Oleh: Gita Suci Ramadhani
Pendidikan merupakan hak dasar
setiap warga negara yang seharusnya dapat diakses tanpa memandang latar
belakang ekonomi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, polemik mengenai Uang
Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) kembali memunculkan
keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi keluarga kelas menengah ke
bawah. Kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi negeri serta besarnya BKT yang
menjadi dasar penetapan biaya pendidikan sering kali dipandang sebagai hambatan
bagi generasi muda untuk memperoleh pendidikan tinggi. Kondisi ini menimbulkan
kekhawatiran bahwa kesempatan untuk mengenyam pendidikan tidak lagi ditentukan
oleh kemampuan akademik dan prestasi, melainkan oleh kemampuan ekonomi.
Akibatnya, banyak calon mahasiswa berprestasi yang harus mengubur impiannya
untuk melanjutkan studi karena keterbatasan biaya.
Sebagai mahasiswa Akuntansi UIN
Alauddin Makassar, saya melihat persoalan UKT dan BKT bukan hanya masalah
administratif kampus, tetapi juga persoalan keadilan sosial dan tanggung jawab
negara. Di lingkungan kampus, tidak sedikit mahasiswa yang berasal dari
keluarga petani, nelayan, buruh, pedagang kecil, maupun pekerja informal yang
harus berjuang keras untuk membiayai pendidikan mereka. Bahkan, ada mahasiswa
yang terpaksa mencari pekerjaan sampingan demi tetap dapat melanjutkan
pendidikan. Ketika UKT ditetapkan pada nominal yang dianggap tidak sesuai
dengan kondisi ekonomi keluarga, mahasiswa sering kali berada dalam posisi
sulit antara melanjutkan pendidikan atau membantu meringankan beban ekonomi
orang tua. Situasi ini menunjukkan bahwa biaya pendidikan masih menjadi
tantangan besar bagi sebagian masyarakat Indonesia.
Padahal, konstitusi Indonesia telah
memberikan landasan yang sangat jelas mengenai hak pendidikan. Pasal 31 ayat
(1) UUD 1945 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan." Selanjutnya, Pasal 31 ayat (3) menegaskan bahwa "Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa." Ketentuan ini menunjukkan bahwa pendidikan
bukanlah fasilitas eksklusif yang hanya dapat dinikmati oleh kelompok tertentu,
melainkan hak konstitusional yang wajib dijamin oleh negara. Oleh karena itu,
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD
1945 tidak dapat tercapai apabila akses pendidikan tinggi masih dibatasi oleh
persoalan biaya.
Dalam praktiknya, kebijakan BKT dan
UKT sering menimbulkan perdebatan. BKT merupakan keseluruhan biaya operasional
yang dibutuhkan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan bagi setiap
mahasiswa. Sementara itu, UKT adalah bagian dari biaya tersebut yang dibebankan
kepada mahasiswa sesuai kelompok kemampuan ekonominya. Secara konsep, sistem
ini bertujuan menciptakan keadilan melalui subsidi silang. Namun, persoalan
muncul ketika besaran BKT yang tinggi tidak diimbangi dengan subsidi negara
yang memadai. Akibatnya, sebagian beban operasional kampus secara tidak
langsung dialihkan kepada mahasiswa melalui UKT yang relatif tinggi.
Perguruan tinggi negeri tidak
seharusnya diposisikan layaknya entitas bisnis yang mengandalkan mahasiswa
sebagai sumber utama pendanaan operasional. Kampus memang memerlukan biaya
untuk menjaga kualitas pendidikan, fasilitas, dan pelayanan akademik. Akan
tetapi, karena pendidikan merupakan sektor strategis yang berkaitan dengan hak
warga negara, negara harus mengambil peran lebih besar dalam menanggung biaya
tersebut. BKT seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk meningkatkan
subsidi pendidikan sehingga UKT yang dibayarkan mahasiswa benar-benar
proporsional dan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing keluarga. Jika
tidak, tujuan awal penerapan UKT sebagai instrumen keadilan justru berpotensi
berubah menjadi instrumen yang membatasi akses pendidikan.
Dari perspektif akuntansi,
transparansi dan akuntabilitas juga menjadi aspek penting dalam pengelolaan
biaya pendidikan. Mahasiswa dan masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran
pendidikan dialokasikan, baik yang berasal dari APBN maupun sumber pendanaan
lainnya. Keterbukaan informasi mengenai komponen BKT, penggunaan dana
pendidikan, serta alasan kenaikan UKT akan membantu membangun kepercayaan
publik terhadap institusi pendidikan dan pemerintah. Transparansi tersebut juga
dapat menjadi alat pengawasan agar anggaran pendidikan benar-benar digunakan
untuk meningkatkan kualitas layanan akademik, bukan sekadar menutupi kekurangan
pendanaan akibat kebijakan yang kurang tepat.
Oleh karena itu, pemerintah perlu
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penetapan BKT dan UKT agar
lebih berorientasi pada keadilan sosial. Program bantuan pendidikan seperti KIP
Kuliah harus diperluas dan dioptimalkan agar mampu menjangkau lebih banyak
mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Selain itu, transparansi dalam
pengelolaan anggaran pendidikan perlu ditingkatkan sehingga masyarakat dapat
melihat secara jelas komitmen negara dalam memenuhi amanat konstitusi.
Pemerintah juga perlu mengevaluasi kebijakan otonomi kampus yang dalam beberapa
kasus mendorong perguruan tinggi mencari sumber pendanaan secara mandiri hingga
berpotensi mengarah pada komersialisasi pendidikan.
Pada akhirnya, pendidikan tidak
boleh menjadi privilege atau keistimewaan yang hanya dapat dinikmati oleh
mereka yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi. Pendidikan adalah hak setiap
warga negara dan investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa. Jika negara
sungguh-sungguh ingin mewujudkan amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa, maka memastikan akses pendidikan tinggi yang terjangkau dan berkeadilan
harus menjadi prioritas utama. Sebab, masa depan Indonesia tidak hanya
ditentukan oleh seberapa besar anggaran pendidikan yang dialokasikan, tetapi
juga oleh seberapa banyak anak bangsa yang diberi kesempatan untuk belajar,
berkembang, dan berkontribusi bagi negeri tanpa terhalang oleh keterbatasan
ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar