Jumat, 26 Juni 2026

PENDIDIKAN : MENCETAK KAUM YANG WARAS ATAU MESIN PEKERJA

 

Oleh : MUTIARA RAMADANI 

Tragedi tenggelamnya seorang siswa di kawasan wisata Apparalang, Kabupaten Bulukumba, beberapa waktu lalu menyisakan duka yang mendalam. Peristiwa tersebut tidak hanya mengundang perhatian publik karena hilangnya nyawa seorang pelajar, tetapi juga memunculkan refleksi yang lebih luas mengenai kepedulian sosial dan empati di tengah masyarakat. Kita lihat secara Bersama bahwa mayoritas orang yang berada dilokasi hanya sebatas mangamati, dan saya tidak mampu memakai kata kata apa yang cocok untuk orang yang masih sempat mengambil footage memakai drone. Melihat situasi ini tentunya muncul pertanyaan, apakah kita masih memiliki kepekaan terhadap sesama ketika mereka berada dalam situasi darurat?, permasalahannys adalah apakah dalam sistem lingkungan kita sudah meninggalkan kata sosial dan empati atau kita sederhadanakan saja dengan kata “tolong menolong”.

Sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh negara bahkan agama sekalipun kita di arahkan untuk saling membantu sesama,untuk menerapkan dan mengajarkan hal tersebut yang paling cocok melalui Pendidikan. Peran ruang pendidikan dan pembentukan karakter, kampus tidak hanya bertugas menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga individu yang memiliki kepedulian sosial yang tinggi. The Theory of Moral Sentiments yang digagas oleh Smith menegaskan bahwa manusia tidak hanya digerakkan oleh kepentingan pribadi, tetapi juga oleh kemampuan moral seperti empati dan simpati terhadap orang lain. pembentukan karakter tidak dapat dipahami sebagai proses satu arah dari institusi kepada mahasiswa, melainkan sebagai hasil dialektika antara pengalaman, refleksi, dan keterlibatan aktif dalam realitas sosial. Oleh karena itu, jika kampus ingin benar-benar melahirkan individu yang peduli, ia harus berani melampaui sekadar retorika normatif menuju transformasi struktural yang mengintegrasikan pengetahuan, nilai, dan praksis sosial secara nyata. Tan malaka pun menegaskan pendidikan harus melahirkan manusia yang berpikir logis, mandiri, dan mampu membaca realitas sosial secara kritis, bukan sekadar menghafal pengetahuan. Dalam gagasannya, pendidikan yang baik adalah pendidikan yang membebaskan cara berpikir dari dogma dan mendorong keberanian untuk mempertanyakan ketidakadilan. Perspektif ini relevan untuk mengkritik kampus hari ini ketika pendidikan hanya berorientasi pada prestasi akademik, ia berisiko melahirkan lulusan yang cerdas tetapi tidak peka terhadap persoalan sosial. Tan Malaka justru mengingatkan bahwa kecerdasan sejati adalah ketika pengetahuan digunakan untuk memahami dan memperbaiki kondisi masyarakat, bukan sekadar untuk kepentingan pribadi.

Kampus seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai ruang produksi lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga sebagai arena pembentukan karakter yang menumbuhkan kepedulian sosial, namun orientasi pendidikan tinggi kerap terjebak pada logika pasar yang menitik beratkan pada capaian kognitif dan kesiapan kerja semata. Akibatnya, nilai-nilai sosial sering direduksi menjadi formalitas kurikulum tanpa pengalaman praksis yang membentuk kesadaran kritis mahasiswa. Lebih jauh, terdapat kontradiksi ketika kampus mengajarkan keadilan sosial, tetapi sekaligus mereproduksi ketimpangan melalui kebijakan yang eksklusif. Sayangnya, dalam kehidupan sehari-hari, empati sering kali menjadi nilai yang terabaikan di tengah budaya kompetisi, individualisme, dan tuntutan prestasi, terlebih kita yang khususnya masyarakat Sulawesi Selatan memiliki warisan nilai yang sangat kaya untuk menjaga semangat kemanusiaan tersebut.Nilai 4 SIPA (Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge, dan Sipatokkong) bukan hanya warisan budaya, melainkan pedoman hidup yang mengajarkan bagaimana manusia seharusnya berinteraksi dengan sesamanya.

Peristiwa Apparalang seharusnya menjadi pengingat bahwa kecerdasan intelektual saja tidak cukup. Masyarakat membutuhkan generasi yang tidak hanya mampu berpikir kritis, tetapi juga memiliki kepekaan sosial yang kuat. Kampus sebagai tempat lahirnya calon pemimpin masa depan memiliki tanggung jawab untuk menanamkan nilai tersebut melalui budaya akademik maupun kehidupan organisasi kemahasiswaan, Tapi seiring berjalannya waktu hal itu menjadi terkikis layaknya batu karam yang terus menerus dihantam oleh ombak, mahasiswa seolah olah diciptakan hanya sekedar sebagai mesin penghasil uang, dimana mereka tidak harus memiliki perasaan, mereka tidak harus memiliki moral, mereka tidak harus memiliki empati dan simpati, yang diajarkan dalam kelas bagaimana kita menjadi yang terbaik bagaimana kita bersaing didunia kerja, seakan akan mereka diciptakan hanya untuk bekerja, dalam Pendidikan saat yang sering kita dengar bagaimana menjadi yang pertama, bagaimana menjadi yang monor satu, bagaimana menjadi yang terbaik diantaras yang terbaik, dan kerap mengajarkan kita bagaimana menjadi seorang manusia.

Tragedi ini, atau bahkan tragedi tragedi yang sudah berlalu dari yang besar seperti di-Aceh atau bahkan yang terkecil seperti merasa terkucilkan jika berbeda dengan mayoritas, menjadi pengingat bahwa kaum kaum terdidik harusnya tumbuh menjadi orang yang waras, waras akan berfikir, waras akan berucap, dan waras akan bertindak.

Pendidikan Tinggi Mau Dikomodifikasi, Aturan Kita Masih Nirlaba: Ada yang Janggal!

 

Oleh : Asma

Komodifikasi seperti banyak disinggung sebelumnya, adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kecenderungan mengidentifikasi kualitas barang atau jasa semata-mata dilihat dari segi ekonomis (memiliki nilai ekonomis) atau berdaya jual-beli ( Tandang, F. A. 2021).

Perdebatan mengenai liberalisasi pendidikan tinggi sering kali dianggap sebagai isu yang hanya dibahas di kalangan tertentu dan terasa jauh dari kehidupan sehari-hari mahasiswa. Namun, di balik konsep perdagangan bebas jasa yang diusung oleh WTO, terdapat persoalan mendasar yang berpotensi memengaruhi arah pendidikan nasional. Di satu sisi, pendidikan dipandang sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan. Di sisi lain, regulasi nasional melalui dua Peraturan Pemerintah yang diterbitkan pada tahun 1999 masih menegaskan bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip nirlaba. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara arus kebijakan global dan regulasi dalam negeri.

GATS (General Agreement on Trade in Services) melalui empat mode penyediaan jasanya secara jelas memasukkan pendidikan ke dalam sektor jasa yang dapat diperdagangkan. Jane Knight bahkan menyebut sektor ini sebagai billion dollar industry. Dalam skema tersebut, pendidikan dipandang sebagai sektor yang memiliki potensi ekonomi yang besar, sehingga negara-negara yang telah mengembangkan knowledge-based economy diperkirakan akan memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Namun, ketika menelaah PP Nomor 60 Tahun 1999 dan PP Nomor 61 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, ditemukan prinsip yang berbeda. Kedua peraturan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi bersifat nirlaba. Dana yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh dikelola dengan tujuan mencari keuntungan, dan perguruan tinggi sebagai badan hukum milik negara juga berlandaskan prinsip nirlaba.

Di sinilah letak persoalan yang perlu dicermati. Di satu sisi terdapat dorongan global yang menempatkan pendidikan sebagai sektor ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan, sementara di sisi lain regulasi nasional menegaskan bahwa pendidikan bukanlah sarana untuk memperoleh profit. Perbedaan orientasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai arah kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Sofian Effendi mengingatkan bahwa dalam kondisi interdependensi yang asimetris, terlebih apabila hanya didasarkan pada motif keuntungan, berbagai tujuan pendidikan yang lebih luas berisiko terabaikan. Akses terhadap pendidikan global dapat semakin mudah dijangkau oleh kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi, sedangkan kelompok yang kurang mampu akan menghadapi hambatan yang lebih besar. Perguruan tinggi negeri yang selama ini berperan sebagai institusi publik juga berpotensi terdorong mengikuti logika pasar apabila liberalisasi diterapkan tanpa pengaturan yang memadai.

Lantas, apa dampaknya? Sofian Effendi dengan tegas mengingatkan bahwa dalam kondisi interdependensi yang asimetris apa lagi jika hanya didasari motif profit semata   maka tujuan-tujuan pendidikan lainnya akan dikorbankan. Yang kaya akan semakin mudah mengakses pendidikan global, sementara yang miskin hanya bisa menonton dari kejauhan. Kampus negeri yang seharusnya menjadi benteng nirlaba pun perlahan akan terseret logika untung-rugi jika liberalisasi itu diterapkan mentah-mentah.

Permasalahan ini bukan berarti menolak kerja sama internasional atau kehadiran tenaga pendidik dari luar negeri. Yang menjadi perhatian adalah konsistensi kebijakan. Apabila pendidikan tinggi masih ditegaskan sebagai lembaga nirlaba dalam regulasi nasional, maka negara perlu memastikan bahwa proses liberalisasi tidak mengarah pada komersialisasi yang bertentangan dengan tujuan dasar pendidikan.

Pendidikan tinggi tidak seharusnya berada dalam situasi yang kontradiktif, yaitu secara normatif berstatus nirlaba tetapi dalam praktiknya beroperasi dengan orientasi keuntungan. Jika kondisi tersebut terjadi, maka pendidikan berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai ruang publik yang menjamin akses, keadilan, dan pengembangan kualitas manusia. Oleh karena itu, perbedaan antara semangat liberalisasi global dan prinsip nirlaba dalam regulasi nasional perlu dikaji secara kritis agar arah kebijakan pendidikan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Contoh kasus

Kasus yang terjadi di UIN Alauddin Makassar dapat menjadi contoh bagaimana kebijakan pendidikan tinggi dapat memengaruhi kebebasan akademik. Puluhan mahasiswa dilaporkan menerima sanksi skorsing setelah melakukan aksi penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 259 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Rektor UIN Alauddin Makassar pada 25 Juli 2024. Dalam aksi yang berlangsung pada 31 Juli 2024, mahasiswa menilai bahwa beberapa ketentuan dalam surat edaran tersebut membatasi kebebasan berpendapat di lingkungan kampus.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan bahwa penyampaian aspirasi mahasiswa harus memperoleh izin tertulis dari pihak birokrasi kampus dan diajukan paling lambat tiga hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Menurut mahasiswa, aturan tersebut berpotensi memberikan ruang bagi pihak kampus untuk membatasi atau bahkan melarang berbagai bentuk penyampaian aspirasi. Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara tata kelola institusi pendidikan dan perlindungan terhadap kebebasan akademik sebagai salah satu nilai dasar dalam pendidikan tinggi.

FENOMENA SALAH SASARAN UKT DAN KEADILAN BIAYA KULIAH

 

Oleh: Asrar

Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya kuliah yang dibayarkan mahasiswa setiap semester di Perguruan Tinggi Negeri dengan besaran yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi keluarga. Kebijakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta ketentuan dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang mengatur sistem pembiayaan pendidikan tinggi. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pembiayaan pendidikan sehingga mahasiswa membayar sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

Salah satu fenomena salah sasaran UKT terjadi ketika pengelompokan Uang Kuliah Tunggal tidak mencerminkan kondisi ekonomi mahasiswa yang sebenarnya. Hal ini menyebabkan sebagian mahasiswa dari keluarga kurang mampu harus membayar biaya kuliah yang relatif tinggi, sementara ada mahasiswa dengan kondisi ekonomi lebih baik yang memperoleh kelompok UKT lebih rendah.

Masalah dalam fenomena salah sasaran UKT adalah ketidaksesuaian antara besaran UKT yang ditetapkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Akibatnya, sebagian mahasiswa mengalami kesulitan membayar biaya kuliah, berisiko menunggak pembayaran, bahkan terancam menghambat kelangsungan studinya.

Kasus salah sasaran UKT dapat dilihat ketika mahasiswa dari keluarga kurang mampu ditempatkan pada kelompok UKT tinggi sehingga kesulitan membayar kuliah, sementara mahasiswa dengan kondisi ekonomi yang lebih baik justru memperoleh UKT yang lebih rendah. Kondisi ini memicu keluhan karena dianggap tidak adil.

Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah memperbaiki proses penetapan UKT dengan memastikan data ekonomi mahasiswa diverifikasi secara lebih akurat dan transparan. Selain itu, kampus perlu menyediakan mekanisme banding yang mudah diakses agar mahasiswa yang merasa keberatan dapat mengajukan peninjauan ulang sesuai kondisi ekonomi mereka yang sebenarnya.

Penetapan UKT yang tepat sasaran sangat penting untuk mewujudkan keadilan dalam pembiayaan pendidikan tinggi. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pihak kampus dan mahasiswa dalam menyediakan data yang akurat serta proses evaluasi yang transparan agar UKT dapat ditetapkan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa.

Kritik atas Sistem Pendidikan: Ketika Belajar Hanya Jadi Mesin Kepatuhan

 

Oleh: Taufik

Ada pertanyaan yang jarang berani dijawab jujur: untuk apa sesungguhnya kita sekolah?

Bukan pertanyaan retoris. Saya tanya dengan serius, karena setelah bertahun-tahun duduk di bangku sekolah, saya tidak yakin jawabannya adalah "untuk berpikir". Yang lebih mungkin: untuk patuh, untuk rapi, untuk mampu menjawab soal dengan benar pada hari yang sudah dijadwalkan.

Paulo Freire menyebut ini pendidikan model "bank". Guru menabung pengetahuan ke kepala murid. Murid menyimpan, lalu mengeluarkannya kembali saat ujian — utuh, tidak banyak berubah, seperti uang yang disimpan kemudian ditarik. Kedengarannya tertib. Tapi justru di sini masalahnya bermula: belajar diputus dari kenyataan hidup. Siswa tidak diajak memahami dunia — mereka diminta menyesuaikan diri dengan dunia yang sudah ada, tanpa boleh banyak bertanya mengapa dunia itu berbentuk seperti sekarang.

Dan ini bukan soal metode mengajar yang membosankan. Ini sistemik. Pendidikan model seperti itu — secara struktural — bekerja untuk menjaga status quo tetap berjalan. Murid dari kelas bawah dipaksa memahami kenyataan dengan kacamata yang tidak pernah mereka bangun sendiri. Hasilnya bisa ditebak: ketidakadilan terasa "normal". Ketertinggalan dibaca sebagai masalah individu — kurang usaha, kurang disiplin, kurang pintar. Narasi ini nyaman bagi mereka yang diuntungkan struktur, karena selama masalah dianggap ada pada orangnya, tidak ada yang perlu mengubah sistemnya.

Yang terbentuk bukan kesadaran. Yang terbentuk adalah kesadaran palsu — kemampuan untuk hidup di dalam ketidakadilan tanpa pernah merasakannya sebagai ketidakadilan. Bukan karena murid tidak cerdas. Tapi karena pendidikan mengajarkan mereka untuk berhenti di permukaan, tidak menggali ke akar. Ketika pertanyaan tentang struktur tidak pernah muncul di kelas, penindasan tidak perlu dipertahankan dengan kekerasan — ia cukup diam-diam diwariskan sebagai "kenyataan".

Angka-angkanya sudah berbicara, tapi kita dilatih untuk tidak bertanya lebih jauh. Dan sistem pendidikan kita tidak mengajarkan kita untuk mempertanyakan mengapa jurang itu ada, siapa yang membangunnya, dan siapa yang diuntungkan oleh keberadaannya.

Freire menawarkan jalan lain: pendidikan sebagai proses pembebasan. Kuncinya ada pada kesadaran kritis — kemampuan membaca kenyataan secara jernih, memahami bagaimana relasi kuasa bekerja, mengenali mekanisme ketidakadilan, dan menyadari bahwa kondisi sosial bukan takdir. Ia bisa diubah. Tapi kesadaran kritis tidak tumbuh dari menghafal. Ia tumbuh dari dialog — bukan tanya jawab formal agar kelas terlihat hidup, tapi proses berpikir bersama di mana guru tidak lebih tahu segalanya dan murid tidak sekadar menerima. Murid membawa pengalaman, bahasa keseharian, dan realitas yang mereka alami. Di situlah pelajaran mulai punya bobot.

Pendidikan kritis karena itu selalu berangkat dari persoalan nyata. Bukan hanya "materi pelajaran", tapi juga kondisi yang membentuk hidup siswa. Artinya: uang ada, tapi sebagian besar habis untuk mempertahankan sistem yang ada, bukan untuk mengubah kualitas apa yang terjadi di dalam kelas.

Di sinilah kemalasan sistemik pendidikan bank terlihat paling telanjang. Kurikulum dikejar, target dikejar, jam pelajaran dikejar. Guru mengajar untuk "menyelesaikan", bukan untuk membuat murid berpikir. Murid dilatih percaya bahwa menjadi pintar berarti mampu menjawab soal — bukan mampu memahami keadaan, apalagi mempertanyakannya.

Freire juga tidak berhenti di kesadaran. Kesadaran yang tidak bergerak ke tindakan hanyalah kesadaran dekoratif. Pendidikan kritis membuat orang melihat bahwa "yang terjadi" bukan sesuatu yang harus diterima begitu saja — bahwa ada pilihan selain menyesuaikan diri.

Maka pertanyaan yang lebih penting bukan berapa nilai rata-rata lulusan. Pertanyaan yang lebih menggigit: apakah pendidikan kita membuat murid lebih peka terhadap ketidakadilan yang mereka hidup di dalamnya — atau justru membuat mereka semakin terampil berdamai dengannya?

Ketika UKT Mengubur Mimpi Kuliah

 

Oleh: Sulviana

Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran biaya pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa di perguruan tinggi setiap semester. UKT ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan keluarganya sehingga besaran biaya yang dibayarkan dapat berbeda antara satu mahasiswa dengan mahasiswa lainnya.

UKT atau Uang Kuliah Tunggal merupakan istilah yang tidak asing lagi di kalangan mahasiswa perguruan tinggi. Namun, bagi sebagian mahasiswa yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah, UKT sering kali menjadi sesuatu yang menakutkan. Mahalnya biaya UKT membuat banyak mahasiswa terpaksa mengundurkan diri dari perguruan tinggi  karena tidak mampu membayar biaya kuliah tersebut.

Masalah ini menyebabkan banyak mahasiswa gagal meraih cita-cita yang telah lama mereka impikan. Alih-alih bersemangat menempuh pendidikan, sebagian mahasiswa justru merasa terbebani dan mengalami tekanan yang dapat memicu stres serta ancaman putus kuliah. Padahal, pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang seharusnya dapat diakses tanpa hambatan ekonomi yang berlebihan.Fenomena ini juga memberikan dampak yang cukup besar. Banyak mahasiswa harus mencari pekerjaan tambahan untuk membayar UKT, sehingga mereka harus menghadapi tekanan akademik dan tekanan ekonomi secara bersamaan. Tekanan tersebut tidak hanya dirasakan oleh mahasiswa, tetapi juga oleh orang tua mereka.

 Menjelang masa pembayaran semester baru, banyak orang tua merasa cemas karena khawatir tidak mampu melunasi biaya kuliah anaknya.Bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga mampu, pembayaran UKT mungkin bukan masalah besar. Namun, bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, pembayaran UKT sering kali menjadi mimpi buruk yang harus mereka hadapi setiap semester. Tidak sedikit mahasiswa yang harus meminjam uang, menjual barang berharga, atau menunda kebutuhan penting lainnya demi dapat melanjutkan pendidikan. Kondisi ini menunjukkan bahwa biaya pendidikan masih menjadi tantangan besar bagi sebagian masyarakat Indonesia.Permasalahan UKT juga menjadi perhatian pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pengaturan mengenai UKT tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penetapan UKT harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan keluarganya sehingga biaya pendidikan dapat dibebankan secara lebih adil.Namun, dalam praktiknya masih terdapat mahasiswa yang merasa besaran UKT yang diterima belum sesuai dengan kondisi ekonomi mereka. Ada mahasiswa dari keluarga sederhana yang memperoleh golongan UKT tinggi sehingga merasa kesulitan untuk memenuhi kewajiban pembayaran setiap semester. Situasi ini menimbulkan berbagai kritik dan tuntutan agar proses penentuan UKT dilakukan secara lebih transparan dan tepat sasaran.

Selain itu, pemerintah dan pihak perguruan tinggi perlu memperluas program bantuan pendidikan serta beasiswa bagi mahasiswa yang membutuhkan. Kehadiran berbagai bantuan tersebut dapat membantu mahasiswa tetap melanjutkan pendidikan tanpa harus terbebani masalah finansial yang berlebihan. Dengan demikian, mahasiswa dapat lebih fokus pada proses belajar dan pengembangan diri.Sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu, akses terhadap pendidikan tinggi harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang kondisi ekonomi.

Kebijakan UKT seharusnya menjadi sarana untuk menciptakan keadilan dalam pembiayaan pendidikan, bukan justru menjadi penghalang bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.Pada akhirnya, pendidikan tinggi merupakan investasi penting bagi masa depan bangsa. Mahasiswa adalah generasi penerus yang akan berkontribusi dalam pembangunan negara. Oleh sebab itu, pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa tidak ada mahasiswa yang kehilangan kesempatan kuliah hanya karena persoalan biaya. UKT harus menjadi sistem yang mendukung pemerataan pendidikan, sehingga mimpi untuk meraih gelar sarjana tidak terkubur oleh keterbatasan ekonomi.

Untuk mengatasi permasalahan UKT, pemerintah dan pihak kampus perlu melakukan penentuan UKT yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa. Selain itu, proses pengajuan banding UKT harus dipermudah bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi. Kampus dan pemerintah juga perlu memperluas program beasiswa serta memberikan opsi pembayaran UKT secara bertahap. Dengan adanya kebijakan tersebut, mahasiswa dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani masalah biaya, sehingga UKT tidak lagi menjadi penghalang dalam meraih cita-cita.









ANTARA KAMPUS, MAHASISWA, DAN KAPITALISME

Oleh: Muh. Nurfajar Resky 

Kmpus tidak lagi menjadi kunci utama untuk membebaskan bangsa dari keterbelakangan, kebodohan, dan penjajahan, atau alih-alih menjadi membangkitkan kesadaran, kampus telah menjadi patuh terhadap pasar.

 Mahasiswa akhirnya direduksi menjadi angka, grafik, dan sertififat. Mahasiswa tidak lagi menjadi subjek untuk meragukan, kesangsian, atau perunungan, semua harus cepat lulus, lulus tepat waktu, dan siap kerja. Situasi ini adalah bentuk dehumanisasi yang nyata dan menghilangkan kedalam berpikir kritis mahasiswa.

Tidak mengherankan mahasiswa lebih mengenal software daripada filsafat, lebih akrab dengan presentasi daripada perdebatan. Kualitas mahasiswa tidak lagi diukur dari sejauh mana mahasiswa berpikir dan bertindak, tetapi dari seberapa cepat terserap dalam dunia kerja. Alhasil, mahasiswa dijadikan objek yang siap dipoles, bukan subjek yang menginterogasi kompleksitas dunia.

Mahasiswa bukanlah layanan produksi yang siap didistribusikan, melainkan subjek yang berpikir, merasa, dan bertindak. Memang pantaslah kita mengenang kembali kutipan dari Max Horkheimer dan Theodor W. Adorno; manusia modern cenderung memperlakukan sesamanya sebagai objek manipulasi sistem yang teknokratis. Menyedihkannya, kampus adalah wujud nyata dari kutukan manusia modern itu.

 Membuka Mata, Bergerak Bersama 

 Ironi terbesar dari situasi ini adalah: semakin terbuka ruang demokrasi, semakin tumpul kesadaran kritis mahasiswa. Padahal, jika kita menengok sejarah, generasi mahasiswa di masa lalu mampu bergerak melampaui tekanan politik. Mereka berani menggugat sistem di tengah bahaya pembungkaman. Kini, saat represifitas itu tidak lagi sekuat dulu, keberanian itu justru lenyap.

Tentu kita tidak sedang meromantisasi masa lalu. Tetapi setidaknya, kita bisa belajar satu hal: perubahan tidak lahir dari kenyamanan. Ia lahir dari keberanian berpikir dan bergerak. Maka, tugas mahasiswa hari ini bukan hanya menghafal diktat atau merancang presentasi, tetapi membongkar asumsi-asumsi dasar yang membuat pendidikan kehilangan rohnya.

  Kualitas kampus tidak akan datang dari belas kasihan para birokrat kampus. Ia hanya mungkin muncul dari mahasiswa yang berani menggugat dan menuntut ruang berpikir yang sehat. Tanpa itu, kampus hanya akan menjadi arena simulasi akademik belaka—kosong secara intelektual, dan lumpuh secara sosial. Seperti yang pernah diajarkan Che Guevara, mahasiswa seharusnya dididik untuk tidak selalu percaya pada omong kosong dan niat baik penguasa, karena di balik niat baiknya ada sisi pragmatisme yang siap menerkam kita semua.

Membongkar Belenggu Akademik: Gugatan Kritis atas Penjinakan Nalar dan Pembatasan Kreativitas di UIN Alauddin Makassar


Oleh: Adrian

Ada satu pertanyaan mendasar yang akhir-akhir ini jarang berani kita jawab secara jujur dan jernih di selasar kampus: untuk apa sesungguhnya kita kuliah? Di tengah megahnya gedung-gedung universitas dan padatnya jadwal perkuliahan, kita perlu merefleksikan kembali apakah kita datang ke kampus untuk mengasah ketajaman berpikir, atau justru secara sukarela mengantre di jalur perakitan birokrasi demi menjadi sekadar "mesin kepatuhan" yang siap pakai bagi industri.

Pendidikan modern kita saat ini sedang mengalami dehumanisasi dan pembajakan nilai secara sistemis. Kampus tidak lagi menjadi motor utama untuk membebaskan manusia dari keterbelakangan dan membangkitkan kesadaran, melainkan telah tunduk dan menghamba pada selera pasar. Mahasiswa akhirnya direduksi menjadi sekadar komoditas berupa deretan angka, grafik, dan sertifikat. Situasi ini menghilangkan kedalaman berpikir kritis; mahasiswa dipaksa menjadi sangat pragmatis, di mana mereka kini lebih akrab dengan penguasaan teknis software dan kemahiran presentasi visual daripada membaca filsafat atau menghidupkan ruang perdebatan argumen yang mendalam. Mahasiswa dijadikan objek yang siap dipoles, bukan subjek yang menginterogasi kompleksitas dunia.

Kondisi tersebut merupakan wujud nyata dari apa yang disebut Paulo Freire sebagai pendidikan gaya "bank". Kurikulum, target, dan jam pelajaran terus dikejar agar pengajar sekadar "menyelesaikan" materi, bukan membuat murid berpikir. Mahasiswa diposisikan sebagai wadah kosong pasif yang diisi pengetahuan, lalu mengeluarkannya kembali secara utuh saat ujian demi nilai indeks prestasi (IPK) administratif. Akibatnya, belajar diputus dari kenyataan hidup. Mahasiswa dididik untuk berhenti di permukaan tanpa pernah diajak menggali ke akar: mereka dilatih peka terhadap rumus-rumus teknis, tetapi dibuat buta, abai, dan teralienasi dari ketidakadilan serta jurang ketimpangan sosial yang terjadi tepat di luar pagar kampus mereka sendiri.

Akar dari rusaknya ekosistem akademik ini tidak lain adalah komodifikasi dan liberalisasi pendidikan tinggi yang berujung pada pembatasan kreativitas akademik. Berdasarkan skema global seperti General Agreement on Trade in Services (GATS) di bawah WTO, pendidikan tinggi resmi dimasukkan sebagai sektor jasa bernilai miliaran dolar (billion dollar industry). Ironisnya, arus kebijakan global ini sangat kontradiktif dengan regulasi nasional kita. Jika kita menelaah asas dasar hukum Indonesia, penyelenggaraan pendidikan tinggi wajib berasas nirlaba di mana dana dari masyarakat tidak boleh dikelola untuk mencari keuntungan. Namun dalam praktik komersialisasi yang dilegalkan oleh UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, otonomi finansial justru mendorong perguruan tinggi negeri beroperasi layaknya entitas bisnis yang terseret logika untung-rugi.

Ketika kampus dikelola dengan watak kapitalistik, maka kreativitas berpikir yang kritis dan radikal dianggap sebagai ancaman yang dapat mengganggu stabilitas pasar dan birokrasi. Kampus menciptakan garis demarkasi yang tegas: kreativitas mahasiswa yang berbasis prestasi kompetitif-komersial akan didukung penuh, sedangkan kreativitas akademik yang sifatnya menginterogasi kebijakan institusi (seperti persoalan transparansi Uang Kuliah Tunggal/UKT) akan segera disensor. Beban UKT yang tinggi dan tidak rasional secara psikososial akhirnya memaksa mahasiswa kelas menengah ke bawah seperti anak petani, nelayan, buruh, dan pedagang kecil untuk memilih fokus "lulus cepat dan patuh" demi menghemat biaya, yang secara langsung membunuh insentif mereka untuk mengembangkan kreativitas akademik yang idealis.


Manifestasi dari benturan relasi kuasa dan pembatasan kreativitas ini paling telanjang dan konkret terlihat dalam studi kasus di UIN Alauddin Makassar. Penerbitan Surat Edaran (SE) Rektor Nomor 259 Tahun 2024 pada tanggal 25 Juli 2024 menjadi bukti otentik bagaimana instrumen birokrasi digunakan untuk mengontrol mahasiswa. Dalam surat tersebut, pihak kampus secara sepihak membelenggu mimbar akademik dengan aturan mekanis: setiap penyampaian aspirasi mahasiswa wajib memperoleh izin tertulis dari birokrasi kampus dan diajukan paling lambat tiga hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Aturan kaku ini jelas memberikan ruang bagi pihak kampus untuk menyensor, membatasi, atau bahkan melarang berbagai bentuk ekspresi kritis.

Ketika puluhan mahasiswa UIN Alauddin Makassar menolak untuk tunduk pada pembungkaman tersebut dan menggelar aksi protes pada 31 Juli 2024, topeng pragmatisme birokrasi kampus langsung terbuka. Kampus meresponsnya secara represif dengan menjatuhkan sanksi skorsing sepihak kepada para mahasiswa yang terlibat. Sanksi skorsing ini adalah alat pendisiplinan yang sengaja diproduksi untuk menciptakan ketakutan dan efek jera di kalangan mahasiswa. Fenomena ini memperlihatkan secara kualitatif bahwa ketika tata kelola universitas telah terkooptasi oleh kepentingan kapitalistik, maka hak dasar atas kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi akan dengan mudah dikorbankan demi ketertiban semu.

Ironi terbesar hari ini adalah: di tengah ruang demokrasi yang secara formal terbuka luas, keberanian mahasiswa justru tampak semakin tumpul dan telanjur nyaman dalam kepatuhan. Kita tidak boleh tinggal diam dan menerima kenyataan pahit ini begitu saja. Perubahan tidak akan pernah lahir dari zona nyaman ataupun belas kasihan para birokrat kampus.

Sudah saatnya mahasiswa bertindak sebagai subjek emansipatif untuk merebut kembali hakikat pendidikan sebagai proses pembebasan kesadaran manusia seutuhnya. Kita harus bergerak bersama, menolak regulasi birokrasi yang membatasi izin mimbar akademik, menuntut transparansi, dan membongkar asumsi-asumsi dasar kapitalistik yang merusak roh dunia akademik. Hak atas kreativitas berpikir dan kebebasan akademik bukanlah komoditas dagang; ia adalah hak mutlak kemanusiaan yang harus terus kita pertahankan dan perjuangkan dari setiap jengkal cengkeraman kuasa yang menindas.




















PENDIDIKAN : MENCETAK KAUM YANG WARAS ATAU MESIN PEKERJA

  Oleh : MUTIARA RAMADANI  Tragedi tenggelamnya seorang siswa di kawasan wisata Apparalang, Kabupaten Bulukumba, beberapa waktu lalu menyis...