Oleh : Asma
Komodifikasi
seperti banyak disinggung sebelumnya, adalah istilah yang digunakan untuk
menggambarkan kecenderungan mengidentifikasi kualitas barang atau jasa
semata-mata dilihat dari segi ekonomis (memiliki nilai ekonomis) atau berdaya
jual-beli ( Tandang, F. A. 2021).
Perdebatan
mengenai liberalisasi pendidikan tinggi sering kali dianggap sebagai isu yang
hanya dibahas di kalangan tertentu dan terasa jauh dari kehidupan sehari-hari
mahasiswa. Namun, di balik konsep perdagangan bebas jasa yang diusung oleh WTO,
terdapat persoalan mendasar yang berpotensi memengaruhi arah pendidikan
nasional. Di satu sisi, pendidikan dipandang sebagai komoditas yang dapat
diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan. Di sisi lain, regulasi nasional
melalui dua Peraturan Pemerintah yang diterbitkan pada tahun 1999 masih
menegaskan bahwa pendidikan tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip nirlaba.
Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara arus kebijakan global dan
regulasi dalam negeri.
GATS
(General Agreement on Trade in Services) melalui empat mode penyediaan
jasanya secara jelas memasukkan pendidikan ke dalam sektor jasa yang dapat
diperdagangkan. Jane Knight bahkan menyebut sektor ini sebagai billion
dollar industry. Dalam skema tersebut, pendidikan dipandang sebagai sektor
yang memiliki potensi ekonomi yang besar, sehingga negara-negara yang telah
mengembangkan knowledge-based economy diperkirakan akan memperoleh
keuntungan yang lebih besar.
Namun,
ketika menelaah PP Nomor 60 Tahun 1999 dan PP Nomor 61 Tahun 1999 tentang
Pendidikan Tinggi, ditemukan prinsip yang berbeda. Kedua peraturan tersebut
menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi bersifat nirlaba. Dana yang
diperoleh dari masyarakat tidak boleh dikelola dengan tujuan mencari
keuntungan, dan perguruan tinggi sebagai badan hukum milik negara juga
berlandaskan prinsip nirlaba.
Di
sinilah letak persoalan yang perlu dicermati. Di satu sisi terdapat dorongan
global yang menempatkan pendidikan sebagai sektor ekonomi yang dapat
menghasilkan keuntungan, sementara di sisi lain regulasi nasional menegaskan
bahwa pendidikan bukanlah sarana untuk memperoleh profit. Perbedaan orientasi
ini menimbulkan pertanyaan mengenai arah kebijakan pendidikan tinggi di
Indonesia.
Sofian
Effendi mengingatkan bahwa dalam kondisi interdependensi yang asimetris,
terlebih apabila hanya didasarkan pada motif keuntungan, berbagai tujuan
pendidikan yang lebih luas berisiko terabaikan. Akses terhadap pendidikan
global dapat semakin mudah dijangkau oleh kelompok yang memiliki kemampuan
ekonomi tinggi, sedangkan kelompok yang kurang mampu akan menghadapi hambatan
yang lebih besar. Perguruan tinggi negeri yang selama ini berperan sebagai
institusi publik juga berpotensi terdorong mengikuti logika pasar apabila
liberalisasi diterapkan tanpa pengaturan yang memadai.
Lantas,
apa dampaknya? Sofian Effendi dengan tegas mengingatkan bahwa dalam
kondisi interdependensi yang asimetris apa lagi jika hanya didasari motif
profit semata maka tujuan-tujuan
pendidikan lainnya akan dikorbankan. Yang kaya akan semakin mudah mengakses
pendidikan global, sementara yang miskin hanya bisa menonton dari kejauhan.
Kampus negeri yang seharusnya menjadi benteng nirlaba pun perlahan akan
terseret logika untung-rugi jika liberalisasi itu diterapkan mentah-mentah.
Permasalahan
ini bukan berarti menolak kerja sama internasional atau kehadiran tenaga
pendidik dari luar negeri. Yang menjadi perhatian adalah konsistensi kebijakan.
Apabila pendidikan tinggi masih ditegaskan sebagai lembaga nirlaba dalam
regulasi nasional, maka negara perlu memastikan bahwa proses liberalisasi tidak
mengarah pada komersialisasi yang bertentangan dengan tujuan dasar pendidikan.
Pendidikan tinggi tidak seharusnya berada dalam situasi yang kontradiktif, yaitu secara normatif berstatus nirlaba tetapi dalam praktiknya beroperasi dengan orientasi keuntungan. Jika kondisi tersebut terjadi, maka pendidikan berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai ruang publik yang menjamin akses, keadilan, dan pengembangan kualitas manusia. Oleh karena itu, perbedaan antara semangat liberalisasi global dan prinsip nirlaba dalam regulasi nasional perlu dikaji secara kritis agar arah kebijakan pendidikan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Contoh
kasus
Kasus yang
terjadi di UIN Alauddin Makassar dapat menjadi contoh bagaimana kebijakan
pendidikan tinggi dapat memengaruhi kebebasan akademik. Puluhan mahasiswa
dilaporkan menerima sanksi skorsing setelah melakukan aksi penolakan terhadap
Surat Edaran (SE) Nomor 259 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Rektor UIN
Alauddin Makassar pada 25 Juli 2024. Dalam aksi yang berlangsung pada 31 Juli
2024, mahasiswa menilai bahwa beberapa ketentuan dalam surat edaran tersebut
membatasi kebebasan berpendapat di lingkungan kampus.
Salah satu
poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan bahwa penyampaian aspirasi mahasiswa
harus memperoleh izin tertulis dari pihak birokrasi kampus dan diajukan paling
lambat tiga hari sebelum kegiatan dilaksanakan. Menurut mahasiswa, aturan
tersebut berpotensi memberikan ruang bagi pihak kampus untuk membatasi atau
bahkan melarang berbagai bentuk penyampaian aspirasi. Kasus ini menunjukkan
pentingnya menjaga keseimbangan antara tata kelola institusi pendidikan dan
perlindungan terhadap kebebasan akademik sebagai salah satu nilai dasar dalam
pendidikan tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar