Jumat, 25 September 2026

September Hitam dan Ruang Demokrasi yang Menyempit: Refleksi atas Kebebasan Berpendapat dan Penanganan Aksi di Indonesia

 


September Hitam adalah bentuk refleksi gerakan mahasiswa merawat ingatan atas pelanggaran HAM yang terjadi di bulan September, dengan beberapa tuntutan untuk mengungkap kebenaran, keadilan, pemulihan korban, dan jaminan agar kekerasan tidak berulang. Dari rentetan panjang tragedi, mulai dari Tanjung Priok 1984, Semanggi II 1999, pembunuhan Munir 2004, Salim Kancil 2015, dua mahasiswa Kendari (Randi dan Yusuf Kardawi) 2019, hingga tragedi 1965–1966, hampir semuanya berakhir sama, yaitu tanpa pertanggungjawaban yang tuntas. Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring, ikut masuk daftar itu setelah meninggal dalam rangkaian demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025.

Padahal ada beberapa UU yang mengatur, terutama Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berkumpul dan berpendapat, dan pembatasannya hanya sah lewat undang-undang (Pasal 28J ayat (2)). UU No. 9 Tahun 1998 mengatur unjuk rasa lewat pemberitahuan kepada Polri, bukan izin (Pasal 10), dan mewajibkan aparat melindungi peserta aksi (Pasal 7). Kovenan Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi lewat UU No. 12 Tahun 2005 hanya membolehkan pembatasan yang diatur hukum, bertujuan sah, dan proporsional. Kondisinya berlawanan dengan jaminan itu. CIVICUS Monitor memasukkan Indonesia ke daftar pantauan pada Juli 2025 dengan status ruang sipil "terhalang". Protes massal Maret dan Agustus 2025 dibalas kekerasan, dan ribuan orang ditahan, termasuk anak-anak. KUHP baru dan KUHAP revisi mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dan Pasal 256 KUHP kini bisa memidana unjuk rasa tanpa pemberitahuan yang dianggap mengganggu kepentingan umum. Pemberitahuan yang tadinya urusan administratif jadi pintu pemidanaan.

Penanganan aksi 27 Agustus 2026 memperlihatkan hasilnya. Koalisi TAUD mencatat 18.504 personel Polri dan TNI dikerahkan, sedikitnya 387 orang ditangkap, 22 orang luka, dan satu orang meninggal, Bambang Setiawan. Menurut Amnesty, 65 orang ditangkap sebelum aksi dimulai. Itu artinya menghukum dugaan niat, bukan perbuatan. Negara sanggup menurunkan hampir 18 ribu personel untuk menyekat dan menangkap, tetapi hingga awal September belum bisa menjelaskan siapa yang membunuh seorang warga. Padahal standarnya ada: Perkapolri No. 1 Tahun 2009 dan No. 8 Tahun 2009 mewajibkan penggunaan kekuatan yang sah, perlu, dan proporsional serta menghormati HAM. Yang kurang adalah kemauan menegakkannya.

Ketika kita melihat di lingkup kampus, ada UU yang mengatur yaitu UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 8 dan 9) yang menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, dan mewajibkan pimpinan perguruan tinggi melindunginya. Pimpinan kampus adalah penjamin kebebasan itu, bukan penyaringnya. Kita melihat contoh kasus di UINAM, yang berawal dari surat edaran rektor tentang penyampaian aspirasi mahasiswa yang terbit 25 Juli 2024 (SE No. 2591/2024; Tempo menulisnya 259). Isinya mewajibkan izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas, dengan ancaman sanksi administrasi, skorsing, hingga drop out. Penyampaian aspirasi juga tidak boleh mengatasnamakan aliansi dan hanya lewat lembaga intra kampus. Setelah diprotes, terbit SE No. 3652/2024 dengan judul "Penyempurnaan". Menurut catatan Semut Api, isinya tidak jauh berbeda dan tetap membatasi penyampaian aspirasi.

Penerapannya keras. Skorsing dijatuhkan pada 13 Agustus 2024 kepada 21 mahasiswa, dan jumlahnya menjadi 31 orang pada 17 September 2024. Seorang mahasiswa terdampak menyebut mereka disidang Komisi Penegakan Kode Etik, padahal menurut Statuta UINAM skorsing hanya untuk pelanggaran kode etik. Mahasiswa juga mengaku mengalami kekerasan dari petugas keamanan, dan perkaranya dilaporkan PBHI Sulsel kepada Wakil Presiden. Rektor berdalih surat edaran itu untuk memantau mahasiswa yang membawa identitas kampus dan menegaskan tidak akan dicabut.

Ada empat masalah mendasar. Pertama, izin bukan pemberitahuan. Yang diminta SE adalah persetujuan yang bisa ditolak, dan pembatasan sebelum ekspresi terjadi adalah bentuk pembatasan yang paling berat. Kedua, surat edaran bukan undang-undang. Ia aturan kebijakan yang tidak berwenang membatasi hak konstitusional atau menciptakan sanksi baru. Ketiga, skorsing dan DO tidak sepadan untuk ekspresi damai, dan dasar sanksinya harus statuta atau kode etik yang sah. Keempat, ada konflik kepentingan: pihak yang dikritik adalah pihak yang menulis aturan, memeriksa pelanggarannya, dan menjatuhkan sanksinya. Dampaknya nyata: mahasiswa jadi takut bersuara dan ruang kritik di kampus menyempit. Regulasi seperti ini membatasi ruang demokrasi, apa pun alasan ketertiban di belakangnya. Aturan yang baik disusun bersama mahasiswa, punya dasar hukum yang jelas, memakai model pemberitahuan, mengatur waktu, tempat, dan cara secara proporsional, serta menyediakan proses etik yang transparan dengan jalur keberatan yang tidak dikendalikan pihak yang dikritik.

Ruang itu tetap bisa dihidupkan tanpa mengganggu siapa pun, dan itu yang kami coba lakukan. Pada 22 September 2026, HMJ-Ak bersama lembaga kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UINAM menggelar rangkaian peringatan September Hitam berupa lapak baca, panggung bebas ekspresi, dan kirab. Lapak baca menjadi ruang literasi tentang HAM dan demokrasi, panggung bebas ekspresi memberi tempat bagi mahasiswa menyampaikan pikirannya, dan kirab kami gelar agar mahasiswa fakultas lain di UINAM tahu bahwa lembaga kemahasiswaan FEBI masih mengenang September Hitam. Kegiatan semacam ini menunjukkan bahwa mahasiswa tidak butuh ancaman skorsing untuk bersikap tertib. Yang mereka butuhkan adalah ruang dan kepercayaan dari kampus.

September Hitam adalah momentum untuk dua hal sekaligus: merawat ingatan atas korban yang belum mendapat keadilan dan membaca kondisi ruang demokrasi hari ini, termasuk di kampus. Di UINAM, merawat ingatan itu kami wujudkan lewat kegiatan bersama lembaga kemahasiswaan FEBI, dan membaca kondisinya membuat kami harus bersuara. Kami mendesak Kapolri dan Presiden menghentikan penangkapan preventif dan mengusut kematian Bambang Setiawan secara terbuka, mendesak DPR meninjau pasal-pasal KUHP dan UU ITE yang membungkam kritik, dan mendesak Rektor UINAM mencabut SE 2591/2024 dan SE 3652/2024, memulihkan hak mahasiswa yang diskors, lalu menyusun aturan pengganti bersama mahasiswa. Kami menolak lupa, dan kami menolak diam.


_____________________
Muh Rezky/Ketua Bidang Advokasi dan Aksi HMJ-Ak Periode 2026

Jumat, 04 September 2026

Disorientasi Kegiatan PBAK UIN Alauddin Makassar

Kampus seharusnya menjadi ruang yang bebas bagi tumbuhnya pemikiran kritis, kebebasan akademik, dan pertukaran gagasan. Kehadiran aparat militer dalam kegiatan kampus, terlebih dalam Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK), patut dipertanyakan. PBAK pada dasarnya merupakan ruang pengenalan kehidupan akademik kepada mahasiswa baru, yakni bagaimana budaya belajar di perguruan tinggi, bagaimana mahasiswa menjalankan perannya, serta bagaimana mereka memahami lingkungan akademiknya.

Saya tidak mempersoalkan apakah materi yang disampaikan benar atau salah. Bisa saja materi mengenai kedisiplinan, wawasan kebangsaan, bela negara, atau ketahanan nasional memang memiliki substansi yang baik. Persoalannya justru terletak pada siapa yang diberi ruang untuk menyampaikan dan menentukan arah materi tersebut dalam lingkungan kampus. Ketika aparat militer mulai mendapatkan ruang dalam kegiatan akademik, kita perlu bertanya apa urgensinya? Apa dasar kerja samanya? Siapa yang menentukan materi tersebut? dan apakah mahasiswa dilibatkan dalam prosesnya, atau mahasiswa baru hanya ditempatkan sebagai peserta yang menerima materi secara satu arah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika kita melihat kecenderungan meluasnya peran militer ke berbagai ruang sipil. Militer yang seharusnya memiliki fungsi utama dalam pertahanan negara kini semakin sering hadir dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat. Dari urusan desa, program pangan, hingga berbagai aktivitas sipil lainnya, batas antara ruang militer dan ruang sipil menjadi semakin kabur. Dan kini, ruang kampus pun mulai disentuh.

Kampus bukan barak. Mahasiswa bukan prajurit yang harus dibentuk melalui pendekatan komando. Kehidupan akademik justru dibangun melalui diskusi, perdebatan, kebebasan berpikir, dan kemampuan mempertanyakan sesuatu. Karena itu, ketika kehadiran militer di kampus dianggap sebagai sesuatu yang normal tanpa sedikit pun mempertanyakan konteks dan urgensinya, saya justru merasa ada persoalan yang lebih besar, yakni sejak kapan kehadiran aparat di ruang akademik otomatis dianggap sebagai sesuatu yang positif?

Lebih mengkhawatirkan lagi adalah ketika mahasiswa yang mencoba mempertanyakan atau menolak masuknya militer ke ruang kampus justru mendapatkan tekanan hingga ancaman Drop Out (DO). Kalau benar mahasiswa dapat diancam hanya karena menyampaikan kritik terhadap kebijakan atau kegiatan kampus, maka persoalannya bukan lagi sekadar tentang boleh atau tidaknya pihak militer hadir dalam PBAK. Ini sudah menyentuh persoalan yang jauh lebih fundamental, apakah kampus masih menjadi ruang yang aman untuk berbeda pendapat? Sungguh kasihan mahasiswa baru yang dimana haru pertamanya mengenal lingkungan kampus justru mendapatkan rasa tidak aman dalam menyampaikan pendapat.

Ironisnya, mahasiswa yang seharusnya dilatih untuk berpikir kritis justru dapat dibuat takut dan diintimidasj ketika menggunakan hak kritisnya. Kita tentu tidak sedang mengatakan bahwa semua kehadiran aparat pasti buruk atau bahwa semua materi yang disampaikan oleh pihak militer pasti salah. Yang perlu dipersoalkan adalah batas kewenangan, relevansi, mekanisme pelibatan, dan dampaknya terhadap kebebasan akademik. 

Maka, penolakan terhadap militerisasi kampus bukanlah bentuk kebencian terhadapnya. Justru sebaliknya, ini adalah upaya untuk menempatkan setiap institusi pada fungsi dan ruangnya masing-masing. Militer memiliki peran penting dalam pertahanan negara, sementara kampus memiliki tugas membangun pengetahuan, kebebasan akademik, dan daya kritis mahasiswa. Keduanya dapat sama-sama penting tanpa harus saling mengambil ruang.

Kalau kritik dibalas dengan ancaman, sementara kehadiran aparat justru dinormalisasi tanpa ruang dialog, maka mungkin yang perlu kita pertanyakan bukan hanya orientasi PBAK, tetapi juga, ke mana sebenarnya arah kampus ini sedang dibawa.


-----------------------------------------

Hany Khaylila/Ketua Bidang Penalaran dan Keilmuan HMJ-Ak Periode 2026

Kamis, 13 Agustus 2026

Ketika Komitmen Mulai Memudar: Mengembalikan Makna Berlembaga sebagai Ruang Pembentukan Karakter


Setiap periode kepengurusan, organisasi mahasiswa selalu menjadi ruang yang dipenuhi optimisme. Banyak mahasiswaa datang dengan semangat besar untuk menjadi bagian dari perjalanan organisasi. Dalam proses seleksi atau
screening kepengurusan, mereka menyampaikan berbagai komitmen tentang kesiapan mengabdi, meluangkan waktu, dan bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan. Namun, perjalanan organisasi sering kali menghadirkan realitas yang berbeda dengan yang di sampaikan sebelumnya. Semangat yang dahulu disampaikan perlahan diuji oleh dinamika kepengurusan, kesibukan akademik, dan berbagai persoalan internal organisasi.

Pada titik tertentu, sebagian pengurus mulai kehilangan konsistensi. Kehadiran dalam kegiatan berkurang, tanggung jawab tidak lagi menjadi prioritas, dan organisasi mulai dipandang sebagai beban. Fenomena ini menjadi pertanyaan penting: apakah persoalan utama organisasi mahasiswa terletak pada kurangnya minat berlembaga, atau justru pada hilangnya pemahaman tentang makna berorganisasi itu sendiri?. Berlembaga seharusnya tidak dimaknai hanya sebagai aktivitas mengisi struktur kepengurusan. Organisasi merupakan ruang pembelajaran yang membentuk cara berpikir, sikap, dan karakter seseorang. Ketika seseorang memilih menjadi bagian dari organisasi, ia tidak hanya menerima sebuah jabatan, tetapi juga menerima tanggung jawab moral untuk menjaga nilai dan tujuan bersama.\

Paulo Freire menjelaskan dalam buku pendidikan kritisnya yang memandang bahwa pendidikan bukan hanya proses menerima pengetahuan, tetapi proses membangun kesadaran terhadap realitas. Jika gagasan ini diterapkan dalam organisasi mahasiswa, maka organisasi bukan hanya tempat menjalankan program kerja, melainkan ruang untuk membangun kesadaran kritis, kepedulian sosial, dan kemampuan memahami persoalan bersama. Dengan demikian, keberadaan anggota dalam organisasi seharusnya tidak berhenti pada kehadiran fisik, tetapi juga keterlibatan pikiran dan kepedulian.

Sejalan dengan yang dikatakan, Ki Hajar Dewantara menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya berlangsung di lingkungan kampus, tetapi juga melalui pengalaman hidup dan lingkungan sosial. Organisasi mahasiswa menjadi salah satu ruang pendidikan tersebut. Melalui dinamika organisasi, seseorang belajar mengenai kepemimpinan, kerja sama, tanggung jawab, serta bagaimana menghadapi perbedaan. Artinya, nilai-nilai organisasi tidak terbentuk melalui slogan, tetapi melalui proses yang dijalani bersama.

Namun, proses pembentukan karakter tersebut membutuhkan budaya organisasi yang sehat. Peter M. Senge melalui konsep learning organization menjelaskan bahwa organisasi yang baik adalah organisasi yang mampu terus belajar dan berkembang melalui pengalaman bersama. Organisasi tidak hanya membutuhkan anggota yang mampu menjalankan tugas, tetapi juga lingkungan yang mendorong setiap individu untuk berkembang. Ketika organisasi hanya berorientasi pada penyelesaian program kerja tanpa memperhatikan perkembangan anggotanya, maka rasa memiliki akan semakin sulit tumbuh.

Dalam konteks organisasi yang menjunjung sistem kekeluargaan, nilai kebersamaan menjadi fondasi penting. Robert D. Putnam menjelaskan konsep social capital sebagai kekuatan yang lahir dari kepercayaan, hubungan sosial, dan kerja sama antarindividu. Organisasi yang memiliki modal sosial kuat akan memiliki anggota yang saling mendukung dan merasa bertanggung jawab terhadap tujuan bersama. Sebaliknya, ketika hubungan antaranggota hanya bersifat formal, maka organisasi akan kehilangan ikatan emosional yang menjadi sumber kekuatannya.

Permasalahan tanggung jawab dalam organisasi juga tidak dapat hanya dilihat sebagai persoalan individu. Sering kali seseorang kehilangan semangat bukan karena tidak memiliki kepedulian, tetapi karena organisasi belum mampu menciptakan ruang yang membuat mereka merasa dihargai dan dibutuhkan. Oleh karena itu, organisasi perlu melakukan evaluasi terhadap budaya internalnya: apakah setiap anggota diberikan ruang untuk berkembang, apakah komunikasi berjalan dengan baik, dan apakah setiap kontribusi dihargai. 

Erich Fromm pernah membedakan antara orientasi "memiliki" (having) dan "menjadi" (being). Dalam konteks organisasi, seseorang yang hanya berorientasi pada "memiliki" jabatan akan melihat organisasi sebagai tempat memperoleh posisi dan pengakuan. Sementara seseorang yang berorientasi pada "menjadi" akan melihat organisasi sebagai proses membentuk diri, belajar, dan memberikan manfaat bagi orang lain. Perbedaan cara pandang inilah yang menentukan kualitas seseorang dalam berlembaga.

Pada akhirnya, tantangan organisasi mahasiswa bukan hanya bagaimana menarik kader untuk bergabung, tetapi bagaimana menjaga kesadaran mereka terhadap nilai perjuangan yang dibangun bersama. Jabatan dapat diberikan melalui proses seleksi, tetapi rasa tanggung jawab tidak dapat dipaksakan melalui aturan. Ia tumbuh dari kesadaran, keteladanan, dan budaya organisasi yang mampu menanamkan rasa memiliki. Organisasi akan tetap hidup bukan karena banyaknya nama dalam struktur kepengurusan, melainkan karena adanya manusia yang bersedia menjaga nilai dan tanggung jawab di dalamnya. Berlembaga bukan sekadar tentang menjadi pengurus, tetapi tentang proses menjadi manusia yang lebih peduli, bertanggung jawab, dan mampu memberikan kebermanfaatan bagi sesama.

Di akhir tulisan ini, penulis menekankan bahwa HMJ Akuntansi akan selalu menjadi ruang untuk bertumbuh, belajar, dan berproses bersama. Dengan segala dinamika yang dihadapi, HMJ Akuntansi diharapkan tetap hadir sebagai wadah yang mampu menjaga nilai kekeluargaan, menumbuhkan rasa tanggung jawab, serta melahirkan kader-kader yang memiliki kepedulian dan integritas. Perjalanan organisasi mungkin tidak selalu mudah, tetapi selama masih ada individu yang percaya, peduli, dan bersedia berjuang bersama, HMJ Akuntansi akan tetap hidup dan terus berkembang mengikuti zaman tanpa kehilangan nilai yang menjadi fondasinya.


----------------------------------------------------------

Muh Rezky/Ketua Bidang Advokasi &Aksi HMJ-Ak 2026


Jumat, 24 Juli 2026

HMJ-AK UIN Alauddin Makassar Sukses Laksanakan Bakti Sosial 2026: Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa kepada Masyarakat

 


Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-AK) UIN Alauddin Makassar telah melaksanakan salah satu program kerja yaitu Bakti Sosial (BAKSOS) dengan tema "Melangkah Bersama Mahasiswa Dari Ruang Akademik ke Ruang Pengabdian Dalam Menumbuhkan Jiwa Sosial Melalui Aksi Nyata" yang berlokasi di Desa Lembang Teko, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, tepatnya pada Dusun Lembang Teko. Program kerja ini berlangsung selama Sembilan (9) hari yang terhitung dari tanggal 15 – 23 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja Pengabdian Kepada Masyarakat, BAKSOS adalah salah satu wadah yang dihadirkan oleh HMJ-Ak untuk mengimplementasikan salah satu Tridharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat. Bakti Sosial ini dilaksanakan selama sembilan (9) hari dan hanya berfokus pada satu dusun yaitu Dusun Lembang Teko. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 70 mahasiswa Akuntansi mulai dari angkatan 2023 sampai dengan 2025. Kegiatan ini juga diharap dapat memberikan dampak positif bagi warga sekitar dan menunjukkan sinergi antar mahasiswa akuntansi dan masyarakat desa.

Berangkat dari tema yang digunakan yaitu Melangkah Bersama Mahasiswa Dari Ruang Akademik ke Ruang Pengabdian menyampaikan bahwasannya kegiatan ini adalah bentuk implementasi apa yang didapat dibangku perkuliahan lalu tertuang atau diberikan kepada masyarakat khususnya masyarakat yang berada dipelosok. Kegiatan ini dimulai dengan Seminar Program Kerja, yaitu bentuk pemaparan program kerja kepada masyarakat desa dalam Bakti Sosial 2026 ini. Program Kerja yang teman-teman peserta baksos laksanakan yaitu: Bina Ilmu Anak Desa, Aksi Peduli Lingkungan, Seminar Ketahanan Pangan, Nobar Film Edukasi, Sosialisasi PHBS, Penyaluran Al-Qur’an, Festival Anak Saleh, Pekan Olahraga, Penghijauan (penanaman), Suaraloka, dan Pesta Rakyat.

Kegiatan yang berlangsung ini menciptakan berbagai program kerja seperti yang telah dirincikan, salah satu program kerja utama yaitu Bina Ilmu Anak Desa yang dimana beberapa peserta BAKSOS datang ke sekolah yang ada di Dusun Lembang Teko, khususnya SD Lembang Teko dan SMP Negeri 8 SATAP Lembang Teko untuk memberikan pembelajaran bagi anak-anak yang bersekolah disana. Tak hanya mengajar saja, peserta Bakti Sosial juga mengadakan Edukasi Digitalisasi kepada anak sekolah SMP dan mengajarkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk anak SD. Bina Ilmu Anak Desa tidak hanya berfokus pada ajar mengajar disekolah, tetapi ada juga bentuk pengajaran lain yang diberikan yaitu mengajarkan anak Baca Tulis Qur’an pada TPA Nurul Iman Lembang Teko.

Disamping memberikan edukasi dalam program kerja Bina Ilmu, BAKSOS HMJ-Ak juga telah sukses mengadakan lomba anak saleh untuk anak-anak dan lomba olahraga untuk anak-anak dan orang dewasa. Lomba anak saleh diantaranya ada lomba Adzan, Praktek Shalat, dan Lomba Surah Pendek. Sementara itu lomba olahraga yang diselenggarakan adalah lomba Lari Karung dan corong air untuk anak-anak serta lomba Estafet air dan Bola Volly untuk dewasa. Tak hanya dari segi Lomba ada juga kegiatan penyaluran Al-quran yang dilakukan didua (2) mesjid yang ada di Dusun Lembang Teko dan total ada sekitar 124 mushaf Al-Qur’an yang disumbangkan dan berasal dari pihak sponsor serta ada penyaluran & penanaman bibit sirsak dan jeruk pada warga sekitar Desa Balassuka. Sementara pada penghujung kegiatan ada salah satu program kerja yang hadir yaitu Malam Pesta Rakyat, didalamnya berisi penampilan-penampilan menarik dari peserta BAKSOS dan Masyarakat sekitar, tak hanya berisi penampilan saja pada malam pesta rakyat juga berisi pengumuman & penyerahan hadiah untuk juara pada lomba-lomba yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Melalui seluruh rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan, Bakti Sosial HMJ-AK UIN Alauddin Makassar Tahun 2026 diharapkan tidak hanya menjadi program kerja tahunan yang bersifat seremonial, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen mahasiswa dalam mengimplementasikan nilai-nilai Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek pengabdian kepada masyarakat. Kehadiran mahasiswa di tengah masyarakat Dusun Lembang Teko diharapkan mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan melalui peningkatan pengetahuan, kepedulian terhadap lingkungan, penguatan nilai-nilai keagamaan, serta terciptanya hubungan yang harmonis antara civitas akademika dan masyarakat. Selain memberikan dampak positif bagi warga, kegiatan ini juga menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk mengembangkan kepekaan sosial, jiwa kepemimpinan, kemampuan berkolaborasi, serta tanggung jawab sebagai agen perubahan di tengah masyarakat. Besar harapan agar semangat kebersamaan, kepedulian, dan pengabdian yang telah ditanamkan melalui Bakti Sosial HMJ-AK UIN Alauddin Makassar Tahun 2026 dapat terus terjaga, menjadi inspirasi bagi pelaksanaan kegiatan serupa di masa mendatang, serta memperkuat peran mahasiswa sebagai insan akademis yang tidak hanya unggul dalam bidang keilmuan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan masyarakat.

Jumat, 17 Juli 2026

Bakti Sosial Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-Ak) UIN Alauddin Makassar Tahun 2026 Hadirkan Manfaat melalui Penyaluran Al-Qur'an di Desa Balassuka




Desa Balassuka, 17 Juli 2026 – Perguruan tinggi tidak hanya berperan sebagai pusat pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Salah satu pilar utama dari Tri Dharma adalah pengabdian kepada masyarakat yang diwujudkan melalui berbagai kegiatan sosial. Berlandaskan semangat tersebut, Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-Ak) Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar tahun 2026 menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial di Desa Balassuka, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa.

Salah satu rangkaian utama dalam Bakti Sosial tersebut adalah penyaluran 124 mushaf Al-Qur'an yang dilaksanakan pada Jumat, 17 Juli 2026. Bantuan tersebut disalurkan kepada Masjid Nurul Iman dan Masjid Babul Jannah yang berlokasi di Dusun Lembang Teko, Desa Balassuka, serta diterima secara langsung oleh Pengurus Mesjid masing-masing.

Program ini bertujuan mendukung tersedianya sarana ibadah sekaligus memperkuat kegiatan pembelajaran Al-Qur'an bagi masyarakat. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh jamaah, santri Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA), serta generasi muda sebagai media untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Islam.

Pelaksanaan penyaluran berlangsung dengan melibatkan Mahasiswa Akuntansi sebagai peserta Bakti Sosial bersama tokoh masyarakat setempat. Kehadiran mahasiswa memperoleh sambutan positif sebagai bentuk kolaborasi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam membangun kepedulian sosial serta memperkuat kehidupan keagamaan di lingkungan desa.

Melalui kegiatan ini, HMJ Akuntansi UIN Alauddin Makassar tahun 2026 berupaya menghadirkan kontribusi yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian program kerja, tetapi juga memperkuat nilai kemanusiaan, solidaritas, dan tanggung jawab sosial. Diharapkan, sinergi yang terbangun dapat menjadi langkah awal bagi lahirnya berbagai kegiatan pengabdian yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

BAKTI SOSIAL HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN AKUNTANSI (HMJ-Ak) PERIODE 2026 DI DESA BALASSUKA KECAMATAN TOMBOLO PAO KABUPATEN GOWA

 


Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-Ak) Periode 2026 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar melaksanakan Pembukaan Kegiatan Bakti Sosial (BAKSOS) sekaligus melaksanakan Seminar Program Kerja. Kegiatan Bakti Sosial ini bertemakan "Melangkah Bersama Mahasiswa Akuntansi dari Ruang Akademik ke Ruang Pengabdian dalam Menumbuhkan Jiwa Sosial Melalui Aksi Nyata" yang sementara sedang terlaksana di Desa Balassuka Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa, Jumat (17/07/2026).

Dalam kegiatan Seminar Proker ini, Bapak kepala Desa atau yang mewakili dalam hal ini Sekretaris Desa Bapak Muhammad Anshar Ibrahim, SE.I. menyampaikan sambutan kepada para Peserta Bakti Sosial pada pembukaan sekaligus Seminar Program Kerja dengan hangat dan antusias, beliau menyampaikan rasa syukur karena Desa Balassuka ini sudah terpilih menjadi lokasi Bakti Sosial yang diadakan.

Dalam kegiatan Seminar Program Kerja ini juga dihadiri oleh ketua Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dalam hal ini Ayunda Hulwana Ahsyani dan juga dihadiri oleh Ketua Dewan Mahasiswa dalam hal ini Kakanda M Yusrifar. Mereka menyampaikan semoga program kerja yang sudah dirancang oleh teman-teman panitia dapat terasa langsung ke masyarakat dan juga bukan sebuah agenda seremonial.

Ketua panitia, Rifaldi Saputra Nasir, mengatakan bahwa kegiatan bakti sosial ini yang menjadi peserta dari Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar Angkatan 23, 24, dan 25. Kegiatan kali ini diharapkan akan memenuhi tridharma perguruan tinggi dan juga menumbuhkan jiwa sosial dan kepekaan terhadap lingkungan sekitar kepada teman-teman peserta. 

Ketua HMJ-Ak, Muh Fuad Agung PM mengatakan bahwa kegiatan kali ini akan berlangsung selama 9 hari dan mempunyai 10 program kerja yang akan dilaksanakan di Desa Balassuka Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa. 

Pada kegiatan Seminar Program Kerja ini, Telah dihadiri oleh perangkat desa dan juga tokoh-tokoh masyarakat, mereka menganggap dan memberikan beberapa saran seperti pemerataan target peserta dalam artian semua Dusun dapat di jangkau dan juga menyarankan untuk membuat WC di dekat Lapangan Lembang Teko.


Kamis, 09 Juli 2026

Kemana Perginya Tanggung Jawab Kampus atas Camaba yang Tak Mampu Bayar UKT?


Setiap tahun ajaran baru dibuka, ribuan camaba di seluruh Indonesia menyambutnya dengan harapan besar. Sebagian sudah lolos seleksi, tinggal selangkah lagi menyandang status mahasiswa. Tapi buat sebagian dari camaba, langkah terakhir itu justru yang paling berat: melunasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam tenggat yang mepet, padahal uangnya belum tentu ada saat itu juga. Bukan karena mereka tidak mampu secara ekonomi dalam jangka panjang, tapi karena pada momen krusial itu uang orang tuanya belum siap untuk bayar UKT. Ini soal timing, bukan soal kelayakan.

Permasalah sesederhana ini semestinya bisa di selesai dengan cepat. Nyatanya tidak. Kalau ditarik ke akar paling dasar, negara ini sebenarnya sudah punya komitmen tegas soal pendidikan sejak awal berdirinya. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menyebut mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai salah satu tujuan negara, dan Pasal 31 UUD 1945 menegaskannya lebih jauh: setiap warga negara berhak atas pendidikan, dan negara wajib mengusahakan satu sistem pendidikan nasional untuk itu.

Dari sana lahir sistem UKT dengan prinsip subsidi silang dan afirmasi bagi mahasiswa kurang mampu. Di atas kertas cita-citanya mulia, bahkan berlapis hukum kuat. Tapi di lapangan, camaba yang kesulitan bayar tepat waktu justru harus berjuang sendirian menghadapi birokrasi yang lambat merespons seolah kendala finansial sesaat itu murni urusan pribadi, bukan sesuatu yang sudah punya jalan keluar resmi dari kampus.

Padahal ada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang mengatur ini secara eksplisit. Pada Pasal 10 membuka ruang bagi pemimpin PTN untuk meninjau ulang tarif UKT kalau terjadi perubahan kondisi ekonomi mahasiswa atau pihak yang membiayainya. Pasal 18 ayat (4) dan (5) malah lebih spesifik lagi: keringanan bisa diberikan lewat cicilan atau pembebasan sementara, bukan cuma penurunan kelompok UKT secara permanen. Artinya, untuk kasus seperti dana yang belum siap tepat waktu, opsi hukumnya sudah ada. Kampus tidak perlu mencari solusi baru dari nol, tinggal mau menjalankan aturan yang sudah tersedia.

Bagi penulis, ini sudah menyalahi aturan yang ada, jadi tulisa ini bukan sekadar keluhan emosional, tapi berlandaskan hukum. Ketika kampus punya kewenangan dan instrumen resmi untuk membantu, tapi prosesnya berlarut-larut sampai ke level rektorat tanpa kejelasan, yang gagal bukan sistemnya melainkan implementasinya. Dan semakin lama kepastian itu digantung, semakin besar risiko camaba kehilangan haknya untuk kuliah tahun ini, hanya gara-gara masalah likuiditas sesaat yang sebenarnya bisa diselesaikan lewat skema angsuran atau penundaan sementara.

Menurut penulis melihat kebijakan kampus yang cuek melihat permasalah seperti yang di rasakan oleh camaba penulis bertanya:apakah marwah pendidikan hari ini sudah bergeser? Kampus semestinya bisa dirasakan siapa saja, bukan hanya mereka yang punya uang. Kalau akses ke bangku kuliah pada akhirnya ditentukan oleh kesiapan finansial di hari-H, bukan oleh kelayakan akademik, maka tak heran kalau kampus dianggap sudah bergeser jadi komoditas yang diperjualbelikan, bukan lagi ruang publik yang menjalankan mandat mencerdaskan kehidupan bangsa.


--------------------------------------
Bidang Advokasi & Aksi HMJ-Ak 2026

September Hitam dan Ruang Demokrasi yang Menyempit: Refleksi atas Kebebasan Berpendapat dan Penanganan Aksi di Indonesia

  September Hitam adalah bentuk refleksi gerakan mahasiswa merawat ingatan atas pelanggaran HAM yang terjadi di bulan September, dengan bebe...