Jumat, 26 Juni 2026

Membongkar Belenggu Akademik: Gugatan Kritis atas Penjinakan Nalar dan Pembatasan Kreativitas di UIN Alauddin Makassar


Oleh: Adrian

Ada satu pertanyaan mendasar yang akhir-akhir ini jarang berani kita jawab secara jujur dan jernih di selasar kampus: untuk apa sesungguhnya kita kuliah? Di tengah megahnya gedung-gedung universitas dan padatnya jadwal perkuliahan, kita perlu merefleksikan kembali apakah kita datang ke kampus untuk mengasah ketajaman berpikir, atau justru secara sukarela mengantre di jalur perakitan birokrasi demi menjadi sekadar "mesin kepatuhan" yang siap pakai bagi industri.

Pendidikan modern kita saat ini sedang mengalami dehumanisasi dan pembajakan nilai secara sistemis. Kampus tidak lagi menjadi motor utama untuk membebaskan manusia dari keterbelakangan dan membangkitkan kesadaran, melainkan telah tunduk dan menghamba pada selera pasar. Mahasiswa akhirnya direduksi menjadi sekadar komoditas berupa deretan angka, grafik, dan sertifikat. Situasi ini menghilangkan kedalaman berpikir kritis; mahasiswa dipaksa menjadi sangat pragmatis, di mana mereka kini lebih akrab dengan penguasaan teknis software dan kemahiran presentasi visual daripada membaca filsafat atau menghidupkan ruang perdebatan argumen yang mendalam. Mahasiswa dijadikan objek yang siap dipoles, bukan subjek yang menginterogasi kompleksitas dunia.

Kondisi tersebut merupakan wujud nyata dari apa yang disebut Paulo Freire sebagai pendidikan gaya "bank". Kurikulum, target, dan jam pelajaran terus dikejar agar pengajar sekadar "menyelesaikan" materi, bukan membuat murid berpikir. Mahasiswa diposisikan sebagai wadah kosong pasif yang diisi pengetahuan, lalu mengeluarkannya kembali secara utuh saat ujian demi nilai indeks prestasi (IPK) administratif. Akibatnya, belajar diputus dari kenyataan hidup. Mahasiswa dididik untuk berhenti di permukaan tanpa pernah diajak menggali ke akar: mereka dilatih peka terhadap rumus-rumus teknis, tetapi dibuat buta, abai, dan teralienasi dari ketidakadilan serta jurang ketimpangan sosial yang terjadi tepat di luar pagar kampus mereka sendiri.

Akar dari rusaknya ekosistem akademik ini tidak lain adalah komodifikasi dan liberalisasi pendidikan tinggi yang berujung pada pembatasan kreativitas akademik. Berdasarkan skema global seperti General Agreement on Trade in Services (GATS) di bawah WTO, pendidikan tinggi resmi dimasukkan sebagai sektor jasa bernilai miliaran dolar (billion dollar industry). Ironisnya, arus kebijakan global ini sangat kontradiktif dengan regulasi nasional kita. Jika kita menelaah asas dasar hukum Indonesia, penyelenggaraan pendidikan tinggi wajib berasas nirlaba di mana dana dari masyarakat tidak boleh dikelola untuk mencari keuntungan. Namun dalam praktik komersialisasi yang dilegalkan oleh UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, otonomi finansial justru mendorong perguruan tinggi negeri beroperasi layaknya entitas bisnis yang terseret logika untung-rugi.

Ketika kampus dikelola dengan watak kapitalistik, maka kreativitas berpikir yang kritis dan radikal dianggap sebagai ancaman yang dapat mengganggu stabilitas pasar dan birokrasi. Kampus menciptakan garis demarkasi yang tegas: kreativitas mahasiswa yang berbasis prestasi kompetitif-komersial akan didukung penuh, sedangkan kreativitas akademik yang sifatnya menginterogasi kebijakan institusi (seperti persoalan transparansi Uang Kuliah Tunggal/UKT) akan segera disensor. Beban UKT yang tinggi dan tidak rasional secara psikososial akhirnya memaksa mahasiswa kelas menengah ke bawah seperti anak petani, nelayan, buruh, dan pedagang kecil untuk memilih fokus "lulus cepat dan patuh" demi menghemat biaya, yang secara langsung membunuh insentif mereka untuk mengembangkan kreativitas akademik yang idealis.


Manifestasi dari benturan relasi kuasa dan pembatasan kreativitas ini paling telanjang dan konkret terlihat dalam studi kasus di UIN Alauddin Makassar. Penerbitan Surat Edaran (SE) Rektor Nomor 259 Tahun 2024 pada tanggal 25 Juli 2024 menjadi bukti otentik bagaimana instrumen birokrasi digunakan untuk mengontrol mahasiswa. Dalam surat tersebut, pihak kampus secara sepihak membelenggu mimbar akademik dengan aturan mekanis: setiap penyampaian aspirasi mahasiswa wajib memperoleh izin tertulis dari birokrasi kampus dan diajukan paling lambat tiga hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Aturan kaku ini jelas memberikan ruang bagi pihak kampus untuk menyensor, membatasi, atau bahkan melarang berbagai bentuk ekspresi kritis.

Ketika puluhan mahasiswa UIN Alauddin Makassar menolak untuk tunduk pada pembungkaman tersebut dan menggelar aksi protes pada 31 Juli 2024, topeng pragmatisme birokrasi kampus langsung terbuka. Kampus meresponsnya secara represif dengan menjatuhkan sanksi skorsing sepihak kepada para mahasiswa yang terlibat. Sanksi skorsing ini adalah alat pendisiplinan yang sengaja diproduksi untuk menciptakan ketakutan dan efek jera di kalangan mahasiswa. Fenomena ini memperlihatkan secara kualitatif bahwa ketika tata kelola universitas telah terkooptasi oleh kepentingan kapitalistik, maka hak dasar atas kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi akan dengan mudah dikorbankan demi ketertiban semu.

Ironi terbesar hari ini adalah: di tengah ruang demokrasi yang secara formal terbuka luas, keberanian mahasiswa justru tampak semakin tumpul dan telanjur nyaman dalam kepatuhan. Kita tidak boleh tinggal diam dan menerima kenyataan pahit ini begitu saja. Perubahan tidak akan pernah lahir dari zona nyaman ataupun belas kasihan para birokrat kampus.

Sudah saatnya mahasiswa bertindak sebagai subjek emansipatif untuk merebut kembali hakikat pendidikan sebagai proses pembebasan kesadaran manusia seutuhnya. Kita harus bergerak bersama, menolak regulasi birokrasi yang membatasi izin mimbar akademik, menuntut transparansi, dan membongkar asumsi-asumsi dasar kapitalistik yang merusak roh dunia akademik. Hak atas kreativitas berpikir dan kebebasan akademik bukanlah komoditas dagang; ia adalah hak mutlak kemanusiaan yang harus terus kita pertahankan dan perjuangkan dari setiap jengkal cengkeraman kuasa yang menindas.




















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENDIDIKAN : MENCETAK KAUM YANG WARAS ATAU MESIN PEKERJA

  Oleh : MUTIARA RAMADANI  Tragedi tenggelamnya seorang siswa di kawasan wisata Apparalang, Kabupaten Bulukumba, beberapa waktu lalu menyis...