Selasa, 05 Mei 2026

Label Syariah, Benarkah Sudah Transparan?


 Oleh: Hudzaifah Syauky A.

Akuntansi syariah selama ini dipahami sebagai sistem yang tidak hanya berfungsi mencatat dan melaporkan transaksi keuangan, tetapi juga merepresentasikan nilai-nilai Islam yang menekankan kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Menurut saya, keberadaan label syariah pada suatu lembaga seharusnya menjadi jaminan bahwa seluruh aktivitasnya dijalankan secara transparan dan dapat dipercaya. Hal ini karena akuntansi syariah tidak hanya berorientasi pada kepentingan duniawi, tetapi juga memiliki dimensi spiritual yang mengikat perilaku individu. Dalam berbagai penelitian internasional, akuntansi syariah bahkan dianggap mampu meningkatkan kepercayaan publik karena mengandung nilai moral yang lebih kuat dibandingkan sistem konvensional. Oleh karena itu, ekspektasi masyarakat terhadap lembaga berbasis syariah menjadi sangat tinggi, terutama dalam hal keterbukaan informasi dan akuntabilitas. Namun, pertanyaannya kemudian adalah, benarkah label syariah yang digunakan saat ini benar-benar mencerminkan transparansi yang sesungguhnya?

Secara konseptual, akuntansi syariah memang dirancang untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih terbuka dan adil. Transparansi menjadi salah satu prinsip utama yang harus dijalankan dalam setiap penyajian laporan keuangan. Dalam perspektif ini, setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus mencerminkan kondisi yang sebenarnya tanpa ada yang disembunyikan. Menurut saya, konsep ini menunjukkan bahwa akuntansi syariah bukan hanya sekadar sistem teknis, tetapi juga sistem nilai yang mengatur bagaimana individu bersikap dalam aktivitas ekonomi. Hal ini yang menjadi keunggulan utama akuntansi syariah dibandingkan sistem lainnya. Selain itu, nilai spiritual yang melekat di dalamnya seharusnya mampu menjadi pengendali internal bagi setiap pelaku ekonomi agar tetap berada pada jalur yang benar.

Namun dalam praktiknya, realitas menunjukkan adanya kesenjangan antara konsep dan pelaksanaan. Menurut saya, tidak sedikit lembaga yang menggunakan label syariah, tetapi belum sepenuhnya menerapkan prinsip transparansi secara konsisten. Beberapa laporan keuangan disusun dengan tujuan untuk menampilkan citra yang baik di mata publik, meskipun kondisi sebenarnya tidak selalu demikian. Dalam berbagai studi, kondisi ini sering dikaitkan dengan praktik penyajian informasi secara selektif, di mana hanya informasi yang menguntungkan saja yang ditampilkan, sementara informasi yang berpotensi merugikan cenderung diminimalkan. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip kejujuran yang menjadi dasar akuntansi syariah.

Selain itu, tekanan dalam dunia bisnis modern juga menjadi faktor yang memengaruhi praktik transparansi. Persaingan yang semakin ketat membuat perusahaan berlomba-lomba menunjukkan kinerja terbaiknya. Menurut saya, dalam kondisi seperti ini, transparansi sering kali dikompromikan demi menjaga reputasi dan kepercayaan investor. Perusahaan cenderung lebih fokus pada bagaimana laporan terlihat baik, dibandingkan apakah laporan tersebut benar-benar mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Jika hal ini terjadi pada lembaga berbasis syariah, maka nilai-nilai etis yang seharusnya menjadi pembeda justru kehilangan maknanya. Dalam beberapa kasus, kepentingan jangka pendek bahkan lebih diutamakan dibandingkan komitmen terhadap nilai-nilai syariah itu sendiri.

Di sisi lain, beberapa penelitian juga menunjukkan bahwa penerapan akuntansi syariah masih sering bersifat formalitas. Kepatuhan terhadap standar lebih difokuskan pada aspek administratif, seperti pemenuhan regulasi dan pelaporan, sementara nilai substansialnya belum sepenuhnya diinternalisasi dalam praktik sehari-hari. Menurut saya, kondisi ini membuat label syariah berpotensi menjadi sekadar simbol tanpa makna yang kuat. Ditambah lagi dengan perkembangan teknologi digital, sistem yang semakin canggih memang dapat meningkatkan efisiensi dan akses informasi, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mengatur penyajian data agar terlihat lebih baik dari kondisi sebenarnya. Hal ini menunjukkan bahwa transparansi tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada integritas individu yang mengelolanya serta budaya organisasi yang mendukung.

Pada akhirnya, menurut saya label syariah tidak dapat dijadikan jaminan mutlak bahwa suatu lembaga telah menjalankan transparansi secara penuh. Meskipun secara konsep akuntansi syariah sangat ideal, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi, baik dari sisi tekanan bisnis, budaya organisasi, maupun kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang lebih kuat untuk menginternalisasi nilai-nilai syariah dalam setiap aktivitas, bukan hanya sekadar memenuhi standar formal. Jika nilai-nilai tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten, maka akuntansi syariah dapat menjadi sistem yang tidak hanya dipercaya, tetapi juga mampu menciptakan keadilan dan keberlanjutan dalam kehidupan ekonomi.


Penulis merupakan Mahasiswa jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar.



Zakat digital: Apakah amanah tetap terjaga?


Oleh: Nurwahdahtul Jannah

Perkembangan platform zakat digital dalam beberapa tahun terakhir telah membawa perubahan besar dalam cara masyarakat menunaikan kewajiban berzakat. Sekarang, pembayaran zakat dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi dan layanan digital seperti Baznas dan LinkAja Syariah. Kemudahan ini tentu menjadi peluang besar untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, terutama generasi muda yang lebih akrab dengan teknologi. Digitalisasi bahkan dinilai mampu memperluas jangkauan penghimpunan zakat hingga ke wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau secara konvensional. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul pertanyaan penting: apakah nilai amanah sebagai prinsip utama dalam pengelolaan zakat tetap terjaga?

Dalam Islam, amanah bukan hanya soal menjaga dana, tetapi juga mencakup transparansi, kejujuran, dan tanggung jawab dalam pengelolaannya. Pengelola zakat memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa dana yang diterima benar-benar disalurkan kepada pihak yang berhak (mustahik) secara tepat dan adil. Dalam konteks digital, tantangan amanah menjadi lebih kompleks karena prosesnya tidak lagi terlihat secara langsung oleh muzaki. Ketika transaksi hanya dilakukan melalui internet, maka hubungan emosional dan keyakinan terhadap lembaga menjadi semakin bergantung pada informasi yang disajikan. Hal ini membuat kepercayaan (trust) menjadi aset utama dalam keberlangsungan platform zakat digital.

Dari sudut pandang akuntansi dan tata kelola, transparansi merupakan bentuk konkret dari implementasi amanah. Platform zakat digital seharusnya tidak hanya menyediakan kemudahan pembayaran, tetapi juga menghadirkan sistem pelaporan yang akurat, real-time, dan mudah dipahami. Transparansi yang baik akan mengurangi potensi ketidakjelasan (gharar) serta meningkatkan akuntabilitas lembaga. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Ascarya yang menyatakan bahwa transparansi laporan keuangan memiliki pengaruh signifikan terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah, termasuk pengelola zakat. Dengan kata lain, semakin transparan suatu lembaga, maka semakin tinggi pula tingkat partisipasi muzaki.

Di sisi lain, digitalisasi zakat tidak selalu menjamin peningkatan kualitas pengelolaan. Efisiensi yang dihasilkan teknologi dapat diiringi dengan berkurangnya kedekatan antara pengelola dan muzaki. Keterbatasan interaksi membuat sebagian masyarakat sulit menilai secara langsung proses penyaluran dana. Ketika informasi yang tersedia tidak cukup rinci atau kurang mudah dipahami, potensi keraguan dapat muncul dan berpengaruh pada tingkat kepercayaan. Situasi ini menunjukkan bahwa kemajuan teknologi tetap memerlukan pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan ketidakjelasan dalam pengelolaan dana zakat. Kejelasan informasi menjadi kunci agar kepercayaan yang telah diberikan tidak mudah berkurang.

Pemanfaatan teknologi juga membuka peluang besar untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat. Fitur seperti pelacakan donasi, laporan digital, dan integrasi data memungkinkan proses yang lebih efisien dan terstruktur, sekaligus mempermudah akses informasi. Kemudahan dan kecepatan layanan menjadi daya tarik tersendiri, khususnya bagi generasi muda. Jika dikelola dengan baik, teknologi dapat menjadi sarana untuk memperkuat kepercayaan dan mendukung pengelolaan zakat yang lebih 
modern. Pengelolaan yang terintegrasi juga membantu lembaga dalam memastikan penyaluran dana lebih tepat sasaran. Hal ini dapat meningkatkan efektivitas zakat dalam memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Platform zakat digital berada pada posisi yang strategis sekaligus penuh tantangan. Kemudahan yang ditawarkan perlu diimbangi dengan komitmen menjaga amanah dalam setiap proses pengelolaan. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui pengelolaan yang terbuka, jujur, dan bertanggung jawab. Keberhasilan tidak hanya diukur dari besarnya dana yang terkumpul, tetapi dari kemampuan lembaga dalam mempertahankan kepercayaan tersebut. Tanpa amanah, kemajuan teknologi berisiko kehilangan makna dan tujuan utamanya dalam mewujudkan keadilan sosial.Penting juga memperhatikan aspek literasi digital masyarakat dalam penggunaan platform zakat. Tidak semua muzaki memiliki pemahaman yang cukup mengenai cara kerja sistem digital, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap informasi yang disajikan. Kondisi ini dapat memengaruhi tingkat kepercayaan, terutama bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan transaksi berbasis teknologi. Oleh karena itu, lembaga pengelola zakat perlu memberikan edukasi yang jelas dan mudah dipahami agar masyarakat tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga memahami proses pengelolaan zakat secara menyeluruh.

Penulis merupakan Mahasiswi jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin  Makassar.


Prinsip Syariah, Menyederhanakan atau Membebani Akuntansi?


  Oleh: Tuti Oktofianti 

Akuntansi syariah berkembang sebagai respons terhadap kebutuhan akan sistem pelaporan keuangan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai etika, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Dalam konteks ini, prinsip syariah berfungsi sebagai landasan normatif yang mengarahkan praktik akuntansi agar selaras dengan ajaran Islam, seperti kejujuran (shiddiq), amanah, serta larangan terhadap riba, gharar, dan maisir. Namun demikian, di tengah perkembangan tersebut, muncul perdebatan akademik mengenai apakah prinsip syariah mampu menyederhanakan praktik akuntansi melalui kejelasan nilai yang dibawanya, atau justru menambah kompleksitas dalam implementasinya didunia nyata.

Secara konseptual, prinsip syariah dapat dipandang sebagai instrumen yang menyederhanakan praktik akuntansi karena memberikan arah yang jelas dalam proses pengambilan keputusan. Muhammad Akram Khan (2003) menyatakan bahwa akuntansi syariah menekankan konsep akuntabilitas yang bersifat vertikal dan horizontal, yakni pertanggungjawaban kepada Allah Swt. dan kepada manusia sebagai 
pemangku kepentingan. Dengan adanya dimensi spiritual ini, praktik akuntansi tidak lagi semata-mata berorientasi pada kepentingan pemilik modal, tetapi juga pada keadilan sosial. Hal ini berpotensi mengurangi praktik manipulasi laporan keuangan serta meningkatkan transparansi, sehingga secara tidak langsung menyederhanakan tujuan utama akuntansi itu sendiri.

Namun, dalam tataran praktis, penerapan prinsip syariah tidak selalu berjalan secara sederhana. Shahul Hameed Mohamed Ibrahim (2000) mengemukakan bahwa akuntansi syariah memerlukan penyesuaian signifikan terhadap standar akuntansi konvensional, khususnya dalam aspek pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi yang berbasis akad syariah. Keberagaman akad seperti murabahah, mudharabah, dan ijarah menuntut perlakuan akuntansi yang berbeda, sehingga meningkatkan kompleksitas teknis. Selain itu, keberadaan standar internasional seperti Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (1991) juga menuntut entitas untuk memahami dan mengimplementasikan standar tambahan di luar standar konvensional yang berlaku.

Kompleksitas tersebut semakin diperkuat oleh adanya perbedaan interpretasi terhadap prinsip syariah di berbagai yurisdiksi. Abdel Magid Abdel Ghaffar (2006) menyoroti bahwa perbedaan pandangan fiqh antar ulama dan lembaga fatwa dapat menyebabkan ketidakkonsistenan dalam penerapan akuntansi syariah. Kondisi ini berdampak pada kurangnya keseragaman dalam laporan keuangan antar lembaga, sehingga menyulitkan proses komparabilitas dan analisis oleh pengguna laporan. Dengan demikian, prinsip yang seharusnya memberikan kejelasan justru dapat menimbulkan ambiguitas dalam praktik.

Di sisi lain, jika ditinjau dari perspektif maqashid syariah, kompleksitas tersebut sebenarnya merupakan konsekuensi dari upaya menjaga kemaslahatan yang lebih luas. Mohammad Hashim Kamali (2008) menjelaskan bahwa tujuan utama syariah adalah untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks akuntansi, hal ini tercermin dalam upaya menciptakan sistem pelaporan yang adil, transparan, dan tidak merugikan pihak manapun. Oleh karena itu, meskipun secara teknis terlihat lebih rumit, prinsip syariah pada dasarnya memberikan kerangka yang lebih komprehensif dan berorientasi pada keberlanjutan.

Lebih lanjut, dalam konteks Indonesia, implementasi akuntansi syariah juga dipengaruhi oleh peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan regulasi yang berlaku. Kehadiran DPS sebagai pengawas kepatuhan syariah seringkali menambah lapisan prosedur dalam pelaporan keuangan, namun sekaligus memastikan bahwa praktik yang dilakukan tetap berada dalam koridor syariah. Hal ini menunjukkan bahwa apa yang tampak sebagai beban administratif sebenarnya merupakan mekanisme kontrol 
yang bertujuan menjaga integritas sistem. Dengan demikian, kompleksitas yang muncul tidak selalu bersifat negatif, melainkan bagian dari proses institusionalisasi nilai-nilai syariah dalam praktik akuntansi.

Dapat disimpulkan bahwa prinsip syariah dalam akuntansi memiliki karakter dualistik. Di satu sisi, prinsip ini menyederhanakan melalui kejelasan nilai, tujuan etis, 
dan orientasi pada keadilan sosial. Di sisi lain, prinsip ini juga berpotensi membebani 
melalui kompleksitas teknis, kebutuhan standar tambahan, serta perbedaan interpretasi yang ada. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi standar, peningkatan literasi akuntansi syariah, serta penguatan peran lembaga pengawas agar prinsip-prinsip 
tersebut tidak hanya menjadi idealitas normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan 
secara efektif dan efisien dalam praktik akuntansi modern.

Penulis merupakan Mahasiswi Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar



Sinergi Zakat Pajak Wujudkan Keadilan


 Oleh: Tenri Uleng

Dalam diskursus ekonomi syariah, zakat dan pajak sering dianggap sebagai beban ganda yang memberatkan wajib pajak. Zakat merupakan kewajiban agama yang bersifat ilahiyah, sementara pajak adalah kewajiban negara yang bersifat wathaniyah. Meski peruntukannya berbeda, keduanya memiliki irisan tujuan yang sama, yaitu menciptakan keadilan sosial dan mengurangi kemiskinan di tengah masyarakat. Ketidak seimbangan antara karakter egoistik-altruistik serta materialistis-spiritualitas sering menjadi kendala utama bagi seseorang untuk menunaikan kedua kewajiban tersebut dengan ikhlas. 

Oleh karena itu, diperlukan integrasi yang lebih baik agar zakat tidak sekadar dianggap sebagai biaya operasional, melainkan instrumen distribusi kekayaan yang fundamental. Penerapan zakat sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) di Indonesia saat ini dinilai belum sepenuhnya menghilangkan persepsi beban ganda. Berbeda dengan model di Malaysia yang menerapkan zakat sebagai pengurang pajak terutang (tax credit), metode tersebut terbukti jauh lebih meringankan beban wajib pajak. 

Keringanan beban melalui model tax credit ini justru terbukti mampu memotivasi wajib pajak untuk lebih patuh dan bertanggung jawab sebagai warga negara. Dengan mengadopsi formulasi yang lebih ringan, negara tidak akan kehilangan potensi penerimaan, melainkan justru akan mendulang totalitas pajak yang lebih besar seiring dengan meningkatnya jumlah wajib pajak yang taat. Integrasi ini bukan hanya soal angka, tetapi wujud nyata harmonisasi kebijakan yang menjaga nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan bagi umat. 

Lebih jauh lagi, pengembangan kebijakan ini selaras dengan semangat Maqashid Syariah dalam menjaga harta (hifdzul maal) sekaligus memenuhi kewajiban sosial. Ketika negara mempermudah proses pemenuhan kewajiban agama melalui zakat, secara tidak langsung negara juga sedang membangun integritas moral masyarakat dalam kehidupan berbangsa. Riset menunjukkan bahwa ketika wajib pajak merasa difasilitasi dengan keringanan beban, tren penghindaran pajak menurun dan berganti dengan kesadaran penuh untuk melunasi kewajiban. 

Langkah harmonisasi ini akan memperkuat posisi lembaga amil zakat resmi sebagai mitra strategis negara dalam mengelola potensi dana umat yang besar, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan secara makro. Transformasi kebijakan ini juga menjadi cerminan dari kedewasaan tata kelola fiskal negara yang mampu mengakomodasi nilai-nilai religius dalam regulasi positif. Dengan memberikan apresiasi bagi para muzaki melalui pengurangan pajak terutang, pemerintah secara tidak langsung melakukan edukasi bagi masyarakat bahwa patuh pajak dan menunaikan zakat adalah dua sisi mata uang yang sama dalam membangun bangsa. 

Hal ini akan menghilangkan stigma bahwa zakat adalah beban tambahan, melainkan sebagai bentuk kontribusi nyata bagi negara. Pada akhirnya, harmonisasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim ekonomi yang stabil, di mana keadilan tidak hanya dirasakan oleh para penerima zakat, tetapi juga oleh mereka yang menunaikan kewajiban demi kemaslahatan bersama. Harmonisasi zakat dan pajak adalah langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional. 

Integrasi ini bukan sekadar insentif, melainkan pengakuan negara atas peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan. Implementasi kebijakan tax credit memerlukan pengawasan ketat melalui digitalisasi data antara lembaga zakat dan otoritas pajak. Transparansi ini krusial agar dana umat dikelola akuntabel dan tepat sasaran. Dengan sinergi ini, kepercayaan publik meningkat. Zakat yang dikelola profesional akan mempercepat sirkulasi ekonomi bawah, sementara pajak yang optimal memperkokoh pembangunan infrastruktur. Pada akhirnya, keadilan sosial bukan lagi sekadar retorika, melainkan hasil nyata dari kolaborasi religiusitas dan nasionalisme dalam bingkai tata kelola fiskal modern.


Penulis merupakan
Mahasiswi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar


Senin, 04 Mei 2026

Green Zakat, Masih Sesuai Syariah?


Oleh: Aliyah Banowati Azalia Dwi Putri Rahman

Perlu kita tau bahwa di era sekrang pengelolaan zakat di Indonesia terus mengalami perkembangan, tidak hanya dalam aspek penghimpunan, tetapi juga dalam inovasi pemanfaatannya. Salah satu konsep yang belakangan muncul adalah green zakat, yaitu pemanfaatan dana zakat untuk mendukung program lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Inisiatif ini diluncurkan melalui kolaborasi lembaga zakat dan perbankan syariah dengan tujuan memperluas manfaat zakat, agar tidak hanya digunakan untuk bantuan konsumtif, tetapi juga untuk program yang berdampak jangka panjang bagi masyarakat. Konsep ini menarik perhatian karena dinilai mampu menjawab tantangan sosial modern seperti perubahan iklim, kerusakan lingkungan, dan kebutuhan ekonomi berkelanjutan. Namun, muncul pertanyaan penting dari perspektif syariah: apakah penggunaan zakat untuk program lingkungan telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam ajaran Islam?

Tapi yang perlu kita ingat, dalam ajaran Islam, zakat memiliki aturan yang jelas mengenai penerimanya, yaitu delapan golongan atau asnaf. Ketentuan tersebut tercantum dalam Al-Qur’an dan menjadi dasar utama dalam pendistribusian zakat. Secara tradisional, zakat lebih banyak disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif kepada fakir dan miskin, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan. Namun, perkembangan zaman menuntut pendekatan yang lebih produktif agar zakat tidak hanya menyelesaikan masalah sesaat, tetapi juga mampu mengangkat kesejahteraan penerimanya secara berkelanjutan. Konsep zakat produktif kemudian berkembang, termasuk pemanfaatan zakat untuk pemberdayaan ekonomi, pelatihan usaha, dan program sosial lainnya. Green zakat muncul sebagai bentuk lanjutan dari inovasi tersebut, dengan fokus pada kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan.

Pendukung konsep green zakat berpendapat bahwa program lingkungan pada dasarnya juga bertujuan membantu masyarakat, terutama kelompok rentan. Misalnya, penghijauan lahan kritis dapat meningkatkan sumber mata pencaharian petani, pengelolaan sampah dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat miskin, dan konservasi air dapat membantu daerah yang mengalami kekeringan. Dengan demikian, dana zakat tetap diarahkan kepada kemaslahatan umat, khususnya kelompok mustahik. Dalam perspektif ini, penggunaan zakat untuk program lingkungan dianggap masih sejalan dengan tujuan zakat, yaitu meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan.

Namun demikian, sebagian kalangan juga mengingatkan bahwa penggunaan zakat harus tetap berhati-hati agar tidak keluar dari ketentuan syariah. Jika dana zakat digunakan untuk program lingkungan yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan mustahik, maka dikhawatirkan menyimpang dari tujuan utama zakat. Misalnya, jika zakat digunakan untuk proyek lingkungan berskala besar tanpa memastikan manfaatnya bagi kelompok penerima zakat, maka penggunaan tersebut dapat dipertanyakan dari sisi syariah. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap program green zakat memiliki sasaran yang jelas dan memberikan manfaat langsung kepada mustahik.

Selain itu, aspek transparansi dan akuntabilitas juga menjadi hal penting dalam implementasi green zakat. Masyarakat sebagai muzakki perlu mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana dana zakat digunakan dan siapa yang menerima manfaatnya. Tanpa transparansi yang baik, inovasi green zakat berpotensi menimbulkan keraguan di masyarakat. Padahal, kepercayaan publik merupakan faktor utama dalam meningkatkan penghimpunan zakat. Jika masyarakat yakin bahwa zakat dikelola secara profesional dan sesuai syariah, maka potensi zakat nasional yang besar dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan umat.

Dari perspektif maqashid syariah, penggunaan zakat untuk program lingkungan dapat dikaitkan dengan upaya menjaga kehidupan dan keberlanjutan sumber daya. Lingkungan yang sehat akan mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang sangat bergantung pada sumber daya alam. Namun, penerapan konsep ini harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menggeser fungsi utama zakat. Zakat bukanlah dana umum yang dapat digunakan untuk semua kepentingan sosial, melainkan dana ibadah yang memiliki aturan khusus. Oleh karena itu, integrasi antara inovasi dan kepatuhan syariah menjadi kunci keberhasilan green zakat.

Dalam konteks Indonesia, potensi zakat sangat besar dan dapat menjadi instrumen penting dalam pembangunan berkelanjutan. Inovasi seperti green zakat dapat menjadi langkah positif jika dikelola dengan baik. Program lingkungan yang melibatkan masyarakat miskin, seperti pertanian ramah lingkungan, pengelolaan limbah berbasis komunitas, atau konservasi air untuk daerah rawan kekeringan, dapat menjadi contoh implementasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Dengan pendekatan ini, zakat tidak hanya membantu kebutuhan dasar, tetapi juga menciptakan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat.

Pada akhirnya, konsep green zakat membuka ruang diskusi baru mengenai pengelolaan zakat di era modern. Pertanyaan mengenai kesesuaian dengan prinsip syariah merupakan hal yang wajar dan justru penting untuk menjaga kemurnian tujuan zakat. Inovasi tetap diperlukan agar zakat dapat menjawab tantangan zaman, namun harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan syariah dan prinsip transparansi. Dengan demikian, green zakat dapat menjadi solusi yang tidak hanya relevan secara sosial, tetapi juga tetap sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pertanyaan “Zakat untuk Lingkungan, Sesuai Prinsip Syariah?” menjadi refleksi agar pengelolaan zakat terus berkembang tanpa meninggalkan landasan syariah yang menjadi dasar utamanya.


Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Informasi Asimetris, Pintu Masuk Praktik Riba?


Oleh: Muh. Ilham Arifuddin

Dunia bisnis modern sering kali mendewakan kecepatan dan profitabilitas di atas segalanya. Namun, di balik megahnya angka-angka dalam laporan keuangan yang disusun secara klinis, sering terselip celah gelap yang jarang tersentuh oleh audit konvensional: ketimpangan informasi atau asimetri information. Dalam rimba transaksi keuangan hari ini, ketika satu pihak memegang akses data yang jauh lebih luas, detail, dan cepat dibandingkan pihak lain, maka keseimbangan posisi tawar seketika runtuh.

Dalam kacamata ekonomi syariah, kondisi ini bukanlah sekadar masalah teknis pasar yang lumrah, melainkan akar kezaliman sistemik yang mencederai prinsip utama akad, yakni 'an taradhin (kerelaan). Riba, yang secara esensi adalah penambahan atas modal yang tidak dibenarkan, tidak selalu muncul dari kesepakatan suku bunga secara eksplisit di atas kertas. Sering kali, riba berakar dari eksploitasi tersembunyi atas ketidaktahuan nasabah terhadap risiko sesungguhnya yang mereka hadapi.

Secara normatif, Islam telah memberikan pedoman mutlak untuk mencegah ketimpangan ini melalui prinsip tabayyun atau klarifikasi. Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 282 telah mewajibkan pencatatan transaksi secara jujur dan adil untuk menghindari perselisihan. Landasan teologis ini kemudian ditransformasikan ke dalam ranah hukum positif melalui UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menempatkan prinsip transparansi sebagai pilar utama perlindungan nasabah dan integritas pasar.

Tidak berhenti di situ, standar teknis kita melalui PSAK Syariah 101 secara tegas mengamanatkan bahwa laporan keuangan harus menyajikan informasi yang relevan dan dapat dipercaya untuk mendukung pengambilan keputusan yang adil. Artinya, jika sebuah entitas sengaja menyembunyikan informasi material atau menyajikan data yang menyesatkan demi keuntungan sepihak, maka secara hukum dan standar akuntansi, entitas tersebut telah gagal memenuhi amanah transparansi dan etika profesi.

Ketika seorang debitur tidak memahami secara utuh risiko, biaya tersembunyi, atau struktur akad yang sedang ia tanda tangani karena minimnya transparansi, di sanalah letak gharar atau ketidakpastian yang merusak esensi akad. Dalam fatwa-fatwa DSN-MUI, prinsip 'adalah (keadilan) dan takaful (tolong-menolong) merupakan ruh dari setiap akad muamalah. Jika posisi tawar kedua belah pihak tidak simetris, maka transaksi tersebut kehilangan legitimasi etisnya. Kerelaan yang muncul dari ketidaktahuan hanyalah ilusi atau pseudo-consent yang dipaksakan oleh dominasi informasi. Transaksi ini kehilangan esensi keberkahannya karena dibangun di atas manipulasi terhadap pihak yang lebih lemah.

Di sinilah peran akuntansi syariah menjadi amat krusial. Ia tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai teknik mencatat jurnal untuk memenuhi standar administratif semata, melainkan harus bertransformasi menjadi instrumen pemberdayaan informasi yang radikal. Laporan keuangan adalah "cermin kejujuran" sebuah entitas yang merefleksikan integritas pengelolanya. Jika cermin itu buram atau sengaja dikaburkan demi memanipulasi persepsi pemangku kepentingan, maka integritas perusahaan tersebut patut dipertanyakan.

Memutus rantai riba menuntut langkah yang jauh lebih fundamental daripada sekadar mengubah label bunga menjadi bagi hasil di atas brosur promosi; yaitu menciptakan ekosistem bisnis di mana informasi mengalir secara simetris, terbuka, dan dapat diakses oleh semua pihak. Dengan demikian, tidak ada satu pun nasabah yang terjebak hanya karena ketidaktahuannya sendiri.

Pada akhirnya, memerangi riba adalah upaya memerangi ketidakadilan yang merusak struktur masyarakat. Sebagai calon praktisi akuntansi, tugas kita melampaui kewajiban menyusun laporan yang balance secara angka. Kita memikul beban tanggung jawab moral yang besar untuk memastikan setiap informasi keuangan disajikan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan amanah regulasi dan nilai-nilai ilahiah.

Pertanyaan besarnya adalah: sudah siapkah kita berdiri di barisan depan sebagai pengawal integritas, menyuarakan transparansi demi ekonomi yang lebih manusiawi? Kini saatnya membuktikan bahwa akuntansi bukan sekadar tumpukan angka, melainkan bahasa kebenaran yang berpihak pada keadilan bagi semesta. Dengan memegang teguh tabayyun dan kejujuran, kita sedang membangun fondasi ekonomi yang lebih beradab bagi generasi mendatang.


Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar.


Kredit Islam: Antara Riba dan Praktik Syariah


Oleh: Wildawati

Di era modern saat ini, kredit telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Banyak orang memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan, baik yang bersifat konsumtif maupun produktif. Kemudahan yang ditawarkan membuat kredit seolah menjadi solusi praktis di tengah keterbatasan dana. Namun bagi umat Islam, kredit tidak hanya dilihat dari sisi manfaat ekonomi, tetapi juga dari aspek halal dan haramnya.

Dalam prinsip Islam, transaksi muamalah pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang dilarang seperti riba, gharar, dan maysir. Kredit sendiri termasuk transaksi yang dibolehkan karena merupakan bentuk hutang piutang atau jual beli dengan pembayaran yang ditangguhkan. Akan tetapi, persoalan muncul ketika terdapat tambahan pembayaran atas pokok utang, seperti bunga, yang disyaratkan sejak awal.

Sebagian ulama berpendapat bahwa tambahan tersebut termasuk riba yang dilarang dalam Islam, karena memberikan keuntungan atas penundaan waktu dan berpotensi memberatkan pihak peminjam. Pandangan ini didasarkan pada dalil Al-Qur’an dan hadis yang menegaskan larangan riba. Namun di sisi lain, ada pula ulama yang berpendapat bahwa bunga dalam sistem modern tidak selalu identik dengan riba, selama tidak bersifat eksploitatif dan dilakukan secara adil serta transparan.

Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa kredit dalam Islam tidak bisa dinilai secara sederhana sebagai halal atau haram. Semuanya bergantung pada akad dan mekanisme yang digunakan. Jika kredit menggunakan sistem bunga dari pinjaman, maka cenderung mendekati riba. Sebaliknya, jika menggunakan akad jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati sejak awal, maka dapat dibolehkan dalam syariah.

Sebagai solusi, sistem keuangan syariah hadir menawarkan alternatif pembiayaan yang lebih sesuai dengan prinsip Islam, seperti murabahah, ijarah, dan musyarakah. Dalam sistem ini, tidak ada bunga, melainkan keuntungan yang diperoleh dari transaksi yang jelas dan disepakati bersama. Pendekatan ini dinilai lebih adil karena menghindari unsur eksploitasi dan menekankan transparansi.

Di tengah perkembangan ekonomi saat ini, pemahaman masyarakat tentang perbedaan antara bunga dan margin keuntungan masih perlu ditingkatkan. Banyak yang masih menganggap semua kredit sebagai riba, padahal tidak semuanya demikian. Oleh karena itu, literasi keuangan syariah menjadi penting agar masyarakat dapat mengambil keputusan finansial yang tepat.

Pada akhirnya, kredit dalam Islam berada di antara larangan riba dan kebutuhan ekonomi. Islam tidak melarang kredit, tetapi memberikan batasan agar tetap adil dan tidak merugikan pihak manapun. Dengan memahami prinsip tersebut, umat Islam dapat memanfaatkan kredit secara bijak tanpa meninggalkan nilai-nilai syariah.


Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar

Label Syariah, Benarkah Sudah Transparan?

 Oleh: Hudzaifah Syauky A. Akuntansi syariah selama ini dipahami sebagai sistem yang tidak hanya berfungsi mencatat dan melaporkan transaksi...