Jumat, 25 September 2026

September Hitam dan Ruang Demokrasi yang Menyempit: Refleksi atas Kebebasan Berpendapat dan Penanganan Aksi di Indonesia

 


September Hitam adalah bentuk refleksi gerakan mahasiswa merawat ingatan atas pelanggaran HAM yang terjadi di bulan September, dengan beberapa tuntutan untuk mengungkap kebenaran, keadilan, pemulihan korban, dan jaminan agar kekerasan tidak berulang. Dari rentetan panjang tragedi, mulai dari Tanjung Priok 1984, Semanggi II 1999, pembunuhan Munir 2004, Salim Kancil 2015, dua mahasiswa Kendari (Randi dan Yusuf Kardawi) 2019, hingga tragedi 1965–1966, hampir semuanya berakhir sama, yaitu tanpa pertanggungjawaban yang tuntas. Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring, ikut masuk daftar itu setelah meninggal dalam rangkaian demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025.

Padahal ada beberapa UU yang mengatur, terutama Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berkumpul dan berpendapat, dan pembatasannya hanya sah lewat undang-undang (Pasal 28J ayat (2)). UU No. 9 Tahun 1998 mengatur unjuk rasa lewat pemberitahuan kepada Polri, bukan izin (Pasal 10), dan mewajibkan aparat melindungi peserta aksi (Pasal 7). Kovenan Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi lewat UU No. 12 Tahun 2005 hanya membolehkan pembatasan yang diatur hukum, bertujuan sah, dan proporsional. Kondisinya berlawanan dengan jaminan itu. CIVICUS Monitor memasukkan Indonesia ke daftar pantauan pada Juli 2025 dengan status ruang sipil "terhalang". Protes massal Maret dan Agustus 2025 dibalas kekerasan, dan ribuan orang ditahan, termasuk anak-anak. KUHP baru dan KUHAP revisi mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dan Pasal 256 KUHP kini bisa memidana unjuk rasa tanpa pemberitahuan yang dianggap mengganggu kepentingan umum. Pemberitahuan yang tadinya urusan administratif jadi pintu pemidanaan.

Penanganan aksi 27 Agustus 2026 memperlihatkan hasilnya. Koalisi TAUD mencatat 18.504 personel Polri dan TNI dikerahkan, sedikitnya 387 orang ditangkap, 22 orang luka, dan satu orang meninggal, Bambang Setiawan. Menurut Amnesty, 65 orang ditangkap sebelum aksi dimulai. Itu artinya menghukum dugaan niat, bukan perbuatan. Negara sanggup menurunkan hampir 18 ribu personel untuk menyekat dan menangkap, tetapi hingga awal September belum bisa menjelaskan siapa yang membunuh seorang warga. Padahal standarnya ada: Perkapolri No. 1 Tahun 2009 dan No. 8 Tahun 2009 mewajibkan penggunaan kekuatan yang sah, perlu, dan proporsional serta menghormati HAM. Yang kurang adalah kemauan menegakkannya.

Ketika kita melihat di lingkup kampus, ada UU yang mengatur yaitu UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Pasal 8 dan 9) yang menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, dan mewajibkan pimpinan perguruan tinggi melindunginya. Pimpinan kampus adalah penjamin kebebasan itu, bukan penyaringnya. Kita melihat contoh kasus di UINAM, yang berawal dari surat edaran rektor tentang penyampaian aspirasi mahasiswa yang terbit 25 Juli 2024 (SE No. 2591/2024; Tempo menulisnya 259). Isinya mewajibkan izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas, dengan ancaman sanksi administrasi, skorsing, hingga drop out. Penyampaian aspirasi juga tidak boleh mengatasnamakan aliansi dan hanya lewat lembaga intra kampus. Setelah diprotes, terbit SE No. 3652/2024 dengan judul "Penyempurnaan". Menurut catatan Semut Api, isinya tidak jauh berbeda dan tetap membatasi penyampaian aspirasi.

Penerapannya keras. Skorsing dijatuhkan pada 13 Agustus 2024 kepada 21 mahasiswa, dan jumlahnya menjadi 31 orang pada 17 September 2024. Seorang mahasiswa terdampak menyebut mereka disidang Komisi Penegakan Kode Etik, padahal menurut Statuta UINAM skorsing hanya untuk pelanggaran kode etik. Mahasiswa juga mengaku mengalami kekerasan dari petugas keamanan, dan perkaranya dilaporkan PBHI Sulsel kepada Wakil Presiden. Rektor berdalih surat edaran itu untuk memantau mahasiswa yang membawa identitas kampus dan menegaskan tidak akan dicabut.

Ada empat masalah mendasar. Pertama, izin bukan pemberitahuan. Yang diminta SE adalah persetujuan yang bisa ditolak, dan pembatasan sebelum ekspresi terjadi adalah bentuk pembatasan yang paling berat. Kedua, surat edaran bukan undang-undang. Ia aturan kebijakan yang tidak berwenang membatasi hak konstitusional atau menciptakan sanksi baru. Ketiga, skorsing dan DO tidak sepadan untuk ekspresi damai, dan dasar sanksinya harus statuta atau kode etik yang sah. Keempat, ada konflik kepentingan: pihak yang dikritik adalah pihak yang menulis aturan, memeriksa pelanggarannya, dan menjatuhkan sanksinya. Dampaknya nyata: mahasiswa jadi takut bersuara dan ruang kritik di kampus menyempit. Regulasi seperti ini membatasi ruang demokrasi, apa pun alasan ketertiban di belakangnya. Aturan yang baik disusun bersama mahasiswa, punya dasar hukum yang jelas, memakai model pemberitahuan, mengatur waktu, tempat, dan cara secara proporsional, serta menyediakan proses etik yang transparan dengan jalur keberatan yang tidak dikendalikan pihak yang dikritik.

Ruang itu tetap bisa dihidupkan tanpa mengganggu siapa pun, dan itu yang kami coba lakukan. Pada 22 September 2026, HMJ-Ak bersama lembaga kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UINAM menggelar rangkaian peringatan September Hitam berupa lapak baca, panggung bebas ekspresi, dan kirab. Lapak baca menjadi ruang literasi tentang HAM dan demokrasi, panggung bebas ekspresi memberi tempat bagi mahasiswa menyampaikan pikirannya, dan kirab kami gelar agar mahasiswa fakultas lain di UINAM tahu bahwa lembaga kemahasiswaan FEBI masih mengenang September Hitam. Kegiatan semacam ini menunjukkan bahwa mahasiswa tidak butuh ancaman skorsing untuk bersikap tertib. Yang mereka butuhkan adalah ruang dan kepercayaan dari kampus.

September Hitam adalah momentum untuk dua hal sekaligus: merawat ingatan atas korban yang belum mendapat keadilan dan membaca kondisi ruang demokrasi hari ini, termasuk di kampus. Di UINAM, merawat ingatan itu kami wujudkan lewat kegiatan bersama lembaga kemahasiswaan FEBI, dan membaca kondisinya membuat kami harus bersuara. Kami mendesak Kapolri dan Presiden menghentikan penangkapan preventif dan mengusut kematian Bambang Setiawan secara terbuka, mendesak DPR meninjau pasal-pasal KUHP dan UU ITE yang membungkam kritik, dan mendesak Rektor UINAM mencabut SE 2591/2024 dan SE 3652/2024, memulihkan hak mahasiswa yang diskors, lalu menyusun aturan pengganti bersama mahasiswa. Kami menolak lupa, dan kami menolak diam.


_____________________
Muh Rezky/Ketua Bidang Advokasi dan Aksi HMJ-Ak Periode 2026

Jumat, 04 September 2026

Disorientasi Kegiatan PBAK UIN Alauddin Makassar

Kampus seharusnya menjadi ruang yang bebas bagi tumbuhnya pemikiran kritis, kebebasan akademik, dan pertukaran gagasan. Kehadiran aparat militer dalam kegiatan kampus, terlebih dalam Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK), patut dipertanyakan. PBAK pada dasarnya merupakan ruang pengenalan kehidupan akademik kepada mahasiswa baru, yakni bagaimana budaya belajar di perguruan tinggi, bagaimana mahasiswa menjalankan perannya, serta bagaimana mereka memahami lingkungan akademiknya.

Saya tidak mempersoalkan apakah materi yang disampaikan benar atau salah. Bisa saja materi mengenai kedisiplinan, wawasan kebangsaan, bela negara, atau ketahanan nasional memang memiliki substansi yang baik. Persoalannya justru terletak pada siapa yang diberi ruang untuk menyampaikan dan menentukan arah materi tersebut dalam lingkungan kampus. Ketika aparat militer mulai mendapatkan ruang dalam kegiatan akademik, kita perlu bertanya apa urgensinya? Apa dasar kerja samanya? Siapa yang menentukan materi tersebut? dan apakah mahasiswa dilibatkan dalam prosesnya, atau mahasiswa baru hanya ditempatkan sebagai peserta yang menerima materi secara satu arah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika kita melihat kecenderungan meluasnya peran militer ke berbagai ruang sipil. Militer yang seharusnya memiliki fungsi utama dalam pertahanan negara kini semakin sering hadir dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat. Dari urusan desa, program pangan, hingga berbagai aktivitas sipil lainnya, batas antara ruang militer dan ruang sipil menjadi semakin kabur. Dan kini, ruang kampus pun mulai disentuh.

Kampus bukan barak. Mahasiswa bukan prajurit yang harus dibentuk melalui pendekatan komando. Kehidupan akademik justru dibangun melalui diskusi, perdebatan, kebebasan berpikir, dan kemampuan mempertanyakan sesuatu. Karena itu, ketika kehadiran militer di kampus dianggap sebagai sesuatu yang normal tanpa sedikit pun mempertanyakan konteks dan urgensinya, saya justru merasa ada persoalan yang lebih besar, yakni sejak kapan kehadiran aparat di ruang akademik otomatis dianggap sebagai sesuatu yang positif?

Lebih mengkhawatirkan lagi adalah ketika mahasiswa yang mencoba mempertanyakan atau menolak masuknya militer ke ruang kampus justru mendapatkan tekanan hingga ancaman Drop Out (DO). Kalau benar mahasiswa dapat diancam hanya karena menyampaikan kritik terhadap kebijakan atau kegiatan kampus, maka persoalannya bukan lagi sekadar tentang boleh atau tidaknya pihak militer hadir dalam PBAK. Ini sudah menyentuh persoalan yang jauh lebih fundamental, apakah kampus masih menjadi ruang yang aman untuk berbeda pendapat? Sungguh kasihan mahasiswa baru yang dimana haru pertamanya mengenal lingkungan kampus justru mendapatkan rasa tidak aman dalam menyampaikan pendapat.

Ironisnya, mahasiswa yang seharusnya dilatih untuk berpikir kritis justru dapat dibuat takut dan diintimidasj ketika menggunakan hak kritisnya. Kita tentu tidak sedang mengatakan bahwa semua kehadiran aparat pasti buruk atau bahwa semua materi yang disampaikan oleh pihak militer pasti salah. Yang perlu dipersoalkan adalah batas kewenangan, relevansi, mekanisme pelibatan, dan dampaknya terhadap kebebasan akademik. 

Maka, penolakan terhadap militerisasi kampus bukanlah bentuk kebencian terhadapnya. Justru sebaliknya, ini adalah upaya untuk menempatkan setiap institusi pada fungsi dan ruangnya masing-masing. Militer memiliki peran penting dalam pertahanan negara, sementara kampus memiliki tugas membangun pengetahuan, kebebasan akademik, dan daya kritis mahasiswa. Keduanya dapat sama-sama penting tanpa harus saling mengambil ruang.

Kalau kritik dibalas dengan ancaman, sementara kehadiran aparat justru dinormalisasi tanpa ruang dialog, maka mungkin yang perlu kita pertanyakan bukan hanya orientasi PBAK, tetapi juga, ke mana sebenarnya arah kampus ini sedang dibawa.


-----------------------------------------

Hany Khaylila/Ketua Bidang Penalaran dan Keilmuan HMJ-Ak Periode 2026

ASAP KARHUTLA MENYEBAR, HAK ATAS UDARA BERSIH TERANCAM

  Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan di Indonesia bukan sekadar tentang hutan yang terba...