September Hitam adalah bentuk refleksi gerakan mahasiswa merawat ingatan atas pelanggaran HAM yang terjadi di bulan September, dengan beberapa tuntutan untuk mengungkap kebenaran, keadilan, pemulihan korban, dan jaminan agar kekerasan tidak berulang. Dari rentetan panjang tragedi, mulai dari Tanjung Priok 1984, Semanggi II 1999, pembunuhan Munir 2004, Salim Kancil 2015, dua mahasiswa Kendari (Randi dan Yusuf Kardawi) 2019, hingga tragedi 1965–1966, hampir semuanya berakhir sama, yaitu tanpa pertanggungjawaban yang tuntas. Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring, ikut masuk daftar itu setelah meninggal dalam rangkaian demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025.
Padahal ada beberapa UU yang mengatur, terutama Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berkumpul dan berpendapat, dan pembatasannya hanya sah lewat undang-undang (Pasal 28J ayat (2)). UU No. 9 Tahun 1998 mengatur unjuk rasa lewat pemberitahuan kepada Polri, bukan izin (Pasal 10), dan mewajibkan aparat melindungi peserta aksi (Pasal 7). Kovenan Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi lewat UU No. 12 Tahun 2005 hanya membolehkan pembatasan yang diatur hukum, bertujuan sah, dan proporsional. Kondisinya berlawanan dengan jaminan itu. CIVICUS Monitor memasukkan Indonesia ke daftar pantauan pada Juli 2025 dengan status ruang sipil "terhalang". Protes massal Maret dan Agustus 2025 dibalas kekerasan, dan ribuan orang ditahan, termasuk anak-anak. KUHP baru dan KUHAP revisi mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dan Pasal 256 KUHP kini bisa memidana unjuk rasa tanpa pemberitahuan yang dianggap mengganggu kepentingan umum. Pemberitahuan yang tadinya urusan administratif jadi pintu pemidanaan.
Penanganan aksi 27 Agustus 2026 memperlihatkan hasilnya. Koalisi TAUD mencatat 18.504 personel Polri dan TNI dikerahkan, sedikitnya 387 orang ditangkap, 22 orang luka, dan satu orang meninggal, Bambang Setiawan. Menurut Amnesty, 65 orang ditangkap sebelum aksi dimulai. Itu artinya menghukum dugaan niat, bukan perbuatan. Negara sanggup menurunkan hampir 18 ribu personel untuk menyekat dan menangkap, tetapi hingga awal September belum bisa menjelaskan siapa yang membunuh seorang warga. Padahal standarnya ada: Perkapolri No. 1 Tahun 2009 dan No. 8 Tahun 2009 mewajibkan penggunaan kekuatan yang sah, perlu, dan proporsional serta menghormati HAM. Yang kurang adalah kemauan menegakkannya.
Ketika kita melihat di lingkup kampus, ada UU yang mengatur yaitu UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 8 dan 9) yang menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, dan mewajibkan pimpinan perguruan tinggi melindunginya. Pimpinan kampus adalah penjamin kebebasan itu, bukan penyaringnya. Kita melihat contoh kasus di UINAM, yang berawal dari surat edaran rektor tentang penyampaian aspirasi mahasiswa yang terbit 25 Juli 2024 (SE No. 2591/2024; Tempo menulisnya 259). Isinya mewajibkan izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas, dengan ancaman sanksi administrasi, skorsing, hingga drop out. Penyampaian aspirasi juga tidak boleh mengatasnamakan aliansi dan hanya lewat lembaga intra kampus. Setelah diprotes, terbit SE No. 3652/2024 dengan judul "Penyempurnaan". Menurut catatan Semut Api, isinya tidak jauh berbeda dan tetap membatasi penyampaian aspirasi.
Penerapannya keras. Skorsing dijatuhkan pada 13 Agustus 2024 kepada 21 mahasiswa, dan jumlahnya menjadi 31 orang pada 17 September 2024. Seorang mahasiswa terdampak menyebut mereka disidang Komisi Penegakan Kode Etik, padahal menurut Statuta UINAM skorsing hanya untuk pelanggaran kode etik. Mahasiswa juga mengaku mengalami kekerasan dari petugas keamanan, dan perkaranya dilaporkan PBHI Sulsel kepada Wakil Presiden. Rektor berdalih surat edaran itu untuk memantau mahasiswa yang membawa identitas kampus dan menegaskan tidak akan dicabut.
Ada empat masalah mendasar. Pertama, izin bukan pemberitahuan. Yang diminta SE adalah persetujuan yang bisa ditolak, dan pembatasan sebelum ekspresi terjadi adalah bentuk pembatasan yang paling berat. Kedua, surat edaran bukan undang-undang. Ia aturan kebijakan yang tidak berwenang membatasi hak konstitusional atau menciptakan sanksi baru. Ketiga, skorsing dan DO tidak sepadan untuk ekspresi damai, dan dasar sanksinya harus statuta atau kode etik yang sah. Keempat, ada konflik kepentingan: pihak yang dikritik adalah pihak yang menulis aturan, memeriksa pelanggarannya, dan menjatuhkan sanksinya. Dampaknya nyata: mahasiswa jadi takut bersuara dan ruang kritik di kampus menyempit. Regulasi seperti ini membatasi ruang demokrasi, apa pun alasan ketertiban di belakangnya. Aturan yang baik disusun bersama mahasiswa, punya dasar hukum yang jelas, memakai model pemberitahuan, mengatur waktu, tempat, dan cara secara proporsional, serta menyediakan proses etik yang transparan dengan jalur keberatan yang tidak dikendalikan pihak yang dikritik.
Ruang itu tetap bisa dihidupkan tanpa mengganggu siapa pun, dan itu yang kami coba lakukan. Pada 22 September 2026, HMJ-Ak bersama lembaga kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UINAM menggelar rangkaian peringatan September Hitam berupa lapak baca, panggung bebas ekspresi, dan kirab. Lapak baca menjadi ruang literasi tentang HAM dan demokrasi, panggung bebas ekspresi memberi tempat bagi mahasiswa menyampaikan pikirannya, dan kirab kami gelar agar mahasiswa fakultas lain di UINAM tahu bahwa lembaga kemahasiswaan FEBI masih mengenang September Hitam. Kegiatan semacam ini menunjukkan bahwa mahasiswa tidak butuh ancaman skorsing untuk bersikap tertib. Yang mereka butuhkan adalah ruang dan kepercayaan dari kampus.
September Hitam adalah momentum untuk dua hal sekaligus: merawat ingatan atas korban yang belum mendapat keadilan dan membaca kondisi ruang demokrasi hari ini, termasuk di kampus. Di UINAM, merawat ingatan itu kami wujudkan lewat kegiatan bersama lembaga kemahasiswaan FEBI, dan membaca kondisinya membuat kami harus bersuara. Kami mendesak Kapolri dan Presiden menghentikan penangkapan preventif dan mengusut kematian Bambang Setiawan secara terbuka, mendesak DPR meninjau pasal-pasal KUHP dan UU ITE yang membungkam kritik, dan mendesak Rektor UINAM mencabut SE 2591/2024 dan SE 3652/2024, memulihkan hak mahasiswa yang diskors, lalu menyusun aturan pengganti bersama mahasiswa. Kami menolak lupa, dan kami menolak diam.
_____________________
Muh Rezky/Ketua Bidang Advokasi dan Aksi HMJ-Ak Periode 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar