Rabu, 06 Mei 2026

Apakah Wakaf hanya sekedar Ibadah atau juga Solusi Ekonomi


 Oleh: Hany Khaylila Hasbullah

Dalam perspektif Teori Keuangan Islam, wakaf merupakan salah satu instrumen yang menurut saya memiliki potensi besar, tetapi belum dimanfaatkan secara maksimal dalam sistem ekonomi modern. Selama ini, wakaf sering dipahami secara sempit sebagai penyediaan fasilitas ibadah seperti masjid atau pemakaman. Padahal, dalam konsep keuangan Islam, wakaf memiliki dimensi ekonomi yang sangat kuat, terutama jika dikelola secara produktif.

Wakaf produktif sebenarnya dapat menjadi solusi alternatif dalam mengatasi berbagai permasalahan ekonomi, seperti kemiskinan dan ketimpangan sosial. Melalui pengelolaan aset wakaf secara profesional, harta yang diwakafkan dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan. Hasil dari pengelolaan tersebut kemudian dapat digunakan untuk mendukung berbagai program sosial dan ekonomi, seperti pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan usaha kecil. Hal ini menunjukkan bahwa wakaf tidak hanya bersifat ibadah, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang nyata.

Wakaf sebenarnya memiliki potensi yang sangat besar dalam membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat, namun dalam praktiknya masih belum dimanfaatkan secara optimal. Selama ini, banyak masyarakat yang memahami wakaf hanya sebatas untuk pembangunan masjid atau tempat pemakaman, padahal wakaf juga bisa dikembangkan menjadi sesuatu yang produktif dan menghasilkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

Misalnya, aset wakaf seperti tanah dapat dikelola menjadi usaha seperti toko, lahan pertanian, atau tempat usaha lainnya. Keuntungan dari usaha tersebut kemudian dapat digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti untuk pendidikan, kesehatan, atau bantuan ekonomi. Inilah yang disebut dengan wakaf produktif, yaitu wakaf yang tidak hanya diam, tetapi dikelola agar terus memberikan manfaat.

Namun, kenyataannya masih banyak aset wakaf yang belum dikelola secara maksimal karena pengelolaannya masih bersifat tradisional, kurangnya kemampuan manajemen, serta rendahnya pemahaman masyarakat tentang wakaf produktif. Padahal, jika dikelola dengan baik dan profesional, wakaf bisa menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi masalah ekonomi umat.

Wakaf tidak hanya berfungsi sebagai ibadah, tetapi juga dapat menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan yang lebih modern, inovatif, dan serius agar pontensi wakaf dapat dimanfaatkan secara maksimal. Padahal, jika dikelola dengan baik dan profesional, wakaf bisa menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi masalah ekonomi umat. Bahkan, wakaf dapat berperan dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mengurangi kesenjangan sosial.

Selain itu, bekerja sama antara masyarakat, lembaga pengelola wakaf, dan pemerintah juga sangat diperlukan. Tanpa adanya kerja sama yang baik, potensi wakaf akan sulit berkembang. Edukasi kepada masyarakat juga menjadi hal penting agar kesadaran berwakaf meningkat, tidak hanya dalam jumlah besar tetapi juga melalui wakaf uang yang lebih fleksibel.

Maka demikian, wakaf bukan hanya berfungsi sebagai ibadah, tetapi juga dapat menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Diperlukan pengelolaan yang lebih modern, inovatif, dan serius, serta dukungan dari berbagai pihak agar potensi wakaf dapat dimanfaatkan secara maksimal, wakaf bukan hanya tentang memberi, tetapi tentang bagaimana mengelola pemberian tersebut agar terus memberikan manfaat. Jika dikelola dengan serius dan inovatif, wakaf produktif dapat menjadi salah satu solusi nyata dalam membangun ekonomi umat yang lebih mandiri, adil, dan berkelanjutan.


Penulis merupakan Mahasiswi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar


Pom Mini Mengandung Gharar Pada Transaksi BBM



Oleh: Muhammad Bilal Habib Amri 

Fenomena penggunaan Pom Mini di berbagai daerah di Indonesia menjadi topik yang menarik untuk dibahas, khususnya jika ditinjau dari perspektif ekonomi syariah. Kehadiran Pom Mini tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan masyarakat akan akses bahan bakar minyak (BBM) yang cepat dan mudah, terutama di wilayah yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dalam kondisi tertentu, Pom Mini menjadi solusi praktis yang membantu aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan. Namun demikian, kemudahan tersebut tidak serta-merta bebas dari persoalan, khususnya jika dianalisis melalui konsep gharar dalam Islam.

Dalam kajian fikih muamalah, gharar merujuk pada ketidakjelasan, ketidakpastian, atau unsur spekulasi dalam suatu transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak. Islam melarang praktik yang mengandung gharar karena bertentangan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan transparansi dalam jual beli. Ketika konsep ini dikaitkan dengan praktik Pom Mini, muncul beberapa aspek yang perlu dikritisi secara mendalam. Hal ini penting agar aktivitas ekonomi yang berlangsung tidak hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Aspek pertama yang menjadi perhatian adalah terkait dengan takaran atau volume BBM yang dijual. Berbeda dengan SPBU resmi yang menggunakan alat ukur terstandarisasi dan diawasi secara berkala, Pom Mini umumnya menggunakan alat sederhana yang belum tentu memiliki tingkat akurasi yang sama. Kondisi ini menimbulkan potensi ketidaksesuaian antara jumlah BBM yang dibayar dengan yang diterima oleh konsumen. Ketika konsumen tidak memiliki kepastian bahwa satu liter yang dibeli benar-benar sesuai dengan ukuran yang seharusnya, maka di situlah unsur gharar muncul karena objek transaksi tidak jelas secara pasti.

Selain takaran, kualitas BBM yang dijual juga menjadi aspek penting yang berpotensi mengandung gharar. BBM yang dijual di Pom Mini biasanya diperoleh dari SPBU, kemudian disimpan dan dijual kembali. Dalam proses ini, terdapat kemungkinan terjadinya penurunan kualitas akibat penyimpanan yang tidak sesuai standar atau bahkan pencampuran dengan bahan lain. Konsumen pada umumnya tidak memiliki informasi yang cukup mengenai kondisi BBM tersebut. Ketidakjelasan kualitas barang yang diperjualbelikan ini termasuk dalam kategori gharar karena dapat merugikan pihak pembeli tanpa mereka sadari.

Dari sisi harga, Pertamini juga menimbulkan dinamika tersendiri. Harga BBM yang dijual biasanya lebih tinggi dibandingkan harga resmi di SPBU. Secara ekonomi, hal ini dapat dimaklumi sebagai bentuk kompensasi atas kemudahan akses dan biaya distribusi yang ditanggung penjual. Namun, persoalan muncul ketika tidak ada transparansi mengenai dasar penetapan harga tersebut. Jika konsumen tidak mengetahui alasan kenaikan harga secara jelas, maka hal ini dapat mengarah pada praktik yang kurang adil, meskipun tidak selalu secara langsung dikategorikan sebagai gharar, tetapi tetap bertentangan dengan prinsip kejujuran dalam muamalah.

Meskipun demikian, tidak semua praktik Pertamini dapat langsung dianggap mengandung gharar. Jika penjual mampu menjaga akurasi takaran, memastikan kualitas BBM tetap baik, serta memberikan informasi yang jujur dan transparan kepada konsumen, maka unsur gharar dapat diminimalisir. Dengan kata lain, permasalahan utama bukan terletak pada keberadaan Pertamini itu sendiri, melainkan pada bagaimana praktik tersebut dijalankan. Dalam konteks ini, etika dan tanggung jawab penjual menjadi faktor kunci dalam menentukan apakah transaksi tersebut sesuai dengan prinsip syariah atau tidak.

Sebagai penutup, Pertamini dapat dipandang sebagai fenomena yang lahir dari kebutuhan masyarakat yang belum sepenuhnya terpenuhi oleh layanan resmi. Oleh karena itu, pendekatan yang bijak bukan hanya sekadar melarang, melainkan mendorong adanya regulasi dan pengawasan yang lebih baik. Dengan penerapan prinsip kejujuran, keterbukaan, dan keadilan, potensi gharar dalam praktik Pertamini dapat ditekan. Pada akhirnya, tujuan utama dalam ekonomi Islam bukan hanya mencari keuntungan, tetapi juga menjaga keberkahan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi.


Penulis merupakan Mahasiswa
Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar



Menegakkan Integritas Syariah dalam Keuangan Modern

 


Oleh: Muh. Abdullah Gymnastiar H

Dalam perkembangan industri keuangan modern, penerapan prinsip syariah tidak lagi sekadar menjadi alternatif, tetapi telah menjadi kebutuhan bagi masyarakat yang menginginkan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan beretika. Hal ini menunjukkan bahwa keuangan syariah memiliki posisi strategis dalam menjawab tuntutan zaman yang semakin kompleks. Namun demikian, di tengah pesatnya inovasi dan digitalisasi, tantangan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan lembaga, tetapi juga bagaimana menjaga integritas syariah agar tetap konsisten dalam setiap praktiknya. Dengan kata lain, pertumbuhan yang cepat harus diimbangi dengan kualitas penerapan nilai, agar keuangan syariah tidak kehilangan arah dan tujuan utamanya.

Integritas syariah tidak dapat hanya diukur dari adanya label atau pengakuan formal semata. Lebih dari itu, integritas tercermin dari penerapan nilai-nilai dasar seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam seluruh aktivitas keuangan. Dalam kenyataannya, masih terdapat kecenderungan bahwa kepatuhan syariah dipandang sebatas kewajiban administratif, seperti pelaporan dan dokumentasi. Akibatnya, substansi dari transaksi sering kali luput dari perhatian, sehingga menimbulkan kesenjangan antara konsep ideal dengan praktik di lapangan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat dapat menurun dan merusak reputasi lembaga keuangan syariah secara keseluruhan.

Peran pengawasan menjadi aspek yang sangat krusial dalam menjaga integritas tersebut. Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap produk dan kegiatan operasional benar-benar sesuai dengan prinsip syariah. Pengawasan tidak boleh hanya bersifat formalitas atau dilakukan di akhir proses, tetapi harus hadir sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Dengan pengawasan yang bersifat preventif dan berkelanjutan, potensi penyimpangan dapat diminimalisir secara efektif. Selain itu, pengawasan yang kuat juga mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan syariah.

Selain pengawasan, komitmen internal lembaga juga memegang peranan penting. Budaya organisasi yang berlandaskan nilai-nilai syariah harus dibangun secara konsisten, tidak hanya sebagai slogan, tetapi sebagai pedoman dalam setiap pengambilan keputusan. Seluruh elemen dalam organisasi, mulai dari pimpinan hingga staf operasional, perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya menjaga integritas. Tanpa komitmen yang kuat, prinsip syariah berisiko hanya menjadi alat pemasaran semata. Oleh karena itu, internalisasi nilai menjadi langkah penting agar integritas tidak hanya terlihat di permukaan, tetapi benar-benar hidup dalam praktik sehari-hari.

Lebih lanjut, peningkatan literasi masyarakat juga menjadi faktor pendukung dalam menjaga integritas syariah. Masyarakat yang memahami prinsip-prinsip syariah akan lebih kritis dalam memilih dan menilai produk keuangan. Hal ini secara tidak langsung mendorong lembaga keuangan untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan operasionalnya. Dengan demikian, tercipta hubungan yang saling menguatkan antara lembaga dan masyarakat dalam menjaga kepercayaan. Kesadaran publik ini menjadi kontrol sosial yang efektif dalam mendorong praktik keuangan yang lebih sehat.

Pada akhirnya, menegakkan integritas syariah dalam praktik keuangan modern merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara regulasi, pengawasan, komitmen internal, dan kesadaran masyarakat. Integritas bukan hanya aspek teknis, tetapi juga mencerminkan nilai moral yang menjadi dasar dari sistem keuangan syariah itu sendiri. Jika integritas dapat dijaga dengan baik, maka keuangan syariah tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang sebagai sistem yang adil, berkelanjutan, dan dipercaya oleh masyarakat luas. Dengan demikian, integritas menjadi kunci utama dalam memastikan keberlanjutan dan kredibilitas keuangan syariah di masa depan.


Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Menilai ESG melalui Maqashid Syariah

 


Oleh: Wanda Amanda

ESG (Environmental, Social, and Governance) saat ini telah menjadi istilah yang umum digunakan dalam dunia investasi dan pelaporan keuangan, di mana perusahaan berlomba-lomba meningkatkan skor ESG sebagai indikator utama tanggung jawab bisnis. Namun, di balik tren tersebut, masih terdapat pertanyaan penting yang belum terjawab, yaitu apakah kerangka ESG yang ada benar-benar mampu mencerminkan nilai keadilan dan keberlanjutan secara utuh. Ketika lembaga keuangan syariah turut mengadopsi ESG tanpa penyaringan konsep yang tepat, isu ini menjadi semakin relevan untuk dikaji melalui perspektif maqashid syariah.

Maqashid syariah sebagai tujuan utama dalam hukum Islam mencakup lima bentuk perlindungan dasar, yaitu jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama. Kerangka ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman ibadah, tetapi juga sebagai sistem nilai yang menyeluruh dalam mengatur hubungan manusia dengan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan. Jika ESG ditinjau melalui perspektif maqashid syariah, maka aspek lingkungan dapat dikaitkan dengan perlindungan jiwa dan keturunan, aspek sosial berkaitan dengan perlindungan jiwa dan harta, sedangkan aspek tata kelola berhubungan dengan perlindungan akal dan harta. Meskipun terdapat keterkaitan tersebut, kesesuaiannya tidak sepenuhnya sempurna sehingga masih terdapat celah konseptual yang perlu dikaji lebih dalam.

Celah pertama terletak pada dimensi lingkungan. ESG konvensional mengukur kinerja lingkungan melalui indikator teknis seperti emisi karbon, efisiensi energi, dan penggunaan air. Ukuran-ukuran ini, meskipun penting, bersifat antroposentris alam dinilai sebatas sumber daya yang perlu dikelola efisien demi kepentingan manusia. Sebaliknya, maqashid syariah menempatkan alam dalam kerangka amanah: manusia bukan pemilik, melainkan penjaga. Konsep ini menuntut pendekatan yang lebih dari sekadar efisiensi, yakni penghormatan terhadap keseimbangan ekosistem sebagai bagian dari ibadah. ESG tanpa dimensi amanah hanya menghasilkan kalkulasi, bukan tanggung jawab.

Celah kedua terlihat pada aspek sosial, di mana ESG menilai hal-hal seperti keberagaman tenaga kerja, keselamatan kerja, dan partisipasi masyarakat. Indikator tersebut memang penting, tetapi masih didasarkan pada pendekatan yang bersifat utilitarian. Sebaliknya, maqashid syariah menuntut standar yang lebih mendalam, seperti pemerataan distribusi kekayaan, penghapusan praktik eksploitasi, serta keberpihakan yang nyata kepada kelompok lemah. Dalam konteks ini, lembaga keuangan syariah sebenarnya memiliki instrumen seperti zakat, infaq, sedekah, dan wakaf yang dapat menjadi mekanisme redistribusi ekonomi yang lebih komprehensif dibandingkan CSR konvensional. Namun demikian, kontribusi dari instrumen tersebut sering kali tidak tercermin dalam penilaian ESG karena sistem pengukurannya belum dirancang untuk menangkap dimensi tersebut.

Celah ketiga, yang dapat dianggap paling mendasar, terdapat pada aspek tata kelola. ESG menekankan pentingnya independensi dewan komisaris, keterbukaan laporan keuangan, serta perlindungan hak pemegang saham sebagai indikator utama good governance. Namun, dalam maqashid syariah, tata kelola tidak hanya berhenti pada aspek teknis tersebut, tetapi juga mencakup dimensi yang lebih luas seperti penerapan prinsip syura (musyawarah), kepatuhan terhadap larangan riba dalam setiap proses bisnis, serta pertanggungjawaban kepada Allah sebagai otoritas tertinggi. Dengan demikian, tata kelola dalam perspektif syariah tidak sekadar berkaitan dengan sistem pengawasan, melainkan mencerminkan internalisasi nilai-nilai moral dan spiritual dalam seluruh proses pengambilan keputusan.

Berdasarkan analisis tersebut, dapat dipahami bahwa ESG dan maqashid syariah tidak dapat disamakan secara langsung karena keduanya berangkat dari dasar pemikiran yang berbeda. ESG muncul dari dorongan pasar dan regulasi, sedangkan maqashid syariah bersumber dari wahyu serta tujuan kemaslahatan yang bersifat universal. Oleh karena itu, penerapan ESG dalam lembaga keuangan syariah tanpa penyesuaian konseptual yang mendalam berpotensi menghasilkan perpaduan yang hanya bersifat permukaan. Yang diperlukan bukanlah penolakan terhadap ESG, melainkan pengembangan ulang konsep melalui pendekatan Maqashid-Based ESG yang mampu menggabungkan indikator kuantitatif ESG dengan nilai-nilai maqashid secara terstruktur. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang penting dalam pengembangan teori akuntansi syariah saat ini, agar maqashid tidak hanya menjadi simbol legitimasi, tetapi benar-benar menjadi inti yang mewarnai setiap angka dalam laporan keuangan.


Penulis merupakan Mahasiswi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar

Menghadirkan Tuhan dalam Laporan Keuangan?


 Oleh: Siti Nurul Fatima

Dalam akuntansi syariah, sering sekali disebut bahwa laporan keuangan bukan cuma bentuk pertanggungjawaban ke manusia, tapi juga ke Tuhan. Kedengarannya ideal, bahkan terasa “tinggi”. Tapi kalau dipikir pelan-pelan, muncul pertanyaan yang agak mengganjal: memangnya sesuatu yang sifatnya spiritual bisa benar-benar dimasukkan ke dalam laporan yang isinya angka semua?

Kalau dilihat di praktiknya, laporan keuangan tetap disusun dengan standar, diaudit, lalu dinilai oleh manusia juga auditor, regulator, investor. Tidak ada mekanisme nyata yang bisa “mengukur” apakah laporan itu sudah mencerminkan pertanggungjawaban kepada Tuhan atau belum. Jadi kadang terasa seperti konsep ini berhenti di level niat saja, belum benar-benar masuk ke teknis. Hal lain yang bikin janggal, nilai-nilai seperti amanah, keadilan, atau bahkan keberkahan sering dicantumkan dalam laporan, biasanya di bagian pengungkapan.

Tapi ketika nilai itu sudah ditulis, rasanya jadi seperti formalitas. Padahal, seharusnya nilai itu terlihat dari proses bisnisnya, bukan cuma dari kalimat penjelasan di akhir laporan. Di sisi lain, ada juga kemungkinan bahwa membawa dan menghadirkan nama “Tuhan” dalam akuntansi justru bikin orang jadi kurang kritis. Ketika sesuatu sudah dilabeli syariah atau religius, biasanya langsung dianggap benar. Jarang yang benar-benar menguji lebih dalam. Ini agak berbahaya juga, karena bisa saja secara teknis sudah sesuai, tapi secara praktik masih ada hal yang sebenarnya perlu dipertanyakan.

Tapi ya, tidak bisa juga langsung dianggap salah. Bisa jadi, konsep pertanggungjawaban kepada Tuhan ini memang dimaksudkan sebagai pengingat internal. Sesuatu yang tidak terlihat, tapi diharapkan memengaruhi cara orang menyusun laporan. Jadi bukan untuk diukur, tapi untuk disadari. Akhirnya, yang jadi menarik justru di situ.

Akuntansi syariah seperti berada di dua dunia: satu yang serba terukur, satu lagi yang tidak bisa diukur sama sekali. Pertanyaannya bukan lagi sekadar “benar atau tidak”, tapi lebih ke: sejauh mana konsep spiritual itu benar-benar hidup dalam praktik, bukan cuma tertulis di laporan. Tantangan utama dalam mengintegrasikan aspek spiritual ke dalam teknis akuntansi memang terletak pada sifat laporan keuangan itu sendiri yang bersifat kuantitatif dan historis.

Sementara nilai-nilai spiritual seperti keberkahan sering kali bersifat kualitatif dan transendental, yang melampaui batasan angka-angka di neraca atau laporan laba rugi. Ketimpangan ini menciptakan jurang antara ekspektasi filosofis akuntansi syariah dan realitas pelaporan yang sangat kaku, sehingga sering kali diskusi mengenai akuntansi syariah terjebak pada definisi normatif tanpa adanya peta jalan teknis yang jelas untuk implementasinya.

Lebih jauh lagi, fenomena "pencucian citra" melalui pelabelan syariah menjadi risiko yang nyata ketika nilai-nilai agama dijadikan sekadar atribut pemasaran. Ketika sebuah entitas dengan mudah mengklaim kepatuhan syariah hanya dengan menyematkan istilah-istilah religius, hal ini berisiko menumpulkan daya kritis pemangku kepentingan. Akibatnya, alih-alih menjadi instrumen untuk menciptakan keadilan sosial, laporan keuangan justru berpotensi menjadi alat legitimasi yang membuat praktik bisnis yang sebenarnya masih abu-abu menjadi seolah-olah sakral dan kebal dari evaluasi publik.

Namun, mengabaikan dimensi spiritual sepenuhnya juga bukanlah solusi, karena akuntansi sejatinya adalah produk dari sistem nilai yang dianut oleh pelakunya. Jika konsep pertanggungjawaban kepada Tuhan diposisikan sebagai "kompas moral" daripada sekadar metrik kinerja, maka ia memiliki kekuatan untuk mengarahkan perilaku etis dari dalam diri setiap akuntan. Pergeseran paradigma ini menuntut para praktisi akuntansi untuk tidak hanya mahir dalam standar akuntansi, tetapi juga memiliki integritas yang bersumber dari kesadaran bahwa setiap angka yang mereka tulis memiliki konsekuensi di luar audit manusia.

Pada akhirnya, masa depan akuntansi syariah bergantung pada kemampuan para akademisi dan praktisi untuk menjembatani dunia yang terukur dengan dunia yang disadari. Mungkin kita tidak perlu memaksakan angka-angka untuk "mengukur" Tuhan, melainkan memperkuat transparansi proses bisnis yang mencerminkan nilai-nilai amanah tersebut dalam setiap lini operasional. Dengan demikian, laporan keuangan tidak lagi sekadar menjadi dokumen formalitas, tetapi menjadi cerminan nyata dari praktik bisnis yang jujur, transparan, dan pada akhirnya, layak disebut sebagai wujud pertanggungjawaban yang sesungguhnya.


Penulis merupakan Mahasiswi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar



Selasa, 05 Mei 2026

Label Syariah, Benarkah Sudah Transparan?


 Oleh: Hudzaifah Syauky A.

Akuntansi syariah selama ini dipahami sebagai sistem yang tidak hanya berfungsi mencatat dan melaporkan transaksi keuangan, tetapi juga merepresentasikan nilai-nilai Islam yang menekankan kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Menurut saya, keberadaan label syariah pada suatu lembaga seharusnya menjadi jaminan bahwa seluruh aktivitasnya dijalankan secara transparan dan dapat dipercaya. Hal ini karena akuntansi syariah tidak hanya berorientasi pada kepentingan duniawi, tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang mengikat perilaku individu. Dalam berbagai penelitian internasional, akuntansi syariah bahkan dianggap mampu meningkatkan kepercayaan publik karena mengandung nilai moral yang lebih kuat dibandingkan sistem konvensional. Oleh karena itu, ekspektasi masyarakat terhadap lembaga berbasis syariah menjadi sangat tinggi, terutama dalam hal keterbukaan informasi dan akuntabilitas. Namun, pertanyaannya kemudian adalah, benarkah label syariah yang digunakan saat ini benar-benar mencerminkan transparansi yang sesungguhnya?

Secara konseptual, akuntansi syariah memang dirancang untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih terbuka dan adil. Transparansi menjadi salah satu prinsip utama yang harus dijalankan dalam setiap penyajian laporan keuangan. Dalam perspektif ini, setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus mencerminkan kondisi yang sebenarnya tanpa ada yang disembunyikan. Menurut saya, konsep ini menunjukkan bahwa akuntansi syariah bukan hanya sekadar sistem teknis, tetapi juga sistem nilai yang mengatur bagaimana individu bersikap dalam aktivitas ekonomi. Hal ini yang menjadi keunggulan utama akuntansi syariah dibandingkan sistem lainnya. Selain itu, nilai spiritual yang melekat di dalamnya seharusnya mampu menjadi pengendali internal bagi setiap pelaku ekonomi agar tetap berada pada jalur yang benar.

Namun dalam praktiknya, realitas menunjukkan adanya kesenjangan antara konsep dan pelaksanaan. Menurut saya, tidak sedikit lembaga yang menggunakan label syariah, tetapi belum sepenuhnya menerapkan prinsip transparansi secara konsisten. Beberapa laporan keuangan disusun dengan tujuan untuk menampilkan citra yang baik di mata publik, meskipun kondisi sebenarnya tidak selalu demikian. Dalam berbagai studi, kondisi ini sering dikaitkan dengan praktik penyajian informasi secara selektif, di mana hanya informasi yang menguntungkan saja yang ditampilkan, sementara informasi yang berpotensi merugikan cenderung diminimalkan. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip kejujuran yang menjadi dasar akuntansi syariah.

Selain itu, tekanan dalam dunia bisnis modern juga menjadi faktor yang memengaruhi praktik transparansi. Persaingan yang semakin ketat membuat perusahaan berlomba-lomba menunjukkan kinerja terbaiknya. Menurut saya, dalam kondisi seperti ini, transparansi sering kali dikompromikan demi menjaga reputasi dan kepercayaan investor. Perusahaan cenderung lebih fokus pada bagaimana laporan terlihat baik, dibandingkan apakah laporan tersebut benar-benar mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Jika hal ini terjadi pada lembaga berbasis syariah, maka nilai-nilai etis yang seharusnya menjadi pembeda justru kehilangan maknanya. Dalam beberapa kasus, kepentingan jangka pendek bahkan lebih diutamakan dibandingkan komitmen terhadap nilai-nilai syariah itu sendiri.

Di sisi lain, beberapa penelitian juga menunjukkan bahwa penerapan akuntansi syariah masih sering bersifat formalitas. Kepatuhan terhadap standar lebih difokuskan pada aspek administratif, seperti pemenuhan regulasi dan pelaporan, sementara nilai substansialnya belum sepenuhnya diinternalisasi dalam praktik sehari-hari. Menurut saya, kondisi ini membuat label syariah berpotensi menjadi sekadar simbol tanpa makna yang kuat. Ditambah lagi dengan perkembangan teknologi digital, sistem yang semakin canggih memang dapat meningkatkan efisiensi dan akses informasi, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mengatur penyajian data agar terlihat lebih baik dari kondisi sebenarnya. Hal ini menunjukkan bahwa transparansi tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada integritas individu yang mengelolanya serta budaya organisasi yang mendukung.

Pada akhirnya, menurut saya label syariah tidak dapat dijadikan jaminan mutlak bahwa suatu lembaga telah menjalankan transparansi secara penuh. Meskipun secara konsep akuntansi syariah sangat ideal, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi, baik dari sisi tekanan bisnis, budaya organisasi, maupun kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang lebih kuat untuk menginternalisasi nilai-nilai syariah dalam setiap aktivitas, bukan hanya sekadar memenuhi standar formal. Jika nilai-nilai tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten, maka akuntansi syariah dapat menjadi sistem yang tidak hanya dipercaya, tetapi juga mampu menciptakan keadilan dan keberlanjutan dalam kehidupan ekonomi.


Penulis merupakan Mahasiswa jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar.



Zakat digital: Apakah amanah tetap terjaga?


Oleh: Nurwahdahtul Jannah

Perkembangan platform zakat digital dalam beberapa tahun terakhir telah membawa perubahan besar dalam cara masyarakat menunaikan kewajiban berzakat. Sekarang, pembayaran zakat dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi dan layanan digital seperti Baznas dan LinkAja Syariah. Kemudahan ini tentu menjadi peluang besar untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, terutama generasi muda yang lebih akrab dengan teknologi. Digitalisasi bahkan dinilai mampu memperluas jangkauan penghimpunan zakat hingga ke wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau secara konvensional. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah nilai amanah sebagai prinsip utama dalam pengelolaan zakat tetap terjaga?

Dalam Islam, amanah bukan hanya soal menjaga dana, tetapi juga mencakup transparansi, kejujuran, dan tanggung jawab dalam pengelolaannya. Pengelola zakat memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa dana yang diterima benar-benar disalurkan kepada pihak yang berhak (mustahik) secara tepat dan adil. Dalam konteks digital, tantangan amanah menjadi lebih kompleks karena prosesnya tidak lagi terlihat secara langsung oleh muzaki. Ketika transaksi hanya dilakukan melalui internet, maka hubungan emosional dan keyakinan terhadap lembaga menjadi semakin bergantung pada informasi yang disajikan. Hal ini membuat kepercayaan (trust) menjadi aset utama dalam keberlangsungan platform zakat digital.

Dari sudut pandang akuntansi dan tata kelola, transparansi merupakan bentuk konkret dari implementasi amanah. Platform zakat digital seharusnya tidak hanya menyediakan kemudahan pembayaran, tetapi juga menghadirkan sistem pelaporan yang akurat, real-time, dan mudah dipahami. Transparansi yang baik akan mengurangi potensi ketidakjelasan (gharar) serta meningkatkan akuntabilitas lembaga. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Ascarya yang menyatakan bahwa transparansi laporan keuangan memiliki pengaruh signifikan terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah, termasuk pengelola zakat. Dengan kata lain, semakin transparan suatu lembaga, maka semakin tinggi pula tingkat partisipasi muzaki.

Di sisi lain, digitalisasi zakat tidak selalu menjamin peningkatan kualitas pengelolaan. Efisiensi yang dihasilkan teknologi dapat diiringi dengan berkurangnya kedekatan antara pengelola dan muzaki. Keterbatasan interaksi membuat sebagian masyarakat sulit menilai secara langsung proses penyaluran dana. Ketika informasi yang tersedia tidak cukup rinci atau kurang mudah dipahami, potensi keraguan dapat muncul dan berpengaruh pada tingkat kepercayaan. Situasi ini menunjukkan bahwa kemajuan teknologi tetap memerlukan pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam pengelolaan dana zakat. Kejelasan informasi menjadi kunci agar kepercayaan yang telah diberikan tidak mudah berkurang.

Pemanfaatan teknologi juga membuka peluang besar untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat. Fitur seperti pelacakan donasi, laporan digital, dan integrasi data memungkinkan proses yang lebih efisien dan terstruktur, sekaligus mempermudah akses informasi. Kemudahan dan kecepatan layanan menjadi daya tarik tersendiri, khususnya bagi generasi muda. Jika dikelola dengan baik, teknologi dapat menjadi sarana untuk memperkuat kepercayaan dan mendukung pengelolaan zakat yang lebih 
modern. Pengelolaan yang terintegrasi juga membantu lembaga dalam memastikan penyaluran dana lebih tepat sasaran. Hal ini dapat meningkatkan efektivitas zakat dalam memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Platform zakat digital berada pada posisi yang strategis sekaligus penuh tantangan. Kemudahan yang ditawarkan perlu diimbangi dengan komitmen menjaga amanah dalam setiap proses pengelolaan. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui pengelolaan yang terbuka, jujur, dan bertanggung jawab. Keberhasilan tidak hanya diukur dari besarnya dana yang terkumpul, tetapi dari kemampuan lembaga dalam mempertahankan kepercayaan tersebut. Tanpa amanah, kemajuan teknologi berisiko kehilangan makna dan tujuan utamanya dalam mewujudkan keadilan sosial.Penting juga memperhatikan aspek literasi digital masyarakat dalam penggunaan platform zakat. Tidak semua muzaki memiliki pemahaman yang cukup mengenai cara kerja sistem digital, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap informasi yang disajikan. Kondisi ini dapat memengaruhi tingkat kepercayaan, terutama bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan transaksi berbasis teknologi. Oleh karena itu, lembaga pengelola zakat perlu memberikan edukasi yang jelas dan mudah dipahami agar masyarakat tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga memahami proses pengelolaan zakat secara menyeluruh.

Penulis merupakan Mahasiswi jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin  Makassar.


Apakah Wakaf hanya sekedar Ibadah atau juga Solusi Ekonomi

 Oleh: Hany Khaylila Hasbullah Dalam perspektif Teori Keuangan Islam, wakaf merupakan salah satu instrumen yang menurut saya memiliki potens...