Senin, 04 Mei 2026

Informasi Asimetris, Pintu Masuk Praktik Riba?


Oleh: Muh. Ilham Arifuddin

    Dunia bisnis modern sering kali mendewakan kecepatan dan profitabilitas di atas segalanya. Namun, di balik megahnya angka-angka dalam laporan keuangan yang disusun secara klinis, sering terselip celah gelap yang jarang tersentuh oleh audit konvensional: ketimpangan informasi atau asimetri information. Dalam rimba transaksi keuangan hari ini, ketika satu pihak memegang akses data yang jauh lebih luas, detail, dan cepat dibandingkan pihak lain, maka keseimbangan posisi tawar seketika runtuh.

    Dalam kacamata ekonomi syariah, kondisi ini bukanlah sekadar masalah teknis pasar yang lumrah, melainkan akar kezaliman sistemik yang mencederai prinsip utama akad, yakni 'an taradhin (kerelaan). Riba, yang secara esensi adalah penambahan atas modal yang tidak dibenarkan, tidak selalu muncul dari kesepakatan suku bunga secara eksplisit di atas kertas. Sering kali, riba berakar dari eksploitasi tersembunyi atas ketidaktahuan nasabah terhadap risiko sesungguhnya yang mereka hadapi.

    Secara normatif, Islam telah memberikan pedoman mutlak untuk mencegah ketimpangan ini melalui prinsip tabayyun atau klarifikasi. Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 282 telah mewajibkan pencatatan transaksi secara jujur dan adil untuk menghindari perselisihan. Landasan teologis ini kemudian ditransformasikan ke dalam ranah hukum positif melalui UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menempatkan prinsip transparansi sebagai pilar utama perlindungan nasabah dan integritas pasar.

    Tidak berhenti di situ, standar teknis kita melalui PSAK Syariah 101 secara tegas mengamanatkan bahwa laporan keuangan harus menyajikan informasi yang relevan dan dapat dipercaya untuk mendukung pengambilan keputusan yang adil. Artinya, jika sebuah entitas sengaja menyembunyikan informasi material atau menyajikan data yang menyesatkan demi keuntungan sepihak, maka secara hukum dan standar akuntansi, entitas tersebut telah gagal memenuhi amanah transparansi dan etika profesi.

    Ketika seorang debitur tidak memahami secara utuh risiko, biaya tersembunyi, atau struktur akad yang sedang ia tanda tangani karena minimnya transparansi, di sanalah letak gharar atau ketidakpastian yang merusak esensi akad. Dalam fatwa-fatwa DSN-MUI, prinsip 'adalah (keadilan) dan takaful (tolong-menolong) merupakan ruh dari setiap akad muamalah. Jika posisi tawar kedua belah pihak tidak simetris, maka transaksi tersebut kehilangan legitimasi etisnya. Kerelaan yang muncul dari ketidaktahuan hanyalah ilusi atau pseudo-consent yang dipaksakan oleh dominasi informasi. Transaksi ini kehilangan esensi keberkahannya karena dibangun di atas manipulasi terhadap pihak yang lebih lemah.

    Di sinilah peran akuntansi syariah menjadi amat krusial. Ia tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai teknik mencatat jurnal untuk memenuhi standar administratif semata, melainkan harus bertransformasi menjadi instrumen pemberdayaan informasi yang radikal. Laporan keuangan adalah "cermin kejujuran" sebuah entitas yang merefleksikan integritas pengelolanya. Jika cermin itu buram atau sengaja dikaburkan demi memanipulasi persepsi pemangku kepentingan, maka integritas perusahaan tersebut patut dipertanyakan.

    Memutus rantai riba menuntut langkah yang jauh lebih fundamental daripada sekadar mengubah label bunga menjadi bagi hasil di atas brosur promosi; yaitu menciptakan ekosistem bisnis di mana informasi mengalir secara simetris, terbuka, dan dapat diakses oleh semua pihak. Dengan demikian, tidak ada satu pun nasabah yang terjebak hanya karena ketidaktahuannya sendiri.

    Pada akhirnya, memerangi riba adalah upaya memerangi ketidakadilan yang merusak struktur masyarakat. Sebagai calon praktisi akuntansi, tugas kita melampaui kewajiban menyusun laporan yang balance secara angka. Kita memikul beban tanggung jawab moral yang besar untuk memastikan setiap informasi keuangan disajikan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan amanah regulasi dan nilai-nilai ilahiah.

    Pertanyaan besarnya adalah: sudah siapkah kita berdiri di barisan depan sebagai pengawal integritas, menyuarakan transparansi demi ekonomi yang lebih manusiawi? Kini saatnya membuktikan bahwa akuntansi bukan sekadar tumpukan angka, melainkan bahasa kebenaran yang berpihak pada keadilan bagi semesta. Dengan memegang teguh tabayyun dan kejujuran, kita sedang membangun fondasi ekonomi yang lebih beradab bagi generasi mendatang.


Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar.


Kredit Islam: Antara Riba dan Praktik Syariah


Oleh: Wildawati

    Di era modern saat ini, kredit telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Banyak orang memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan, baik yang bersifat konsumtif maupun produktif. Kemudahan yang ditawarkan membuat kredit seolah menjadi solusi praktis di tengah keterbatasan dana. Namun bagi umat Islam, kredit tidak hanya dilihat dari sisi manfaat ekonomi, tetapi juga dari aspek halal dan haramnya.

    Dalam prinsip Islam, transaksi muamalah pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang dilarang seperti riba, gharar, dan maysir. Kredit sendiri termasuk transaksi yang dibolehkan karena merupakan bentuk hutang piutang atau jual beli dengan pembayaran yang ditangguhkan. Akan tetapi, persoalan muncul ketika terdapat tambahan pembayaran atas pokok utang, seperti bunga, yang disyaratkan sejak awal.

    Sebagian ulama berpendapat bahwa tambahan tersebut termasuk riba yang dilarang dalam Islam, karena memberikan keuntungan atas penundaan waktu dan berpotensi memberatkan pihak peminjam. Pandangan ini didasarkan pada dalil Al-Qur’an dan hadis yang menegaskan larangan riba. Namun di sisi lain, ada pula ulama yang berpendapat bahwa bunga dalam sistem modern tidak selalu identik dengan riba, selama tidak bersifat eksploitatif dan dilakukan secara adil serta transparan.

    Perbedaan pendapat ini menunjukkan bahwa kredit dalam Islam tidak bisa dinilai secara sederhana sebagai halal atau haram. Semuanya bergantung pada akad dan mekanisme yang digunakan. Jika kredit menggunakan sistem bunga dari pinjaman, maka cenderung mendekati riba. Sebaliknya, jika menggunakan akad jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati sejak awal, maka dapat dibolehkan dalam syariah.

    Sebagai solusi, sistem keuangan syariah hadir menawarkan alternatif pembiayaan yang lebih sesuai dengan prinsip Islam, seperti murabahah, ijarah, dan musyarakah. Dalam sistem ini, tidak ada bunga, melainkan keuntungan yang diperoleh dari transaksi yang jelas dan disepakati bersama. Pendekatan ini dinilai lebih adil karena menghindari unsur eksploitasi dan menekankan transparansi.

    Di tengah perkembangan ekonomi saat ini, pemahaman masyarakat tentang perbedaan antara bunga dan margin keuntungan masih perlu ditingkatkan. Banyak yang masih menganggap semua kredit sebagai riba, padahal tidak semuanya demikian. Oleh karena itu, literasi keuangan syariah menjadi penting agar masyarakat dapat mengambil keputusan finansial yang tepat.

    Pada akhirnya, kredit dalam Islam berada di antara larangan riba dan kebutuhan ekonomi. Islam tidak melarang kredit, tetapi memberikan batasan agar tetap adil dan tidak merugikan pihak manapun. Dengan memahami prinsip tersebut, umat Islam dapat memanfaatkan kredit secara bijak tanpa meninggalkan nilai-nilai syariah.


Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar

UKT Mahal, Adilkah dalam Akuntansi Syariah?

Oleh: Muh. Rezky

    Kenaikan serta penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi sering kali disertai dengan alasan peningkatan mutu pendidikan. Pihak kampus beranggapan bahwa tingginya biaya merupakan konsekuensi wajar dari semakin kompleksnya layanan akademik. Namun, di balik argumen tersebut, muncul pertanyaan yang sulit dihindari: apakah sistem pembiayaan ini benar-benar mencerminkan keadilan, atau justru menjadi cara halus untuk membenarkan ketimpangan melalui pendekatan yang terkesan akademis?

    Isu ini diangkat karena menjadi sangat relevan ketika dikaitkan dengan perguruan tinggi berbasis keislaman secara umum. Sebagai lembaga yang membawa identitas Islam, penerapan nilai-nilai syariah seharusnya tidak hanya terlihat dalam simbol atau kurikulum, tetapi juga dalam praktik pengelolaan keuangan, termasuk dalam kebijakan penetapan UKT. Dalam konteks ini, UKT tidak lagi sekadar kebijakan administratif, melainkan representasi dari nilai yang dianut institusi.

    Ketika dilihat dari sudut pandang akuntansi, UKT merupakan hasil dari proses alokasi biaya yang seharusnya disusun secara rasional dan terukur. Namun, persoalan utamanya bukan hanya terletak pada bagaimana angka tersebut dihitung, melainkan pada bagaimana beban tersebut didistribusikan. Ketika mahasiswa dari latar belakang ekonomi lemah masih harus menanggung biaya yang relatif tinggi, maka muncul indikasi bahwa prinsip keadilan belum sepenuhnya terwujud.

    Akuntansi syariah menawarkan pendekatan yang lebih komprehensif. Tidak hanya berfokus pada efisiensi dan ketepatan angka, tetapi juga menekankan nilai keadilan (al-‘adl), kemaslahatan, dan amanah. Dalam perspektif ini, kebijakan keuangan seharusnya tidak menciptakan kesenjangan akses, terlebih dalam bidang pendidikan yang memiliki kedudukan penting dalam ajaran Islam. Dalam Al-Qur’an, Surah An-Nahl ayat 90 menegaskan pentingnya berlaku adil dan berbuat kebajikan. Prinsip ini seharusnya menjadi dasar dalam setiap kebijakan, termasuk dalam sistem pembiayaan pendidikan. Jika pada praktiknya UKT justru menjadi penghambat bagi sebagian mahasiswa untuk mengakses pendidikan, maka wajar jika keadilan dalam kebijakan tersebut dipertanyakan.

    Penulis juga merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 286 yang menegaskan bahwa seseorang tidak dibebani di luar batas kemampuannya. Dalam konteks UKT, hal ini menuntut adanya sistem yang benar-benar mampu menggambarkan kondisi ekonomi mahasiswa secara nyata, bukan hanya berdasarkan klasifikasi administratif yang belum tentu akurat. Ketika masih terdapat mahasiswa yang kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran, maka persoalan keadilan menjadi semakin nyata. Hadis Nabi yang menyatakan bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim juga memperkuat pentingnya akses pendidikan yang terbuka. Dalam lingkungan kampus berbasis Islam, nilai ini seharusnya menjadi landasan utama, bukan sekadar wacana normatif. Jika biaya pendidikan justru menjadi penghalang, maka terdapat ketidaksesuaian antara nilai yang diajarkan dengan praktik yang dijalankan.

    Selain itu, penulis juga menyoroti bahwa aspek transparansi menjadi sorotan penting. Mahasiswa sebagai pihak yang menanggung biaya sering kali tidak memiliki akses yang memadai untuk memahami bagaimana UKT ditetapkan dan dikelola. Dalam praktiknya, proses penetapan UKT kerap tidak disertai mekanisme verifikasi yang memadai, seperti wawancara atau penelusuran kondisi ekonomi secara langsung, sehingga klasifikasi lebih banyak bertumpu pada data administratif yang belum tentu mencerminkan realitas. Di sisi lain, kebijakan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi Islam yang merujuk pada keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia tertanggal 10 Maret juga memunculkan pertanyaan mendalam: sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar mempertimbangkan kondisi riil mahasiswa? Dalam perspektif akuntansi syariah, transparansi merupakan bagian dari amanah yang tidak bisa ditawar. Tanpa keterbukaan dan proses yang akuntabel, sistem UKT berpotensi menjadi instrumen legitimasi ketimpangan yang dibungkus dalam bahasa administratif dan kebijakan formal. Pada akhirnya, persoalan keadilan UKT tidak hanya berhenti pada aspek ekonomi, tetapi menjadi cerminan keberanian institusi dalam mengimplementasikan nilai yang diyakini. Bagi kampus berbasis Islam, hal ini bukan sekadar persoalan kebijakan, melainkan menyangkut integritas moral dan komitmen terhadap prinsip keadilan itu sendiri apakah benar dijalankan, atau hanya berhenti sebagai identitas simbolik.

    Dengan demikian, persoalan UKT tidak dapat dipandang semata sebagai kebutuhan operasional, tetapi juga sebagai indikator sejauh mana nilai keadilan benar-benar dijalankan. Ketika kebijakan yang diterapkan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip tersebut, maka wajar jika muncul kritik terhadap keselarasan antara nilai yang diklaim dan praktik yang dijalankan.

    Pada akhirnya, isu keadilan UKT tidak hanya berhenti pada persoalan ekonomi, tetapi menjadi cerminan keberanian kampus dalam membuktikan nilai yang mereka klaim. Ketiadaan transparansi dan akuntabilitas membuka ruang bagi sistem UKT untuk berfungsi sebagai alat legitimasi ketimpangan yang disamarkan melalui bahasa kebijakan yang tampak rasional. Dalam kondisi ini, kampus berbasis Islam tidak cukup hanya berbicara tentang nilai, tetapi dituntut untuk membuktikannya dalam praktik. Jika tidak, maka wajar jika muncul keraguan: apakah prinsip syariah benar-benar menjadi dasar pengelolaan, atau sekadar identitas yang tidak memiliki implikasi nyata?


Penulis merupakan mahasiswa jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar.

Melembutkan Akuntansi Lewat Nilai Feminin Syariah


Oleh: Anggun Lani Putri

    Pernahkah kita berpikir bahwa akuntansi bukan sekadar soal angka? Selama ini, akuntansi sering disebut sebagai bahasa bisnis. Namun dalam praktiknya, bahasa ini kerap berubah menjadi sekadar rangkaian angka yang kehilangan rasa. Laporan keuangan disusun rapi, angka-angka tampak presisi, tetapi di balik itu semua, ada kenyataan yang tidak selalu ikut tercatat. Akuntansi lalu dipahami sebagai sesuatu yang objektif dan netral, seolah-olah tidak dipengaruhi oleh nilai apa pun. Padahal, cara kita menyusun, memilih, dan menampilkan angka tidak pernah benar-benar bebas dari kepentingan dan cara pandang tertentu.

    Cara pandang ini terbentuk dari sistem ekonomi yang selama ini didominasi oleh pendekatan maskulin yang menekankan efisiensi, keuntungan, dan pertumbuhan. Ukuran keberhasilan menjadi sangat sempit: seberapa besar laba yang dihasilkan dan seberapa cepat perusahaan berkembang. Tidak ada yang keliru dengan efisiensi atau pertumbuhan. Yang menjadi masalah adalah ketika angka dijadikan satu-satunya ukuran kebenaran. Pada titik itu, realitas yang kompleks dipaksa menjadi sederhana, bahkan disederhanakan secara berlebihan.

    Akibatnya, akuntansi tidak lagi sekadar mencatat, tetapi juga berpotensi menormalisasi ketimpangan. Dampak sosial, kerugian masyarakat, hingga kerusakan lingkungan kerap tidak terlihat karena tidak sepenuhnya terkonversi menjadi angka. Keputusan yang merugikan banyak pihak dapat tetap dianggap “rasional” selama laporan keuangan menunjukkan kinerja yang positif. Di titik ini, akuntansi tidak hanya menjadi alat informasi, tetapi juga alat legitimasi, memberi pembenaran pada praktik yang secara moral patut dipertanyakan.

    Kita bisa melihatnya secara nyata. Perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja massal demi efisiensi akan terlihat “sehat” di atas kertas. Biaya turun, laba naik. Tetapi di balik angka itu, ada ratusan keluarga yang kehilangan penghasilan. Perusahaan yang merusak lingkungan tetap dapat melaporkan kinerja positif selama dampaknya tidak sepenuhnya tercermin dalam laporan. Pertanyaannya sederhana, apakah ini yang benar-benar bisa disebut sebagai kinerja yang baik?.

    Data menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar asumsi. Laporan Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) menyebutkan bahwa organisasi di seluruh dunia kehilangan sekitar 5% pendapatannya setiap tahun akibat fraud. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan di sektor keuangan mencapai sekitar Rp2,5 triliun dalam periode 2022 hingga awal 2024. Angka ini menjadi pengingat bahwa di balik sistem yang terlihat rapi, masih ada celah besar bagi praktik yang tidak jujur.

    Di tengah kondisi tersebut, menghadirkan nilai feminin dalam akuntansi menjadi semakin relevan. Nilai feminin di sini tidak berkaitan dengan gender, melainkan dengan cara pandang yang menempatkan empati, kepedulian, dan kepekaan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan. Nilai ini menggeser pertanyaan dari sekadar “berapa besar keuntungan” menjadi “siapa yang menanggung dampaknya”. Pertanyaan sederhana ini sebenarnya memiliki dampak yang sangat besar dalam praktik.

    Akuntansi syariah menawarkan kerangka yang memungkinkan nilai tersebut hadir secara lebih utuh. Aktivitas ekonomi tidak hanya dinilai dari hasil akhir, tetapi juga dari proses dan dampaknya. Prinsip keadilan, kejujuran, dan amanah menjadi fondasi yang tidak dapat dinegosiasikan. Setiap angka tidak hanya harus benar secara teknis, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral.

    Konsep Khalifatullah fil ardh mempertegas dimensi tersebut. Manusia dipandang sebagai pemegang amanah yang bertanggung jawab menjaga keseimbangan, bukan sekadar memaksimalkan keuntungan. Dalam konteks akuntansi, ini berarti laporan keuangan tidak cukup hanya akurat, tetapi juga harus mencerminkan keadilan. Dengan demikian, akuntansi tidak lagi berhenti pada fungsi teknis, melainkan menjadi bagian dari upaya menjaga kemaslahatan yang lebih luas.

    Tanda-tanda perubahan sebenarnya mulai terlihat. Dalam beberapa tahun terakhir, tren pelaporan keberlanjutan (sustainability reporting) meningkat secara signifikan, didorong oleh regulasi Otoritas Jasa Keuangan serta standar global seperti Global Reporting Initiative (GRI). Lebih dari 70% perusahaan besar mulai menyusun laporan keberlanjutan sebagai bentuk transparansi. Namun, pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah laporan tersebut benar-benar mencerminkan realitas, atau hanya menjadi formalitas baru dalam wajah yang lebih ramah?.

    Di sinilah tantangan utama berada. Perubahan tidak cukup hanya pada standar dan regulasi, tetapi juga pada cara berpikir. Dunia pendidikan memiliki peran strategis untuk menanamkan kesadaran bahwa akuntansi bukan sekadar soal angka, melainkan juga soal tanggung jawab sosial. Lingkungan kerja pun perlu membangun budaya yang tidak hanya menghargai hasil, tetapi juga proses dan integritas.

    Pada akhirnya, pertanyaannya kembali pada hal yang paling mendasar: untuk siapa akuntansi itu bekerja? Jika jawabannya hanya untuk angka dan keuntungan, maka akuntansi akan terus kehilangan arah. Tetapi jika akuntansi dikembalikan sebagai alat untuk menciptakan keadilan, maka nilai-nilai seperti empati dan kepedulian tidak bisa lagi dipinggirkan.

    Akuntansi tidak perlu kehilangan ketegasannya untuk menjadi lebih manusiawi. Ia hanya perlu diingatkan bahwa di balik setiap angka, selalu ada manusia yang merasakan dampaknya. Di titik inilah akuntansi perlu “dilembutkan”, bukan untuk mengurangi ketepatannya, tetapi untuk mengembalikannya pada makna. Nilai feminin dalam perspektif syariah bukan sekadar pelengkap, melainkan penyeimbang yang menjaga agar akuntansi tetap berpihak pada keadilan. Sebab tanpa itu, akuntansi mungkin tetap akurat, tetapi perlahan kehilangan nurani dan pada akhirnya kehilangan maknanya.


Penulis merupakan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar.

Hari Pendidikan Nasional: Antara Cita-Cita, Realita, dan Tanggung Jawab Kita Bersama


    Setiap tanggal 2 Mei, bangsa Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional sebagai bentuk penghormatan atas jasa Ki Hadjar Dewantara yang lahir pada hari yang sama. Namun, peringatan ini seharusnya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan yang hampa makna. Konstitusi dengan tegas menyatakan dalam Pasal 31 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan negara wajib membiayainya. Filosofi agung Ki Hadjar Dewantara, ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani, hingga hari ini justru menuntut kita untuk melakukan refleksi kritis: apakah pendidikan benar-benar sedang berjalan menuju cita-cita tersebut, atau justru menjauh darinya?

    Realitas pendidikan Indonesia hari ini menunjukkan gambaran yang jauh dari ideal. Data BPS 2025 mencatat rata-rata lama sekolah penduduk Indonesia baru setara tingkat SMP, sementara angka partisipasi perguruan tinggi hanya mencapai 32,89 persen. Lebih memprihatinkan lagi, kualitas pembelajaran masih rendah: hanya sekitar 34 persen siswa SMP yang memenuhi kompetensi minimum literasi, sementara lebih dari 60 persen lainnya belum mampu mencapai standar numerasi dasar. Skor PISA 2022 Indonesia yang hanya berada di angka 369 semakin menegaskan ketertinggalan ini dibanding negara tetangga seperti Malaysia (404), Vietnam (468), dan Singapura (560). Fakta ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan krisis kualitas pendidikan yang belum terselesaikan secara serius.

    Di sisi lain, kesenjangan pendidikan antarwilayah masih menjadi luka lama yang belum ditangani secara adil. Lebih dari 45 persen sekolah dasar masih kekurangan ruang kelas yang layak, sementara lebih dari 30 persen guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar belum tersertifikasi. Akses terhadap teknologi pendidikan pun masih menjadi kemewahan di banyak daerah, bukan kebutuhan dasar yang merata. Pada level kebijakan, perubahan kurikulum yang terus-menerus tanpa arah yang konsisten menunjukkan bahwa pendidikan masih sering diperlakukan sebagai ruang eksperimen politik kebijakan. Bahkan, alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 kembali menuai kritik karena sebagian dinilai tidak sepenuhnya berpihak pada sektor pendidikan sebagaimana amanat konstitusi.

    Persoalan struktural ini juga tercermin secara nyata di lingkungan kampus kita, UIN Alauddin Makassar (UINAM). Sebagai perguruan tinggi Islam negeri terbesar di kawasan Indonesia Timur yang mengemban misi integrasi ilmu pengetahuan dan nilai keislaman, UINAM tidak bisa dilepaskan dari berbagai problem internal yang bersifat sistemik. Birokrasi akademik yang belum sepenuhnya responsif terhadap kebutuhan mahasiswa, ketimpangan fasilitas antar fakultas, hingga persoalan transparansi dalam penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi isu yang terus berulang dan belum terselesaikan secara substansial. Di sisi lain, keterbatasan akses beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu memperlihatkan bahwa keadilan akses pendidikan di dalam kampus masih belum benar-benar terwujud.

    Lebih jauh, ruang partisipasi mahasiswa dalam proses pengambilan kebijakan kampus masih cenderung terbatas. Dinamika organisasi mahasiswa kerap kali berhadapan dengan kebijakan birokrasi yang tidak selalu membuka ruang dialog setara. Akibatnya, jarak antara aspirasi mahasiswa dan keputusan institusi semakin melebar. Padahal, dalam tata kelola perguruan tinggi yang sehat, mahasiswa bukan sekadar objek kebijakan, melainkan subjek akademik yang memiliki hak untuk didengar secara bermakna. Kondisi ini menunjukkan bahwa UINAM masih membutuhkan reformasi yang lebih serius, bukan hanya pada aspek administratif, tetapi juga pada kualitas relasi antara institusi dan warganya.


Penulis: Bidang Advokasi & Aksi HMJ-Ak Periode 2026

Jumat, 01 Mei 2026

Hari Buruh Bukan Sekadar Tanggal, Tapi Pengingat Ketimpangan


    Setiap 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh sebagai simbol panjang perjuangan kelas pekerja dalam menuntut keadilan, kesejahteraan, dan martabat kerja. Hari Buruh bukan sekadar tanggal merah dalam kalender, melainkan pengingat bahwa kemajuan sebuah bangsa tidak boleh dibangun di atas penderitaan para pekerja. Di balik roda industri, pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, dan aktivitas produksi, ada tenaga buruh yang menjadi fondasi utama bergeraknya kehidupan sosial dan ekonomi.

    Realitas hari ini menunjukkan bahwa perjuangan buruh masih jauh dari selesai. Banyak pekerja masih berhadapan dengan upah yang belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan hidup, sistem kerja kontrak yang tidak pasti, praktik outsourcing, lemahnya perlindungan terhadap pekerja, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja. Di tengah meningkatnya biaya hidup, tidak sedikit buruh yang bekerja penuh waktu bahkan lembur, tetapi tetap kesulitan mencapai kehidupan yang layak.

    Persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai masalah individu semata. Ketimpangan yang dialami buruh adalah bagian dari persoalan struktural dalam sistem ketenagakerjaan. Kebijakan yang terlalu menitikberatkan pada investasi dan fleksibilitas pasar kerja sering kali membuat posisi buruh semakin lemah. Ketika pertumbuhan ekonomi lebih banyak dibicarakan dalam angka, nasib pekerja kerap terpinggirkan dalam pengambilan kebijakan.

    Gelombang aksi buruh yang hadir setiap peringatan May Day bukanlah bentuk keresahan tanpa alasan. Aksi tersebut merupakan suara kolektif dari para pekerja yang menuntut hak-haknya dipenuhi. Mereka turun ke jalan bukan untuk mengganggu ketertiban, melainkan untuk mengingatkan bahwa keadilan sosial belum sepenuhnya hadir dalam dunia kerja. Ketika ruang dialog tidak berjalan secara adil, jalanan menjadi ruang demokrasi bagi buruh untuk menyampaikan aspirasinya.

    Oleh karena itu, Hari Buruh harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap keadilan ketenagakerjaan. Negara perlu hadir melalui kebijakan yang berpihak pada pekerja, pengawasan yang tegas terhadap praktik kerja eksploitatif, perlindungan terhadap kebebasan berserikat, serta jaminan upah yang benar-benar layak. Pengusaha juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk tidak memandang buruh hanya sebagai alat produksi, melainkan sebagai manusia yang berkontribusi besar terhadap keberlangsungan ekonomi.

    Hari Buruh bukan sekadar seremoni tahunan. Ia adalah pengingat bahwa pembangunan harus berjalan seiring dengan keadilan sosial. Selama masih ada buruh yang bekerja tanpa kepastian, menerima upah tidak layak, dan hidup dalam bayang-bayang eksploitasi, maka perjuangan May Day akan tetap relevan. Keadilan bagi buruh bukanlah permintaan berlebihan, melainkan hak dasar yang harus diperjuangkan dan diwujudkan.


Penulis: Bidang Advokasi & Aksi HMJ-Ak Periode 2026




Sabtu, 14 Maret 2026

Politik Luar Negeri Dipertaruhkan: Mahasiswa Peringatkan Ancaman Ketergantungan dan Erosi Kedaulatan


    Gelombang kritik dari kalangan mahasiswa dan masyarakat sipil kembali menguat terhadap arah kebijakan luar negeri pemerintahan Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sejumlah kebijakan strategis dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi Indonesia dalam mempertahankan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif serta menjaga kedaulatan nasional di tengah dinamika geopolitik global. Mahasiswa menilai kebijakan luar negeri tidak boleh hanya menjadi arena diplomasi elit, tetapi harus tetap berpijak pada kepentingan nasional, kesejahteraan rakyat, serta perlindungan terhadap sektor ekonomi domestik.

    Kritik tersebut terutama muncul dari beberapa kebijakan yang dianggap berpotensi menimbulkan ketergantungan geopolitik dan ekonomi. Di antaranya adalah penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dikhawatirkan dapat menekan industri nasional dan pelaku UMKM melalui liberalisasi perdagangan. Selain itu, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) dinilai belum memiliki legitimasi kuat dalam sistem hukum internasional. Kontroversi juga muncul dari rencana pengiriman pasukan Tentara Nasional Indonesia dalam misi International Stabilization Force (ISF) ke Gaza, yang dinilai berpotensi menimbulkan implikasi hukum dan politik internasional.

    Kebijakan-kebijakan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan komitmen Indonesia untuk menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Selain itu, prinsip tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menekankan bahwa kebijakan luar negeri harus dilaksanakan secara independen, berlandaskan kepentingan nasional, serta tetap menghormati hukum internasional dan kedaulatan negara.

    Berdasarkan hal tersebut, kritik mahasiswa dapat dipahami sebagai bentuk kontrol demokratis terhadap arah kebijakan luar negeri pemerintah. Pemerintah dan DPR perlu membuka ruang transparansi serta evaluasi publik terhadap berbagai kesepakatan internasional agar tidak menimbulkan ketergantungan baru yang dapat mengikis kedaulatan nasional. Dengan menjaga prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif, Indonesia diharapkan tetap mampu menjalankan diplomasi yang berimbang, melindungi kepentingan nasional, serta berkontribusi secara konstruktif dalam menjaga perdamaian dunia.

  Penulis: Bidang Advokasi dan Aksi HMJ-Ak 2026



Informasi Asimetris, Pintu Masuk Praktik Riba?

Oleh: Muh. Ilham Arifuddin      Dunia bisnis modern sering kali mendewakan kecepatan dan profitabilitas di atas segalanya. Namun, di balik m...