Sabtu, 27 Juni 2026

MBKM: Kebebasan yang Dikemas, Kepentingan Industri yang Dijalankan

 

Oleh: Haikal

Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) diperkenalkan sebagai jawaban atas kebekuan kurikulum kampus yang dianggap terlalu teoretis dan jauh dari ranah dunia kerja. Pertanyaannya disini yaitu, apakah program ini benar-benar memerdekakan cara mahasiswa berpikir, atau sekadar memindahkan proses pembentukan tenaga kerja dari ruang kuliah dengan label yang baru. Jika tujuannya murni akademik, mengapa indikator keberhasilannya justru diukur dari jumlah mahasiswa yang terserap magang berbayar di sebuah korporasi. Kebebasan yang ditawarkan terasa lebih menyerupai jalur cepat menuju kesiapan kerja ketimbang ruang eksplorasi keilmuan. Ini yang perlu dipertanyakan sejak awal sebelum membahas detail teknis programnya.

Kata "Merdeka" juga perlu dibongkar maknanya, karena pada praktiknya kebebasan ini tidak datang tanpa syarat. Mahasiswa dilabeli bebas memilih magang, akan tetapi pilihan itu dibatasi oleh perusahaan mana yang membuka slot dan kriteria apa yang mereka tetapkan. Tanggung jawab mendidik yang semula ada di tangan dosen sebagian bergeser ke pembimbing lapangan di perusahaan, yang orientasinya jelas berbeda dari pendidikan akademik. Mahasiswa lantas dituntut menyesuaikan diri dengan standar kerja korporasi, bukan standar keilmuan kampus. Pergeseran tanggung jawab ini jarang dibicarakan secara terbuka dalam narasi resmi program.

Dalam memahami pergeseran ini, konsep pemikiran kerja dari Karl Marx cukup relevan dipakai sebagai basis analisis. Mahasiswa magang sering ditempatkan pada tugas-tugas teknis berulang yang minim kaitan dengan proses berpikir kritis yang dibangun di bangku kuliah. Mereka bekerja sesuai target dan SOP perusahaan, tanpa banyak ruang untuk mempertanyakan mengapa pekerjaan itu harus dilakukan dengan cara tertentu. Akibatnya, mahasiswa keluar dari kampus bukan untuk memperluas wawasan teoretis, tapi untuk terbiasa dengan ritme kerja yang sudah ditentukan pihak lain. Ironinya, proses ini berjalan atas nama pembelajaran di luar kelas.

Pada tingkat regulasi, MBKM tidak bisa dilepaskan dari arah besar kebijakan pendidikan tinggi nasional yang makin mendorong komersialisasi melalui skema PTN-BH. Kampus dituntut mengejar capaian Indikator Kinerja Utama (IKU), salah satunya jumlah mahasiswa yang ikut program magang bersertifikat, karena ini berkaitan langsung dengan alokasi pendanaan dari pemerintah. Tekanan ini membuat program studi terdorong menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan industri demi memenuhi target administratif, bukan semata demi relevansi keilmuan. Pendidikan tinggi pelan-pelan diarahkan untuk berfungsi sebagai pemasok tenaga siap pakai. Logika pendanaan berbasis capaian inilah yang sebenarnya menjadi mesin penggerak di balik gencarnya promosi MBKM ke kampus-kampus.

Dampak dari arah kebijakan ini tidak dirasakan secara setara oleh semua mahasiswa. Mahasiswa dari kampus di daerah pelosok jauh lebih sulit mengakses program magang bersertifikasi dibanding mahasiswa di kota besar yang punya jaringan, akses internet, dan informasi lebih memadai. Ketimpangan konversi SKS antar program studi juga membuat sebagian mahasiswa harus menanggung beban administratif tambahan hanya karena kampusnya belum punya sistem yang siap. Kebebasan yang digaungkan MBKM pada akhirnya lebih mudah diakses oleh mereka yang sudah berada dalam posisi diuntungkan secara ekonomi dan geografis. Mahasiswa dari latar belakang kurang mampu justru menghadapi rintangan tambahan untuk bisa "merdeka belajar".

Berbagai persoalan teknis di lapangan turut memperkuat kritik ini. Tidak sedikit laporan tentang keterlambatan pencairan uang saku magang dari pihak korporasi, yang membuat mahasiswa harus menunggu tanpa kepastian. Sebagian dosen pembimbing juga enggan mengonversi penuh 20 SKS magang karena meragukan kesesuaiannya dengan capaian pembelajaran program studi. Di sisi lain, ada pula keluhan soal jam kerja magang yang melebihi kewajaran tanpa perlindungan hak normatif sebagaimana berlaku bagi pekerja pada umumnya. Persoalan-persoalan teknis ini menunjukkan bahwa implementasi MBKM di lapangan masih jauh dari rancangan ideal yang dipromosikan secara nasional.

Jika ditarik ke konteks yang lebih luas, situasi ini sejalan dengan tren global mengenai keterkaitan pendidikan tinggi dengan kebutuhan pasar tenaga kerja lintas negara, sebagaimana pernah disinggung dalam berbagai kajian komersialisasi pendidikan tinggi. Universitas di banyak negara berkembang menghadapi tekanan serupa untuk menyesuaikan kurikulum dengan permintaan industri agar tetap relevan secara ekonomi. MBKM dengan demikian bisa dibaca sebagai bagian dari pola yang lebih besar, bukan sekadar kebijakan lokal yang berdiri sendiri. Kampus-kampus didorong berkompetisi menyediakan lulusan yang "siap pakai" demi menjaga daya saing institusi. Pola ini membuat ruang otonomi keilmuan kampus semakin sempit dari waktu ke waktu.

Menyadari pola besar ini, mahasiswa perlu mengambil sikap kritis, bukan sekadar menerima program ini sebagai kebijakan yang sudah final dan tidak bisa dipertanyakan. Mahasiswa berhak menuntut transparansi soal kriteria konversi SKS, kejelasan hak selama magang, serta perlakuan yang setara bagi mahasiswa dari berbagai latar belakang kampus. Forum mahasiswa, badan eksekutif, dan organisasi intra-kampus bisa menjadi saluran untuk menyuarakan evaluasi kebijakan ini ke pihak kampus maupun kementerian. Kritik yang disuarakan secara terbuka dan berbasis data lapangan jauh lebih efektif dibanding sekadar keluhan personal yang tidak terdokumentasi. Inilah saat yang tepat untuk mengubah posisi mahasiswa dari objek kebijakan menjadi pihak yang turut menentukan arah kebijakan.

Pada akhirnya, MBKM tidak harus ditolak secara total, tapi juga tidak boleh diterima tanpa evaluasi mendalam. Program ini punya potensi baik jika dijalankan dengan memperhatikan kesetaraan akses dan kejelasan hak mahasiswa magang. Namun jika dibiarkan berjalan hanya demi memenuhi target administratif kampus, MBKM berisiko menjadi sekadar alat pemenuhan kebutuhan industri dengan ongkos murah. Kampus, kementerian, dan mahasiswa perlu duduk bersama mengevaluasi implementasinya secara berkala, bukan hanya merayakan capaian kuantitatif di atas kertas. Pendidikan yang baik seharusnya tetap memberi ruang berpikir kritis, sembari membekali keterampilan praktis yang relevan dengan dunia kerja.


Jumat, 26 Juni 2026

PENDIDIKAN : MENCETAK KAUM YANG WARAS ATAU MESIN PEKERJA

 

Oleh : MUTIARA RAMADANI 

Tragedi tenggelamnya seorang siswa di kawasan wisata Apparalang, Kabupaten Bulukumba, beberapa waktu lalu menyisakan duka yang mendalam. Peristiwa tersebut tidak hanya mengundang perhatian publik karena hilangnya nyawa seorang pelajar, tetapi juga memunculkan refleksi yang lebih luas mengenai kepedulian sosial dan empati di tengah masyarakat. Kita lihat secara Bersama bahwa mayoritas orang yang berada dilokasi hanya sebatas mangamati, dan saya tidak mampu memakai kata kata apa yang cocok untuk orang yang masih sempat mengambil footage memakai drone. Melihat situasi ini tentunya muncul pertanyaan, apakah kita masih memiliki kepekaan terhadap sesama ketika mereka berada dalam situasi darurat?, permasalahannys adalah apakah dalam sistem lingkungan kita sudah meninggalkan kata sosial dan empati atau kita sederhadanakan saja dengan kata “tolong menolong”.

Sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh negara bahkan agama sekalipun kita di arahkan untuk saling membantu sesama,untuk menerapkan dan mengajarkan hal tersebut yang paling cocok melalui Pendidikan. Peran ruang pendidikan dan pembentukan karakter, kampus tidak hanya bertugas menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga individu yang memiliki kepedulian sosial yang tinggi. The Theory of Moral Sentiments yang digagas oleh Smith menegaskan bahwa manusia tidak hanya digerakkan oleh kepentingan pribadi, tetapi juga oleh kemampuan moral seperti empati dan simpati terhadap orang lain. pembentukan karakter tidak dapat dipahami sebagai proses satu arah dari institusi kepada mahasiswa, melainkan sebagai hasil dialektika antara pengalaman, refleksi, dan keterlibatan aktif dalam realitas sosial. Oleh karena itu, jika kampus ingin benar-benar melahirkan individu yang peduli, ia harus berani melampaui sekadar retorika normatif menuju transformasi struktural yang mengintegrasikan pengetahuan, nilai, dan praksis sosial secara nyata. Tan malaka pun menegaskan pendidikan harus melahirkan manusia yang berpikir logis, mandiri, dan mampu membaca realitas sosial secara kritis, bukan sekadar menghafal pengetahuan. Dalam gagasannya, pendidikan yang baik adalah pendidikan yang membebaskan cara berpikir dari dogma dan mendorong keberanian untuk mempertanyakan ketidakadilan. Perspektif ini relevan untuk mengkritik kampus hari ini ketika pendidikan hanya berorientasi pada prestasi akademik, ia berisiko melahirkan lulusan yang cerdas tetapi tidak peka terhadap persoalan sosial. Tan Malaka justru mengingatkan bahwa kecerdasan sejati adalah ketika pengetahuan digunakan untuk memahami dan memperbaiki kondisi masyarakat, bukan sekadar untuk kepentingan pribadi.

Kampus seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai ruang produksi lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga sebagai arena pembentukan karakter yang menumbuhkan kepedulian sosial, namun orientasi pendidikan tinggi kerap terjebak pada logika pasar yang menitik beratkan pada capaian kognitif dan kesiapan kerja semata. Akibatnya, nilai-nilai sosial sering direduksi menjadi formalitas kurikulum tanpa pengalaman praksis yang membentuk kesadaran kritis mahasiswa. Lebih jauh, terdapat kontradiksi ketika kampus mengajarkan keadilan sosial, tetapi sekaligus mereproduksi ketimpangan melalui kebijakan yang eksklusif. Sayangnya, dalam kehidupan sehari-hari, empati sering kali menjadi nilai yang terabaikan di tengah budaya kompetisi, individualisme, dan tuntutan prestasi, terlebih kita yang khususnya masyarakat Sulawesi Selatan memiliki warisan nilai yang sangat kaya untuk menjaga semangat kemanusiaan tersebut.Nilai 4 SIPA (Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge, dan Sipatokkong) bukan hanya warisan budaya, melainkan pedoman hidup yang mengajarkan bagaimana manusia seharusnya berinteraksi dengan sesamanya.

Peristiwa Apparalang seharusnya menjadi pengingat bahwa kecerdasan intelektual saja tidak cukup. Masyarakat membutuhkan generasi yang tidak hanya mampu berpikir kritis, tetapi juga memiliki kepekaan sosial yang kuat. Kampus sebagai tempat lahirnya calon pemimpin masa depan memiliki tanggung jawab untuk menanamkan nilai tersebut melalui budaya akademik maupun kehidupan organisasi kemahasiswaan, Tapi seiring berjalannya waktu hal itu menjadi terkikis layaknya batu karam yang terus menerus dihantam oleh ombak, mahasiswa seolah olah diciptakan hanya sekedar sebagai mesin penghasil uang, dimana mereka tidak harus memiliki perasaan, mereka tidak harus memiliki moral, mereka tidak harus memiliki empati dan simpati, yang diajarkan dalam kelas bagaimana kita menjadi yang terbaik bagaimana kita bersaing didunia kerja, seakan akan mereka diciptakan hanya untuk bekerja, dalam Pendidikan saat yang sering kita dengar bagaimana menjadi yang pertama, bagaimana menjadi yang monor satu, bagaimana menjadi yang terbaik diantaras yang terbaik, dan kerap mengajarkan kita bagaimana menjadi seorang manusia.

Tragedi ini, atau bahkan tragedi tragedi yang sudah berlalu dari yang besar seperti di-Aceh atau bahkan yang terkecil seperti merasa terkucilkan jika berbeda dengan mayoritas, menjadi pengingat bahwa kaum kaum terdidik harusnya tumbuh menjadi orang yang waras, waras akan berfikir, waras akan berucap, dan waras akan bertindak.

Pendidikan Tinggi Mau Dikomodifikasi, Aturan Kita Masih Nirlaba: Ada yang Janggal!

 

Oleh : Asma

Komodifikasi seperti banyak disinggung sebelumnya, adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kecenderungan mengidentifikasi kualitas barang atau jasa semata-mata dilihat dari segi ekonomis (memiliki nilai ekonomis) atau berdaya jual-beli ( Tandang, F. A. 2021).

Perdebatan mengenai liberalisasi pendidikan tinggi sering kali dianggap sebagai isu yang hanya dibahas di kalangan tertentu dan terasa jauh dari kehidupan sehari-hari mahasiswa. Namun, di balik konsep perdagangan bebas jasa yang diusung oleh WTO, terdapat persoalan mendasar yang berpotensi memengaruhi arah pendidikan nasional. Di satu sisi, pendidikan dipandang sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan. Di sisi lain, regulasi nasional melalui dua Peraturan Pemerintah yang diterbitkan pada tahun 1999 masih menegaskan bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip nirlaba. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara arus kebijakan global dan regulasi dalam negeri.

GATS (General Agreement on Trade in Services) melalui empat mode penyediaan jasanya secara jelas memasukkan pendidikan ke dalam sektor jasa yang dapat diperdagangkan. Jane Knight bahkan menyebut sektor ini sebagai billion dollar industry. Dalam skema tersebut, pendidikan dipandang sebagai sektor yang memiliki potensi ekonomi yang besar, sehingga negara-negara yang telah mengembangkan knowledge-based economy diperkirakan akan memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Namun, ketika menelaah PP Nomor 60 Tahun 1999 dan PP Nomor 61 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, ditemukan prinsip yang berbeda. Kedua peraturan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi bersifat nirlaba. Dana yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh dikelola dengan tujuan mencari keuntungan, dan perguruan tinggi sebagai badan hukum milik negara juga berlandaskan prinsip nirlaba.

Di sinilah letak persoalan yang perlu dicermati. Di satu sisi terdapat dorongan global yang menempatkan pendidikan sebagai sektor ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan, sementara di sisi lain regulasi nasional menegaskan bahwa pendidikan bukanlah sarana untuk memperoleh profit. Perbedaan orientasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai arah kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Sofian Effendi mengingatkan bahwa dalam kondisi interdependensi yang asimetris, terlebih apabila hanya didasarkan pada motif keuntungan, berbagai tujuan pendidikan yang lebih luas berisiko terabaikan. Akses terhadap pendidikan global dapat semakin mudah dijangkau oleh kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi, sedangkan kelompok yang kurang mampu akan menghadapi hambatan yang lebih besar. Perguruan tinggi negeri yang selama ini berperan sebagai institusi publik juga berpotensi terdorong mengikuti logika pasar apabila liberalisasi diterapkan tanpa pengaturan yang memadai.

Lantas, apa dampaknya? Sofian Effendi dengan tegas mengingatkan bahwa dalam kondisi interdependensi yang asimetris apa lagi jika hanya didasari motif profit semata   maka tujuan-tujuan pendidikan lainnya akan dikorbankan. Yang kaya akan semakin mudah mengakses pendidikan global, sementara yang miskin hanya bisa menonton dari kejauhan. Kampus negeri yang seharusnya menjadi benteng nirlaba pun perlahan akan terseret logika untung-rugi jika liberalisasi itu diterapkan mentah-mentah.

Permasalahan ini bukan berarti menolak kerja sama internasional atau kehadiran tenaga pendidik dari luar negeri. Yang menjadi perhatian adalah konsistensi kebijakan. Apabila pendidikan tinggi masih ditegaskan sebagai lembaga nirlaba dalam regulasi nasional, maka negara perlu memastikan bahwa proses liberalisasi tidak mengarah pada komersialisasi yang bertentangan dengan tujuan dasar pendidikan.

Pendidikan tinggi tidak seharusnya berada dalam situasi yang kontradiktif, yaitu secara normatif berstatus nirlaba tetapi dalam praktiknya beroperasi dengan orientasi keuntungan. Jika kondisi tersebut terjadi, maka pendidikan berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai ruang publik yang menjamin akses, keadilan, dan pengembangan kualitas manusia. Oleh karena itu, perbedaan antara semangat liberalisasi global dan prinsip nirlaba dalam regulasi nasional perlu dikaji secara kritis agar arah kebijakan pendidikan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Contoh kasus

Kasus yang terjadi di UIN Alauddin Makassar dapat menjadi contoh bagaimana kebijakan pendidikan tinggi dapat memengaruhi kebebasan akademik. Puluhan mahasiswa dilaporkan menerima sanksi skorsing setelah melakukan aksi penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 259 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Rektor UIN Alauddin Makassar pada 25 Juli 2024. Dalam aksi yang berlangsung pada 31 Juli 2024, mahasiswa menilai bahwa beberapa ketentuan dalam surat edaran tersebut membatasi kebebasan berpendapat di lingkungan kampus.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan bahwa penyampaian aspirasi mahasiswa harus memperoleh izin tertulis dari pihak birokrasi kampus dan diajukan paling lambat tiga hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Menurut mahasiswa, aturan tersebut berpotensi memberikan ruang bagi pihak kampus untuk membatasi atau bahkan melarang berbagai bentuk penyampaian aspirasi. Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara tata kelola institusi pendidikan dan perlindungan terhadap kebebasan akademik sebagai salah satu nilai dasar dalam pendidikan tinggi.

FENOMENA SALAH SASARAN UKT DAN KEADILAN BIAYA KULIAH

 

Oleh: Asrar

Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya kuliah yang dibayarkan mahasiswa setiap semester di Perguruan Tinggi Negeri dengan besaran yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi keluarga. Kebijakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta ketentuan dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang mengatur sistem pembiayaan pendidikan tinggi. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pembiayaan pendidikan sehingga mahasiswa membayar sesuai kemampuan ekonomi masing-masing.

Salah satu fenomena salah sasaran UKT terjadi ketika pengelompokan Uang Kuliah Tunggal tidak mencerminkan kondisi ekonomi mahasiswa yang sebenarnya. Hal ini menyebabkan sebagian mahasiswa dari keluarga kurang mampu harus membayar biaya kuliah yang relatif tinggi, sementara ada mahasiswa dengan kondisi ekonomi lebih baik yang memperoleh kelompok UKT lebih rendah.

Masalah dalam fenomena salah sasaran UKT adalah ketidaksesuaian antara besaran UKT yang ditetapkan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Akibatnya, sebagian mahasiswa mengalami kesulitan membayar biaya kuliah, berisiko menunggak pembayaran, bahkan terancam menghambat kelangsungan studinya.

Kasus salah sasaran UKT dapat dilihat ketika mahasiswa dari keluarga kurang mampu ditempatkan pada kelompok UKT tinggi sehingga kesulitan membayar kuliah, sementara mahasiswa dengan kondisi ekonomi yang lebih baik justru memperoleh UKT yang lebih rendah. Kondisi ini memicu keluhan karena dianggap tidak adil.

Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah memperbaiki proses penetapan UKT dengan memastikan data ekonomi mahasiswa diverifikasi secara lebih akurat dan transparan. Selain itu, kampus perlu menyediakan mekanisme banding yang mudah diakses agar mahasiswa yang merasa keberatan dapat mengajukan peninjauan ulang sesuai kondisi ekonomi mereka yang sebenarnya.

Penetapan UKT yang tepat sasaran sangat penting untuk mewujudkan keadilan dalam pembiayaan pendidikan tinggi. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara pihak kampus dan mahasiswa dalam menyediakan data yang akurat serta proses evaluasi yang transparan agar UKT dapat ditetapkan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa.

Kritik atas Sistem Pendidikan: Ketika Belajar Hanya Jadi Mesin Kepatuhan

 

Oleh: Taufik

Ada pertanyaan yang jarang berani dijawab jujur: untuk apa sesungguhnya kita sekolah?

Bukan pertanyaan retoris. Saya tanya dengan serius, karena setelah bertahun-tahun duduk di bangku sekolah, saya tidak yakin jawabannya adalah "untuk berpikir". Yang lebih mungkin: untuk patuh, untuk rapi, untuk mampu menjawab soal dengan benar pada hari yang sudah dijadwalkan.

Paulo Freire menyebut ini pendidikan model "bank". Guru menabung pengetahuan ke kepala murid. Murid menyimpan, lalu mengeluarkannya kembali saat ujian — utuh, tidak banyak berubah, seperti uang yang disimpan kemudian ditarik. Kedengarannya tertib. Tapi justru di sini masalahnya bermula: belajar diputus dari kenyataan hidup. Siswa tidak diajak memahami dunia — mereka diminta menyesuaikan diri dengan dunia yang sudah ada, tanpa boleh banyak bertanya mengapa dunia itu berbentuk seperti sekarang.

Dan ini bukan soal metode mengajar yang membosankan. Ini sistemik. Pendidikan model seperti itu — secara struktural — bekerja untuk menjaga status quo tetap berjalan. Murid dari kelas bawah dipaksa memahami kenyataan dengan kacamata yang tidak pernah mereka bangun sendiri. Hasilnya bisa ditebak: ketidakadilan terasa "normal". Ketertinggalan dibaca sebagai masalah individu — kurang usaha, kurang disiplin, kurang pintar. Narasi ini nyaman bagi mereka yang diuntungkan struktur, karena selama masalah dianggap ada pada orangnya, tidak ada yang perlu mengubah sistemnya.

Yang terbentuk bukan kesadaran. Yang terbentuk adalah kesadaran palsu — kemampuan untuk hidup di dalam ketidakadilan tanpa pernah merasakannya sebagai ketidakadilan. Bukan karena murid tidak cerdas. Tapi karena pendidikan mengajarkan mereka untuk berhenti di permukaan, tidak menggali ke akar. Ketika pertanyaan tentang struktur tidak pernah muncul di kelas, penindasan tidak perlu dipertahankan dengan kekerasan — ia cukup diam-diam diwariskan sebagai "kenyataan".

Angka-angkanya sudah berbicara, tapi kita dilatih untuk tidak bertanya lebih jauh. Dan sistem pendidikan kita tidak mengajarkan kita untuk mempertanyakan mengapa jurang itu ada, siapa yang membangunnya, dan siapa yang diuntungkan oleh keberadaannya.

Freire menawarkan jalan lain: pendidikan sebagai proses pembebasan. Kuncinya ada pada kesadaran kritis — kemampuan membaca kenyataan secara jernih, memahami bagaimana relasi kuasa bekerja, mengenali mekanisme ketidakadilan, dan menyadari bahwa kondisi sosial bukan takdir. Ia bisa diubah. Tapi kesadaran kritis tidak tumbuh dari menghafal. Ia tumbuh dari dialog — bukan tanya jawab formal agar kelas terlihat hidup, tapi proses berpikir bersama di mana guru tidak lebih tahu segalanya dan murid tidak sekadar menerima. Murid membawa pengalaman, bahasa keseharian, dan realitas yang mereka alami. Di situlah pelajaran mulai punya bobot.

Pendidikan kritis karena itu selalu berangkat dari persoalan nyata. Bukan hanya "materi pelajaran", tapi juga kondisi yang membentuk hidup siswa. Artinya: uang ada, tapi sebagian besar habis untuk mempertahankan sistem yang ada, bukan untuk mengubah kualitas apa yang terjadi di dalam kelas.

Di sinilah kemalasan sistemik pendidikan bank terlihat paling telanjang. Kurikulum dikejar, target dikejar, jam pelajaran dikejar. Guru mengajar untuk "menyelesaikan", bukan untuk membuat murid berpikir. Murid dilatih percaya bahwa menjadi pintar berarti mampu menjawab soal — bukan mampu memahami keadaan, apalagi mempertanyakannya.

Freire juga tidak berhenti di kesadaran. Kesadaran yang tidak bergerak ke tindakan hanyalah kesadaran dekoratif. Pendidikan kritis membuat orang melihat bahwa "yang terjadi" bukan sesuatu yang harus diterima begitu saja — bahwa ada pilihan selain menyesuaikan diri.

Maka pertanyaan yang lebih penting bukan berapa nilai rata-rata lulusan. Pertanyaan yang lebih menggigit: apakah pendidikan kita membuat murid lebih peka terhadap ketidakadilan yang mereka hidup di dalamnya — atau justru membuat mereka semakin terampil berdamai dengannya?

Ketika UKT Mengubur Mimpi Kuliah

 

Oleh: Sulviana

Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran biaya pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa di perguruan tinggi setiap semester. UKT ditetapkan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan keluarganya sehingga besaran biaya yang dibayarkan dapat berbeda antara satu mahasiswa dengan mahasiswa lainnya.

UKT atau Uang Kuliah Tunggal merupakan istilah yang tidak asing lagi di kalangan mahasiswa perguruan tinggi. Namun, bagi sebagian mahasiswa yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah, UKT sering kali menjadi sesuatu yang menakutkan. Mahalnya biaya UKT membuat banyak mahasiswa terpaksa mengundurkan diri dari perguruan tinggi  karena tidak mampu membayar biaya kuliah tersebut.

Masalah ini menyebabkan banyak mahasiswa gagal meraih cita-cita yang telah lama mereka impikan. Alih-alih bersemangat menempuh pendidikan, sebagian mahasiswa justru merasa terbebani dan mengalami tekanan yang dapat memicu stres serta ancaman putus kuliah. Padahal, pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang seharusnya dapat diakses tanpa hambatan ekonomi yang berlebihan.Fenomena ini juga memberikan dampak yang cukup besar. Banyak mahasiswa harus mencari pekerjaan tambahan untuk membayar UKT, sehingga mereka harus menghadapi tekanan akademik dan tekanan ekonomi secara bersamaan. Tekanan tersebut tidak hanya dirasakan oleh mahasiswa, tetapi juga oleh orang tua mereka.

 Menjelang masa pembayaran semester baru, banyak orang tua merasa cemas karena khawatir tidak mampu melunasi biaya kuliah anaknya.Bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga mampu, pembayaran UKT mungkin bukan masalah besar. Namun, bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu, pembayaran UKT sering kali menjadi mimpi buruk yang harus mereka hadapi setiap semester. Tidak sedikit mahasiswa yang harus meminjam uang, menjual barang berharga, atau menunda kebutuhan penting lainnya demi dapat melanjutkan pendidikan. Kondisi ini menunjukkan bahwa biaya pendidikan masih menjadi tantangan besar bagi sebagian masyarakat Indonesia.Permasalahan UKT juga menjadi perhatian pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pengaturan mengenai UKT tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penetapan UKT harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan keluarganya sehingga biaya pendidikan dapat dibebankan secara lebih adil.Namun, dalam praktiknya masih terdapat mahasiswa yang merasa besaran UKT yang diterima belum sesuai dengan kondisi ekonomi mereka. Ada mahasiswa dari keluarga sederhana yang memperoleh golongan UKT tinggi sehingga merasa kesulitan untuk memenuhi kewajiban pembayaran setiap semester. Situasi ini menimbulkan berbagai kritik dan tuntutan agar proses penentuan UKT dilakukan secara lebih transparan dan tepat sasaran.

Selain itu, pemerintah dan pihak perguruan tinggi perlu memperluas program bantuan pendidikan serta beasiswa bagi mahasiswa yang membutuhkan. Kehadiran berbagai bantuan tersebut dapat membantu mahasiswa tetap melanjutkan pendidikan tanpa harus terbebani masalah finansial yang berlebihan. Dengan demikian, mahasiswa dapat lebih fokus pada proses belajar dan pengembangan diri.Sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu, akses terhadap pendidikan tinggi harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang kondisi ekonomi.

Kebijakan UKT seharusnya menjadi sarana untuk menciptakan keadilan dalam pembiayaan pendidikan, bukan justru menjadi penghalang bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.Pada akhirnya, pendidikan tinggi merupakan investasi penting bagi masa depan bangsa. Mahasiswa adalah generasi penerus yang akan berkontribusi dalam pembangunan negara. Oleh sebab itu, pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa tidak ada mahasiswa yang kehilangan kesempatan kuliah hanya karena persoalan biaya. UKT harus menjadi sistem yang mendukung pemerataan pendidikan, sehingga mimpi untuk meraih gelar sarjana tidak terkubur oleh keterbatasan ekonomi.

Untuk mengatasi permasalahan UKT, pemerintah dan pihak kampus perlu melakukan penentuan UKT yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa. Selain itu, proses pengajuan banding UKT harus dipermudah bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi. Kampus dan pemerintah juga perlu memperluas program beasiswa serta memberikan opsi pembayaran UKT secara bertahap. Dengan adanya kebijakan tersebut, mahasiswa dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani masalah biaya, sehingga UKT tidak lagi menjadi penghalang dalam meraih cita-cita.









ANTARA KAMPUS, MAHASISWA, DAN KAPITALISME

Oleh: Muh. Nurfajar Resky 

Kmpus tidak lagi menjadi kunci utama untuk membebaskan bangsa dari keterbelakangan, kebodohan, dan penjajahan, atau alih-alih menjadi membangkitkan kesadaran, kampus telah menjadi patuh terhadap pasar.

 Mahasiswa akhirnya direduksi menjadi angka, grafik, dan sertififat. Mahasiswa tidak lagi menjadi subjek untuk meragukan, kesangsian, atau perunungan, semua harus cepat lulus, lulus tepat waktu, dan siap kerja. Situasi ini adalah bentuk dehumanisasi yang nyata dan menghilangkan kedalam berpikir kritis mahasiswa.

Tidak mengherankan mahasiswa lebih mengenal software daripada filsafat, lebih akrab dengan presentasi daripada perdebatan. Kualitas mahasiswa tidak lagi diukur dari sejauh mana mahasiswa berpikir dan bertindak, tetapi dari seberapa cepat terserap dalam dunia kerja. Alhasil, mahasiswa dijadikan objek yang siap dipoles, bukan subjek yang menginterogasi kompleksitas dunia.

Mahasiswa bukanlah layanan produksi yang siap didistribusikan, melainkan subjek yang berpikir, merasa, dan bertindak. Memang pantaslah kita mengenang kembali kutipan dari Max Horkheimer dan Theodor W. Adorno; manusia modern cenderung memperlakukan sesamanya sebagai objek manipulasi sistem yang teknokratis. Menyedihkannya, kampus adalah wujud nyata dari kutukan manusia modern itu.

 Membuka Mata, Bergerak Bersama 

 Ironi terbesar dari situasi ini adalah: semakin terbuka ruang demokrasi, semakin tumpul kesadaran kritis mahasiswa. Padahal, jika kita menengok sejarah, generasi mahasiswa di masa lalu mampu bergerak melampaui tekanan politik. Mereka berani menggugat sistem di tengah bahaya pembungkaman. Kini, saat represifitas itu tidak lagi sekuat dulu, keberanian itu justru lenyap.

Tentu kita tidak sedang meromantisasi masa lalu. Tetapi setidaknya, kita bisa belajar satu hal: perubahan tidak lahir dari kenyamanan. Ia lahir dari keberanian berpikir dan bergerak. Maka, tugas mahasiswa hari ini bukan hanya menghafal diktat atau merancang presentasi, tetapi membongkar asumsi-asumsi dasar yang membuat pendidikan kehilangan rohnya.

  Kualitas kampus tidak akan datang dari belas kasihan para birokrat kampus. Ia hanya mungkin muncul dari mahasiswa yang berani menggugat dan menuntut ruang berpikir yang sehat. Tanpa itu, kampus hanya akan menjadi arena simulasi akademik belaka—kosong secara intelektual, dan lumpuh secara sosial. Seperti yang pernah diajarkan Che Guevara, mahasiswa seharusnya dididik untuk tidak selalu percaya pada omong kosong dan niat baik penguasa, karena di balik niat baiknya ada sisi pragmatisme yang siap menerkam kita semua.

MBKM: Kebebasan yang Dikemas, Kepentingan Industri yang Dijalankan

  Oleh: Haikal Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) diperkenalkan sebagai jawaban atas kebekuan kurikulum kampus yang dianggap terlalu teor...