Jumat, 23 Oktober 2026

Judul: Mengapa Gaji Karyawan Dicatat Sebagai "Beban" ? (Apakah Akuntansi Menyamakan Manusia dengan Mesin?)


Tulisan ini sebenarnya berawal dari diskusi santai saya dengan salah satu senior di kampus, Kak Rifaldi. Waktu itu, kami sedang berdiskusi seputar materi pengantar akuntansi. Di tengah obrolan, Kak Rifaldi tiba-tiba melontarkan satu pertanyaan yang cukup membuat saya overthinking dan merenung panjang. "Kenapa kira kira gaji itu dianggapki sebagai beban? Berarti manusia yang digaji sama halnya dengan alat atau mesin dong?"

Jujur, pertanyaan itu seolah menampar kebiasaan kita sebagai mahasiswa. Selama ini, saat belajar membuat Jurnal Umum, kita mungkin cuma fokus menghafal rumus: kalau perusahaan bayar gaji, maka posisinya adalah "Beban Gaji" di Debit dan "Kas" di Kredit. Kita jarang, atau bahkan hampir tidak pernah, mempertanyakan makna filosofis di balik standar pencatatan tersebut.

Berangkat dari keresahan itulah, saya dan Kak Rifaldi membedah pertanyaan ini dari berbagai sudut pandang. 
1. Secara Teknis Akuntansi: Manusia Bukan Inventaris!
Hal pertama yang harus kita luruskan adalah: apakah mencatat gaji sebagai beban berarti akuntansi menyamakan manusia dengan mesin? Jawabannya justru sebaliknya!
Dalam prinsip dasar akuntansi, sebuah pos hanya bisa dicatat sebagai "Aset" di neraca kalau perusahaan punya kendali dan kepemilikan penuh atasnya (seperti gedung, mobil, atau mesin pabrik). Nah, perusahaan tidak bisa "memiliki" manusia, karena karyawan adalah individu merdeka yang bebas resign kapan saja. Kalau ilmu akuntansi memaksa mencatat manusia sebagai aset, itu sama saja dengan melegalkan perbudakan di atas kertas! Lagipula, coba bayangkan kalau manusia disamakan dengan mesin. Mesin yang dipakai terus-menerus nilainya akan turun, sehingga di akuntansi ada yang namanya "Beban Penyusutan" (Depresiasi). Kenyataannya, nilai manusia tidak menyusut. Seiring waktu, keahlian dan pengalaman kita justru bertambah. Jadi, mencatat gaji sebagai "Beban" (Expense) murni merupakan cara akuntansi mengakui bahwa kompensasi tersebut adalah apresiasi atas jasa yang kita berikan pada bulan tersebut, bukan karena kita dianggap sebagai barang.

2. Perspektif Etika dan Moral: Pancasila & Syariah
Kalau dikaitkan dengan etika bernegara kita, pembayaran gaji kepada karyawan itu sangat berhubungan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dan Sila ke-5 (Keadilan Sosial). Karyawan sudah memberikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk perusahaan. Maka, sudah seharusnya karyawan mendapatkan haknya berupa upah yang layak, adil, dan dibayar sesuai kesepakatan. Di dalam pandangan Islam pun, hal ini sangat relevan dengan konsep Hablum minannas yakni hubungan dan tanggung jawab manusia kepada manusia lainnya. Membayar gaji dengan adil adalah bentuk penunaian hak seseorang. Dalam QS. An-Nisa ayat 58, Allah SWT memerintahkan agar amanah diberikan kepada yang berhak dan menetapkan sesuatu dengan adil. Jadi, mencairkan "beban gaji" di perusahaan sebenarnya adalah wujud ketaatan perusahaan dalam memenuhi hak pekerjanya sesuai porsinya.

3. Tren Masa Kini: Karyawan sebagai "Human Capital"
Dari hasil diskusi kemarin, ada satu hal yang menarik lagi tentang dunia bisnis modern. Saat ini, perusahaan-perusahaan besar dunia tidak lagi melihat karyawan sekadar sebagai "Beban Operasional" yang mengurangi laba. Dalam standar pelaporan keberlanjutan bisnis masa kini, karyawan diposisikan sebagai Human Capital atau modal utama. Kesejahteraan, kesehatan mental, hingga pelatihan untuk karyawan kini dianggap sebagai investasi jangka panjang. Tanpa manusia di dalamnya, secanggih apa pun mesin yang dimiliki perusahaan, bisnis itu tidak akan bisa berjalan.
Jadi, kita tidak boleh lagi menganggap kata "Beban" itu merendahkan martabat manusia. Secara teknis, label "Beban Gaji" hanyalah mekanisme pencatatan agar perusahaan tahu berapa biaya operasionalnya. Namun pada hakikatnya, di balik angka jurnal tersebut terdapat nilai keadilan sosial, penunaian amanah agama, dan investasi paling berharga yang menghidupkan sebuah entitas bisnis.


___________________
ANGGUN KIAN PRESITA / Mahasiswa Akuntansi Angkatan 2026

Gaji: Beban atau Amanah?

 


Dalam akuntansi konvensional, gaji memang dicatat sebagai beban. Hal ini bisa dilihat dari persamaan akuntansi dasar, yaitu laba sama dengan pendapatan dikurangi beban. Gaji masuk ke bagian beban karena ada prinsip matching, yang artinya setiap pendapatan jasa harus dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan pendapatan itu, dan upah orang yang bekerja ikut dihitung sebagai biaya tersebut. Kalau dilihat dari sisi teknis, cara ini memang masuk akal dan sudah jadi aturan umum yang dipakai di mana-mana. Tetapi setelah belajar lebih dalam, muncul pertanyaan di pikiran saya: apakah wajar kalau gaji yang menjadi hak seseorang yang sudah bekerja diperlakukan sama seperti pengeluaran lainnya?

Masalahnya mulai terasa ketika manusia diposisikan sebagai beban. Kalau pekerja dianggap beban, maka secara tidak langsung manusia itu disamakan dengan alat yang biayanya harus ditekan serendah mungkin supaya laba perusahaan bisa naik. Di dalam laporan laba rugi, gaji pekerja berdiri sejajar dengan beban sewa dan beban listrik, padahal sewa gedung dan listrik adalah benda mati, sedangkan pekerja adalah manusia yang punya keluarga, kebutuhan, dan tanggung jawab hidup. Manusia bukanlah mesin yang bisa dihemat pengeluarannya begitu saja. Cara pandang seperti ini jelas bertentangan dengan nilai Islam, khususnya habluminannas, yaitu menjaga hubungan baik antarmanusia dengan memanusiakan manusia.

Lantas kenapa gaji bisa diposisikan sebagai beban dalam transaksi? Jawabannya ada pada logika yang dipakai akuntansi konvensional, yaitu logika laba rugi yang bersifat kapitalistik. Dalam logika ini, semua hal yang mengurangi kas untuk menghasilkan jasa langsung dianggap sebagai beban, tanpa melihat siapa atau apa yang ada di balik pengeluaran itu. Akibatnya, pekerja yang sebenarnya ikut menghasilkan pendapatan justru dicatat sebagai pihak yang mengurangi keuntungan. Kalau kita bedah lebih dalam, ini adalah bentuk dehumanisasi, karena manusia dianggap sama saja dengan beban sewa dan beban listrik hanya karena sama-sama mengeluarkan kas perusahaan.

Padahal di dalam Islam, pekerja tidak dipandang sebagai beban, tetapi sebagai mitra. Rasulullah SAW bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya” (HR. Ibnu Majah). Hadis ini menunjukkan bahwa gaji bukan sekadar beban yang boleh ditunda-tunda, tetapi hak yang harus segera diberikan. Perintah untuk membayar sebelum keringat kering menggambarkan betapa pentingnya menghargai jerih payah orang yang sudah bekerja. Dari sini terlihat bahwa Islam menempatkan gaji sebagai sesuatu yang mulia, bukan sesuatu yang dipandang berat oleh pemberi kerja.

Karena itu, gaji lebih tepat dipahami sebagai hak dan amanah yang harus dimuliakan. Sebagai amanah, gaji adalah tanggung jawab yang dipikul oleh pemilik usaha kepada orang yang sudah memberikan tenaga dan waktunya. Pemilik usaha mendapatkan manfaat dari kerja para pekerjanya, sehingga sudah sepantasnya ada bagian dari hasil usaha yang kembali kepada mereka. Di sinilah gaji berfungsi sebagai distribusi keadilan, yaitu cara agar hasil dari kerja bersama tidak hanya berhenti di satu pihak saja. Pekerja diperlakukan sebagai manusia yang punya martabat, bukan sebagai alat produksi yang dipakai lalu dilupakan.

Dengan cara pandang ini, Secara teknis gaji tetap di catat sebagai beban, namun secara filosofis gaji harus dipahami sebagai amanah dan distribusi keadilan, bukan sekadar biaya yang harus ditekan. Laba yang dihasilkan sebuah usaha tidak akan ada tanpa tenaga para pekerjanya, jadi masuk akal kalau hasilnya juga kembali untuk kesejahteraan mereka. Usaha yang untungnya besar tetapi pekerjanya hidup kekurangan sebenarnya belum memahami untuk apa laba itu ada. Keuntungan baru benar-benar bermakna kalau bisa dirasakan oleh semua orang yang ikut membangunnya.



______________________________
Iis Syarmila Mualana Syam / Mahasiswa Akuntansi Angkatan 2026





Rabu, 14 Oktober 2026

ASAP KARHUTLA MENYEBAR, HAK ATAS UDARA BERSIH TERANCAM

 


Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan di Indonesia bukan sekadar tentang hutan yang terbakar, melainkan juga tentang keselamatan masyarakat dan tanggung jawab negara dalam melindungi hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Dampaknya kini dirasakan hingga wilayah yang jauh dari lokasi kebakaran. Pada 9 Oktober 2026, pemantauan BMKG di Maros, Sulawesi Selatan, mencatat konsentrasi PM2.5 sebesar 85,3 mikrogram per meter kubik, yang dikategorikan tidak sehat dalam laporan tersebut. BMKG juga mengaitkan memburuknya kualitas udara di Sulawesi Selatan dengan sebaran asap karhutla dari Kalimantan, Maluku, dan Papua. Kondisi ini menunjukkan bahwa dampak kebakaran dapat melampaui batas wilayah dan menjadi persoalan bersama.

Persoalan ini tidak boleh berhenti pada imbauan agar masyarakat memakai masker atau mengurangi aktivitas di luar ruangan. Perlindungan sementara memang diperlukan, tetapi pencegahan kebakaran, pengawasan kawasan hutan dan lahan, serta penegakan hukum harus menjadi bagian utama dari penyelesaian masalah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, menegaskan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Artinya, perlindungan lingkungan bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan bagian dari kewajiban hukum yang harus dijalankan.

Desakan untuk memperkuat pertanggungjawaban juga disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada 7 Oktober 2026. Organisasi tersebut melaporkan adanya 372 entitas perusahaan dengan areal konsesi yang terindikasi terbakar di delapan provinsi selama periode 1 Januari hingga 6 September 2026. Temuan itu masih memerlukan verifikasi dan bukan bukti otomatis bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pembakaran. Namun, temuan tersebut menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara transparan dan menyampaikan perkembangan penanganannya kepada publik.

Bidang Advokasi dan Aksi HMJ Akuntansi mendesak pemerintah memperkuat pencegahan karhutla, membuka informasi kualitas udara secara berkala, serta memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat terdampak. Kami juga mendesak aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan pelanggaran secara objektif dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Pengawasan terhadap pengelolaan hutan dan lahan harus diperkuat agar penanganan tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran telah meluas.

Udara bersih bukan suatu bentuk kemewahan, melainkan hak masyarakat yang wajib dilindungi. Ketika asap menyebar dan masyarakat di berbagai wilayah ikut menanggung dampaknya, negara tidak cukup hanya hadir melalui imbauan. Diperlukan tindakan nyata, keterbukaan, dan pertanggungjawaban agar karhutla tidak terus berulang menjadi bencana yang dinormalisasi.


____________________________
Bidang Advokasi dan Aksi HMJ-Ak Periode 2026

Jumat, 25 September 2026

September Hitam dan Ruang Demokrasi yang Menyempit: Refleksi atas Kebebasan Berpendapat dan Penanganan Aksi di Indonesia

 


September Hitam adalah bentuk refleksi gerakan mahasiswa merawat ingatan atas pelanggaran HAM yang terjadi di bulan September, dengan beberapa tuntutan untuk mengungkap kebenaran, keadilan, pemulihan korban, dan jaminan agar kekerasan tidak berulang. Dari rentetan panjang tragedi, mulai dari Tanjung Priok 1984, Semanggi II 1999, pembunuhan Munir 2004, Salim Kancil 2015, dua mahasiswa Kendari (Randi dan Yusuf Kardawi) 2019, hingga tragedi 1965–1966, hampir semuanya berakhir sama, yaitu tanpa pertanggungjawaban yang tuntas. Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring, ikut masuk daftar itu setelah meninggal dalam rangkaian demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025.

Padahal ada beberapa UU yang mengatur, terutama Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berkumpul dan berpendapat, dan pembatasannya hanya sah lewat undang-undang (Pasal 28J ayat (2)). UU No. 9 Tahun 1998 mengatur unjuk rasa lewat pemberitahuan kepada Polri, bukan izin (Pasal 10), dan mewajibkan aparat melindungi peserta aksi (Pasal 7). Kovenan Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi lewat UU No. 12 Tahun 2005 hanya membolehkan pembatasan yang diatur hukum, bertujuan sah, dan proporsional. Kondisinya berlawanan dengan jaminan itu. CIVICUS Monitor memasukkan Indonesia ke daftar pantauan pada Juli 2025 dengan status ruang sipil "terhalang". Protes massal Maret dan Agustus 2025 dibalas kekerasan, dan ribuan orang ditahan, termasuk anak-anak. KUHP baru dan KUHAP revisi mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dan Pasal 256 KUHP kini bisa memidana unjuk rasa tanpa pemberitahuan yang dianggap mengganggu kepentingan umum. Pemberitahuan yang tadinya urusan administratif jadi pintu pemidanaan.

Penanganan aksi 27 Agustus 2026 memperlihatkan hasilnya. Koalisi TAUD mencatat 18.504 personel Polri dan TNI dikerahkan, sedikitnya 387 orang ditangkap, 22 orang luka, dan satu orang meninggal, Bambang Setiawan. Menurut Amnesty, 65 orang ditangkap sebelum aksi dimulai. Itu artinya menghukum dugaan niat, bukan perbuatan. Negara sanggup menurunkan hampir 18 ribu personel untuk menyekat dan menangkap, tetapi hingga awal September belum bisa menjelaskan siapa yang membunuh seorang warga. Padahal standarnya ada: Perkapolri No. 1 Tahun 2009 dan No. 8 Tahun 2009 mewajibkan penggunaan kekuatan yang sah, perlu, dan proporsional serta menghormati HAM. Yang kurang adalah kemauan menegakkannya.

Ketika kita melihat di lingkup kampus, ada UU yang mengatur yaitu UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 8 dan 9) yang menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, dan mewajibkan pimpinan perguruan tinggi melindunginya. Pimpinan kampus adalah penjamin kebebasan itu, bukan penyaringnya. Kita melihat contoh kasus di UINAM, yang berawal dari surat edaran rektor tentang penyampaian aspirasi mahasiswa yang terbit 25 Juli 2024 (SE No. 2591/2024; Tempo menulisnya 259). Isinya mewajibkan izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas, dengan ancaman sanksi administrasi, skorsing, hingga drop out. Penyampaian aspirasi juga tidak boleh mengatasnamakan aliansi dan hanya lewat lembaga intra kampus. Setelah diprotes, terbit SE No. 3652/2024 dengan judul "Penyempurnaan". Menurut catatan Semut Api, isinya tidak jauh berbeda dan tetap membatasi penyampaian aspirasi.

Penerapannya keras. Skorsing dijatuhkan pada 13 Agustus 2024 kepada 21 mahasiswa, dan jumlahnya menjadi 31 orang pada 17 September 2024. Seorang mahasiswa terdampak menyebut mereka disidang Komisi Penegakan Kode Etik, padahal menurut Statuta UINAM skorsing hanya untuk pelanggaran kode etik. Mahasiswa juga mengaku mengalami kekerasan dari petugas keamanan, dan perkaranya dilaporkan PBHI Sulsel kepada Wakil Presiden. Rektor berdalih surat edaran itu untuk memantau mahasiswa yang membawa identitas kampus dan menegaskan tidak akan dicabut.

Ada empat masalah mendasar. Pertama, izin bukan pemberitahuan. Yang diminta SE adalah persetujuan yang bisa ditolak, dan pembatasan sebelum ekspresi terjadi adalah bentuk pembatasan yang paling berat. Kedua, surat edaran bukan undang-undang. Ia aturan kebijakan yang tidak berwenang membatasi hak konstitusional atau menciptakan sanksi baru. Ketiga, skorsing dan DO tidak sepadan untuk ekspresi damai, dan dasar sanksinya harus statuta atau kode etik yang sah. Keempat, ada konflik kepentingan: pihak yang dikritik adalah pihak yang menulis aturan, memeriksa pelanggarannya, dan menjatuhkan sanksinya. Dampaknya nyata: mahasiswa jadi takut bersuara dan ruang kritik di kampus menyempit. Regulasi seperti ini membatasi ruang demokrasi, apa pun alasan ketertiban di belakangnya. Aturan yang baik disusun bersama mahasiswa, punya dasar hukum yang jelas, memakai model pemberitahuan, mengatur waktu, tempat, dan cara secara proporsional, serta menyediakan proses etik yang transparan dengan jalur keberatan yang tidak dikendalikan pihak yang dikritik.

Ruang itu tetap bisa dihidupkan tanpa mengganggu siapa pun, dan itu yang kami coba lakukan. Pada 22 September 2026, HMJ-Ak bersama lembaga kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UINAM menggelar rangkaian peringatan September Hitam berupa lapak baca, panggung bebas ekspresi, dan kirab. Lapak baca menjadi ruang literasi tentang HAM dan demokrasi, panggung bebas ekspresi memberi tempat bagi mahasiswa menyampaikan pikirannya, dan kirab kami gelar agar mahasiswa fakultas lain di UINAM tahu bahwa lembaga kemahasiswaan FEBI masih mengenang September Hitam. Kegiatan semacam ini menunjukkan bahwa mahasiswa tidak butuh ancaman skorsing untuk bersikap tertib. Yang mereka butuhkan adalah ruang dan kepercayaan dari kampus.

September Hitam adalah momentum untuk dua hal sekaligus: merawat ingatan atas korban yang belum mendapat keadilan dan membaca kondisi ruang demokrasi hari ini, termasuk di kampus. Di UINAM, merawat ingatan itu kami wujudkan lewat kegiatan bersama lembaga kemahasiswaan FEBI, dan membaca kondisinya membuat kami harus bersuara. Kami mendesak Kapolri dan Presiden menghentikan penangkapan preventif dan mengusut kematian Bambang Setiawan secara terbuka, mendesak DPR meninjau pasal-pasal KUHP dan UU ITE yang membungkam kritik, dan mendesak Rektor UINAM mencabut SE 2591/2024 dan SE 3652/2024, memulihkan hak mahasiswa yang diskors, lalu menyusun aturan pengganti bersama mahasiswa. Kami menolak lupa, dan kami menolak diam.


_____________________
Muh Rezky/Ketua Bidang Advokasi dan Aksi HMJ-Ak Periode 2026

Jumat, 04 September 2026

Disorientasi Kegiatan PBAK UIN Alauddin Makassar

Kampus seharusnya menjadi ruang yang bebas bagi tumbuhnya pemikiran kritis, kebebasan akademik, dan pertukaran gagasan. Kehadiran aparat militer dalam kegiatan kampus, terlebih dalam Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK), patut dipertanyakan. PBAK pada dasarnya merupakan ruang pengenalan kehidupan akademik kepada mahasiswa baru, yakni bagaimana budaya belajar di perguruan tinggi, bagaimana mahasiswa menjalankan perannya, serta bagaimana mereka memahami lingkungan akademiknya.

Saya tidak mempersoalkan apakah materi yang disampaikan benar atau salah. Bisa saja materi mengenai kedisiplinan, wawasan kebangsaan, bela negara, atau ketahanan nasional memang memiliki substansi yang baik. Persoalannya justru terletak pada siapa yang diberi ruang untuk menyampaikan dan menentukan arah materi tersebut dalam lingkungan kampus. Ketika aparat militer mulai mendapatkan ruang dalam kegiatan akademik, kita perlu bertanya apa urgensinya? Apa dasar kerja samanya? Siapa yang menentukan materi tersebut? dan apakah mahasiswa dilibatkan dalam prosesnya, atau mahasiswa baru hanya ditempatkan sebagai peserta yang menerima materi secara satu arah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika kita melihat kecenderungan meluasnya peran militer ke berbagai ruang sipil. Militer yang seharusnya memiliki fungsi utama dalam pertahanan negara kini semakin sering hadir dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat. Dari urusan desa, program pangan, hingga berbagai aktivitas sipil lainnya, batas antara ruang militer dan ruang sipil menjadi semakin kabur. Dan kini, ruang kampus pun mulai disentuh.

Kampus bukan barak. Mahasiswa bukan prajurit yang harus dibentuk melalui pendekatan komando. Kehidupan akademik justru dibangun melalui diskusi, perdebatan, kebebasan berpikir, dan kemampuan mempertanyakan sesuatu. Karena itu, ketika kehadiran militer di kampus dianggap sebagai sesuatu yang normal tanpa sedikit pun mempertanyakan konteks dan urgensinya, saya justru merasa ada persoalan yang lebih besar, yakni sejak kapan kehadiran aparat di ruang akademik otomatis dianggap sebagai sesuatu yang positif?

Lebih mengkhawatirkan lagi adalah ketika mahasiswa yang mencoba mempertanyakan atau menolak masuknya militer ke ruang kampus justru mendapatkan tekanan hingga ancaman Drop Out (DO). Kalau benar mahasiswa dapat diancam hanya karena menyampaikan kritik terhadap kebijakan atau kegiatan kampus, maka persoalannya bukan lagi sekadar tentang boleh atau tidaknya pihak militer hadir dalam PBAK. Ini sudah menyentuh persoalan yang jauh lebih fundamental, apakah kampus masih menjadi ruang yang aman untuk berbeda pendapat? Sungguh kasihan mahasiswa baru yang dimana haru pertamanya mengenal lingkungan kampus justru mendapatkan rasa tidak aman dalam menyampaikan pendapat.

Ironisnya, mahasiswa yang seharusnya dilatih untuk berpikir kritis justru dapat dibuat takut dan diintimidasj ketika menggunakan hak kritisnya. Kita tentu tidak sedang mengatakan bahwa semua kehadiran aparat pasti buruk atau bahwa semua materi yang disampaikan oleh pihak militer pasti salah. Yang perlu dipersoalkan adalah batas kewenangan, relevansi, mekanisme pelibatan, dan dampaknya terhadap kebebasan akademik. 

Maka, penolakan terhadap militerisasi kampus bukanlah bentuk kebencian terhadapnya. Justru sebaliknya, ini adalah upaya untuk menempatkan setiap institusi pada fungsi dan ruangnya masing-masing. Militer memiliki peran penting dalam pertahanan negara, sementara kampus memiliki tugas membangun pengetahuan, kebebasan akademik, dan daya kritis mahasiswa. Keduanya dapat sama-sama penting tanpa harus saling mengambil ruang.

Kalau kritik dibalas dengan ancaman, sementara kehadiran aparat justru dinormalisasi tanpa ruang dialog, maka mungkin yang perlu kita pertanyakan bukan hanya orientasi PBAK, tetapi juga, ke mana sebenarnya arah kampus ini sedang dibawa.


-----------------------------------------

Hany Khaylila/Ketua Bidang Penalaran dan Keilmuan HMJ-Ak Periode 2026

Kamis, 13 Agustus 2026

Ketika Komitmen Mulai Memudar: Mengembalikan Makna Berlembaga sebagai Ruang Pembentukan Karakter


Setiap periode kepengurusan, organisasi mahasiswa selalu menjadi ruang yang dipenuhi optimisme. Banyak mahasiswaa datang dengan semangat besar untuk menjadi bagian dari perjalanan organisasi. Dalam proses seleksi atau
screening kepengurusan, mereka menyampaikan berbagai komitmen tentang kesiapan mengabdi, meluangkan waktu, dan bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan. Namun, perjalanan organisasi sering kali menghadirkan realitas yang berbeda dengan yang di sampaikan sebelumnya. Semangat yang dahulu disampaikan perlahan diuji oleh dinamika kepengurusan, kesibukan akademik, dan berbagai persoalan internal organisasi.

Pada titik tertentu, sebagian pengurus mulai kehilangan konsistensi. Kehadiran dalam kegiatan berkurang, tanggung jawab tidak lagi menjadi prioritas, dan organisasi mulai dipandang sebagai beban. Fenomena ini menjadi pertanyaan penting: apakah persoalan utama organisasi mahasiswa terletak pada kurangnya minat berlembaga, atau justru pada hilangnya pemahaman tentang makna berorganisasi itu sendiri?. Berlembaga seharusnya tidak dimaknai hanya sebagai aktivitas mengisi struktur kepengurusan. Organisasi merupakan ruang pembelajaran yang membentuk cara berpikir, sikap, dan karakter seseorang. Ketika seseorang memilih menjadi bagian dari organisasi, ia tidak hanya menerima sebuah jabatan, tetapi juga menerima tanggung jawab moral untuk menjaga nilai dan tujuan bersama.\

Paulo Freire menjelaskan dalam buku pendidikan kritisnya yang memandang bahwa pendidikan bukan hanya proses menerima pengetahuan, tetapi proses membangun kesadaran terhadap realitas. Jika gagasan ini diterapkan dalam organisasi mahasiswa, maka organisasi bukan hanya tempat menjalankan program kerja, melainkan ruang untuk membangun kesadaran kritis, kepedulian sosial, dan kemampuan memahami persoalan bersama. Dengan demikian, keberadaan anggota dalam organisasi seharusnya tidak berhenti pada kehadiran fisik, tetapi juga keterlibatan pikiran dan kepedulian.

Sejalan dengan yang dikatakan, Ki Hajar Dewantara menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya berlangsung di lingkungan kampus, tetapi juga melalui pengalaman hidup dan lingkungan sosial. Organisasi mahasiswa menjadi salah satu ruang pendidikan tersebut. Melalui dinamika organisasi, seseorang belajar mengenai kepemimpinan, kerja sama, tanggung jawab, serta bagaimana menghadapi perbedaan. Artinya, nilai-nilai organisasi tidak terbentuk melalui slogan, tetapi melalui proses yang dijalani bersama.

Namun, proses pembentukan karakter tersebut membutuhkan budaya organisasi yang sehat. Peter M. Senge melalui konsep learning organization menjelaskan bahwa organisasi yang baik adalah organisasi yang mampu terus belajar dan berkembang melalui pengalaman bersama. Organisasi tidak hanya membutuhkan anggota yang mampu menjalankan tugas, tetapi juga lingkungan yang mendorong setiap individu untuk berkembang. Ketika organisasi hanya berorientasi pada penyelesaian program kerja tanpa memperhatikan perkembangan anggotanya, maka rasa memiliki akan semakin sulit tumbuh.

Dalam konteks organisasi yang menjunjung sistem kekeluargaan, nilai kebersamaan menjadi fondasi penting. Robert D. Putnam menjelaskan konsep social capital sebagai kekuatan yang lahir dari kepercayaan, hubungan sosial, dan kerja sama antarindividu. Organisasi yang memiliki modal sosial kuat akan memiliki anggota yang saling mendukung dan merasa bertanggung jawab terhadap tujuan bersama. Sebaliknya, ketika hubungan antaranggota hanya bersifat formal, maka organisasi akan kehilangan ikatan emosional yang menjadi sumber kekuatannya.

Permasalahan tanggung jawab dalam organisasi juga tidak dapat hanya dilihat sebagai persoalan individu. Sering kali seseorang kehilangan semangat bukan karena tidak memiliki kepedulian, tetapi karena organisasi belum mampu menciptakan ruang yang membuat mereka merasa dihargai dan dibutuhkan. Oleh karena itu, organisasi perlu melakukan evaluasi terhadap budaya internalnya: apakah setiap anggota diberikan ruang untuk berkembang, apakah komunikasi berjalan dengan baik, dan apakah setiap kontribusi dihargai. 

Erich Fromm pernah membedakan antara orientasi "memiliki" (having) dan "menjadi" (being). Dalam konteks organisasi, seseorang yang hanya berorientasi pada "memiliki" jabatan akan melihat organisasi sebagai tempat memperoleh posisi dan pengakuan. Sementara seseorang yang berorientasi pada "menjadi" akan melihat organisasi sebagai proses membentuk diri, belajar, dan memberikan manfaat bagi orang lain. Perbedaan cara pandang inilah yang menentukan kualitas seseorang dalam berlembaga.

Pada akhirnya, tantangan organisasi mahasiswa bukan hanya bagaimana menarik kader untuk bergabung, tetapi bagaimana menjaga kesadaran mereka terhadap nilai perjuangan yang dibangun bersama. Jabatan dapat diberikan melalui proses seleksi, tetapi rasa tanggung jawab tidak dapat dipaksakan melalui aturan. Ia tumbuh dari kesadaran, keteladanan, dan budaya organisasi yang mampu menanamkan rasa memiliki. Organisasi akan tetap hidup bukan karena banyaknya nama dalam struktur kepengurusan, melainkan karena adanya manusia yang bersedia menjaga nilai dan tanggung jawab di dalamnya. Berlembaga bukan sekadar tentang menjadi pengurus, tetapi tentang proses menjadi manusia yang lebih peduli, bertanggung jawab, dan mampu memberikan kebermanfaatan bagi sesama.

Di akhir tulisan ini, penulis menekankan bahwa HMJ Akuntansi akan selalu menjadi ruang untuk bertumbuh, belajar, dan berproses bersama. Dengan segala dinamika yang dihadapi, HMJ Akuntansi diharapkan tetap hadir sebagai wadah yang mampu menjaga nilai kekeluargaan, menumbuhkan rasa tanggung jawab, serta melahirkan kader-kader yang memiliki kepedulian dan integritas. Perjalanan organisasi mungkin tidak selalu mudah, tetapi selama masih ada individu yang percaya, peduli, dan bersedia berjuang bersama, HMJ Akuntansi akan tetap hidup dan terus berkembang mengikuti zaman tanpa kehilangan nilai yang menjadi fondasinya.


----------------------------------------------------------

Muh Rezky/Ketua Bidang Advokasi &Aksi HMJ-Ak 2026


Jumat, 24 Juli 2026

HMJ-AK UIN Alauddin Makassar Sukses Laksanakan Bakti Sosial 2026: Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa kepada Masyarakat

 


Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-AK) UIN Alauddin Makassar telah melaksanakan salah satu program kerja yaitu Bakti Sosial (BAKSOS) dengan tema "Melangkah Bersama Mahasiswa Dari Ruang Akademik ke Ruang Pengabdian Dalam Menumbuhkan Jiwa Sosial Melalui Aksi Nyata" yang berlokasi di Desa Lembang Teko, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, tepatnya pada Dusun Lembang Teko. Program kerja ini berlangsung selama Sembilan (9) hari yang terhitung dari tanggal 15 – 23 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja Pengabdian Kepada Masyarakat, BAKSOS adalah salah satu wadah yang dihadirkan oleh HMJ-Ak untuk mengimplementasikan salah satu Tridharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat. Bakti Sosial ini dilaksanakan selama sembilan (9) hari dan hanya berfokus pada satu dusun yaitu Dusun Lembang Teko. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 70 mahasiswa Akuntansi mulai dari angkatan 2023 sampai dengan 2025. Kegiatan ini juga diharap dapat memberikan dampak positif bagi warga sekitar dan menunjukkan sinergi antar mahasiswa akuntansi dan masyarakat desa.

Berangkat dari tema yang digunakan yaitu Melangkah Bersama Mahasiswa Dari Ruang Akademik ke Ruang Pengabdian menyampaikan bahwasannya kegiatan ini adalah bentuk implementasi apa yang didapat dibangku perkuliahan lalu tertuang atau diberikan kepada masyarakat khususnya masyarakat yang berada dipelosok. Kegiatan ini dimulai dengan Seminar Program Kerja, yaitu bentuk pemaparan program kerja kepada masyarakat desa dalam Bakti Sosial 2026 ini. Program Kerja yang teman-teman peserta baksos laksanakan yaitu: Bina Ilmu Anak Desa, Aksi Peduli Lingkungan, Seminar Ketahanan Pangan, Nobar Film Edukasi, Sosialisasi PHBS, Penyaluran Al-Qur’an, Festival Anak Saleh, Pekan Olahraga, Penghijauan (penanaman), Suaraloka, dan Pesta Rakyat.

Kegiatan yang berlangsung ini menciptakan berbagai program kerja seperti yang telah dirincikan, salah satu program kerja utama yaitu Bina Ilmu Anak Desa yang dimana beberapa peserta BAKSOS datang ke sekolah yang ada di Dusun Lembang Teko, khususnya SD Lembang Teko dan SMP Negeri 8 SATAP Lembang Teko untuk memberikan pembelajaran bagi anak-anak yang bersekolah disana. Tak hanya mengajar saja, peserta Bakti Sosial juga mengadakan Edukasi Digitalisasi kepada anak sekolah SMP dan mengajarkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk anak SD. Bina Ilmu Anak Desa tidak hanya berfokus pada ajar mengajar disekolah, tetapi ada juga bentuk pengajaran lain yang diberikan yaitu mengajarkan anak Baca Tulis Qur’an pada TPA Nurul Iman Lembang Teko.

Disamping memberikan edukasi dalam program kerja Bina Ilmu, BAKSOS HMJ-Ak juga telah sukses mengadakan lomba anak saleh untuk anak-anak dan lomba olahraga untuk anak-anak dan orang dewasa. Lomba anak saleh diantaranya ada lomba Adzan, Praktek Shalat, dan Lomba Surah Pendek. Sementara itu lomba olahraga yang diselenggarakan adalah lomba Lari Karung dan corong air untuk anak-anak serta lomba Estafet air dan Bola Volly untuk dewasa. Tak hanya dari segi Lomba ada juga kegiatan penyaluran Al-quran yang dilakukan didua (2) mesjid yang ada di Dusun Lembang Teko dan total ada sekitar 124 mushaf Al-Qur’an yang disumbangkan dan berasal dari pihak sponsor serta ada penyaluran & penanaman bibit sirsak dan jeruk pada warga sekitar Desa Balassuka. Sementara pada penghujung kegiatan ada salah satu program kerja yang hadir yaitu Malam Pesta Rakyat, didalamnya berisi penampilan-penampilan menarik dari peserta BAKSOS dan Masyarakat sekitar, tak hanya berisi penampilan saja pada malam pesta rakyat juga berisi pengumuman & penyerahan hadiah untuk juara pada lomba-lomba yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Melalui seluruh rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan, Bakti Sosial HMJ-AK UIN Alauddin Makassar Tahun 2026 diharapkan tidak hanya menjadi program kerja tahunan yang bersifat seremonial, tetapi juga menjadi wujud nyata komitmen mahasiswa dalam mengimplementasikan nilai-nilai Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek pengabdian kepada masyarakat. Kehadiran mahasiswa di tengah masyarakat Dusun Lembang Teko diharapkan mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan melalui peningkatan pengetahuan, kepedulian terhadap lingkungan, penguatan nilai-nilai keagamaan, serta terciptanya hubungan yang harmonis antara civitas akademika dan masyarakat. Selain memberikan dampak positif bagi warga, kegiatan ini juga menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk mengembangkan kepekaan sosial, jiwa kepemimpinan, kemampuan berkolaborasi, serta tanggung jawab sebagai agen perubahan di tengah masyarakat. Besar harapan agar semangat kebersamaan, kepedulian, dan pengabdian yang telah ditanamkan melalui Bakti Sosial HMJ-AK UIN Alauddin Makassar Tahun 2026 dapat terus terjaga, menjadi inspirasi bagi pelaksanaan kegiatan serupa di masa mendatang, serta memperkuat peran mahasiswa sebagai insan akademis yang tidak hanya unggul dalam bidang keilmuan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan masyarakat.

Judul: Mengapa Gaji Karyawan Dicatat Sebagai "Beban" ? (Apakah Akuntansi Menyamakan Manusia dengan Mesin?)

Tulisan ini sebenarnya berawal dari diskusi santai saya dengan salah satu senior di kampus, Kak Rifaldi. Waktu itu, kami sedang berdiskusi s...