Jumat, 26 Juni 2026

Pendidikan Tinggi Mau Dikomodifikasi, Aturan Kita Masih Nirlaba: Ada yang Janggal!

 

Oleh : Asma

Komodifikasi seperti banyak disinggung sebelumnya, adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kecenderungan mengidentifikasi kualitas barang atau jasa semata-mata dilihat dari segi ekonomis (memiliki nilai ekonomis) atau berdaya jual-beli ( Tandang, F. A. 2021).

Perdebatan mengenai liberalisasi pendidikan tinggi sering kali dianggap sebagai isu yang hanya dibahas di kalangan tertentu dan terasa jauh dari kehidupan sehari-hari mahasiswa. Namun, di balik konsep perdagangan bebas jasa yang diusung oleh WTO, terdapat persoalan mendasar yang berpotensi memengaruhi arah pendidikan nasional. Di satu sisi, pendidikan dipandang sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan. Di sisi lain, regulasi nasional melalui dua Peraturan Pemerintah yang diterbitkan pada tahun 1999 masih menegaskan bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip nirlaba. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara arus kebijakan global dan regulasi dalam negeri.

GATS (General Agreement on Trade in Services) melalui empat mode penyediaan jasanya secara jelas memasukkan pendidikan ke dalam sektor jasa yang dapat diperdagangkan. Jane Knight bahkan menyebut sektor ini sebagai billion dollar industry. Dalam skema tersebut, pendidikan dipandang sebagai sektor yang memiliki potensi ekonomi yang besar, sehingga negara-negara yang telah mengembangkan knowledge-based economy diperkirakan akan memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Namun, ketika menelaah PP Nomor 60 Tahun 1999 dan PP Nomor 61 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, ditemukan prinsip yang berbeda. Kedua peraturan tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi bersifat nirlaba. Dana yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh dikelola dengan tujuan mencari keuntungan, dan perguruan tinggi sebagai badan hukum milik negara juga berlandaskan prinsip nirlaba.

Di sinilah letak persoalan yang perlu dicermati. Di satu sisi terdapat dorongan global yang menempatkan pendidikan sebagai sektor ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan, sementara di sisi lain regulasi nasional menegaskan bahwa pendidikan bukanlah sarana untuk memperoleh profit. Perbedaan orientasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai arah kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Sofian Effendi mengingatkan bahwa dalam kondisi interdependensi yang asimetris, terlebih apabila hanya didasarkan pada motif keuntungan, berbagai tujuan pendidikan yang lebih luas berisiko terabaikan. Akses terhadap pendidikan global dapat semakin mudah dijangkau oleh kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi, sedangkan kelompok yang kurang mampu akan menghadapi hambatan yang lebih besar. Perguruan tinggi negeri yang selama ini berperan sebagai institusi publik juga berpotensi terdorong mengikuti logika pasar apabila liberalisasi diterapkan tanpa pengaturan yang memadai.

Lantas, apa dampaknya? Sofian Effendi dengan tegas mengingatkan bahwa dalam kondisi interdependensi yang asimetris apa lagi jika hanya didasari motif profit semata   maka tujuan-tujuan pendidikan lainnya akan dikorbankan. Yang kaya akan semakin mudah mengakses pendidikan global, sementara yang miskin hanya bisa menonton dari kejauhan. Kampus negeri yang seharusnya menjadi benteng nirlaba pun perlahan akan terseret logika untung-rugi jika liberalisasi itu diterapkan mentah-mentah.

Permasalahan ini bukan berarti menolak kerja sama internasional atau kehadiran tenaga pendidik dari luar negeri. Yang menjadi perhatian adalah konsistensi kebijakan. Apabila pendidikan tinggi masih ditegaskan sebagai lembaga nirlaba dalam regulasi nasional, maka negara perlu memastikan bahwa proses liberalisasi tidak mengarah pada komersialisasi yang bertentangan dengan tujuan dasar pendidikan.

Pendidikan tinggi tidak seharusnya berada dalam situasi yang kontradiktif, yaitu secara normatif berstatus nirlaba tetapi dalam praktiknya beroperasi dengan orientasi keuntungan. Jika kondisi tersebut terjadi, maka pendidikan berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai ruang publik yang menjamin akses, keadilan, dan pengembangan kualitas manusia. Oleh karena itu, perbedaan antara semangat liberalisasi global dan prinsip nirlaba dalam regulasi nasional perlu dikaji secara kritis agar arah kebijakan pendidikan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Contoh kasus

Kasus yang terjadi di UIN Alauddin Makassar dapat menjadi contoh bagaimana kebijakan pendidikan tinggi dapat memengaruhi kebebasan akademik. Puluhan mahasiswa dilaporkan menerima sanksi skorsing setelah melakukan aksi penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 259 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Rektor UIN Alauddin Makassar pada 25 Juli 2024. Dalam aksi yang berlangsung pada 31 Juli 2024, mahasiswa menilai bahwa beberapa ketentuan dalam surat edaran tersebut membatasi kebebasan berpendapat di lingkungan kampus.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan bahwa penyampaian aspirasi mahasiswa harus memperoleh izin tertulis dari pihak birokrasi kampus dan diajukan paling lambat tiga hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Menurut mahasiswa, aturan tersebut berpotensi memberikan ruang bagi pihak kampus untuk membatasi atau bahkan melarang berbagai bentuk penyampaian aspirasi. Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara tata kelola institusi pendidikan dan perlindungan terhadap kebebasan akademik sebagai salah satu nilai dasar dalam pendidikan tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENDIDIKAN : MENCETAK KAUM YANG WARAS ATAU MESIN PEKERJA

  Oleh : MUTIARA RAMADANI  Tragedi tenggelamnya seorang siswa di kawasan wisata Apparalang, Kabupaten Bulukumba, beberapa waktu lalu menyis...