Jumat, 17 Juli 2026

Bakti Sosial Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-Ak) UIN Alauddin Makassar Tahun 2026 Hadirkan Manfaat melalui Penyaluran Al-Qur'an di Desa Balassuka




Desa Balassuka, 17 Juli 2026 – Perguruan tinggi tidak hanya berperan sebagai pusat pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Salah satu pilar utama dari Tri Dharma adalah pengabdian kepada masyarakat yang diwujudkan melalui berbagai kegiatan sosial. Berlandaskan semangat tersebut, Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-Ak) Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar tahun 2026 menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial di Desa Balassuka, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa.

Salah satu rangkaian utama dalam Bakti Sosial tersebut adalah penyaluran 124 mushaf Al-Qur'an yang dilaksanakan pada Jumat, 17 Juli 2026. Bantuan tersebut disalurkan kepada Masjid Nurul Iman dan Masjid Babul Jannah yang berlokasi di Dusun Lembang Teko, Desa Balassuka, serta diterima secara langsung oleh Pengurus Mesjid masing-masing.

Program ini bertujuan mendukung tersedianya sarana ibadah sekaligus memperkuat kegiatan pembelajaran Al-Qur'an bagi masyarakat. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh jamaah, santri Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA), serta generasi muda sebagai media untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Islam.

Pelaksanaan penyaluran berlangsung dengan melibatkan Mahasiswa Akuntansi sebagai peserta Bakti Sosial bersama tokoh masyarakat setempat. Kehadiran mahasiswa memperoleh sambutan positif sebagai bentuk kolaborasi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam membangun kepedulian sosial serta memperkuat kehidupan keagamaan di lingkungan desa.

Melalui kegiatan ini, HMJ Akuntansi UIN Alauddin Makassar tahun 2026 berupaya menghadirkan kontribusi yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian program kerja, tetapi juga memperkuat nilai kemanusiaan, solidaritas, dan tanggung jawab sosial. Diharapkan, sinergi yang terbangun dapat menjadi langkah awal bagi lahirnya berbagai kegiatan pengabdian yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

BAKTI SOSIAL HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN AKUNTANSI (HMJ-Ak) PERIODE 2026 DI DESA BALASSUKA KECAMATAN TOMBOLO PAO KABUPATEN GOWA

 


Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-Ak) Periode 2026 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar melaksanakan Pembukaan Kegiatan Bakti Sosial (BAKSOS) sekaligus melaksanakan Seminar Program Kerja. Kegiatan Bakti Sosial ini bertemakan "Melangkah Bersama Mahasiswa Akuntansi dari Ruang Akademik ke Ruang Pengabdian dalam Menumbuhkan Jiwa Sosial Melalui Aksi Nyata" yang sementara sedang terlaksana di Desa Balassuka Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa, Jumat (17/07/2026).

Dalam kegiatan Seminar Proker ini, Bapak kepala Desa atau yang mewakili dalam hal ini Sekretaris Desa Bapak Muhammad Anshar Ibrahim, SE.I. menyampaikan sambutan kepada para Peserta Bakti Sosial pada pembukaan sekaligus Seminar Program Kerja dengan hangat dan antusias, beliau menyampaikan rasa syukur karena Desa Balassuka ini sudah terpilih menjadi lokasi Bakti Sosial yang diadakan.

Dalam kegiatan Seminar Program Kerja ini juga dihadiri oleh ketua Senat Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dalam hal ini Ayunda Hulwana Ahsyani dan juga dihadiri oleh Ketua Dewan Mahasiswa dalam hal ini Kakanda M Yusrifar. Mereka menyampaikan semoga program kerja yang sudah dirancang oleh teman-teman panitia dapat terasa langsung ke masyarakat dan juga bukan sebuah agenda seremonial.

Ketua panitia, Rifaldi Saputra Nasir, mengatakan bahwa kegiatan bakti sosial ini yang menjadi peserta dari Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar Angkatan 23, 24, dan 25. Kegiatan kali ini diharapkan akan memenuhi tridharma perguruan tinggi dan juga menumbuhkan jiwa sosial dan kepekaan terhadap lingkungan sekitar kepada teman-teman peserta. 

Ketua HMJ-Ak, Muh Fuad Agung PM mengatakan bahwa kegiatan kali ini akan berlangsung selama 9 hari dan mempunyai 10 program kerja yang akan dilaksanakan di Desa Balassuka Kecamatan Tombolo Pao Kabupaten Gowa. 

Pada kegiatan Seminar Program Kerja ini, Telah dihadiri oleh perangkat desa dan juga tokoh-tokoh masyarakat, mereka menganggap dan memberikan beberapa saran seperti pemerataan target peserta dalam artian semua Dusun dapat di jangkau dan juga menyarankan untuk membuat WC di dekat Lapangan Lembang Teko.


Kamis, 09 Juli 2026

Kemana Perginya Tanggung Jawab Kampus atas Camaba yang Tak Mampu Bayar UKT?


Setiap tahun ajaran baru dibuka, ribuan camaba di seluruh Indonesia menyambutnya dengan harapan besar. Sebagian sudah lolos seleksi, tinggal selangkah lagi menyandang status mahasiswa. Tapi buat sebagian dari camaba, langkah terakhir itu justru yang paling berat: melunasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam tenggat yang mepet, padahal uangnya belum tentu ada saat itu juga. Bukan karena mereka tidak mampu secara ekonomi dalam jangka panjang, tapi karena pada momen krusial itu uang orang tuanya belum siap untuk bayar UKT. Ini soal timing, bukan soal kelayakan.

Permasalah sesederhana ini semestinya bisa di selesai dengan cepat. Nyatanya tidak. Kalau ditarik ke akar paling dasar, negara ini sebenarnya sudah punya komitmen tegas soal pendidikan sejak awal berdirinya. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menyebut mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai salah satu tujuan negara, dan Pasal 31 UUD 1945 menegaskannya lebih jauh: setiap warga negara berhak atas pendidikan, dan negara wajib mengusahakan satu sistem pendidikan nasional untuk itu.

Dari sana lahir sistem UKT dengan prinsip subsidi silang dan afirmasi bagi mahasiswa kurang mampu. Di atas kertas cita-citanya mulia, bahkan berlapis hukum kuat. Tapi di lapangan, camaba yang kesulitan bayar tepat waktu justru harus berjuang sendirian menghadapi birokrasi yang lambat merespons seolah kendala finansial sesaat itu murni urusan pribadi, bukan sesuatu yang sudah punya jalan keluar resmi dari kampus.

Padahal ada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang mengatur ini secara eksplisit. Pada Pasal 10 membuka ruang bagi pemimpin PTN untuk meninjau ulang tarif UKT kalau terjadi perubahan kondisi ekonomi mahasiswa atau pihak yang membiayainya. Pasal 18 ayat (4) dan (5) malah lebih spesifik lagi: keringanan bisa diberikan lewat cicilan atau pembebasan sementara, bukan cuma penurunan kelompok UKT secara permanen. Artinya, untuk kasus seperti dana yang belum siap tepat waktu, opsi hukumnya sudah ada. Kampus tidak perlu mencari solusi baru dari nol, tinggal mau menjalankan aturan yang sudah tersedia.

Bagi penulis, ini sudah menyalahi aturan yang ada, jadi tulisa ini bukan sekadar keluhan emosional, tapi berlandaskan hukum. Ketika kampus punya kewenangan dan instrumen resmi untuk membantu, tapi prosesnya berlarut-larut sampai ke level rektorat tanpa kejelasan, yang gagal bukan sistemnya melainkan implementasinya. Dan semakin lama kepastian itu digantung, semakin besar risiko camaba kehilangan haknya untuk kuliah tahun ini, hanya gara-gara masalah likuiditas sesaat yang sebenarnya bisa diselesaikan lewat skema angsuran atau penundaan sementara.

Menurut penulis melihat kebijakan kampus yang cuek melihat permasalah seperti yang di rasakan oleh camaba penulis bertanya:apakah marwah pendidikan hari ini sudah bergeser? Kampus semestinya bisa dirasakan siapa saja, bukan hanya mereka yang punya uang. Kalau akses ke bangku kuliah pada akhirnya ditentukan oleh kesiapan finansial di hari-H, bukan oleh kelayakan akademik, maka tak heran kalau kampus dianggap sudah bergeser jadi komoditas yang diperjualbelikan, bukan lagi ruang publik yang menjalankan mandat mencerdaskan kehidupan bangsa.


--------------------------------------
Bidang Advokasi & Aksi HMJ-Ak 2026

Sabtu, 27 Juni 2026

MBKM: Kebebasan yang Dikemas, Kepentingan Industri yang Dijalankan

 

Oleh: Haikal

Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) diperkenalkan sebagai jawaban atas kebekuan kurikulum kampus yang dianggap terlalu teoretis dan jauh dari ranah dunia kerja. Pertanyaannya disini yaitu, apakah program ini benar-benar memerdekakan cara mahasiswa berpikir, atau sekadar memindahkan proses pembentukan tenaga kerja dari ruang kuliah dengan label yang baru. Jika tujuannya murni akademik, mengapa indikator keberhasilannya justru diukur dari jumlah mahasiswa yang terserap magang berbayar di sebuah korporasi. Kebebasan yang ditawarkan terasa lebih menyerupai jalur cepat menuju kesiapan kerja ketimbang ruang eksplorasi keilmuan. Ini yang perlu dipertanyakan sejak awal sebelum membahas detail teknis programnya.

Kata "Merdeka" juga perlu dibongkar maknanya, karena pada praktiknya kebebasan ini tidak datang tanpa syarat. Mahasiswa dilabeli bebas memilih magang, akan tetapi pilihan itu dibatasi oleh perusahaan mana yang membuka slot dan kriteria apa yang mereka tetapkan. Tanggung jawab mendidik yang semula ada di tangan dosen sebagian bergeser ke pembimbing lapangan di perusahaan, yang orientasinya jelas berbeda dari pendidikan akademik. Mahasiswa lantas dituntut menyesuaikan diri dengan standar kerja korporasi, bukan standar keilmuan kampus. Pergeseran tanggung jawab ini jarang dibicarakan secara terbuka dalam narasi resmi program.

Dalam memahami pergeseran ini, konsep pemikiran kerja dari Karl Marx cukup relevan dipakai sebagai basis analisis. Mahasiswa magang sering ditempatkan pada tugas-tugas teknis berulang yang minim kaitan dengan proses berpikir kritis yang dibangun di bangku kuliah. Mereka bekerja sesuai target dan SOP perusahaan, tanpa banyak ruang untuk mempertanyakan mengapa pekerjaan itu harus dilakukan dengan cara tertentu. Akibatnya, mahasiswa keluar dari kampus bukan untuk memperluas wawasan teoretis, tapi untuk terbiasa dengan ritme kerja yang sudah ditentukan pihak lain. Ironinya, proses ini berjalan atas nama pembelajaran di luar kelas.

Pada tingkat regulasi, MBKM tidak bisa dilepaskan dari arah besar kebijakan pendidikan tinggi nasional yang makin mendorong komersialisasi melalui skema PTN-BH. Kampus dituntut mengejar capaian Indikator Kinerja Utama (IKU), salah satunya jumlah mahasiswa yang ikut program magang bersertifikat, karena ini berkaitan langsung dengan alokasi pendanaan dari pemerintah. Tekanan ini membuat program studi terdorong menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan industri demi memenuhi target administratif, bukan semata demi relevansi keilmuan. Pendidikan tinggi pelan-pelan diarahkan untuk berfungsi sebagai pemasok tenaga siap pakai. Logika pendanaan berbasis capaian inilah yang sebenarnya menjadi mesin penggerak di balik gencarnya promosi MBKM ke kampus-kampus.

Dampak dari arah kebijakan ini tidak dirasakan secara setara oleh semua mahasiswa. Mahasiswa dari kampus di daerah pelosok jauh lebih sulit mengakses program magang bersertifikasi dibanding mahasiswa di kota besar yang punya jaringan, akses internet, dan informasi lebih memadai. Ketimpangan konversi SKS antar program studi juga membuat sebagian mahasiswa harus menanggung beban administratif tambahan hanya karena kampusnya belum punya sistem yang siap. Kebebasan yang digaungkan MBKM pada akhirnya lebih mudah diakses oleh mereka yang sudah berada dalam posisi diuntungkan secara ekonomi dan geografis. Mahasiswa dari latar belakang kurang mampu justru menghadapi rintangan tambahan untuk bisa "merdeka belajar".

Berbagai persoalan teknis di lapangan turut memperkuat kritik ini. Tidak sedikit laporan tentang keterlambatan pencairan uang saku magang dari pihak korporasi, yang membuat mahasiswa harus menunggu tanpa kepastian. Sebagian dosen pembimbing juga enggan mengonversi penuh 20 SKS magang karena meragukan kesesuaiannya dengan capaian pembelajaran program studi. Di sisi lain, ada pula keluhan soal jam kerja magang yang melebihi kewajaran tanpa perlindungan hak normatif sebagaimana berlaku bagi pekerja pada umumnya. Persoalan-persoalan teknis ini menunjukkan bahwa implementasi MBKM di lapangan masih jauh dari rancangan ideal yang dipromosikan secara nasional.

Jika ditarik ke konteks yang lebih luas, situasi ini sejalan dengan tren global mengenai keterkaitan pendidikan tinggi dengan kebutuhan pasar tenaga kerja lintas negara, sebagaimana pernah disinggung dalam berbagai kajian komersialisasi pendidikan tinggi. Universitas di banyak negara berkembang menghadapi tekanan serupa untuk menyesuaikan kurikulum dengan permintaan industri agar tetap relevan secara ekonomi. MBKM dengan demikian bisa dibaca sebagai bagian dari pola yang lebih besar, bukan sekadar kebijakan lokal yang berdiri sendiri. Kampus-kampus didorong berkompetisi menyediakan lulusan yang "siap pakai" demi menjaga daya saing institusi. Pola ini membuat ruang otonomi keilmuan kampus semakin sempit dari waktu ke waktu.

Menyadari pola besar ini, mahasiswa perlu mengambil sikap kritis, bukan sekadar menerima program ini sebagai kebijakan yang sudah final dan tidak bisa dipertanyakan. Mahasiswa berhak menuntut transparansi soal kriteria konversi SKS, kejelasan hak selama magang, serta perlakuan yang setara bagi mahasiswa dari berbagai latar belakang kampus. Forum mahasiswa, badan eksekutif, dan organisasi intra-kampus bisa menjadi saluran untuk menyuarakan evaluasi kebijakan ini ke pihak kampus maupun kementerian. Kritik yang disuarakan secara terbuka dan berbasis data lapangan jauh lebih efektif dibanding sekadar keluhan personal yang tidak terdokumentasi. Inilah saat yang tepat untuk mengubah posisi mahasiswa dari objek kebijakan menjadi pihak yang turut menentukan arah kebijakan.

Pada akhirnya, MBKM tidak harus ditolak secara total, tapi juga tidak boleh diterima tanpa evaluasi mendalam. Program ini punya potensi baik jika dijalankan dengan memperhatikan kesetaraan akses dan kejelasan hak mahasiswa magang. Namun jika dibiarkan berjalan hanya demi memenuhi target administratif kampus, MBKM berisiko menjadi sekadar alat pemenuhan kebutuhan industri dengan ongkos murah. Kampus, kementerian, dan mahasiswa perlu duduk bersama mengevaluasi implementasinya secara berkala, bukan hanya merayakan capaian kuantitatif di atas kertas. Pendidikan yang baik seharusnya tetap memberi ruang berpikir kritis, sembari membekali keterampilan praktis yang relevan dengan dunia kerja.


Jumat, 26 Juni 2026

PENDIDIKAN : MENCETAK KAUM YANG WARAS ATAU MESIN PEKERJA

 

Oleh : MUTIARA RAMADANI 

Tragedi tenggelamnya seorang siswa di kawasan wisata Apparalang, Kabupaten Bulukumba, beberapa waktu lalu menyisakan duka yang mendalam. Peristiwa tersebut tidak hanya mengundang perhatian publik karena hilangnya nyawa seorang pelajar, tetapi juga memunculkan refleksi yang lebih luas mengenai kepedulian sosial dan empati di tengah masyarakat. Kita lihat secara Bersama bahwa mayoritas orang yang berada dilokasi hanya sebatas mangamati, dan saya tidak mampu memakai kata kata apa yang cocok untuk orang yang masih sempat mengambil footage memakai drone. Melihat situasi ini tentunya muncul pertanyaan, apakah kita masih memiliki kepekaan terhadap sesama ketika mereka berada dalam situasi darurat?, permasalahannys adalah apakah dalam sistem lingkungan kita sudah meninggalkan kata sosial dan empati atau kita sederhadanakan saja dengan kata “tolong menolong”.

Sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh negara bahkan agama sekalipun kita di arahkan untuk saling membantu sesama,untuk menerapkan dan mengajarkan hal tersebut yang paling cocok melalui Pendidikan. Peran ruang pendidikan dan pembentukan karakter, kampus tidak hanya bertugas menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga individu yang memiliki kepedulian sosial yang tinggi. The Theory of Moral Sentiments yang digagas oleh Smith menegaskan bahwa manusia tidak hanya digerakkan oleh kepentingan pribadi, tetapi juga oleh kemampuan moral seperti empati dan simpati terhadap orang lain. pembentukan karakter tidak dapat dipahami sebagai proses satu arah dari institusi kepada mahasiswa, melainkan sebagai hasil dialektika antara pengalaman, refleksi, dan keterlibatan aktif dalam realitas sosial. Oleh karena itu, jika kampus ingin benar-benar melahirkan individu yang peduli, ia harus berani melampaui sekadar retorika normatif menuju transformasi struktural yang mengintegrasikan pengetahuan, nilai, dan praksis sosial secara nyata. Tan malaka pun menegaskan pendidikan harus melahirkan manusia yang berpikir logis, mandiri, dan mampu membaca realitas sosial secara kritis, bukan sekadar menghafal pengetahuan. Dalam gagasannya, pendidikan yang baik adalah pendidikan yang membebaskan cara berpikir dari dogma dan mendorong keberanian untuk mempertanyakan ketidakadilan. Perspektif ini relevan untuk mengkritik kampus hari ini ketika pendidikan hanya berorientasi pada prestasi akademik, ia berisiko melahirkan lulusan yang cerdas tetapi tidak peka terhadap persoalan sosial. Tan Malaka justru mengingatkan bahwa kecerdasan sejati adalah ketika pengetahuan digunakan untuk memahami dan memperbaiki kondisi masyarakat, bukan sekadar untuk kepentingan pribadi.

Kampus seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai ruang produksi lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga sebagai arena pembentukan karakter yang menumbuhkan kepedulian sosial, namun orientasi pendidikan tinggi kerap terjebak pada logika pasar yang menitik beratkan pada capaian kognitif dan kesiapan kerja semata. Akibatnya, nilai-nilai sosial sering direduksi menjadi formalitas kurikulum tanpa pengalaman praksis yang membentuk kesadaran kritis mahasiswa. Lebih jauh, terdapat kontradiksi ketika kampus mengajarkan keadilan sosial, tetapi sekaligus mereproduksi ketimpangan melalui kebijakan yang eksklusif. Sayangnya, dalam kehidupan sehari-hari, empati sering kali menjadi nilai yang terabaikan di tengah budaya kompetisi, individualisme, dan tuntutan prestasi, terlebih kita yang khususnya masyarakat Sulawesi Selatan memiliki warisan nilai yang sangat kaya untuk menjaga semangat kemanusiaan tersebut.Nilai 4 SIPA (Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge, dan Sipatokkong) bukan hanya warisan budaya, melainkan pedoman hidup yang mengajarkan bagaimana manusia seharusnya berinteraksi dengan sesamanya.

Peristiwa Apparalang seharusnya menjadi pengingat bahwa kecerdasan intelektual saja tidak cukup. Masyarakat membutuhkan generasi yang tidak hanya mampu berpikir kritis, tetapi juga memiliki kepekaan sosial yang kuat. Kampus sebagai tempat lahirnya calon pemimpin masa depan memiliki tanggung jawab untuk menanamkan nilai tersebut melalui budaya akademik maupun kehidupan organisasi kemahasiswaan, Tapi seiring berjalannya waktu hal itu menjadi terkikis layaknya batu karam yang terus menerus dihantam oleh ombak, mahasiswa seolah olah diciptakan hanya sekedar sebagai mesin penghasil uang, dimana mereka tidak harus memiliki perasaan, mereka tidak harus memiliki moral, mereka tidak harus memiliki empati dan simpati, yang diajarkan dalam kelas bagaimana kita menjadi yang terbaik bagaimana kita bersaing didunia kerja, seakan akan mereka diciptakan hanya untuk bekerja, dalam Pendidikan saat yang sering kita dengar bagaimana menjadi yang pertama, bagaimana menjadi yang monor satu, bagaimana menjadi yang terbaik diantaras yang terbaik, dan kerap mengajarkan kita bagaimana menjadi seorang manusia.

Tragedi ini, atau bahkan tragedi tragedi yang sudah berlalu dari yang besar seperti di-Aceh atau bahkan yang terkecil seperti merasa terkucilkan jika berbeda dengan mayoritas, menjadi pengingat bahwa kaum kaum terdidik harusnya tumbuh menjadi orang yang waras, waras akan berfikir, waras akan berucap, dan waras akan bertindak.

Pendidikan Tinggi Mau Dikomodifikasi, Aturan Kita Masih Nirlaba: Ada yang Janggal!

 

Oleh : Asma

Komodifikasi seperti banyak disinggung sebelumnya, adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kecenderungan mengidentifikasi kualitas barang atau jasa semata-mata dilihat dari segi ekonomis (memiliki nilai ekonomis) atau berdaya jual-beli ( Tandang, F. A. 2021).

Perdebatan mengenai liberalisasi pendidikan tinggi sering kali dianggap sebagai isu yang hanya dibahas di kalangan tertentu dan terasa jauh dari kehidupan sehari-hari mahasiswa. Namun, di balik konsep perdagangan bebas jasa yang diusung oleh WTO, terdapat persoalan mendasar yang berpotensi memengaruhi arah pendidikan nasional. Di satu sisi, pendidikan dipandang sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan. Di sisi lain, regulasi nasional melalui dua Peraturan Pemerintah yang diterbitkan pada tahun 1999 masih menegaskan bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip nirlaba. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara arus kebijakan global dan regulasi dalam negeri.

GATS (General Agreement on Trade in Services) melalui empat mode penyediaan jasanya secara jelas memasukkan pendidikan ke dalam sektor jasa yang dapat diperdagangkan. Jane Knight bahkan menyebut sektor ini sebagai billion dollar industry. Dalam skema tersebut, pendidikan dipandang sebagai sektor yang memiliki potensi ekonomi yang besar, sehingga negara-negara yang telah mengembangkan knowledge-based economy diperkirakan akan memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Namun, ketika menelaah PP Nomor 60 Tahun 1999 dan PP Nomor 61 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, ditemukan prinsip yang berbeda. Kedua peraturan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi bersifat nirlaba. Dana yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh dikelola dengan tujuan mencari keuntungan, dan perguruan tinggi sebagai badan hukum milik negara juga berlandaskan prinsip nirlaba.

Di sinilah letak persoalan yang perlu dicermati. Di satu sisi terdapat dorongan global yang menempatkan pendidikan sebagai sektor ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan, sementara di sisi lain regulasi nasional menegaskan bahwa pendidikan bukanlah sarana untuk memperoleh profit. Perbedaan orientasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai arah kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Sofian Effendi mengingatkan bahwa dalam kondisi interdependensi yang asimetris, terlebih apabila hanya didasarkan pada motif keuntungan, berbagai tujuan pendidikan yang lebih luas berisiko terabaikan. Akses terhadap pendidikan global dapat semakin mudah dijangkau oleh kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi, sedangkan kelompok yang kurang mampu akan menghadapi hambatan yang lebih besar. Perguruan tinggi negeri yang selama ini berperan sebagai institusi publik juga berpotensi terdorong mengikuti logika pasar apabila liberalisasi diterapkan tanpa pengaturan yang memadai.

Lantas, apa dampaknya? Sofian Effendi dengan tegas mengingatkan bahwa dalam kondisi interdependensi yang asimetris apa lagi jika hanya didasari motif profit semata   maka tujuan-tujuan pendidikan lainnya akan dikorbankan. Yang kaya akan semakin mudah mengakses pendidikan global, sementara yang miskin hanya bisa menonton dari kejauhan. Kampus negeri yang seharusnya menjadi benteng nirlaba pun perlahan akan terseret logika untung-rugi jika liberalisasi itu diterapkan mentah-mentah.

Permasalahan ini bukan berarti menolak kerja sama internasional atau kehadiran tenaga pendidik dari luar negeri. Yang menjadi perhatian adalah konsistensi kebijakan. Apabila pendidikan tinggi masih ditegaskan sebagai lembaga nirlaba dalam regulasi nasional, maka negara perlu memastikan bahwa proses liberalisasi tidak mengarah pada komersialisasi yang bertentangan dengan tujuan dasar pendidikan.

Pendidikan tinggi tidak seharusnya berada dalam situasi yang kontradiktif, yaitu secara normatif berstatus nirlaba tetapi dalam praktiknya beroperasi dengan orientasi keuntungan. Jika kondisi tersebut terjadi, maka pendidikan berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai ruang publik yang menjamin akses, keadilan, dan pengembangan kualitas manusia. Oleh karena itu, perbedaan antara semangat liberalisasi global dan prinsip nirlaba dalam regulasi nasional perlu dikaji secara kritis agar arah kebijakan pendidikan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Contoh kasus

Kasus yang terjadi di UIN Alauddin Makassar dapat menjadi contoh bagaimana kebijakan pendidikan tinggi dapat memengaruhi kebebasan akademik. Puluhan mahasiswa dilaporkan menerima sanksi skorsing setelah melakukan aksi penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 259 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Rektor UIN Alauddin Makassar pada 25 Juli 2024. Dalam aksi yang berlangsung pada 31 Juli 2024, mahasiswa menilai bahwa beberapa ketentuan dalam surat edaran tersebut membatasi kebebasan berpendapat di lingkungan kampus.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan bahwa penyampaian aspirasi mahasiswa harus memperoleh izin tertulis dari pihak birokrasi kampus dan diajukan paling lambat tiga hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Menurut mahasiswa, aturan tersebut berpotensi memberikan ruang bagi pihak kampus untuk membatasi atau bahkan melarang berbagai bentuk penyampaian aspirasi. Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara tata kelola institusi pendidikan dan perlindungan terhadap kebebasan akademik sebagai salah satu nilai dasar dalam pendidikan tinggi.

FENOMENA SALAH SASARAN UKT DAN KEADILAN BIAYA KULIAH

 

Oleh: Asrar

Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya kuliah yang dibayarkan mahasiswa setiap semester di Perguruan Tinggi Negeri dengan besaran yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi keluarga. Kebijakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta ketentuan dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang mengatur sistem pembiayaan pendidikan tinggi. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pembiayaan pendidikan sehingga mahasiswa membayar sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

Salah satu fenomena salah sasaran UKT terjadi ketika pengelompokan Uang Kuliah Tunggal tidak mencerminkan kondisi ekonomi mahasiswa yang sebenarnya. Hal ini menyebabkan sebagian mahasiswa dari keluarga kurang mampu harus membayar biaya kuliah yang relatif tinggi, sementara ada mahasiswa dengan kondisi ekonomi lebih baik yang memperoleh kelompok UKT lebih rendah.

Masalah dalam fenomena salah sasaran UKT adalah ketidaksesuaian antara besaran UKT yang ditetapkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Akibatnya, sebagian mahasiswa mengalami kesulitan membayar biaya kuliah, berisiko menunggak pembayaran, bahkan terancam menghambat kelangsungan studinya.

Kasus salah sasaran UKT dapat dilihat ketika mahasiswa dari keluarga kurang mampu ditempatkan pada kelompok UKT tinggi sehingga kesulitan membayar kuliah, sementara mahasiswa dengan kondisi ekonomi yang lebih baik justru memperoleh UKT yang lebih rendah. Kondisi ini memicu keluhan karena dianggap tidak adil.

Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah memperbaiki proses penetapan UKT dengan memastikan data ekonomi mahasiswa diverifikasi secara lebih akurat dan transparan. Selain itu, kampus perlu menyediakan mekanisme banding yang mudah diakses agar mahasiswa yang merasa keberatan dapat mengajukan peninjauan ulang sesuai kondisi ekonomi mereka yang sebenarnya.

Penetapan UKT yang tepat sasaran sangat penting untuk mewujudkan keadilan dalam pembiayaan pendidikan tinggi. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pihak kampus dan mahasiswa dalam menyediakan data yang akurat serta proses evaluasi yang transparan agar UKT dapat ditetapkan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa.

Bakti Sosial Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-Ak) UIN Alauddin Makassar Tahun 2026 Hadirkan Manfaat melalui Penyaluran Al-Qur'an di Desa Balassuka

Desa Balassuka, 17 Juli 2026 – Perguruan tinggi tidak hanya berperan sebagai pusat pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga...