Dampaknya kini dirasakan hingga
wilayah yang jauh dari lokasi kebakaran. Pada 9 Oktober 2026, pemantauan BMKG
di Maros, Sulawesi Selatan, mencatat konsentrasi PM2.5 sebesar 85,3 mikrogram
per meter kubik, yang dikategorikan tidak sehat dalam laporan tersebut. BMKG
juga mengaitkan memburuknya kualitas udara di Sulawesi Selatan dengan sebaran
asap karhutla dari Kalimantan, Maluku, dan Papua. Kondisi ini menunjukkan bahwa
dampak kebakaran dapat melampaui batas wilayah dan menjadi persoalan bersama.
Persoalan ini tidak boleh berhenti
pada imbauan agar masyarakat memakai masker atau mengurangi aktivitas di luar
ruangan. Perlindungan sementara memang diperlukan, tetapi pencegahan kebakaran,
pengawasan kawasan hutan dan lahan, serta penegakan hukum harus menjadi bagian
utama dari penyelesaian masalah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah
diubah, menegaskan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta melarang
pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal
28H ayat (1) UUD 1945. Artinya, perlindungan lingkungan bukan sekadar pilihan
kebijakan, melainkan bagian dari kewajiban hukum yang harus dijalankan.
Desakan untuk memperkuat
pertanggungjawaban juga disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
pada 7 Oktober 2026. Organisasi tersebut melaporkan adanya 372 entitas
perusahaan dengan areal konsesi yang terindikasi terbakar di delapan provinsi
selama periode 1 Januari hingga 6 September 2026. Temuan itu masih memerlukan
verifikasi dan bukan bukti otomatis bahwa perusahaan-perusahaan tersebut
melakukan pembakaran. Namun, temuan tersebut menjadi alasan kuat bagi aparat
penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara transparan dan menyampaikan
perkembangan penanganannya kepada publik.
Bidang Advokasi dan Aksi HMJ
Akuntansi mendesak pemerintah memperkuat pencegahan karhutla, membuka informasi
kualitas udara secara berkala, serta memastikan perlindungan kesehatan bagi
masyarakat terdampak. Kami juga mendesak aparat penegak hukum mengusut setiap
dugaan pelanggaran secara objektif dan menindak pihak yang terbukti bertanggung
jawab sesuai ketentuan hukum. Pengawasan terhadap pengelolaan hutan dan lahan
harus diperkuat agar penanganan tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika
kebakaran telah meluas.
Udara bersih bukan suatu bentuk kemewahan,
melainkan hak masyarakat yang wajib dilindungi. Ketika asap menyebar dan
masyarakat di berbagai wilayah ikut menanggung dampaknya, negara tidak cukup
hanya hadir melalui imbauan. Diperlukan tindakan nyata, keterbukaan, dan
pertanggungjawaban agar karhutla tidak terus berulang menjadi bencana yang
dinormalisasi.
____________________________
Bidang Advokasi dan Aksi HMJ-Ak Periode 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar