Kamis, 11 Juni 2026

AKAD MUDHARABAH DALAM DILEMA KEPERCAYAAN DAN KEUNTUNGAN

 


Oleh: M. Mustamin

Akad mudharabah dalam perspektif Islam tidak hanya berdiri sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga sebagai manifestasi dari nilai-nilai ilahiah yang bersumber dari Al- Qur'an. Dalam banyak ayat, Al-Qur'an menekankan pentingnya kejujuran, amanah, keadilan, dan larangan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Nilai-nilai inilah yang menjadi ruh utama dalam praktik mudharabah. Dengan demikian, ketika kita membicarakan mudharabah, sejatinya kita sedang membahas integrasi antara aktivitas ekonomi dan tanggung jawab moral-spiritual.Salah satu landasan utama yang dapat dijadikan pijakan adalah firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 29 yang menegaskan bahwa transaksi harus dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak boleh mengandung unsur penipuan atau ketidakadilan. Ayat ini secara implisit mengandung prinsip transparansi dan kejujuran yang menjadi fondasi dalam akad mudharabah.

Dalam konteks ini, pengelola (mudharib) dituntut untuk tidak hanya profesional dalam mengelola usaha, tetapi juga menjaga amanah yang telah diberikan oleh pemilik modal (shahibul maal). Amanah bukan sekadar tanggung jawab administratif, melainkan bentuk ibadah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Selain itu, dalam Surah Al-Baqarah ayat 282 yang dikenal sebagai ayat terpanjang dalam Al-Qur'an Allah memberikan pedoman tentang pentingnya pencatatan transaksi secara rinci. Ayat ini menunjukkan bahwa Islam sangat menekankan akuntabilitas dalam setiap aktivitas ekonomi. Dalam konteks mudharabah modern, ayat ini menjadi dasar kuat bagi pentingnya sistem akuntansi syariah yang transparan dan dapat dipercaya. Dengan adanya pencatatan yang jelas dan sistem pelaporan yang baik, potensi konflik akibat asimetri informasi dapat diminimalkan, sehingga kepercayaan antara kedua belah pihak dapat tetap terjaga. Di satu sisi, dunia bisnis saat ini bergerak sangat cepat dan kompetitif. 

Lembaga keuangan syariah dituntut untuk tetap bertahan, berkembang, dan menghasilkan keuntungan yang stabil agar dapat bersaing dengan sistem konvensional. Dalam kondisi seperti ini, akad mudharabah sering kali dianggap memiliki tingkat risiko yang tinggi. Hal ini disebabkan karena pemilik modal tidak memiliki kontrol penuh terhadap pengelolaan dana, sementara transparansi dari pihak pengelola tidak selalu dapat dijamin sepenuhnya. Akibatnya, kepercayaan yang seharusnya menjadi ruh utama dalam akad ini mulai bergeser menjadi sekadar formalitas administratif. Lebih jauh lagi, dalam praktiknya tidak jarang terjadi asimetri informasi antara pengelola dan pemilik modal. Pengelola usaha memiliki akses informasi yang lebih besar terkait kondisi usaha yang dijalankan, sementara pemilik modal hanya menerima laporan yang disajikan. Dalam situasi ini, potensi manipulasi laporan keuntungan menjadi salah satu tantangan nyata. Ketika hal ini terjadi, akad mudharabah kehilangan esensinya sebagai akad berbasis kepercayaan, dan justru berubah menjadi hubungan yang dipenuhi kecurigaan. Pada titik ini, dilema mulai terlihat jelas: apakah sistem tetap mempertahankan nilai kepercayaan, atau justru memperketat kontrol demi keamanan keuntungan?.Namun, realitas saat ini menunjukkan bahwa nilai-nilai Qur'ani tersebut sering kali mengalami tantangan dalam praktik. Ketika orientasi keuntungan menjadi dominan, prinsip amanah dan kejujuran berisiko terpinggirkan. Padahal, Al-Qur'an secara tegas memperingatkan dalam Surah Al-Mutaffifin tentang kecaman terhadap orang-orang yang curang dalam takaran dan timbangan. Jika dikontekstualisasikan, manipulasi laporan keuangan dalam akad mudharabah dapat dikategorikan sebagai bentuk kecurangan yang bertentangan dengan prinsip syariah. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan dalam mudharabah bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga persoalan moral dan spiritual. Di sisi lain, Al-Qur'an juga mengajarkan konsep keseimbangan (mizan), sebagaimana disebutkan dalam Surah Ar-Rahman. 

Prinsip keseimbangan ini sangat relevan dalam menjawab dilema antara kepercayaan dan keuntungan. Islam tidak menolak keuntungan, bahkan mendorong umatnya untuk berusaha dan mencari rezeki yang halal. Namun, keuntungan tersebut harus dicapai tanpa mengorbankan nilai-nilai keadilan dan kejujuran. Dalam mudharabah, keseimbangan ini tercermin dalam pembagian keuntungan yang adil serta pembagian risiko yang proporsional.Lebih jauh, konsep tawakal juga menjadi dimensi penting dalam akad mudharabah. Setelah segala usaha dilakukan secara maksimal dan profesional, kedua belah pihak harus menyerahkan hasilnya kepada Allah. Tawakal bukan berarti pasrah tanpa usaha, tetapi sikap spiritual yang melengkapi ikhtiar. Dalam konteks ini, mudharabah mengajarkan bahwa ketidakpastian dalam usaha bukanlah sesuatu yang harus dihindari sepenuhnya,melainkan bagian dari dinamika kehidupan yang harus dihadapi dengan keimanan dan integritas.

Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar


KEJUJURAN DALAM TRANSAKSI: MASIHKAH MENJADI PRIORITAS DALAM EKONOMI SYARIAH?

 


Oleh: M. Razil Kivlan

Kejujuran merupakan salah satu prinsip utama dalam ekonomi syariah yang harus diterapkan dalam setiap aktivitas transaksi. Kejujuran tidak hanya berarti menyampaikan informasi yang benar, tetapi juga mencakup keterbukaan, tidak menyembunyikan cacat barang, serta tidak melakukan manipulasi harga demi memperoleh keuntungan pribadi. Dengan adanya kejujuran, transaksi dapat berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.


Dalam praktik kehidupan sehari-hari, nilai kejujuran masih menghadapi berbagai tantangan. Persaingan usaha yang semakin ketat sering kali mendorong sebagian pelaku usaha untuk lebih mengutamakan keuntungan jangka pendek dibandingkan menjaga etika bisnis. Akibatnya, masih ditemukan tindakan seperti memberikan informasi yang tidak lengkap, melebih-lebihkan kualitas produk, atau mengurangi mutu barang yang ditawarkan kepada konsumen.

Padahal, kejujuran memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Penjual yang jujur akan lebih mudah memperoleh kepercayaan pelanggan. Kepercayaan tersebut menjadi aset berharga yang dapat menciptakan loyalitas konsumen dan meningkatkan reputasi usaha. Banyak konsumen lebih memilih bertransaksi dengan penjual yang jujur meskipun harga yang ditawarkan sedikit lebih tinggi. Sebaliknya, ketidakjujuran dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan, menurunnya reputasi usaha, serta berkurangnya jumlah pelanggan.

Dalam perspektif ekonomi syariah, keberhasilan suatu usaha tidak hanya diukur dari besarnya keuntungan yang diperoleh, tetapi juga dari proses dalam memperoleh keuntungan tersebut. Keuntungan yang diperoleh dengan cara yang tidak jujur tidak akan memberikan keberkahan dan berpotensi menimbulkan kerugian dalam jangka panjang. Oleh karena itu, kejujuran harus menjadi landasan utama dalam setiap kegiatan ekonomi.

Penerapan kejujuran tidak hanya bergantung pada kesadaran individu, tetapi juga memerlukan dukungan dari lingkungan dan sistem yang baik. Edukasi kepada masyarakat, penguatan nilai etika, regulasi yang tegas, pengawasan yang efektif, serta keteladanan dari pelaku usaha yang menjunjung tinggi kejujuran menjadi faktor penting dalam membangun budaya transaksi yang sehat.

Dengan demikian, kejujuran dalam transaksi bukan sekadar nilai moral, melainkan pilar utama dalam membangun sistem ekonomi syariah yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Melalui kejujuran, hubungan antara penjual dan pembeli dapat terjalin dengan harmonis, kepercayaan masyarakat meningkat, serta stabilitas ekonomi dapat terjaga dengan baik.

Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan bisnis Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar 





Selasa, 26 Mei 2026

Rubrik Pendidikan Alternatif (RPA) 2026, HMJ Akuntansi UIN Alauddin Makassar.


Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-AK) UIN Alauddin Makassar berhasil menyelenggarakan kegiatan Rubrik Pendidikan Alternatif (RPA) dengan tema "Dari Sistem Ke Kesadaran: Membaca Kata Untuk Membaca Dunia" yang berlangsung selama hampir sebulan, dimulai dari tanggal (05/05/2026) sampai dengan ditutupnya forum pada tanggal (24/05/2026).

Program Kerja Rubrik Pendidikan Alternatif ini merupakan salah satu program kerja bidang Penalaran dan Keilmuan HMJ-Ak 2026 yang disepakati pada forum Rapat Kerja dengan tujuan Sebagi wadah untuk membangun wacana diskursus terkait pendidikan kritis. Hadirnya kegiatan ini diharap agar peserta mampu membangun dan mengembangkan nalar kritis peserta terkait permasalahan yang terjadi saat ini khususnya masalah mengenai pendidikan dinegara kita. Kegiatan ini juga diikuti oleh beberapa peserta dari jurusan yang berbeda dilingkup UIN Alauddin Makassar.

Dalam kegiatan RPA ini, sebelum memasuki forum terdapat 5 kali pelaksanaan Reading Book yang bertempat di Sekretariat HMJ-Ak UIN Alauddin Makassar. Reading Book yang dilaksanakan merujuk pada buku "Kuliah Kok Masih Mahal" Karya Panji Mulkillah Ahmad dan juga mengambil referensi pada buku berjudul "Pendidikan Kaum Tertindas" Karya Paulo Freire. Reading Book dilakukan sebagai upaya pengantar untuk para peserta sebelum memasuki forum Rubrik Pendidikan Alternatif (RPA) yang dipantik oleh kepala sekolah dalam hal ini Kakanda Baso Ahmad Alfian S. Ak.

Pada saat forum, tepatnya pada tanggal (22/05/2026) sampai dengan (24-05/2026) yang bertempat di Rumah Adat Bantaeng (Benteng Somba Opu Makassar) terdapat sekitar 7 materi yang turun, diantaranya yaitu Pengantar Filsafat Pendidikan Kritis, Asal Usul Liberalisasi, Privatisasi dan Komersialisasi, Telaah Otonomi PTN-BLU dan PTN-BH hingga materi Sistem dan Kebijakan Pendidikan di Kampus Peradaban. Tak hanya pemberian pada saat forum panitia juga mengadakan PraTest sebelum dimulainya forum untuk meilhat bagaimana pemahaman peserta terhadap Reading Book yang telah dilalui, dan pada saat diakhir forum panitia juga mengadakan PostTest untuk melihat pemahaman peserta terkait materi yang telah turun. Dari beberapa materi yang turun pada saat forum peserta diharap dapat memahami terkait asal-usul pendidikan, keadaan pendidikan saat ini khususnya diIndonesia, serta undang-undang yang berlaku terkait pendidikan. 

Dalam kegiatan RPA ini, semua peserta yang mengikuti semua rangkaian kegiatan sampai dengan selesai itu mendapatkan Reward berupa Sertifikat, dan juga ada reward peserta terbaik 1,2,3 diukur dengan keaktifan peserta pada saat Reading Book sampai dengan pada saat Forum. Muhammad Farhan, mahasiswa akuntansi angkatan 25 yang mendapat gelar peserta terbaik pertama RPA 2026, hal ini karena dari beberapa pendiskusian yang hadir dalam kegiatan ini Saudara Farhan sangat aktif dalam berdialektika.




Rabu, 06 Mei 2026

Apakah Wakaf hanya sekedar Ibadah atau juga Solusi Ekonomi


 Oleh: Hany Khaylila Hasbullah

Dalam perspektif Teori Keuangan Islam, wakaf merupakan salah satu instrumen yang menurut saya memiliki potensi besar, tetapi belum dimanfaatkan secara maksimal dalam sistem ekonomi modern. Selama ini, wakaf sering dipahami secara sempit sebagai penyediaan fasilitas ibadah seperti masjid atau pemakaman. Padahal, dalam konsep keuangan Islam, wakaf memiliki dimensi ekonomi yang sangat kuat, terutama jika dikelola secara produktif.

Wakaf produktif sebenarnya dapat menjadi solusi alternatif dalam mengatasi berbagai permasalahan ekonomi, seperti kemiskinan dan ketimpangan sosial. Melalui pengelolaan aset wakaf secara profesional, harta yang diwakafkan dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan. Hasil dari pengelolaan tersebut kemudian dapat digunakan untuk mendukung berbagai program sosial dan ekonomi, seperti pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan usaha kecil. Hal ini menunjukkan bahwa wakaf tidak hanya bersifat ibadah, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang nyata.

Wakaf sebenarnya memiliki potensi yang sangat besar dalam membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat, namun dalam praktiknya masih belum dimanfaatkan secara optimal. Selama ini, banyak masyarakat yang memahami wakaf hanya sebatas untuk pembangunan masjid atau tempat pemakaman, padahal wakaf juga bisa dikembangkan menjadi sesuatu yang produktif dan menghasilkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

Misalnya, aset wakaf seperti tanah dapat dikelola menjadi usaha seperti toko, lahan pertanian, atau tempat usaha lainnya. Keuntungan dari usaha tersebut kemudian dapat digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, seperti untuk pendidikan, kesehatan, atau bantuan ekonomi. Inilah yang disebut dengan wakaf produktif, yaitu wakaf yang tidak hanya diam, tetapi dikelola agar terus memberikan manfaat.

Namun, kenyataannya masih banyak aset wakaf yang belum dikelola secara maksimal karena pengelolaannya masih bersifat tradisional, kurangnya kemampuan manajemen, serta rendahnya pemahaman masyarakat tentang wakaf produktif. Padahal, jika dikelola dengan baik dan profesional, wakaf bisa menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi masalah ekonomi umat.

Wakaf tidak hanya berfungsi sebagai ibadah, tetapi juga dapat menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan yang lebih modern, inovatif, dan serius agar pontensi wakaf dapat dimanfaatkan secara maksimal. Padahal, jika dikelola dengan baik dan profesional, wakaf bisa menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi masalah ekonomi umat. Bahkan, wakaf dapat berperan dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mengurangi kesenjangan sosial.

Selain itu, bekerja sama antara masyarakat, lembaga pengelola wakaf, dan pemerintah juga sangat diperlukan. Tanpa adanya kerja sama yang baik, potensi wakaf akan sulit berkembang. Edukasi kepada masyarakat juga menjadi hal penting agar kesadaran berwakaf meningkat, tidak hanya dalam jumlah besar tetapi juga melalui wakaf uang yang lebih fleksibel.

Maka demikian, wakaf bukan hanya berfungsi sebagai ibadah, tetapi juga dapat menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Diperlukan pengelolaan yang lebih modern, inovatif, dan serius, serta dukungan dari berbagai pihak agar potensi wakaf dapat dimanfaatkan secara maksimal, wakaf bukan hanya tentang memberi, tetapi tentang bagaimana mengelola pemberian tersebut agar terus memberikan manfaat. Jika dikelola dengan serius dan inovatif, wakaf produktif dapat menjadi salah satu solusi nyata dalam membangun ekonomi umat yang lebih mandiri, adil, dan berkelanjutan.


Penulis merupakan Mahasiswi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar


Pom Mini Mengandung Gharar Pada Transaksi BBM



Oleh: Muhammad Bilal Habib Amri 

Fenomena penggunaan Pom Mini di berbagai daerah di Indonesia menjadi topik yang menarik untuk dibahas, khususnya jika ditinjau dari perspektif ekonomi syariah. Kehadiran Pom Mini tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan masyarakat akan akses bahan bakar minyak (BBM) yang cepat dan mudah, terutama di wilayah yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dalam kondisi tertentu, Pom Mini menjadi solusi praktis yang membantu aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan. Namun demikian, kemudahan tersebut tidak serta-merta bebas dari persoalan, khususnya jika dianalisis melalui konsep gharar dalam Islam.

Dalam kajian fikih muamalah, gharar merujuk pada ketidakjelasan, ketidakpastian, atau unsur spekulasi dalam suatu transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak. Islam melarang praktik yang mengandung gharar karena bertentangan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan transparansi dalam jual beli. Ketika konsep ini dikaitkan dengan praktik Pom Mini, muncul beberapa aspek yang perlu dikritisi secara mendalam. Hal ini penting agar aktivitas ekonomi yang berlangsung tidak hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Aspek pertama yang menjadi perhatian adalah terkait dengan takaran atau volume BBM yang dijual. Berbeda dengan SPBU resmi yang menggunakan alat ukur terstandarisasi dan diawasi secara berkala, Pom Mini umumnya menggunakan alat sederhana yang belum tentu memiliki tingkat akurasi yang sama. Kondisi ini menimbulkan potensi ketidaksesuaian antara jumlah BBM yang dibayar dengan yang diterima oleh konsumen. Ketika konsumen tidak memiliki kepastian bahwa satu liter yang dibeli benar-benar sesuai dengan ukuran yang seharusnya, maka di situlah unsur gharar muncul karena objek transaksi tidak jelas secara pasti.

Selain takaran, kualitas BBM yang dijual juga menjadi aspek penting yang berpotensi mengandung gharar. BBM yang dijual di Pom Mini biasanya diperoleh dari SPBU, kemudian disimpan dan dijual kembali. Dalam proses ini, terdapat kemungkinan terjadinya penurunan kualitas akibat penyimpanan yang tidak sesuai standar atau bahkan pencampuran dengan bahan lain. Konsumen pada umumnya tidak memiliki informasi yang cukup mengenai kondisi BBM tersebut. Ketidakjelasan kualitas barang yang diperjualbelikan ini termasuk dalam kategori gharar karena dapat merugikan pihak pembeli tanpa mereka sadari.

Dari sisi harga, Pertamini juga menimbulkan dinamika tersendiri. Harga BBM yang dijual biasanya lebih tinggi dibandingkan harga resmi di SPBU. Secara ekonomi, hal ini dapat dimaklumi sebagai bentuk kompensasi atas kemudahan akses dan biaya distribusi yang ditanggung penjual. Namun, persoalan muncul ketika tidak ada transparansi mengenai dasar penetapan harga tersebut. Jika konsumen tidak mengetahui alasan kenaikan harga secara jelas, maka hal ini dapat mengarah pada praktik yang kurang adil, meskipun tidak selalu secara langsung dikategorikan sebagai gharar, tetapi tetap bertentangan dengan prinsip kejujuran dalam muamalah.

Meskipun demikian, tidak semua praktik Pertamini dapat langsung dianggap mengandung gharar. Jika penjual mampu menjaga akurasi takaran, memastikan kualitas BBM tetap baik, serta memberikan informasi yang jujur dan transparan kepada konsumen, maka unsur gharar dapat diminimalisir. Dengan kata lain, permasalahan utama bukan terletak pada keberadaan Pertamini itu sendiri, melainkan pada bagaimana praktik tersebut dijalankan. Dalam konteks ini, etika dan tanggung jawab penjual menjadi faktor kunci dalam menentukan apakah transaksi tersebut sesuai dengan prinsip syariah atau tidak.

Sebagai penutup, Pertamini dapat dipandang sebagai fenomena yang lahir dari kebutuhan masyarakat yang belum sepenuhnya terpenuhi oleh layanan resmi. Oleh karena itu, pendekatan yang bijak bukan hanya sekadar melarang, melainkan mendorong adanya regulasi dan pengawasan yang lebih baik. Dengan penerapan prinsip kejujuran, keterbukaan, dan keadilan, potensi gharar dalam praktik Pertamini dapat ditekan. Pada akhirnya, tujuan utama dalam ekonomi Islam bukan hanya mencari keuntungan, tetapi juga menjaga keberkahan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi.


Penulis merupakan Mahasiswa
Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar



Menegakkan Integritas Syariah dalam Keuangan Modern

 


Oleh: Muh. Abdullah Gymnastiar H

Dalam perkembangan industri keuangan modern, penerapan prinsip syariah tidak lagi sekadar menjadi alternatif, tetapi telah menjadi kebutuhan bagi masyarakat yang menginginkan sistem ekonomi yang adil, transparan, dan beretika. Hal ini menunjukkan bahwa keuangan syariah memiliki posisi strategis dalam menjawab tuntutan zaman yang semakin kompleks. Namun demikian, di tengah pesatnya inovasi dan digitalisasi, tantangan yang dihadapi tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan lembaga, tetapi juga bagaimana menjaga integritas syariah agar tetap konsisten dalam setiap praktiknya. Dengan kata lain, pertumbuhan yang cepat harus diimbangi dengan kualitas penerapan nilai, agar keuangan syariah tidak kehilangan arah dan tujuan utamanya.

Integritas syariah tidak dapat hanya diukur dari adanya label atau pengakuan formal semata. Lebih dari itu, integritas tercermin dari penerapan nilai-nilai dasar seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam seluruh aktivitas keuangan. Dalam kenyataannya, masih terdapat kecenderungan bahwa kepatuhan syariah dipandang sebatas kewajiban administratif, seperti pelaporan dan dokumentasi. Akibatnya, substansi dari transaksi sering kali luput dari perhatian, sehingga menimbulkan kesenjangan antara konsep ideal dengan praktik di lapangan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat dapat menurun dan merusak reputasi lembaga keuangan syariah secara keseluruhan.

Peran pengawasan menjadi aspek yang sangat krusial dalam menjaga integritas tersebut. Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap produk dan kegiatan operasional benar-benar sesuai dengan prinsip syariah. Pengawasan tidak boleh hanya bersifat formalitas atau dilakukan di akhir proses, tetapi harus hadir sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Dengan pengawasan yang bersifat preventif dan berkelanjutan, potensi penyimpangan dapat diminimalisir secara efektif. Selain itu, pengawasan yang kuat juga mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan syariah.

Selain pengawasan, komitmen internal lembaga juga memegang peranan penting. Budaya organisasi yang berlandaskan nilai-nilai syariah harus dibangun secara konsisten, tidak hanya sebagai slogan, tetapi sebagai pedoman dalam setiap pengambilan keputusan. Seluruh elemen dalam organisasi, mulai dari pimpinan hingga staf operasional, perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya menjaga integritas. Tanpa komitmen yang kuat, prinsip syariah berisiko hanya menjadi alat pemasaran semata. Oleh karena itu, internalisasi nilai menjadi langkah penting agar integritas tidak hanya terlihat di permukaan, tetapi benar-benar hidup dalam praktik sehari-hari.

Lebih lanjut, peningkatan literasi masyarakat juga menjadi faktor pendukung dalam menjaga integritas syariah. Masyarakat yang memahami prinsip-prinsip syariah akan lebih kritis dalam memilih dan menilai produk keuangan. Hal ini secara tidak langsung mendorong lembaga keuangan untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam menjalankan operasionalnya. Dengan demikian, tercipta hubungan yang saling menguatkan antara lembaga dan masyarakat dalam menjaga kepercayaan. Kesadaran publik ini menjadi kontrol sosial yang efektif dalam mendorong praktik keuangan yang lebih sehat.

Pada akhirnya, menegakkan integritas syariah dalam praktik keuangan modern merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara regulasi, pengawasan, komitmen internal, dan kesadaran masyarakat. Integritas bukan hanya aspek teknis, tetapi juga mencerminkan nilai moral yang menjadi dasar dari sistem keuangan syariah itu sendiri. Jika integritas dapat dijaga dengan baik, maka keuangan syariah tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang sebagai sistem yang adil, berkelanjutan, dan dipercaya oleh masyarakat luas. Dengan demikian, integritas menjadi kunci utama dalam memastikan keberlanjutan dan kredibilitas keuangan syariah di masa depan.


Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Menilai ESG melalui Maqashid Syariah

 


Oleh: Wanda Amanda

ESG (Environmental, Social, and Governance) saat ini telah menjadi istilah yang umum digunakan dalam dunia investasi dan pelaporan keuangan, di mana perusahaan berlomba-lomba meningkatkan skor ESG sebagai indikator utama tanggung jawab bisnis. Namun, di balik tren tersebut, masih terdapat pertanyaan penting yang belum terjawab, yaitu apakah kerangka ESG yang ada benar-benar mampu mencerminkan nilai keadilan dan keberlanjutan secara utuh. Ketika lembaga keuangan syariah turut mengadopsi ESG tanpa penyaringan konsep yang tepat, isu ini menjadi semakin relevan untuk dikaji melalui perspektif maqashid syariah.

Maqashid syariah sebagai tujuan utama dalam hukum Islam mencakup lima bentuk perlindungan dasar, yaitu jiwa, akal, keturunan, harta, dan agama. Kerangka ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman ibadah, tetapi juga sebagai sistem nilai yang menyeluruh dalam mengatur hubungan manusia dengan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan. Jika ESG ditinjau melalui perspektif maqashid syariah, maka aspek lingkungan dapat dikaitkan dengan perlindungan jiwa dan keturunan, aspek sosial berkaitan dengan perlindungan jiwa dan harta, sedangkan aspek tata kelola berhubungan dengan perlindungan akal dan harta. Meskipun terdapat keterkaitan tersebut, kesesuaiannya tidak sepenuhnya sempurna sehingga masih terdapat celah konseptual yang perlu dikaji lebih dalam.

Celah pertama terletak pada dimensi lingkungan. ESG konvensional mengukur kinerja lingkungan melalui indikator teknis seperti emisi karbon, efisiensi energi, dan penggunaan air. Ukuran-ukuran ini, meskipun penting, bersifat antroposentris alam dinilai sebatas sumber daya yang perlu dikelola efisien demi kepentingan manusia. Sebaliknya, maqashid syariah menempatkan alam dalam kerangka amanah: manusia bukan pemilik, melainkan penjaga. Konsep ini menuntut pendekatan yang lebih dari sekadar efisiensi, yakni penghormatan terhadap keseimbangan ekosistem sebagai bagian dari ibadah. ESG tanpa dimensi amanah hanya menghasilkan kalkulasi, bukan tanggung jawab.

Celah kedua terlihat pada aspek sosial, di mana ESG menilai hal-hal seperti keberagaman tenaga kerja, keselamatan kerja, dan partisipasi masyarakat. Indikator tersebut memang penting, tetapi masih didasarkan pada pendekatan yang bersifat utilitarian. Sebaliknya, maqashid syariah menuntut standar yang lebih mendalam, seperti pemerataan distribusi kekayaan, penghapusan praktik eksploitasi, serta keberpihakan yang nyata kepada kelompok lemah. Dalam konteks ini, lembaga keuangan syariah sebenarnya memiliki instrumen seperti zakat, infaq, sedekah, dan wakaf yang dapat menjadi mekanisme redistribusi ekonomi yang lebih komprehensif dibandingkan CSR konvensional. Namun demikian, kontribusi dari instrumen tersebut sering kali tidak tercermin dalam penilaian ESG karena sistem pengukurannya belum dirancang untuk menangkap dimensi tersebut.

Celah ketiga, yang dapat dianggap paling mendasar, terdapat pada aspek tata kelola. ESG menekankan pentingnya independensi dewan komisaris, keterbukaan laporan keuangan, serta perlindungan hak pemegang saham sebagai indikator utama good governance. Namun, dalam maqashid syariah, tata kelola tidak hanya berhenti pada aspek teknis tersebut, tetapi juga mencakup dimensi yang lebih luas seperti penerapan prinsip syura (musyawarah), kepatuhan terhadap larangan riba dalam setiap proses bisnis, serta pertanggungjawaban kepada Allah sebagai otoritas tertinggi. Dengan demikian, tata kelola dalam perspektif syariah tidak sekadar berkaitan dengan sistem pengawasan, melainkan mencerminkan internalisasi nilai-nilai moral dan spiritual dalam seluruh proses pengambilan keputusan.

Berdasarkan analisis tersebut, dapat dipahami bahwa ESG dan maqashid syariah tidak dapat disamakan secara langsung karena keduanya berangkat dari dasar pemikiran yang berbeda. ESG muncul dari dorongan pasar dan regulasi, sedangkan maqashid syariah bersumber dari wahyu serta tujuan kemaslahatan yang bersifat universal. Oleh karena itu, penerapan ESG dalam lembaga keuangan syariah tanpa penyesuaian konseptual yang mendalam berpotensi menghasilkan perpaduan yang hanya bersifat permukaan. Yang diperlukan bukanlah penolakan terhadap ESG, melainkan pengembangan ulang konsep melalui pendekatan Maqashid-Based ESG yang mampu menggabungkan indikator kuantitatif ESG dengan nilai-nilai maqashid secara terstruktur. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang penting dalam pengembangan teori akuntansi syariah saat ini, agar maqashid tidak hanya menjadi simbol legitimasi, tetapi benar-benar menjadi inti yang mewarnai setiap angka dalam laporan keuangan.


Penulis merupakan Mahasiswi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar

AKAD MUDHARABAH DALAM DILEMA KEPERCAYAAN DAN KEUNTUNGAN

  Oleh: M. Mustamin Akad mudharabah dalam perspektif Islam tidak hanya berdiri sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga sebagai manifestasi da...