Jumat, 26 Juni 2026

Pendidikan Bukan Privilege: Meninjau Kebijakan UKT/BKT dalam Bingkai Tanggung Jawab Negara

 

Oleh: Gita Suci Ramadhani

Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang seharusnya dapat diakses tanpa memandang latar belakang ekonomi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, polemik mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) kembali memunculkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi keluarga kelas menengah ke bawah. Kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi negeri serta besarnya BKT yang menjadi dasar penetapan biaya pendidikan sering kali dipandang sebagai hambatan bagi generasi muda untuk memperoleh pendidikan tinggi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kesempatan untuk mengenyam pendidikan tidak lagi ditentukan oleh kemampuan akademik dan prestasi, melainkan oleh kemampuan ekonomi. Akibatnya, banyak calon mahasiswa berprestasi yang harus mengubur impiannya untuk melanjutkan studi karena keterbatasan biaya.

Sebagai mahasiswa Akuntansi UIN Alauddin Makassar, saya melihat persoalan UKT dan BKT bukan hanya masalah administratif kampus, tetapi juga persoalan keadilan sosial dan tanggung jawab negara. Di lingkungan kampus, tidak sedikit mahasiswa yang berasal dari keluarga petani, nelayan, buruh, pedagang kecil, maupun pekerja informal yang harus berjuang keras untuk membiayai pendidikan mereka. Bahkan, ada mahasiswa yang terpaksa mencari pekerjaan sampingan demi tetap dapat melanjutkan pendidikan. Ketika UKT ditetapkan pada nominal yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga, mahasiswa sering kali berada dalam posisi sulit antara melanjutkan pendidikan atau membantu meringankan beban ekonomi orang tua. Situasi ini menunjukkan bahwa biaya pendidikan masih menjadi tantangan besar bagi sebagian masyarakat Indonesia.

Padahal, konstitusi Indonesia telah memberikan landasan yang sangat jelas mengenai hak pendidikan. Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan." Selanjutnya, Pasal 31 ayat (3) menegaskan bahwa "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa." Ketentuan ini menunjukkan bahwa pendidikan bukanlah fasilitas eksklusif yang hanya dapat dinikmati oleh kelompok tertentu, melainkan hak konstitusional yang wajib dijamin oleh negara. Oleh karena itu, upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tidak dapat tercapai apabila akses pendidikan tinggi masih dibatasi oleh persoalan biaya.

Dalam praktiknya, kebijakan BKT dan UKT sering menimbulkan perdebatan. BKT merupakan keseluruhan biaya operasional yang dibutuhkan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan bagi setiap mahasiswa. Sementara itu, UKT adalah bagian dari biaya tersebut yang dibebankan kepada mahasiswa sesuai kelompok kemampuan ekonominya. Secara konsep, sistem ini bertujuan menciptakan keadilan melalui subsidi silang. Namun, persoalan muncul ketika besaran BKT yang tinggi tidak diimbangi dengan subsidi negara yang memadai. Akibatnya, sebagian beban operasional kampus secara tidak langsung dialihkan kepada mahasiswa melalui UKT yang relatif tinggi.

Perguruan tinggi negeri tidak seharusnya diposisikan layaknya entitas bisnis yang mengandalkan mahasiswa sebagai sumber utama pendanaan operasional. Kampus memang memerlukan biaya untuk menjaga kualitas pendidikan, fasilitas, dan pelayanan akademik. Akan tetapi, karena pendidikan merupakan sektor strategis yang berkaitan dengan hak warga negara, negara harus mengambil peran lebih besar dalam menanggung biaya tersebut. BKT seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk meningkatkan subsidi pendidikan sehingga UKT yang dibayarkan mahasiswa benar-benar proporsional dan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga. Jika tidak, tujuan awal penerapan UKT sebagai instrumen keadilan justru berpotensi berubah menjadi instrumen yang membatasi akses pendidikan.

Dari perspektif akuntansi, transparansi dan akuntabilitas juga menjadi aspek penting dalam pengelolaan biaya pendidikan. Mahasiswa dan masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran pendidikan dialokasikan, baik yang berasal dari APBN maupun sumber pendanaan lainnya. Keterbukaan informasi mengenai komponen BKT, penggunaan dana pendidikan, serta alasan kenaikan UKT akan membantu membangun kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan pemerintah. Transparansi tersebut juga dapat menjadi alat pengawasan agar anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan akademik, bukan sekadar menutupi kekurangan pendanaan akibat kebijakan yang kurang tepat.

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penetapan BKT dan UKT agar lebih berorientasi pada keadilan sosial. Program bantuan pendidikan seperti KIP Kuliah harus diperluas dan dioptimalkan agar mampu menjangkau lebih banyak mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan perlu ditingkatkan sehingga masyarakat dapat melihat secara jelas komitmen negara dalam memenuhi amanat konstitusi. Pemerintah juga perlu mengevaluasi kebijakan otonomi kampus yang dalam beberapa kasus mendorong perguruan tinggi mencari sumber pendanaan secara mandiri hingga berpotensi mengarah pada komersialisasi pendidikan.

Pada akhirnya, pendidikan tidak boleh menjadi privilege atau keistimewaan yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi. Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa. Jika negara sungguh-sungguh ingin mewujudkan amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, maka memastikan akses pendidikan tinggi yang terjangkau dan berkeadilan harus menjadi prioritas utama. Sebab, masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar anggaran pendidikan yang dialokasikan, tetapi juga oleh seberapa banyak anak bangsa yang diberi kesempatan untuk belajar, berkembang, dan berkontribusi bagi negeri tanpa terhalang oleh keterbatasan ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENDIDIKAN : MENCETAK KAUM YANG WARAS ATAU MESIN PEKERJA

  Oleh : MUTIARA RAMADANI  Tragedi tenggelamnya seorang siswa di kawasan wisata Apparalang, Kabupaten Bulukumba, beberapa waktu lalu menyis...