Rabu, 14 Oktober 2026

ASAP KARHUTLA MENYEBAR, HAK ATAS UDARA BERSIH TERANCAM

 


Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan di Indonesia bukan sekadar tentang hutan yang terbakar, melainkan juga tentang keselamatan masyarakat dan tanggung jawab negara dalam melindungi hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Dampaknya kini dirasakan hingga wilayah yang jauh dari lokasi kebakaran. Pada 9 Oktober 2026, pemantauan BMKG di Maros, Sulawesi Selatan, mencatat konsentrasi PM2.5 sebesar 85,3 mikrogram per meter kubik, yang dikategorikan tidak sehat dalam laporan tersebut. BMKG juga mengaitkan memburuknya kualitas udara di Sulawesi Selatan dengan sebaran asap karhutla dari Kalimantan, Maluku, dan Papua. Kondisi ini menunjukkan bahwa dampak kebakaran dapat melampaui batas wilayah dan menjadi persoalan bersama.

Persoalan ini tidak boleh berhenti pada imbauan agar masyarakat memakai masker atau mengurangi aktivitas di luar ruangan. Perlindungan sementara memang diperlukan, tetapi pencegahan kebakaran, pengawasan kawasan hutan dan lahan, serta penegakan hukum harus menjadi bagian utama dari penyelesaian masalah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, menegaskan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Artinya, perlindungan lingkungan bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan bagian dari kewajiban hukum yang harus dijalankan.

Desakan untuk memperkuat pertanggungjawaban juga disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pada 7 Oktober 2026. Organisasi tersebut melaporkan adanya 372 entitas perusahaan dengan areal konsesi yang terindikasi terbakar di delapan provinsi selama periode 1 Januari hingga 6 September 2026. Temuan itu masih memerlukan verifikasi dan bukan bukti otomatis bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pembakaran. Namun, temuan tersebut menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara transparan dan menyampaikan perkembangan penanganannya kepada publik.

Bidang Advokasi dan Aksi HMJ Akuntansi mendesak pemerintah memperkuat pencegahan karhutla, membuka informasi kualitas udara secara berkala, serta memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat terdampak. Kami juga mendesak aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan pelanggaran secara objektif dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum. Pengawasan terhadap pengelolaan hutan dan lahan harus diperkuat agar penanganan tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran telah meluas.

Udara bersih bukan suatu bentuk kemewahan, melainkan hak masyarakat yang wajib dilindungi. Ketika asap menyebar dan masyarakat di berbagai wilayah ikut menanggung dampaknya, negara tidak cukup hanya hadir melalui imbauan. Diperlukan tindakan nyata, keterbukaan, dan pertanggungjawaban agar karhutla tidak terus berulang menjadi bencana yang dinormalisasi.


____________________________
Bidang Advokasi dan Aksi HMJ-Ak Periode 2026

ASAP KARHUTLA MENYEBAR, HAK ATAS UDARA BERSIH TERANCAM

  Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan di Indonesia bukan sekadar tentang hutan yang terba...