja korporasi, bukan standar keilmuan kampus. Pergeseran tanggung jawab ini jarang dibicarakan secara terbuka dalam narasi resmi program.

Dalam memahami pergeseran ini, konsep pemikiran kerja dari Karl Marx cukup relevan dipakai sebagai basis analisis. Mahasiswa magang sering ditempatkan pada tugas-tugas teknis berulang yang minim kaitan dengan proses berpikir kritis yang dibangun di bangku kuliah. Mereka bekerja sesuai target dan SOP perusahaan, tanpa banyak ruang untuk mempertanyakan mengapa pekerjaan itu harus dilakukan dengan cara tertentu. Akibatnya, mahasiswa keluar dari kampus bukan untuk memperluas wawasan teoretis, tapi untuk terbiasa dengan ritme kerja yang sudah ditentukan pihak lain. Ironinya, proses ini berjalan atas nama pembelajaran di luar kelas.

Pada tingkat regulasi, MBKM tidak bisa dilepaskan dari arah besar kebijakan pendidikan tinggi nasional yang makin mendorong komersialisasi melalui skema PTN-BH. Kampus dituntut mengejar capaian Indikator Kinerja Utama (IKU), salah satunya jumlah mahasiswa yang ikut program magang bersertifikat, karena ini berkaitan langsung dengan alokasi pendanaan dari pemerintah. Tekanan ini membuat program studi terdorong menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan industri demi memenuhi target administratif, bukan semata demi relevansi keilmuan. Pendidikan tinggi pelan-pelan diarahkan untuk berfungsi sebagai pemasok tenaga siap pakai. Logika pendanaan berbasis capaian inilah yang sebenarnya menjadi mesin penggerak di balik gencarnya promosi MBKM ke kampus-kampus.

Dampak dari arah kebijakan ini tidak dirasakan secara setara oleh semua mahasiswa. Mahasiswa dari kampus di daerah pelosok jauh lebih sulit mengakses program magang bersertifikasi dibanding mahasiswa di kota besar yang punya jaringan, akses internet, dan informasi lebih memadai. Ketimpangan konversi SKS antar program studi juga membuat sebagian mahasiswa harus menanggung beban administratif tambahan hanya karena kampusnya belum punya sistem yang siap. Kebebasan yang digaungkan MBKM pada akhirnya lebih mudah diakses oleh mereka yang sudah berada dalam posisi diuntungkan secara ekonomi dan geografis. Mahasiswa dari latar belakang kurang mampu justru menghadapi rintangan tambahan untuk bisa "merdeka belajar".

Berbagai persoalan teknis di lapangan turut memperkuat kritik ini. Tidak sedikit laporan tentang keterlambatan pencairan uang saku magang dari pihak korporasi, yang membuat mahasiswa harus menunggu tanpa kepastian. Sebagian dosen pembimbing juga enggan mengonversi penuh 20 SKS magang karena meragukan kesesuaiannya dengan capaian pembelajaran program studi. Di sisi lain, ada pula keluhan soal jam kerja magang yang melebihi kewajaran tanpa perlindungan hak normatif sebagaimana berlaku bagi pekerja pada umumnya. Persoalan-persoalan teknis ini menunjukkan bahwa implementasi MBKM di lapangan masih jauh dari rancangan ideal yang dipromosikan secara nasional.

Jika ditarik ke konteks yang lebih luas, situasi ini sejalan dengan tren global mengenai keterkaitan pendidikan tinggi dengan kebutuhan pasar tenaga kerja lintas negara, sebagaimana pernah disinggung dalam berbagai kajian komersialisasi pendidikan tinggi. Universitas di banyak negara berkembang menghadapi tekanan serupa untuk menyesuaikan kurikulum dengan permintaan industri agar tetap relevan secara ekonomi. MBKM dengan demikian bisa dibaca sebagai bagian dari pola yang lebih besar, bukan sekadar kebijakan lokal yang berdiri sendiri. Kampus-kampus didorong berkompetisi menyediakan lulusan yang "siap pakai" demi menjaga daya saing institusi. Pola ini membuat ruang otonomi keilmuan kampus semakin sempit dari waktu ke waktu.

Menyadari pola besar ini, mahasiswa perlu mengambil sikap kritis, bukan sekadar menerima program ini sebagai kebijakan yang sudah final dan tidak bisa dipertanyakan. Mahasiswa berhak menuntut transparansi soal kriteria konversi SKS, kejelasan hak selama magang, serta perlakuan yang setara bagi mahasiswa dari berbagai latar belakang kampus. Forum mahasiswa, badan eksekutif, dan organisasi intra-kampus bisa menjadi saluran untuk menyuarakan evaluasi kebijakan ini ke pihak kampus maupun kementerian. Kritik yang disuarakan secara terbuka dan berbasis data lapangan jauh lebih efektif dibanding sekadar keluhan personal yang tidak terdokumentasi. Inilah saat yang tepat untuk mengubah posisi mahasiswa dari objek kebijakan menjadi pihak yang turut menentukan arah kebijakan.

Pada akhirnya, MBKM tidak harus ditolak secara total, tapi juga tidak boleh diterima tanpa evaluasi mendalam. Program ini punya potensi baik jika dijalankan dengan memperhatikan kesetaraan akses dan kejelasan hak mahasiswa magang. Namun jika dibiarkan berjalan hanya demi memenuhi target administratif kampus, MBKM berisiko menjadi sekadar alat pemenuhan kebutuhan industri dengan ongkos murah. Kampus, kementerian, dan mahasiswa perlu duduk bersama mengevaluasi implementasinya secara berkala, bukan hanya merayakan capaian kuantitatif di atas kertas. Pendidikan yang baik seharusnya tetap memberi ruang berpikir kritis, sembari membekali keterampilan praktis yang relevan dengan dunia kerja.


Jumat, 26 Juni 2026

PENDIDIKAN : MENCETAK KAUM YANG WARAS ATAU MESIN PEKERJA

 

Oleh : MUTIARA RAMADANI 

Tragedi tenggelamnya seorang siswa di kawasan wisata Apparalang, Kabupaten Bulukumba, beberapa waktu lalu menyisakan duka yang mendalam. Peristiwa tersebut tidak hanya mengundang perhatian publik karena hilangnya nyawa seorang pelajar, tetapi juga memunculkan refleksi yang lebih luas mengenai kepedulian sosial dan empati di tengah masyarakat. Kita lihat secara Bersama bahwa mayoritas orang yang berada dilokasi hanya sebatas mangamati, dan saya tidak mampu memakai kata kata apa yang cocok untuk orang yang masih sempat mengambil footage memakai drone. Melihat situasi ini tentunya muncul pertanyaan, apakah kita masih memiliki kepekaan terhadap sesama ketika mereka berada dalam situasi darurat?, permasalahannys adalah apakah dalam sistem lingkungan kita sudah meninggalkan kata sosial dan empati atau kita sederhadanakan saja dengan kata “tolong menolong”.

Sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh negara bahkan agama sekalipun kita di arahkan untuk saling membantu sesama,untuk menerapkan dan mengajarkan hal tersebut yang paling cocok melalui Pendidikan. Peran ruang pendidikan dan pembentukan karakter, kampus tidak hanya bertugas menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga individu yang memiliki kepedulian sosial yang tinggi. The Theory of Moral Sentiments yang digagas oleh Smith menegaskan bahwa manusia tidak hanya digerakkan oleh kepentingan pribadi, tetapi juga oleh kemampuan moral seperti empati dan simpati terhadap orang lain. pembentukan karakter tidak dapat dipahami sebagai proses satu arah dari institusi kepada mahasiswa, melainkan sebagai hasil dialektika antara pengalaman, refleksi, dan keterlibatan aktif dalam realitas sosial. Oleh karena itu, jika kampus ingin benar-benar melahirkan individu yang peduli, ia harus berani melampaui sekadar retorika normatif menuju transformasi struktural yang mengintegrasikan pengetahuan, nilai, dan praksis sosial secara nyata. Tan malaka pun menegaskan pendidikan harus melahirkan manusia yang berpikir logis, mandiri, dan mampu membaca realitas sosial secara kritis, bukan sekadar menghafal pengetahuan. Dalam gagasannya, pendidikan yang baik adalah pendidikan yang membebaskan cara berpikir dari dogma dan mendorong keberanian untuk mempertanyakan ketidakadilan. Perspektif ini relevan untuk mengkritik kampus hari ini ketika pendidikan hanya berorientasi pada prestasi akademik, ia berisiko melahirkan lulusan yang cerdas tetapi tidak peka terhadap persoalan sosial. Tan Malaka justru mengingatkan bahwa kecerdasan sejati adalah ketika pengetahuan digunakan untuk memahami dan memperbaiki kondisi masyarakat, bukan sekadar untuk kepentingan pribadi.

Kampus seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai ruang produksi lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga sebagai arena pembentukan karakter yang menumbuhkan kepedulian sosial, namun orientasi pendidikan tinggi kerap terjebak pada logika pasar yang menitik beratkan pada capaian kognitif dan kesiapan kerja semata. Akibatnya, nilai-nilai sosial sering direduksi menjadi formalitas kurikulum tanpa pengalaman praksis yang membentuk kesadaran kritis mahasiswa. Lebih jauh, terdapat kontradiksi ketika kampus mengajarkan keadilan sosial, tetapi sekaligus mereproduksi ketimpangan melalui kebijakan yang eksklusif. Sayangnya, dalam kehidupan sehari-hari, empati sering kali menjadi nilai yang terabaikan di tengah budaya kompetisi, individualisme, dan tuntutan prestasi, terlebih kita yang khususnya masyarakat Sulawesi Selatan memiliki warisan nilai yang sangat kaya untuk menjaga semangat kemanusiaan tersebut.Nilai 4 SIPA (Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge, dan Sipatokkong) bukan hanya warisan budaya, melainkan pedoman hidup yang mengajarkan bagaimana manusia seharusnya berinteraksi dengan sesamanya.

Peristiwa Apparalang seharusnya menjadi pengingat bahwa kecerdasan intelektual saja tidak cukup. Masyarakat membutuhkan generasi yang tidak hanya mampu berpikir kritis, tetapi juga memiliki kepekaan sosial yang kuat. Kampus sebagai tempat lahirnya calon pemimpin masa depan memiliki tanggung jawab untuk menanamkan nilai tersebut melalui budaya akademik maupun kehidupan organisasi kemahasiswaan, Tapi seiring berjalannya waktu hal itu menjadi terkikis layaknya batu karam yang terus menerus dihantam oleh ombak, mahasiswa seolah olah diciptakan hanya sekedar sebagai mesin penghasil uang, dimana mereka tidak harus memiliki perasaan, mereka tidak harus memiliki moral, mereka tidak harus memiliki empati dan simpati, yang diajarkan dalam kelas bagaimana kita menjadi yang terbaik bagaimana kita bersaing didunia kerja, seakan akan mereka diciptakan hanya untuk bekerja, dalam Pendidikan saat yang sering kita dengar bagaimana menjadi yang pertama, bagaimana menjadi yang monor satu, bagaimana menjadi yang terbaik diantaras yang terbaik, dan kerap mengajarkan kita bagaimana menjadi seorang manusia.

Tragedi ini, atau bahkan tragedi tragedi yang sudah berlalu dari yang besar seperti di-Aceh atau bahkan yang terkecil seperti merasa terkucilkan jika berbeda dengan mayoritas, menjadi pengingat bahwa kaum kaum terdidik harusnya tumbuh menjadi orang yang waras, waras akan berfikir, waras akan berucap, dan waras akan bertindak.

Pendidikan Tinggi Mau Dikomodifikasi, Aturan Kita Masih Nirlaba: Ada yang Janggal!

 

Oleh : Asma

Komodifikasi seperti banyak disinggung sebelumnya, adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kecenderungan mengidentifikasi kualitas barang atau jasa semata-mata dilihat dari segi ekonomis (memiliki nilai ekonomis) atau berdaya jual-beli ( Tandang, F. A. 2021).

Perdebatan mengenai liberalisasi pendidikan tinggi sering kali dianggap sebagai isu yang hanya dibahas di kalangan tertentu dan terasa jauh dari kehidupan sehari-hari mahasiswa. Namun, di balik konsep perdagangan bebas jasa yang diusung oleh WTO, terdapat persoalan mendasar yang berpotensi memengaruhi arah pendidikan nasional. Di satu sisi, pendidikan dipandang sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan. Di sisi lain, regulasi nasional melalui dua Peraturan Pemerintah yang diterbitkan pada tahun 1999 masih menegaskan bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip nirlaba. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara arus kebijakan global dan regulasi dalam negeri.

GATS (General Agreement on Trade in Services) melalui empat mode penyediaan jasanya secara jelas memasukkan pendidikan ke dalam sektor jasa yang dapat diperdagangkan. Jane Knight bahkan menyebut sektor ini sebagai billion dollar industry. Dalam skema tersebut, pendidikan dipandang sebagai sektor yang memiliki potensi ekonomi yang besar, sehingga negara-negara yang telah mengembangkan knowledge-based economy diperkirakan akan memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Namun, ketika menelaah PP Nomor 60 Tahun 1999 dan PP Nomor 61 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, ditemukan prinsip yang berbeda. Kedua peraturan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi bersifat nirlaba. Dana yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh dikelola dengan tujuan mencari keuntungan, dan perguruan tinggi sebagai badan hukum milik negara juga berlandaskan prinsip nirlaba.

Di sinilah letak persoalan yang perlu dicermati. Di satu sisi terdapat dorongan global yang menempatkan pendidikan sebagai sektor ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan, sementara di sisi lain regulasi nasional menegaskan bahwa pendidikan bukanlah sarana untuk memperoleh profit. Perbedaan orientasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai arah kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Sofian Effendi mengingatkan bahwa dalam kondisi interdependensi yang asimetris, terlebih apabila hanya didasarkan pada motif keuntungan, berbagai tujuan pendidikan yang lebih luas berisiko terabaikan. Akses terhadap pendidikan global dapat semakin mudah dijangkau oleh kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi, sedangkan kelompok yang kurang mampu akan menghadapi hambatan yang lebih besar. Perguruan tinggi negeri yang selama ini berperan sebagai institusi publik juga berpotensi terdorong mengikuti logika pasar apabila liberalisasi diterapkan tanpa pengaturan yang memadai.

Lantas, apa dampaknya? Sofian Effendi dengan tegas mengingatkan bahwa dalam kondisi interdependensi yang asimetris apa lagi jika hanya didasari motif profit semata   maka tujuan-tujuan pendidikan lainnya akan dikorbankan. Yang kaya akan semakin mudah mengakses pendidikan global, sementara yang miskin hanya bisa menonton dari kejauhan. Kampus negeri yang seharusnya menjadi benteng nirlaba pun perlahan akan terseret logika untung-rugi jika liberalisasi itu diterapkan mentah-mentah.

Permasalahan ini bukan berarti menolak kerja sama internasional atau kehadiran tenaga pendidik dari luar negeri. Yang menjadi perhatian adalah konsistensi kebijakan. Apabila pendidikan tinggi masih ditegaskan sebagai lembaga nirlaba dalam regulasi nasional, maka negara perlu memastikan bahwa proses liberalisasi tidak mengarah pada komersialisasi yang bertentangan dengan tujuan dasar pendidikan.

Pendidikan tinggi tidak seharusnya berada dalam situasi yang kontradiktif, yaitu secara normatif berstatus nirlaba tetapi dalam praktiknya beroperasi dengan orientasi keuntungan. Jika kondisi tersebut terjadi, maka pendidikan berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai ruang publik yang menjamin akses, keadilan, dan pengembangan kualitas manusia. Oleh karena itu, perbedaan antara semangat liberalisasi global dan prinsip nirlaba dalam regulasi nasional perlu dikaji secara kritis agar arah kebijakan pendidikan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Contoh kasus

Kasus yang terjadi di UIN Alauddin Makassar dapat menjadi contoh bagaimana kebijakan pendidikan tinggi dapat memengaruhi kebebasan akademik. Puluhan mahasiswa dilaporkan menerima sanksi skorsing setelah melakukan aksi penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 259 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Rektor UIN Alauddin Makassar pada 25 Juli 2024. Dalam aksi yang berlangsung pada 31 Juli 2024, mahasiswa menilai bahwa beberapa ketentuan dalam surat edaran tersebut membatasi kebebasan berpendapat di lingkungan kampus.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan bahwa penyampaian aspirasi mahasiswa harus memperoleh izin tertulis dari pihak birokrasi kampus dan diajukan paling lambat tiga hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Menurut mahasiswa, aturan tersebut berpotensi memberikan ruang bagi pihak kampus untuk membatasi atau bahkan melarang berbagai bentuk penyampaian aspirasi. Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara tata kelola institusi pendidikan dan perlindungan terhadap kebebasan akademik sebagai salah satu nilai dasar dalam pendidikan tinggi.

FENOMENA SALAH SASARAN UKT DAN KEADILAN BIAYA KULIAH

 

Oleh: Asrar

Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya kuliah yang dibayarkan mahasiswa setiap semester di Perguruan Tinggi Negeri dengan besaran yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi keluarga. Kebijakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta ketentuan dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang mengatur sistem pembiayaan pendidikan tinggi. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pembiayaan pendidikan sehingga mahasiswa membayar sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

Salah satu fenomena salah sasaran UKT terjadi ketika pengelompokan Uang Kuliah Tunggal tidak mencerminkan kondisi ekonomi mahasiswa yang sebenarnya. Hal ini menyebabkan sebagian mahasiswa dari keluarga kurang mampu harus membayar biaya kuliah yang relatif tinggi, sementara ada mahasiswa dengan kondisi ekonomi lebih baik yang memperoleh kelompok UKT lebih rendah.

Masalah dalam fenomena salah sasaran UKT adalah ketidaksesuaian antara besaran UKT yang ditetapkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Akibatnya, sebagian mahasiswa mengalami kesulitan membayar biaya kuliah, berisiko menunggak pembayaran, bahkan terancam menghambat kelangsungan studinya.

Kasus salah sasaran UKT dapat dilihat ketika mahasiswa dari keluarga kurang mampu ditempatkan pada kelompok UKT tinggi sehingga kesulitan membayar kuliah, sementara mahasiswa dengan kondisi ekonomi yang lebih baik justru memperoleh UKT yang lebih rendah. Kondisi ini memicu keluhan karena dianggap tidak adil.

Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah memperbaiki proses penetapan UKT dengan memastikan data ekonomi mahasiswa diverifikasi secara lebih akurat dan transparan. Selain itu, kampus perlu menyediakan mekanisme banding yang mudah diakses agar mahasiswa yang merasa keberatan dapat mengajukan peninjauan ulang sesuai kondisi ekonomi mereka yang sebenarnya.

Penetapan UKT yang tepat sasaran sangat penting untuk mewujudkan keadilan dalam pembiayaan pendidikan tinggi. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pihak kampus dan mahasiswa dalam menyediakan data yang akurat serta proses evaluasi yang transparan agar UKT dapat ditetapkan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa.

Kritik atas Sistem Pendidikan: Ketika Belajar Hanya Jadi Mesin Kepatuhan

 

Oleh: Taufik

Ada pertanyaan yang jarang berani dijawab jujur: untuk apa sesungguhnya kita sekolah?

Bukan pertanyaan retoris. Saya tanya dengan serius, karena setelah bertahun-tahun duduk di bangku sekolah, saya tidak yakin jawabannya adalah "untuk berpikir". Yang lebih mungkin: untuk patuh, untuk rapi, untuk mampu menjawab soal dengan benar pada hari yang sudah dijadwalkan.

Paulo Freire menyebut ini pendidikan model "bank". Guru menabung pengetahuan ke kepala murid. Murid menyimpan, lalu mengeluarkannya kembali saat ujian — utuh, tidak banyak berubah, seperti uang yang disimpan kemudian ditarik. Kedengarannya tertib. Tapi justru di sini masalahnya bermula: belajar diputus dari kenyataan hidup. Siswa tidak diajak memahami dunia — mereka diminta menyesuaikan diri dengan dunia yang sudah ada, tanpa boleh banyak bertanya mengapa dunia itu berbentuk seperti sekarang.

Dan ini bukan soal metode mengajar yang membosankan. Ini sistemik. Pendidikan model seperti itu — secara struktural — bekerja untuk menjaga status quo tetap berjalan. Murid dari kelas bawah dipaksa memahami kenyataan dengan kacamata yang tidak pernah mereka bangun sendiri. Hasilnya bisa ditebak: ketidakadilan terasa "normal". Ketertinggalan dibaca sebagai masalah individu — kurang usaha, kurang disiplin, kurang pintar. Narasi ini nyaman bagi mereka yang diuntungkan struktur, karena selama masalah dianggap ada pada orangnya, tidak ada yang perlu mengubah sistemnya.

Yang terbentuk bukan kesadaran. Yang terbentuk adalah kesadaran palsu — kemampuan untuk hidup di dalam ketidakadilan tanpa pernah merasakannya sebagai ketidakadilan. Bukan karena murid tidak cerdas. Tapi karena pendidikan mengajarkan mereka untuk berhenti di permukaan, tidak menggali ke akar. Ketika pertanyaan tentang struktur tidak pernah muncul di kelas, penindasan tidak perlu dipertahankan dengan kekerasan — ia cukup diam-diam diwariskan sebagai "kenyataan".

Angka-angkanya sudah berbicara, tapi kita dilatih untuk tidak bertanya lebih jauh. Dan sistem pendidikan kita tidak mengajarkan kita untuk mempertanyakan mengapa jurang itu ada, siapa yang membangunnya, dan siapa yang diuntungkan oleh keberadaannya.

Freire menawarkan jalan lain: pendidikan sebagai proses pembebasan. Kuncinya ada pada kesadaran kritis — kemampuan membaca kenyataan secara jernih, memahami bagaimana relasi kuasa bekerja, mengenali mekanisme ketidakadilan, dan menyadari bahwa kondisi sosial bukan takdir. Ia bisa diubah. Tapi kesadaran kritis tidak tumbuh dari menghafal. Ia tumbuh dari dialog — bukan tanya jawab formal agar kelas terlihat hidup, tapi proses berpikir bersama di mana guru tidak lebih tahu segalanya dan murid tidak sekadar menerima. Murid membawa pengalaman, bahasa keseharian, dan realitas yang mereka alami. Di situlah pelajaran mulai punya bobot.

Pendidikan kritis karena itu selalu berangkat dari persoalan nyata. Bukan hanya "materi pelajaran", tapi juga kondisi yang membentuk hidup siswa. Artinya: uang ada, tapi sebagian besar habis untuk mempertahankan sistem yang ada, bukan untuk mengubah kualitas apa yang terjadi di dalam kelas.

Di sinilah kemalasan sistemik pendidikan bank terlihat paling telanjang. Kurikulum dikejar, target dikejar, jam pelajaran dikejar. Guru mengajar untuk "menyelesaikan", bukan untuk membuat murid berpikir. Murid dilatih percaya bahwa menjadi pintar berarti mampu menjawab soal — bukan mampu memahami keadaan, apalagi mempertanyakannya.

Freire juga tidak berhenti di kesadaran. Kesadaran yang tidak bergerak ke tindakan hanyalah kesadaran dekoratif. Pendidikan kritis membuat orang melihat bahwa "yang terjadi" bukan sesuatu yang harus diterima begitu saja — bahwa ada pilihan selain menyesuaikan diri.

Maka pertanyaan yang lebih penting bukan berapa nilai rata-rata lulusan. Pertanyaan yang lebih menggigit: apakah pendidikan kita membuat murid lebih peka terhadap ketidakadilan yang mereka hidup di dalamnya — atau justru membuat mereka semakin terampil berdamai dengannya?

Ketika UKT Mengubur Mimpi Kuliah

 

Oleh: Sulviana

Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran biaya pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa di perguruan tinggi setiap semester. UKT ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan keluarganya sehingga besaran biaya yang dibayarkan dapat berbeda antara satu mahasiswa dengan mahasiswa lainnya.

UKT atau Uang Kuliah Tunggal merupakan istilah yang tidak asing lagi di kalangan mahasiswa perguruan tinggi. Namun, bagi sebagian mahasiswa yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah, UKT sering kali menjadi sesuatu yang menakutkan. Mahalnya biaya UKT membuat banyak mahasiswa terpaksa mengundurkan diri dari perguruan tinggi  karena tidak mampu membayar biaya kuliah tersebut.

Masalah ini menyebabkan banyak mahasiswa gagal meraih cita-cita yang telah lama mereka impikan. Alih-alih bersemangat menempuh pendidikan, sebagian mahasiswa justru merasa terbebani dan mengalami tekanan yang dapat memicu stres serta ancaman putus kuliah. Padahal, pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang seharusnya dapat diakses tanpa hambatan ekonomi yang berlebihan.Fenomena ini juga memberikan dampak yang cukup besar. Banyak mahasiswa harus mencari pekerjaan tambahan untuk membayar UKT, sehingga mereka harus menghadapi tekanan akademik dan tekanan ekonomi secara bersamaan. Tekanan tersebut tidak hanya dirasakan oleh mahasiswa, tetapi juga oleh orang tua mereka.

 Menjelang masa pembayaran semester baru, banyak orang tua merasa cemas karena khawatir tidak mampu melunasi biaya kuliah anaknya.Bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga mampu, pembayaran UKT mungkin bukan masalah besar. Namun, bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, pembayaran UKT sering kali menjadi mimpi buruk yang harus mereka hadapi setiap semester. Tidak sedikit mahasiswa yang harus meminjam uang, menjual barang berharga, atau menunda kebutuhan penting lainnya demi dapat melanjutkan pendidikan. Kondisi ini menunjukkan bahwa biaya pendidikan masih menjadi tantangan besar bagi sebagian masyarakat Indonesia.Permasalahan UKT juga menjadi perhatian pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pengaturan mengenai UKT tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penetapan UKT harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan keluarganya sehingga biaya pendidikan dapat dibebankan secara lebih adil.Namun, dalam praktiknya masih terdapat mahasiswa yang merasa besaran UKT yang diterima belum sesuai dengan kondisi ekonomi mereka. Ada mahasiswa dari keluarga sederhana yang memperoleh golongan UKT tinggi sehingga merasa kesulitan untuk memenuhi kewajiban pembayaran setiap semester. Situasi ini menimbulkan berbagai kritik dan tuntutan agar proses penentuan UKT dilakukan secara lebih transparan dan tepat sasaran.

Selain itu, pemerintah dan pihak perguruan tinggi perlu memperluas program bantuan pendidikan serta beasiswa bagi mahasiswa yang membutuhkan. Kehadiran berbagai bantuan tersebut dapat membantu mahasiswa tetap melanjutkan pendidikan tanpa harus terbebani masalah finansial yang berlebihan. Dengan demikian, mahasiswa dapat lebih fokus pada proses belajar dan pengembangan diri.Sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu, akses terhadap pendidikan tinggi harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang kondisi ekonomi.

Kebijakan UKT seharusnya menjadi sarana untuk menciptakan keadilan dalam pembiayaan pendidikan, bukan justru menjadi penghalang bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.Pada akhirnya, pendidikan tinggi merupakan investasi penting bagi masa depan bangsa. Mahasiswa adalah generasi penerus yang akan berkontribusi dalam pembangunan negara. Oleh sebab itu, pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa tidak ada mahasiswa yang kehilangan kesempatan kuliah hanya karena persoalan biaya. UKT harus menjadi sistem yang mendukung pemerataan pendidikan, sehingga mimpi untuk meraih gelar sarjana tidak terkubur oleh keterbatasan ekonomi.

Untuk mengatasi permasalahan UKT, pemerintah dan pihak kampus perlu melakukan penentuan UKT yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa. Selain itu, proses pengajuan banding UKT harus dipermudah bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi. Kampus dan pemerintah juga perlu memperluas program beasiswa serta memberikan opsi pembayaran UKT secara bertahap. Dengan adanya kebijakan tersebut, mahasiswa dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani masalah biaya, sehingga UKT tidak lagi menjadi penghalang dalam meraih cita-cita.









ANTARA KAMPUS, MAHASISWA, DAN KAPITALISME

Oleh: Muh. Nurfajar Resky 

Kmpus tidak lagi menjadi kunci utama untuk membebaskan bangsa dari keterbelakangan, kebodohan, dan penjajahan, atau alih-alih menjadi membangkitkan kesadaran, kampus telah menjadi patuh terhadap pasar.

 Mahasiswa akhirnya direduksi menjadi angka, grafik, dan sertififat. Mahasiswa tidak lagi menjadi subjek untuk meragukan, kesangsian, atau perunungan, semua harus cepat lulus, lulus tepat waktu, dan siap kerja. Situasi ini adalah bentuk dehumanisasi yang nyata dan menghilangkan kedalam berpikir kritis mahasiswa.

Tidak mengherankan mahasiswa lebih mengenal software daripada filsafat, lebih akrab dengan presentasi daripada perdebatan. Kualitas mahasiswa tidak lagi diukur dari sejauh mana mahasiswa berpikir dan bertindak, tetapi dari seberapa cepat terserap dalam dunia kerja. Alhasil, mahasiswa dijadikan objek yang siap dipoles, bukan subjek yang menginterogasi kompleksitas dunia.

Mahasiswa bukanlah layanan produksi yang siap didistribusikan, melainkan subjek yang berpikir, merasa, dan bertindak. Memang pantaslah kita mengenang kembali kutipan dari Max Horkheimer dan Theodor W. Adorno; manusia modern cenderung memperlakukan sesamanya sebagai objek manipulasi sistem yang teknokratis. Menyedihkannya, kampus adalah wujud nyata dari kutukan manusia modern itu.

 Membuka Mata, Bergerak Bersama 

 Ironi terbesar dari situasi ini adalah: semakin terbuka ruang demokrasi, semakin tumpul kesadaran kritis mahasiswa. Padahal, jika kita menengok sejarah, generasi mahasiswa di masa lalu mampu bergerak melampaui tekanan politik. Mereka berani menggugat sistem di tengah bahaya pembungkaman. Kini, saat represifitas itu tidak lagi sekuat dulu, keberanian itu justru lenyap.

Tentu kita tidak sedang meromantisasi masa lalu. Tetapi setidaknya, kita bisa belajar satu hal: perubahan tidak lahir dari kenyamanan. Ia lahir dari keberanian berpikir dan bergerak. Maka, tugas mahasiswa hari ini bukan hanya menghafal diktat atau merancang presentasi, tetapi membongkar asumsi-asumsi dasar yang membuat pendidikan kehilangan rohnya.

  Kualitas kampus tidak akan datang dari belas kasihan para birokrat kampus. Ia hanya mungkin muncul dari mahasiswa yang berani menggugat dan menuntut ruang berpikir yang sehat. Tanpa itu, kampus hanya akan menjadi arena simulasi akademik belaka—kosong secara intelektual, dan lumpuh secara sosial. Seperti yang pernah diajarkan Che Guevara, mahasiswa seharusnya dididik untuk tidak selalu percaya pada omong kosong dan niat baik penguasa, karena di balik niat baiknya ada sisi pragmatisme yang siap menerkam kita semua.

Membongkar Belenggu Akademik: Gugatan Kritis atas Penjinakan Nalar dan Pembatasan Kreativitas di UIN Alauddin Makassar


Oleh: Adrian

Ada satu pertanyaan mendasar yang akhir-akhir ini jarang berani kita jawab secara jujur dan jernih di selasar kampus: untuk apa sesungguhnya kita kuliah? Di tengah megahnya gedung-gedung universitas dan padatnya jadwal perkuliahan, kita perlu merefleksikan kembali apakah kita datang ke kampus untuk mengasah ketajaman berpikir, atau justru secara sukarela mengantre di jalur perakitan birokrasi demi menjadi sekadar "mesin kepatuhan" yang siap pakai bagi industri.

Pendidikan modern kita saat ini sedang mengalami dehumanisasi dan pembajakan nilai secara sistemis. Kampus tidak lagi menjadi motor utama untuk membebaskan manusia dari keterbelakangan dan membangkitkan kesadaran, melainkan telah tunduk dan menghamba pada selera pasar. Mahasiswa akhirnya direduksi menjadi sekadar komoditas berupa deretan angka, grafik, dan sertifikat. Situasi ini menghilangkan kedalaman berpikir kritis; mahasiswa dipaksa menjadi sangat pragmatis, di mana mereka kini lebih akrab dengan penguasaan teknis software dan kemahiran presentasi visual daripada membaca filsafat atau menghidupkan ruang perdebatan argumen yang mendalam. Mahasiswa dijadikan objek yang siap dipoles, bukan subjek yang menginterogasi kompleksitas dunia.

Kondisi tersebut merupakan wujud nyata dari apa yang disebut Paulo Freire sebagai pendidikan gaya "bank". Kurikulum, target, dan jam pelajaran terus dikejar agar pengajar sekadar "menyelesaikan" materi, bukan membuat murid berpikir. Mahasiswa diposisikan sebagai wadah kosong pasif yang diisi pengetahuan, lalu mengeluarkannya kembali secara utuh saat ujian demi nilai indeks prestasi (IPK) administratif. Akibatnya, belajar diputus dari kenyataan hidup. Mahasiswa dididik untuk berhenti di permukaan tanpa pernah diajak menggali ke akar: mereka dilatih peka terhadap rumus-rumus teknis, tetapi dibuat buta, abai, dan teralienasi dari ketidakadilan serta jurang ketimpangan sosial yang terjadi tepat di luar pagar kampus mereka sendiri.

Akar dari rusaknya ekosistem akademik ini tidak lain adalah komodifikasi dan liberalisasi pendidikan tinggi yang berujung pada pembatasan kreativitas akademik. Berdasarkan skema global seperti General Agreement on Trade in Services (GATS) di bawah WTO, pendidikan tinggi resmi dimasukkan sebagai sektor jasa bernilai miliaran dolar (billion dollar industry). Ironisnya, arus kebijakan global ini sangat kontradiktif dengan regulasi nasional kita. Jika kita menelaah asas dasar hukum Indonesia, penyelenggaraan pendidikan tinggi wajib berasas nirlaba di mana dana dari masyarakat tidak boleh dikelola untuk mencari keuntungan. Namun dalam praktik komersialisasi yang dilegalkan oleh UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, otonomi finansial justru mendorong perguruan tinggi negeri beroperasi layaknya entitas bisnis yang terseret logika untung-rugi.

Ketika kampus dikelola dengan watak kapitalistik, maka kreativitas berpikir yang kritis dan radikal dianggap sebagai ancaman yang dapat mengganggu stabilitas pasar dan birokrasi. Kampus menciptakan garis demarkasi yang tegas: kreativitas mahasiswa yang berbasis prestasi kompetitif-komersial akan didukung penuh, sedangkan kreativitas akademik yang sifatnya menginterogasi kebijakan institusi (seperti persoalan transparansi Uang Kuliah Tunggal/UKT) akan segera disensor. Beban UKT yang tinggi dan tidak rasional secara psikososial akhirnya memaksa mahasiswa kelas menengah ke bawah seperti anak petani, nelayan, buruh, dan pedagang kecil untuk memilih fokus "lulus cepat dan patuh" demi menghemat biaya, yang secara langsung membunuh insentif mereka untuk mengembangkan kreativitas akademik yang idealis.


Manifestasi dari benturan relasi kuasa dan pembatasan kreativitas ini paling telanjang dan konkret terlihat dalam studi kasus di UIN Alauddin Makassar. Penerbitan Surat Edaran (SE) Rektor Nomor 259 Tahun 2024 pada tanggal 25 Juli 2024 menjadi bukti otentik bagaimana instrumen birokrasi digunakan untuk mengontrol mahasiswa. Dalam surat tersebut, pihak kampus secara sepihak membelenggu mimbar akademik dengan aturan mekanis: setiap penyampaian aspirasi mahasiswa wajib memperoleh izin tertulis dari birokrasi kampus dan diajukan paling lambat tiga hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Aturan kaku ini jelas memberikan ruang bagi pihak kampus untuk menyensor, membatasi, atau bahkan melarang berbagai bentuk ekspresi kritis.

Ketika puluhan mahasiswa UIN Alauddin Makassar menolak untuk tunduk pada pembungkaman tersebut dan menggelar aksi protes pada 31 Juli 2024, topeng pragmatisme birokrasi kampus langsung terbuka. Kampus meresponsnya secara represif dengan menjatuhkan sanksi skorsing sepihak kepada para mahasiswa yang terlibat. Sanksi skorsing ini adalah alat pendisiplinan yang sengaja diproduksi untuk menciptakan ketakutan dan efek jera di kalangan mahasiswa. Fenomena ini memperlihatkan secara kualitatif bahwa ketika tata kelola universitas telah terkooptasi oleh kepentingan kapitalistik, maka hak dasar atas kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi akan dengan mudah dikorbankan demi ketertiban semu.

Ironi terbesar hari ini adalah: di tengah ruang demokrasi yang secara formal terbuka luas, keberanian mahasiswa justru tampak semakin tumpul dan telanjur nyaman dalam kepatuhan. Kita tidak boleh tinggal diam dan menerima kenyataan pahit ini begitu saja. Perubahan tidak akan pernah lahir dari zona nyaman ataupun belas kasihan para birokrat kampus.

Sudah saatnya mahasiswa bertindak sebagai subjek emansipatif untuk merebut kembali hakikat pendidikan sebagai proses pembebasan kesadaran manusia seutuhnya. Kita harus bergerak bersama, menolak regulasi birokrasi yang membatasi izin mimbar akademik, menuntut transparansi, dan membongkar asumsi-asumsi dasar kapitalistik yang merusak roh dunia akademik. Hak atas kreativitas berpikir dan kebebasan akademik bukanlah komoditas dagang; ia adalah hak mutlak kemanusiaan yang harus terus kita pertahankan dan perjuangkan dari setiap jengkal cengkeraman kuasa yang menindas.




















FENOMENA SALAH SASARAN UKT DAN BIAYA KULIAH TUNGGAL

 


Oleh: Nurintan

Uang Kuliah Tunggal atau sering kita sebut dengan UKT adalah sesuatu sistem pembayaran kuliah yang digunakan di perguruan tinggi untuk menunjang proses pendidikan selama masa perkuliahan dimana mahasiswa setiap semester membayar UKT. Seperti yang diterapkan dalam  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta ketentuan dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang mengatur sistem pembiayaan pendidikan tinggi.  Ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pembiayaan pendidikan sehingga mahasiswa membayar sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

Salah satu fenomena salah sasaran UKT yang dimana ada pengelompokkan uang kuliah tunggal. Mahasiswa yang kurang mampu yang tidak terkondisikan dengan ekonomi keluarganya mendapatkan kelompok tinggi  akan sulit membayar dan bahkan akan berisiko menunggak UKT atau terpaksa harus memilih berhenti kuliah.

Salah sasaran UKT ini sering terjadi disetiap kampus negeri. mahasiswa yang kurang mampu mendapat UKT tinggi, sedangkan mahasiswa yang mampu (orang berada) justru rata-rata mendapatkan UKT yang rendah dan sangat mampu untuk ia bayar. Hal ini terjadi ketika mahasiswa mengisi data kemampuan ekonomi yang tidak akurat.

Ketika  mahasiswa kurang tepat dalam mengisi data kemampuan ekonomi yang tanpa diketahui bahwa hal itulah yang mendasari UKT, dikategorikan sesuai apa yang ia isi dalam pengisian data ekonomi, keluarga, penghasilan orangtua, pekerjaan, jumlah tanggungan, kondisi rumah, tagihan listrik, dan dokumen pendukung lainnya, yang dimana mahasiswa harus  mengisi sesuai dengan kemampuan ekonomi tetapi tidak sesuai dengan ekonomi  yang sebenarnya. membuat mahasiswa mempunyai  rasa penyesalan dalam mengisi data bahwa hal itu akan berdampak pada UKT masing-masing mahasiswa, bukan hanya pada mereka tetapi keluarga juga.

Salah satu langkah yang harus dilakukan oleh pihak kampus adalah untuk memastikan kondisi ekonomi mahasiswa yang sebenarnya. Dan melakukan wawancara secara langsung kepada mahasiswa yang mendapatkan kategori tinggi.

Penetapan UKT yang tepat adalah UKT yang ditentukan sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa dan keluarga yang mampu. Baik dari segi objektif, adil, transparan, dan tidak hanya melihat dari salah satu indikator seperti kondisi rumah tetapi juga dari kondisi ekonomi secara keseluruhan.

Pendidikan Bukan Privilege: Meninjau Kebijakan UKT/BKT dalam Bingkai Tanggung Jawab Negara

 

Oleh: Gita Suci Ramadhani

Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang seharusnya dapat diakses tanpa memandang latar belakang ekonomi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, polemik mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) kembali memunculkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi keluarga kelas menengah ke bawah. Kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi negeri serta besarnya BKT yang menjadi dasar penetapan biaya pendidikan sering kali dipandang sebagai hambatan bagi generasi muda untuk memperoleh pendidikan tinggi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kesempatan untuk mengenyam pendidikan tidak lagi ditentukan oleh kemampuan akademik dan prestasi, melainkan oleh kemampuan ekonomi. Akibatnya, banyak calon mahasiswa berprestasi yang harus mengubur impiannya untuk melanjutkan studi karena keterbatasan biaya.

Sebagai mahasiswa Akuntansi UIN Alauddin Makassar, saya melihat persoalan UKT dan BKT bukan hanya masalah administratif kampus, tetapi juga persoalan keadilan sosial dan tanggung jawab negara. Di lingkungan kampus, tidak sedikit mahasiswa yang berasal dari keluarga petani, nelayan, buruh, pedagang kecil, maupun pekerja informal yang harus berjuang keras untuk membiayai pendidikan mereka. Bahkan, ada mahasiswa yang terpaksa mencari pekerjaan sampingan demi tetap dapat melanjutkan pendidikan. Ketika UKT ditetapkan pada nominal yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga, mahasiswa sering kali berada dalam posisi sulit antara melanjutkan pendidikan atau membantu meringankan beban ekonomi orang tua. Situasi ini menunjukkan bahwa biaya pendidikan masih menjadi tantangan besar bagi sebagian masyarakat Indonesia.

Padahal, konstitusi Indonesia telah memberikan landasan yang sangat jelas mengenai hak pendidikan. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan." Selanjutnya, Pasal 31 ayat (3) menegaskan bahwa "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa." Ketentuan ini menunjukkan bahwa pendidikan bukanlah fasilitas eksklusif yang hanya dapat dinikmati oleh kelompok tertentu, melainkan hak konstitusional yang wajib dijamin oleh negara. Oleh karena itu, upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tidak dapat tercapai apabila akses pendidikan tinggi masih dibatasi oleh persoalan biaya.

Dalam praktiknya, kebijakan BKT dan UKT sering menimbulkan perdebatan. BKT merupakan keseluruhan biaya operasional yang dibutuhkan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan bagi setiap mahasiswa. Sementara itu, UKT adalah bagian dari biaya tersebut yang dibebankan kepada mahasiswa sesuai kelompok kemampuan ekonominya. Secara konsep, sistem ini bertujuan menciptakan keadilan melalui subsidi silang. Namun, persoalan muncul ketika besaran BKT yang tinggi tidak diimbangi dengan subsidi negara yang memadai. Akibatnya, sebagian beban operasional kampus secara tidak langsung dialihkan kepada mahasiswa melalui UKT yang relatif tinggi.

Perguruan tinggi negeri tidak seharusnya diposisikan layaknya entitas bisnis yang mengandalkan mahasiswa sebagai sumber utama pendanaan operasional. Kampus memang memerlukan biaya untuk menjaga kualitas pendidikan, fasilitas, dan pelayanan akademik. Akan tetapi, karena pendidikan merupakan sektor strategis yang berkaitan dengan hak warga negara, negara harus mengambil peran lebih besar dalam menanggung biaya tersebut. BKT seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk meningkatkan subsidi pendidikan sehingga UKT yang dibayarkan mahasiswa benar-benar proporsional dan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga. Jika tidak, tujuan awal penerapan UKT sebagai instrumen keadilan justru berpotensi berubah menjadi instrumen yang membatasi akses pendidikan.

Dari perspektif akuntansi, transparansi dan akuntabilitas juga menjadi aspek penting dalam pengelolaan biaya pendidikan. Mahasiswa dan masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran pendidikan dialokasikan, baik yang berasal dari APBN maupun sumber pendanaan lainnya. Keterbukaan informasi mengenai komponen BKT, penggunaan dana pendidikan, serta alasan kenaikan UKT akan membantu membangun kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan pemerintah. Transparansi tersebut juga dapat menjadi alat pengawasan agar anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan akademik, bukan sekadar menutupi kekurangan pendanaan akibat kebijakan yang kurang tepat.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penetapan BKT dan UKT agar lebih berorientasi pada keadilan sosial. Program bantuan pendidikan seperti KIP Kuliah harus diperluas dan dioptimalkan agar mampu menjangkau lebih banyak mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan perlu ditingkatkan sehingga masyarakat dapat melihat secara jelas komitmen negara dalam memenuhi amanat konstitusi. Pemerintah juga perlu mengevaluasi kebijakan otonomi kampus yang dalam beberapa kasus mendorong perguruan tinggi mencari sumber pendanaan secara mandiri hingga berpotensi mengarah pada komersialisasi pendidikan.

Pada akhirnya, pendidikan tidak boleh menjadi privilege atau keistimewaan yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi. Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa. Jika negara sungguh-sungguh ingin mewujudkan amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, maka memastikan akses pendidikan tinggi yang terjangkau dan berkeadilan harus menjadi prioritas utama. Sebab, masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar anggaran pendidikan yang dialokasikan, tetapi juga oleh seberapa banyak anak bangsa yang diberi kesempatan untuk belajar, berkembang, dan berkontribusi bagi negeri tanpa terhalang oleh keterbatasan ekonomi.

KRITIK PEMERINTAH DALAM PENDIDIKAN: KETIKA PENDIDIKAN TIDAK LAGI BISA DIAKSES UNTUK SEMUA ORANG

 

Oleh: Nia Riskiyanti Wahyudi 

Pendidikan pada dasarnya merupakan hak setiap warga negara tanpa membedakan kondisi ekonomi, wilayah tempat tinggal, maupun latar belakang sosial. Prinsip ini bahkan telah ditegaskan dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945  menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Namun, dalam praktiknya, akses terhadap pendidikan masih menghadapi berbagai kendala, terutama tingginya biaya pendidikan dan kuliah yang menjadi hambatan bagi sebagian yang ingin melanjutkan pendidikan.

Pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai tempat memperoleh pengetahuan, tetapi juga menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas hidup dan memperluas peluang di masa depan. Ketika akses terhadap pendidikan yang layak hanya dapat dinikmati oleh kelompok tertentu, sementara kelompok lain terkendala biaya, fasilitas, atau faktor lainnya, maka kesempatan untuk berkembang tidak lagi dirasakan secara setara.

Situasi tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan sosial. Mereka yang memperoleh pendidikan berkualitas cenderung memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan yang baik dan kehidupan yang lebih sejahtera. Sebaliknya, masyarakat yang sulit mengakses pendidikan sering kali menghadapi keterbatasan dalam meningkatkan hidupnya. Akibatnya, pendidikan yang seharusnya menjadi sarana pemerataan justru dapat memperkuat ketimpangan sosial yang sudah ada.

Karena itu, pendidikan perlu dipandang sebagai investasi sosial yang manfaatnya harus dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Untuk mewujudkan akses pendidikan yang merata tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif lembaga pendidikan dan masyarakat. Dengan adanya kesempatan belajar yang setara, setiap individu dapat mengembangkan potensi dirinya secara optimal dan berkontribusi bagi kemajuan bersama.


Kolaborasi Negara dan Kapitalisme dalam Menggerus Esensi Pendidikan

 

Oleh: Muhammad Farhan

Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan adalah: 

"Tuntunan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak; maksudnya, pendidikan menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya.

"Dari pengertian ini Ki Hajar Dewantara menilai bahwa pendidikan bukan hanya memberikan ilmu pengetahuan, melainkan proses menuntun dan pengembangan potensi yang dimiliki oleh anak.Tenaga pendidik tidak berhak melakukan tindakan represif pada peserta didik,(melakukan tindakan pemaksaan atas anak yang dididik) yang perlu dilakukan sehafusnya adalah membantu anak mengembangkan bakat, kemampuan, dan karakternya sesuaai kodrat alam dan zamannnya. 

Sama halnya dengan Kihajar Dewantara , Paulo Freire juga beranggapan , pendidikan adalah proses pembebasan manusia melalui pengembangan kesadaran kritis. Pendidikan harus membantu peserta didik memahami realitas sosial yang mereka hadapi, mengkritisi ketidakadilan, dan berpartisipasi dalam perubahan masyarakat. Karena itu, Freire menolak pendidikan yang hanya menempatkan siswa sebagai penerima informasi pasif dan menekankan pentingnya dialog antara guru dan peserta didik. 

Meskipun berasal dari latar belakang yang berbeda, Ki Hajar Dewantara dan Paulo Freire sama-sama melihat pendidikan sebagai alat pembebasan dan pemanusiaan manusia. Perbedaannya, Ki Hajar Dewantara lebih menekankan pengembangan potensi dan budi pekerti sesuai kebudayaan bangsa, sedangkan Paulo Freire lebih menekankan kesadaran kritis untuk melawan penindasan sosial. Namun, keduanya sepakat bahwa pendidikan harus membuat manusia menjadi lebih merdeka, sadar, dan mampu berperan dalam masyarakat. 

Berangkat dari sinilah pendidikan yang idealnya harus berorientasi untuk mencerdaskan otak, bukan hanya mencetak pekerja, dan bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi membentuk manusia yang cerdas, berkarakter, kritis, merdeka, serta mampu hidup bermakna bagi dirinya dan masyarakat. 

Namun dewasa ini pendidikan kian tak terarah seolah terjadi disorientasi pada pendidikan kita, pendidikan sekarang tak lagi berfokus untuk menjadikan manusia sebgai manusia yang utuh (humanis) tetapi berfokus pada ijazah, nilai, dan kebutuhan pasar. Sistem pendidikan dibentuk, kurikulum dirancang, tenaga pendidik dilatih sedemikian rupa untuk memenuhi kebutuhan pasar kebutuhan oligarki oligarki KAPITALISME. 

 Pendidikan moderen mengalami dehumanisasi, pendidikan tidak lagi menjadi instrumen tuk memerdekakan manusia dan membebaskannyaa dari belenggu belenggu penindasan tapi malah menjadi instrumen kapitalisme. Pendidikan semakin diarahkan untuk memenuhi kebutuhan industri. Akibatnya, banyak orang memandang pendidikan semata-mata sebagai sarana memperoleh pekerjaan, bukan sebagai proses pengembangan manusia secara utuh. Tenaga pendidik juga sering kali memiliki ruang yang terbatas untuk mengembangkan pembelajaran yang kontekstual karena harus menyesuaikan diri dengan target kurikulum dan indikator keberhasilan yang telah ditetapkanJadi sudah sangat wajar jikalau mahasiswa sekarang menjadi apatis dan bahkan teralienasi dengan dirinya sendiri. 

Pendidikan hari ini tidak terjadi dengan tiba tiba tidak terjadi karna hal ini adalah perintah tuhan.Tapi karna adanya komodifikasi dan liberalisasi pendidikan oleh kaum kapitalisme. Melalui GATS (General Agreement on Trade in Services) dibawah WTO pendidikan dibentuk tuk mengikuti pasar, pendidikan diperjual belikan. Dari hal inilah pendidikan sekarang sudah tidak lagi dapat diakses oleh semua orang, hanya orang orang tertentulah yang bisa dikarnakan adanya komersialisasii dalam sistem pendidikan kita. Hal ini sangat kontras dengan Pasal 31 ayat (1): Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Disisi lain bukannya mencegah pemerintah malah kerap mendukung kapitalisme tuk mengancurkan pendidikan kita dengan membuat undang undang sebagai legal stending kaum liberalisme UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 65 mengatur bentuk pengelolaan perguruan tinggi negeri, termasuk PTN-BH. Kebijakan PTN-BH sering dinilai sebagai salah satu faktor yang mendorong disorientasi pendidikan tinggi di Indonesia. Otonomi yang luas dalam pengelolaan keuangan menyebabkan perguruan tinggi semakin bergantung pada sumber pendanaan di luar negara. Akibatnya, orientasi pendidikan yang seharusnya berfokus pada pengembangan manusia dan pencerdasan kehidupan bangsa berpotensi bergeser menuju pemenuhan kebutuhan pasar dan kepentingan ekonomi. 

Kapitalisme telah mengubah pendidikan dari hak sosial menjadi komoditas yang memiliki harga. Ketika akses terhadap pendidikan berkualitas semakin ditentukan oleh kemampuan ekonomi, pendidikan kehilangan sebagian fungsi emansipatorisnya dan berisiko memperlebar kesenjangan sosial di tengah masyarakat.Naasnya negara juga seakaan akan mendukungnya dengan mendorong institusi pendidikan untuk semakin bergantung pada pada logika bisnis dan kemampuan bayar masyarakatnya.Bukannya memperkuat tanggung jawabnya dalam menjamin akses pendidikan yang adil dan terjangkau bagi seluruh rakyat 

Dewasa ini, ketika hampir seluruh aspek kehidupan semakin dipengaruhi oleh logika pasar, penting bagi kita untuk kembali merefleksikan hakikat pendidikan. Apakah pendidikan hanya bertujuan menghasilkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri, ataukah menjadi sarana memerdekakan manusia, mengembangkan potensi dirinya, serta membentuk masyarakat yang lebih adil dan beradab? Pertanyaan inilah yang perlu terus kita renungkan agar pendidikan tidak kehilangan esensi dasarnya sebagai proses pemanusiaan manusia
















Jumat, 19 Juni 2026

Apakah Lembaga Kemahasiswaan Masih Relevan? Analisis Kritis terhadap Rendahnya Partisipasi Mahasiswa

 

Oleh: Amanda Tri Aulia

Lembaga kemahasiswaan merupakan salah satu wadah penting bagi mahasiswa untuk mengembangkan kemampuan diri di luar kegiatan akademik. Melalui organisasi kemahasiswaan, mahasiswa dapat belajar tentang kepemimpinan, kerja sama, tanggung jawab, komunikasi, hingga kemampuan menyelesaikan masalah. Namun pada kenyataannya, saat ini masih banyak mahasiswa yang kurang memiliki keterkaitan atau minat terhadap lembaga kemahasiswaan.

Minimnya keterkaitan mahasiswa terhadap lembaga kemahasiswaan dapat dilihat dari rendahnya partisipasi mahasiswa dalam kegiatan organisasi kampus. Banyak mahasiswa yang hanya fokus pada perkuliahan tanpa mencoba terlibat dalam kegiatan organisasi. Bahkan tidak sedikit mahasiswa yang menganggap organisasi hanya membuang waktu dan mengganggu proses belajar. Padahal, pengalaman berorganisasi memiliki peran besar dalam membentuk karakter dan kemampuan mahasiswa di masa depan.

Salah satu penyebab kurangnya minat mahasiswa terhadap lembaga kemahasiswaan adalah kurangnya pemahaman tentang manfaat organisasi. Sebagian mahasiswa belum menyadari bahwa organisasi bukan hanya tempat berkumpul, tetapi juga tempat belajar menghadapi dunia sosial dan dunia kerja. Selain itu, adanya rasa malas, kurang percaya diri, serta kesibukan pribadi juga menjadi faktor yang membuat mahasiswa enggan ikut aktif dalam organisasi.

Di sisi lain, beberapa lembaga kemahasiswaan juga terkadang kurang mampu menarik minat mahasiswa. Program kerja yang monoton, kurangnya inovasi, dan komunikasi yang tidak efektif membuat mahasiswa merasa organisasi tidak memberikan manfaat nyata. Akibatnya, mahasiswa menjadi semakin tidak tertarik untuk terlibat.

Padahal, keterlibatan mahasiswa dalam organisasi memiliki banyak dampak positif. Mahasiswa yang aktif di organisasi biasanya lebih berani berbicara di depan umum, mampu bekerja sama dalam tim, serta memiliki relasi yang lebih luas. Pengalaman tersebut sangat berguna ketika mahasiswa memasuki dunia kerja maupun kehidupan bermasyarakat.

Karena itu, perlu adanya perubahan dari kedua belah pihak. Mahasiswa harus mulai membuka diri dan memahami pentingnya organisasi sebagai sarana pengembangan diri. Sementara itu, lembaga kemahasiswaan juga harus lebih kreatif dalam membuat kegiatan yang bermanfaat, menarik, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa saat ini. Dengan begitu, organisasi kampus dapat kembali menjadi tempat yang diminati dan memberikan dampak positif bagi perkembangan mahasiswa.

Sabtu, 13 Juni 2026

Korupsi dalam Sepiring Makan Bergizi Gratis

 


Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal diperkenalkan sebagai salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak Indonesia. Program ini membawa harapan besar, terutama bagi kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap makanan bergizi. Namun realita yang saat ini terjadi, harapan tersebut mulai dipertanyakan ketika Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Kasus ini menunjukkan bahwa program yang menurut presiden republik Indonesia merupakan program sosial yang mulia sekalipun tidak akan menghasilkan manfaat optimal apabila tidak disertai tata kelola yang transparan dan akuntabel. Dalam banyak diskusi publik, termasuk yang berkembang di media dan forum akademik, kasus seperti ini dipandang sebagai bukti bahwa pengawasan internal pemerintah belum mampu memutus rantai kepentingan yang saling melindungi. Bagi masyarakat, khususnya mahasiswa sebagai kelompok intelektual muda, peristiwa ini menjadi ironi besar ketika negara berbicara tentang gizi anak, justru muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggarannya.

Publik semakin dikejutkan dengan munculnya informasi bahwa mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, telah menyampaikan sedikitnya 26 nama yang diduga terkait dengan pusaran korupsi MBG kepada penyidik Kejaksaan Agung. Nama-nama tersebut disebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. Terlepas dari benar atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak tersebut, fakta ini memperlihatkan bahwa dugaan penyimpangan dalam program MBG berpotensi tidak berhenti pada level pelaksana teknis semata, melainkan dapat melibatkan jejaring kekuasaan yang lebih luas. Hal ini memperkuat pandangan bahwa korupsi di Indonesia sering kali bersifat terstruktur dan melibatkan kolaborasi antar aktor yang memiliki akses terhadap sumber daya negara. 

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan utama yang harus menjadi perhatian bukan hanya tindakan korupsinya, melainkan bagaimana sistem pengawasan negara gagal mendeteksi dan mencegah penyimpangan sejak awal. Sebuah program dengan nilai anggaran yang sangat besar seharusnya memiliki mekanisme kontrol yang ketat, mulai dari proses perencanaan, pengadaan, distribusi, hingga evaluasi. Ketika praktik korupsi justru terjadi pada program yang menyasar kebutuhan dasar anak-anak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, tetapi juga hilangnya hak masyarakat untuk memperoleh layanan publik yang berkualitas. Kondisi ini menunjukkan bahwa keberadaan regulasi saja tidak cukup; yang dibutuhkan adalah implementasi pengawasan yang konsisten, independen, dan bebas dari intervensi politik.

Kasus MBG yang terjadi saat ini juga memperlihatkan bahwa pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran maupun jumlah penerima manfaat. Selama ini keberhasilan program pemerintah sering kali diukur berdasarkan capaian kuantitatif, seperti jumlah sekolah penerima atau banyaknya paket makanan yang disalurkan. Padahal, ukuran yang jauh lebih penting adalah apakah program tersebut dikelola secara bersih dan benar. Sebab, anggaran yang besar tanpa pengawasan yang memadai justru dapat menciptakan peluang korupsi yang semakin besar.

Laporan berbagai kelompok masyarakat sipil menyoroti bahwa persoalan MBG tidak hanya berkaitan dengan individu yang diduga melakukan korupsi, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola kelembagaan. Transparansi Indonesia bahkan menilai bahwa kasus ini mengindikasikan adanya masalah struktural berupa lemahnya pengawasan, akuntabilitas, dan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan program. Dengan kata lain, pergantian pejabat saja tidak akan cukup apabila akar persoalan dalam sistem pengelolaan masih dibiarkan tetap berlangsung. Oleh karena itu, pergantian pejabat saja tidak akan cukup apabila akar persoalan dalam sistem pengelolaan masih dibiarkan tetap berlangsung. Reformasi kelembagaan dan penguatan sistem pengawasan menjadi kebutuhan mendesak agar kasus serupa tidak terus berulang.

Sebagai mahasiswa, kasus ini menjadi harusnya pelajaran penting bahwa korupsi bukan semata persoalan moral individu, tetapi juga persoalan desain institusi. Ketika sistem pengawasan lemah, transparansi minim, dan partisipasi dan suara publik dibatasi, maka peluang penyalahgunaan wewenang akan semakin besar. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum setelah kasus terjadi, melainkan harus dimulai dari pembangunan sistem yang mampu mencegah korupsi sejak tahap perencanaan kebijakan. Dalam konteks pendidikan tinggi, kasus MBG dapat menjadi contoh nyata bagaimana teori akuntabilitas publik, pengendalian internal, dan etika pemerintahan bekerja dalam praktik. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum setelah kasus terjadi, melainkan harus dimulai dari pembangunan sistem yang mampu mencegah korupsi sejak tahap perencanaan kebijakan.

Pemerintah perlu menjadikan kasus MBG  sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program strategis nasional. Selama ini banyak program dirancang dengan orientasi kecepatan pelaksanaan dan pencapaian target, tetapi kurang memperhatikan aspek akuntabilitas. Padahal, semakin besar anggaran yang dikelola, semakin tinggi pula risiko penyimpangan yang harus diantisipasi. Prinsip kehati-hatian, transparansi anggaran, dan keterbukaan informasi publik tidak boleh dianggap sebagai hambatan birokrasi, melainkan sebagai instrumen perlindungan terhadap uang rakyat.

Pada akhirnya, kasus dugaan korupsi MBG harus dipahami sebagai alarm serius bagi tata kelola pemerintahan Indonesia. Program yang dirancang untuk memperbaiki kualitas gizi generasi muda tidak boleh berubah menjadi simbol kegagalan akuntabilitas dan pemborosan negara. Keberhasilan sebuah kebijakan publik bukan hanya ditentukan oleh seberapa besar anggaran yang dialokasikan, tetapi juga oleh seberapa bersih, transparan, dan bertanggung jawab program tersebut dijalankan. Ketika uang rakyat digunakan untuk kepentingan rakyat, maka pengelolaannya pun harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.


Penulis: Bayu Ajitama
(Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi 2026)






Kamis, 11 Juni 2026

AKAD MUDHARABAH DALAM DILEMA KEPERCAYAAN DAN KEUNTUNGAN

 


Oleh: M. Mustamin

Akad mudharabah dalam perspektif Islam tidak hanya berdiri sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga sebagai manifestasi dari nilai-nilai ilahiah yang bersumber dari Al- Qur'an. Dalam banyak ayat, Al-Qur'an menekankan pentingnya kejujuran, amanah, keadilan, dan larangan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Nilai-nilai inilah yang menjadi ruh utama dalam praktik mudharabah. Dengan demikian, ketika kita membicarakan mudharabah, sejatinya kita sedang membahas integrasi antara aktivitas ekonomi dan tanggung jawab moral-spiritual.Salah satu landasan utama yang dapat dijadikan pijakan adalah firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 29 yang menegaskan bahwa transaksi harus dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak boleh mengandung unsur penipuan atau ketidakadilan. Ayat ini secara implisit mengandung prinsip transparansi dan kejujuran yang menjadi fondasi dalam akad mudharabah.

Dalam konteks ini, pengelola (mudharib) dituntut untuk tidak hanya profesional dalam mengelola usaha, tetapi juga menjaga amanah yang telah diberikan oleh pemilik modal (shahibul maal). Amanah bukan sekadar tanggung jawab administratif, melainkan bentuk ibadah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Selain itu, dalam Surah Al-Baqarah ayat 282 yang dikenal sebagai ayat terpanjang dalam Al-Qur'an Allah memberikan pedoman tentang pentingnya pencatatan transaksi secara rinci. Ayat ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan akuntabilitas dalam setiap aktivitas ekonomi. Dalam konteks mudharabah modern, ayat ini menjadi dasar kuat bagi pentingnya sistem akuntansi syariah yang transparan dan dapat dipercaya. Dengan adanya pencatatan yang jelas dan sistem pelaporan yang baik, potensi konflik akibat asimetri informasi dapat diminimalkan, sehingga kepercayaan antara kedua belah pihak dapat tetap terjaga. Di satu sisi, dunia bisnis saat ini bergerak sangat cepat dan kompetitif. 

Lembaga keuangan syariah dituntut untuk tetap bertahan, berkembang, dan menghasilkan keuntungan yang stabil agar dapat bersaing dengan sistem konvensional. Dalam kondisi seperti ini, akad mudharabah sering kali dianggap memiliki tingkat risiko yang tinggi. Hal ini disebabkan karena pemilik modal tidak memiliki kontrol penuh terhadap pengelolaan dana, sementara transparansi dari pihak pengelola tidak selalu dapat dijamin sepenuhnya. Akibatnya, kepercayaan yang seharusnya menjadi ruh utama dalam akad ini mulai bergeser menjadi sekadar formalitas administratif. Lebih jauh lagi, dalam praktiknya tidak jarang terjadi asimetri informasi antara pengelola dan pemilik modal. Pengelola usaha memiliki akses informasi yang lebih besar terkait kondisi usaha yang dijalankan, sementara pemilik modal hanya menerima laporan yang disajikan. Dalam situasi ini, potensi manipulasi laporan keuntungan menjadi salah satu tantangan nyata. Ketika hal ini terjadi, akad mudharabah kehilangan esensinya sebagai akad berbasis kepercayaan, dan justru berubah menjadi hubungan yang dipenuhi kecurigaan. Pada titik ini, dilema mulai terlihat jelas: apakah sistem tetap mempertahankan nilai kepercayaan, atau justru memperketat kontrol demi keamanan keuntungan?.Namun, realitas saat ini menunjukkan bahwa nilai-nilai Qur'ani tersebut sering kali mengalami tantangan dalam praktik. Ketika orientasi keuntungan menjadi dominan, prinsip amanah dan kejujuran berisiko terpinggirkan. Padahal, Al-Qur'an secara tegas memperingatkan dalam Surah Al-Mutaffifin tentang kecaman terhadap orang-orang yang curang dalam takaran dan timbangan. Jika dikontekstualisasikan, manipulasi laporan keuangan dalam akad mudharabah dapat dikategorikan sebagai bentuk kecurangan yang bertentangan dengan prinsip syariah. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan dalam mudharabah bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga persoalan moral dan spiritual. Di sisi lain, Al-Qur'an juga mengajarkan konsep keseimbangan (mizan), sebagaimana disebutkan dalam Surah Ar-Rahman. 

Prinsip keseimbangan ini sangat relevan dalam menjawab dilema antara kepercayaan dan keuntungan. Islam tidak menolak keuntungan, bahkan mendorong umatnya untuk berusaha dan mencari rezeki yang halal. Namun, keuntungan tersebut harus dicapai tanpa mengorbankan nilai-nilai keadilan dan kejujuran. Dalam mudharabah, keseimbangan ini tercermin dalam pembagian keuntungan yang adil serta pembagian risiko yang proporsional.Lebih jauh, konsep tawakal juga menjadi dimensi penting dalam akad mudharabah. Setelah segala usaha dilakukan secara maksimal dan profesional, kedua belah pihak harus menyerahkan hasilnya kepada Allah. Tawakal bukan berarti pasrah tanpa usaha, tetapi sikap spiritual yang melengkapi ikhtiar. Dalam konteks ini, mudharabah mengajarkan bahwa ketidakpastian dalam usaha bukanlah sesuatu yang harus dihindari sepenuhnya,melainkan bagian dari dinamika kehidupan yang harus dihadapi dengan keimanan dan integritas.

Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar


HMJ-AK UIN Alauddin Makassar Sukses Laksanakan Bakti Sosial 2026: Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa kepada Masyarakat

  Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-AK) UIN Alauddin Makassar telah melaksanakan salah satu program kerja yaitu Bakti Sosial (BAKSOS...