Kritik tersebut terutama muncul dari beberapa kebijakan yang dianggap berpotensi menimbulkan ketergantungan geopolitik dan ekonomi. Di antaranya adalah penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dikhawatirkan dapat menekan industri nasional dan pelaku UMKM melalui liberalisasi perdagangan. Selain itu, keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) dinilai belum memiliki legitimasi kuat dalam sistem hukum internasional. Kontroversi juga muncul dari rencana pengiriman pasukan Tentara Nasional Indonesia dalam misi International Stabilization Force (ISF) ke Gaza, yang dinilai berpotensi menimbulkan implikasi hukum dan politik internasional.
Kebijakan-kebijakan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan komitmen Indonesia untuk menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Selain itu, prinsip tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang menekankan bahwa kebijakan luar negeri harus dilaksanakan secara independen, berlandaskan kepentingan nasional, serta tetap menghormati hukum internasional dan kedaulatan negara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar