Senin, 26 Agustus 2024

Zoom Pra PBAK : Ratusan Maba FEBI 2024 Menolak SE Rektor 259 dan SK Skorsing.

 


Senin, 26 Agustus, Lembaga Kemahasiswaan FEBI (LK-FEBI) menggelar zoom pra-PBAK dengan MABA 2024.

Senin, 26 Agustus, Lembaga Kemahasiswaan FEBI (LK-FEBI) menggelar zoom pra-PBAK dengan MABA 2024.Seluruh LK FEBI kompak mengadakan forum pra-PBAK lewat zoom dan menghadirkan kurang lebih 500 MABA 2024 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Forum tersebut adalah upaya LK-FEBI untuk menjelaskan beberapa isu krusial kampus UIN Alauddin Makassar. Selain menjelaskan tentang kondisi kampus, LK- FEBI juga melakukan proses orientasi kemahasiswaan dan memahamkan terkait Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) dan ketidak terlibatan mereka pada pengawalan PBAK Fakultas.

"Ini upaya yang kami lakukan agar mereka paham sebagai calon mahasiswa baru terkait perannya ketika menjadi mahasiswa untuk mampu berpikir kritis, terlebih lagi kampus kita hari ini darurat dekomrasi" . Kata Dani, pengurus SEMA FEBI setelah diwawancara online (26 Agustus 2024)

Lebih dari proses pemahaman peran MABA 2024 ketika masuk ke kampus, LK FEBI juga menjelaskan tentang masalah yang masih menjadi sorotan warga kampus hari ini, SE 259 dan SK Skorsing.

"Zoom ini adalah upaya kami untuk memberi mereka informasi terkait adanya krisis demokrasi di kampus peradaban". Imbuh Yahya Nur, Ketua DEMA FEBI dalam wawancara via WhatsApp.

Hingga akhir forum online tersebut, semua MABA 2024 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam bersolidaritas menolak adanya SE 259 dan SK Skorsing serta menuliskan tagar #uinamdaruratdemokrasi.

Jumat, 23 Agustus 2024

Wakil Dekan III FEBI sepakat agar LK menarik diri dari kepanitiaan PBAK 2024

Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam saat mendatangi massa aksi dan memberikan pernyataan terkait penarikan diri lembaga kemahasiswaan dari kepanitiaan PBAK(20/08/2024)


Lembaga Kemahasiswaan FEBI UIN Alauddin Makassar memutuskan untuk menarik diri dari kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) tingkat fakultas yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 2-4 September 2024 mendatang.

Ketua DEMA FEBI, Yahya Nur, menjelaskan bahwa keputusan Lembaga Kemahasiswaan FEBI untuk mengundurkan diri tidak diambil secara sembarangan. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi keputusan tersebut, antara lain intervensi terhadap panitia PBAK dan pengurus lembaga kemahasiswaan, batasan kreativitas panitia, tidak dikeluarkannya SK kepanitiaan PBAK, serta ketidakjelasan anggaran PBAK.

“Yang pertama, adanya intervensi terhadap panitia PBAK dan pengurus lembaga kemahasiswaan. Kedua, adanya batasan kreativitas panitia. Ketiga, tidak keluarnya SK kepanitiaan PBAK. Keempat, ketidakjelasan anggaran PBAK,” ungkapnya.

Selanjutnya, LK FEBI telah mengeluarkan surat pernyataan sikap yang menyatakan pengunduran diri dari kepanitiaan PBAK, dengan mencantumkan empat poin yang telah disebutkan.

Pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, Wakil Dekan III menemui massa aksi dan menyatakan persetujuan terhadap pengunduran diri LK FEBI. Beliau juga menyampaikan bahwa mahasiswa di luar LK FEBI akan dilibatkan dalam kegiatan PBAK.

“Kami menerima penarikan diri dari keterlibatan PBAK, namun ini tidak berarti PBAK akan dikelola sepenuhnya oleh pimpinan dan dosen. Lembaga yang menarik diri tidak berarti bahwa mahasiswa lain juga menarik diri,” ujar Wakil Dekan III.

Sementara itu, berdasarkan Buku Pedoman Mahasiswa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4962 Tahun 2016 tentang Pedoman PBAK PTKI, pada poin G Nomor 2 dijelaskan bahwa Tim Pemantau PBAK harus ditetapkan oleh Rektor/Ketua dan terdiri dari unsur pimpinan, dosen, karyawan, dan pengurus lembaga ormawa. 

Dengan demikian, jika mahasiswa yang bukan atau di luar pengurus lembaga ormawa terlibat sebagai penyelenggara kegiatan PBAK, hal tersebut jelas melanggar ketentuan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4962 Tahun 2016 tentang Pedoman PBAK PTKI, pada poin G Nomor 2.

Kamis, 22 Agustus 2024

Menyikapi SK Skorsing: LK FEBI Melakukan Aksi Demonstrasi


Pada 16 Agustus 2024, pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam mengeluarkan SK Skorsing terhadap lima mahasiswa FEBI dengan alasan pelanggaran berupa aksi demonstrasi. Aksi tersebut dianggap tidak melanggar UU atau buku saku, namun berlandaskan pada Surat Edaran Rektor No. 259 yang membatasi mahasiswa dalam menyalurkan aspirasi. Padahal, UU menjamin hak mahasiswa untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat.

Menanggapi hal ini, LK FEBI mengadakan aksi demonstrasi di lobi FEBI pada Rabu, 21 Agustus 2024, untuk menuntut pencabutan SK Skorsing.

Ketua DEMA FEBI, Yahya Nur, mengatakan aksi ini bertujuan agar pimpinan fakultas segera mencabut SK Skorsing yang dikeluarkan oleh Dekan. 

"Kami meminta pimpinan fakultas untuk segera mencabut SK Skorsing mahasiswa FEBI yang telah ditandatangani oleh Dekan," ujarnya.

M. Arjun, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-AK), menambahkan, 

"SK Skorsing dikeluarkan karena pelanggaran aksi demonstrasi dalam menyampaikan aspirasi, padahal menyampaikan aspirasi adalah hak setiap orang."

Menurutnya, SK Skorsing ini tidak bisa diterima karena landasannya adalah SE Rektor No. 259, yang dianggap merenggut hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi.

Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam menyatakan bahwa SK Skorsing tidak akan dicabut. 

"SK Skorsing dikeluarkan atas dasar perintah dari Rektor ke Dewan Kehormatan Universitas (DKU) yang tidak bisa diganggu gugat. Persoalan surat edaran adalah wewenang universitas," ujarnya.

Oleh karena itu, aksi demonstrasi LK FEBI ditujukan untuk menuntut pencabutan SE Rektor No. 259 dan SK Skorsing. Mereka menilai keluarnya surat ini sebagai bentuk pembungkaman yang membatasi mahasiswa dalam menyampaikan pendapat, padahal menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara Indonesia.

Penulis: Rizki Farhan

Hiruk Pikuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Dalam Penggarapan PBAK

Lembaga kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam menggelar aksi demonstrasi di lobi FEBI pada Selasa, 20 Agustus 2024. Demonstrasi tersebut bertujuan menolak adanya intervensi dalam lembaga kemahasiswaan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam serta menyatakan secara tegas bahwa lembaga kemahasiswaan di FEBI menarik diri dari kepanitiaan Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) fakultas yang ditujukan kepada pimpinan.

Surat pengunduran diri LK FEBI tersebut tidak tanpa alasan. Beberapa masalah yang dihadapi di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam meliputi:

  1. Pembatasan dalam kepanitiaan PBAK tahun 2024 serta lembaga kemahasiswaan di lingkungan FEBI.
  2. Tidak adanya Surat Keputusan (SK) tentang nama-nama panitia PBAK Fakultas tahun 2024.
  3. Ketidakjelasan anggaran PBAK Fakultas tahun 2024.
  4. Pembatasan kreativitas oleh pimpinan dalam proses penggarapan PBAK.

Ketua Dema FEBI, Saudara Yahya Nur, menyatakan bahwa pengunduran diri lembaga kemahasiswaan tidak terjadi secara mendadak. Ia mengemukakan empat alasan utama di balik keputusan tersebut: pertama, adanya intervensi dan intimidasi terhadap panitia PBAK; kedua, belum terbitnya SK untuk panitia PBAK; ketiga, ketidakjelasan mengenai anggaran untuk panitia PBAK di FEBI; dan keempat, pembatasan terhadap kreativitas mahasiswa dalam kepanitian PBAK.

M. Arjun, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-Ak), juga mengungkapkan ketidakjelasan dalam pembuatan SK kepanitiaan yang menyebabkan kesulitan dalam pencairan anggaran PBAK Fakultas. 

"Karena ketidakjelasan SK kepanitiaan, anggaran kepanitiaan pun menjadi tidak jelas, padahal sebelumnya lembaga kemahasiswaan telah berusaha menjalin komunikasi dengan pimpinan, tetapi tidak mendapatkan respons yang baik," ujarnya.

Dalam aksi demonstrasi tersebut, terjadi pernyataan kontradiktif dari Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan. Ia menyatakan bahwa pimpinan menerima surat pengunduran diri dari LK FEBI dan akan mencari panitia dari luar LK FEBI. 

"Kalau mau mundur, silakan. Saya sudah terima suratnya. Nanti kami libatkan mahasiswa meskipun dari luar LK FEBI," ungkapnya.

Pernyataan tersebut dinilai melanggar buku saku dalam keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4962 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa nama-nama calon panitia dari unsur mahasiswa harus diusulkan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA).

Penulis: Rizki Farhan

Senin, 19 Agustus 2024

UINAM Kampus Biadab : Pembatasan Berekspresi hingga Intervensi Mahasiswa

oleh unknown.

   Beberapa hari yang lalu, beredar sebuah foto spanduk kecil bertulis “UINAM KAMPUS BIADAB”. Tulisan tersebut hadir dalam momen penggarapan penyambutan mahasiswa Baru angkatan 2024. Tapi yang jadi masalah adalah, pimpinan Universitas hingga Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam mengecam tulisan tersebut dan ingin mencari siapa pelakunya agar dikenakan sanksi. Bukannya mendiskusikan, kampus malah mengancam agar mahasiswa tidak dilibatkan pada kepanitiaan PBAK tahun 2024 di Fakultas Ekonomi. 

   Parahnya lagi, salah satu Ketua Jurusan mengintervensi beberapa mahasiswa yang dianggap terlibat dalam Lembaga Kemahasiswaan dan kepanitiaan PBAK untuk membuat video pernyataan pengecaman dan penolakan terhadap tulisan pada spanduk yang beredar sebagai syarat administrasi. Beberapa orang disinyalir diminta untuk mengundurkan diri dari Lembaga Kemahasiswaan dan Kepanitiaan PBAK tahun 2024. 

   Kebebasan berekspresi sebagai pilar penting demokrasiharuslah menjadi prioritas setiap warga kampus. Adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, beraliansi dan berserikat merupakan cerminan kampus demokratis. Tetapi itu bertolak belakang dengan adanya Surat Edaran 259 pada kampus UIN Alauddin Makassar dan pengeluaran SK Skorsing pada mahasiswa yang mengkritisinya. UUD pasal 28E, UU No 39 Tahun 1999 pasal 23 ayat 3 dan pasal 25, UU No 12 tahun 2005 serta aturan acuan lainnya terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat bertolak belakang dengan SE Rektor 259.

   Belum lagi kekerasan akademik yang begitu massif dilakukan dalam kampus. Kekerasan tidak melulu soal fisik. Akan tetapi dapat juga dalam wujud ucapan, tindakan, dan kebijakan jika dampaknya tidak baik dan merugikan orang lain maka dapat dianggap kekerasan. Memaksakan ide, gagasan, pikiran pada orang lain merupakan suatu bentuk kekerasan intelektual. Tetapi jika kekerasan intelektual tersebut terjadi pada ranah kampus, itu disebut kekerasan akademik dan menghina harkat martabat manusia. Karena setiap tindakan manusia didahului oleh pikiran. 

   Sangat disayangkan bahwa perilaku tersebut terjadi di kampus peradaban. Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh negara. Kebebasan berekspresi pertama-tama dimaknai sebagai hak yang melekat pada diri manusia, untuk memiliki dan menyampaikan pendapatnya. Termasuk di dalamnya untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan pendapat dengan berbagai cara. Kebebasan berekspresi hakekatnya dimiliki oleh manusia baik dalam posisinya sebagai individu maupun ketika ia menjadi bagian dari kelompok tertentu. Dalam posisinya sebagai individu, kebebasan berekspresi tersebut berguna untuk menyampaikan pandangan dan pendapat orang tersebut kepada orang lain baik di dalam maupun di luar kelompoknya. 

   Kebebasan berekspresi itu dapat pula dipergunakan individu sebagai anggota dari kelompok secara bersama-sama untuk suatu tujuan yang sama dalam rangka menyatakan pandangan dan pendapatnya. Baik secara internal kepada anggota lain di dalam kelompok maupun secara eksternal kepada kelompok lainnya atau masyarakat luas. Kebebasan berekspresi pada ranah kampus penting karena memungkinkan setiap warga kampus untuk berpartisipasi dalam proses demokratis, menyampaikan ide-ide segar, mengkritik institusi kampus dan mentransformasikan perubahan sosial. Tanpa kebebasan berekspresi, kesewenang-wenangan akan merajalela.

   Spanduk bertuliskan “UINAM KAMPUS BIADAB” adalah bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh Undang-undang. Sedikit menyinggung soal tulisan tersebut ada benarnya juga melihat rentetan peristiwa yang terjadi di kampus peradaban akhir-akhir ini. Watak kampus yang represif, intimidatif dan semena-mena dibuktikan dengan adanya SE Rektor 259, represifitas sekuriti kampus pada massa demonstran, penangkapan 27 mahasiswa secara brutal dan disaksikan sendiri oleh pimpinan universitas ketika menyampaikan aspirasi, hingga ancaman Skorsing/DO yang menghantui para aktivis kampus, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga kekerasan akademik yang terjadi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Serta beberapa masalah kampus lainnya yang sama krusialnya yang tak sempat penulis ulas dalam tulisan ini.

   Penulis kebingungan untuk memilih kata yang tepat terhadap apa yang dilakukan oleh kampus UINAM. Kampus peradaban yang justru alergi peradaban layak disebut kampus BIADAB.

 

Sabtu, 29 Juni 2024

Privtisasi pendidikan : Egonya perguruan tinggi untuk menjadi kampus yg terbaik.

 Privatisasi pendidikan, merupakan usaha mengelola pendidikan secara mandiri oleh institusi pendidikan tinggi. Tujuannya adalah untuk mencari profit dengan dalih penjualan jasa layanan pendidikan. Akibatnya perguruan tinggi seenaknya mengelola pendanaannya sendiri.  

   Menurut Clive R. Belfield dan Henry M. Levin, Privatisasi adalah berpindahnya aktivitas,kekayaan, dan tanggungjawab dari institusi pemerintah/publik kepada pihak swasta. Karena besarnya pengeluaran atau belanja pengeluaran pemenrintah,sektor pendidikan menghadapi tekanan untuk diprivatisasi. Privatisasi pendidikan berpegang pada cara terbaik mengalokasikan aset negara yang membebani hingga dapat didistribusikan kepada hajat hidup orang banyak. Namun pada prakteknya  terdapat  beberapa  yang  ternyata  justru  tidak  mencapai  idealisasi  dan  cita-cita  luhur  dari privatisasi  pendidikan  itu  sendiri.

   Konsekuensi dari privatisasi itu adalah subsidi untuk PTN BH berkurang atau tetap, tapi Perguruan Tinggi (PT) yang bersangkutan dituntut untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada mahasiswa. Akibatnya, mau tidak mau pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan memobilisasi pencarian dana dari banyak sumber dan salah satunya yang paling mudah adalah dari mahasiswa, maka sejak muncul kebijakan BH SPP disemua PTN terkemuka terus naik secara signifikan setiap tahunnya, dan dikembangkan pula teknik-teknik penerimaan mahasiswa baru melegitimasi untuk mendapatkan sebuah keuntungan besar.

   Pada acara dialog publik "Mengembalikan Kedaulatan Pendidikan Nasional Indonesia" di Jakarta, Selasa (31/5/2011), Education Network for Justice Indonesia yang diwakili Koordinator Nasional Eny Setyaningish menyerahkan petisi penolakan privatisasi pendidikan bertajuk kembalikan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan kepada pemerintah (Petisi-2015) kepada Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal dan anggota Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian. Privatisasi pendidikan di Indonesia, kata Eny, mendapat pembenaran dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Akibatnya, biaya pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat semakin tinggi, akses masyarakat, terutama kelompok marjinal, rendah, dan kualitas pendidikan mengacu kepada kebutuhan pasar. 

   St Sunardi, pengajar di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, mengatakan, pendidikan sekarang sudah didekati dan dikelola ibarat sebuah korporasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran soal kesempatan pendidikan bagi mereka yang miskin dan tidak beruntung. "Kesenjangan di masyarakat semakin tinggi. Selain itu, isi dan tujuan pendidikan jadi sempit, untuk mempersiapkan anak masuk ke pasar kerja," kata Sunardi. Sunardi mencontohkan pendidikan pascasarjana sebagai lembaga strategis untuk mempersiapkan orang-orang yang memiliki kepemimpinan intelektual. Akan tetapi, nyatanya pendidikan pascasarjana menjadi ajang bisnis secara terang-terangan. "Padahal, kita semua mesti mendorong pendidikan yang membebaskan dan transformatif menuju masyarakat yang humanis, pluralis, adil, kritis, antikekerasan, setara, dan berkeadilan jender," ujar Sunardi. 

    Sementara itu, kebijakan privatisasi pendidikan tinggi ini nampaknya akan terus dijalankan. Dua alasan yang sering dikemukakan adalah ketidak-mampuan pemerintah membiayai pendidikan tinggi dan kebutuhan untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi negeri. Terlepas dari alasannya, kebijakan otonomi perguruan tinggi membawa beberapa implikasi serius-baik positif maupun negatif yang perlu diantisipasi dan dikaji secara obyektif. Secara positif, dikotomi perguruan tinggi swasta dan negeri bisa mulai dihilangkan. Sebelum era otonomi perguruan tinggi, ada persaingan tidak seimbang antara PTN dan PTS. 

   PTN terbiasa mendapat subsidi dari negara sedangkan PTS harus berjuang menggalang dana agar bisa bertahan padahal tidak semua mahasiswa yang masuk PTN perlu disubsidi dan sebaliknya tidak semua mahasiswa yang ditampung di PTS bisa menanggung sendiri biaya kuliah. Ditengarai kultur lama PTN sebagai lembaga yang dibiayai negara telah menimbulkan kurangnya efisiensi, etos kerja, semangat pelayanan publik, dan komitmen untuk bersaing dan meningkatkan mutu. Kultur "bekerja baik atau tidak gajinya sama kecilnya" dan fenomena "kenapa harus melayani mahasiswa karena toh bukan mereka yang membayar saya" memang sangat kentara di banyak PTN dibandingkan dengan PTS. 

   Dilihat dari pernyataan diatas hal yang mendorong dilakukan privatisasi karena pemerintah tidak mampu memberikan subsidi kepada pendidikan dikarenakan besarnya pengeluaran belanja pemerintah,. Akibat diberlakukannya privatisasi pendidikan banyak masyarakat yang tidak mampu membayar biaya kuliah. Privatisasi membuat perguruan tinggi melakukan segala cara untuk menjadikan kampusnya menjadi yang terbaik.kampus yang memiliki kualitas yang baik serta pelayanan yang baik maka akreditasi kampus semakin meningkat semakin tinggi akreditasi kampus maka semakin baik citranya terhadap masyarakat dan masyarakat akan tertarik untuk menjadi pendaftar dikampus tersebut,akan tetapi ada sesuatu yang akan terjadi jika semua itu terpenuhi karna perguruan tinggi yang terprivatisasi yang memiliki akreditasi yang tinggi dan menjadi favorit masyarakat maka kampus itu akan meningkatkan biaya kuliah,dan orang yang tidak mempu membayar uang kuliah jadinya orang tersebut tidak mampu mengakses pendidikan.dan hal tersebut sangat bertentangan dengan tujuan pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.Perguruan tinggi sekarang hanya menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang bisa digunakan untuk menunjang kampus tersebut untuk menjadi yang terbaik.


Karya : Baso Ahmad Alfian 

BERKELUARGA ATAU BERPENDIDIKAN TINGGI : SIAPAKAH YANG SALAH?

   Berkeluarga atau berpendidikan tinggi merupakan pilihan yang kerap di rasakan dan di pertanyakan kepada kaum perempuan, mengapa itu hanya di pertanyakan oleh kaum perempuan saja? Lantas dimana bentuk aktualisasi nilai HAM terkait pendidikan di negara kita? Dan apakah pengaruh dari konstruk pemikiran orang tua kita yang masih membudayakan hal itu sebagai bahan komersialisasi untuk kebutuhan hidup? Siapakah yang perlu disalahkan dalam permasalahan ini? Mari kita ulas lebih lanjut! 

   Pembudayaan dalam mengkomersialisasikan perempuan untuk kebutuhan hidup kerap sekali terjadi di kalangan keluarga yang notabenenya memiliki perekonomian kebawah. Namun ketika kita kaji secara mendalam ada hukum kuasalitas yaitu hukum sebab dan akibat di balik itu. Adanya sebuah perjanjian GATS yang dilakukan oleh negara kita dengan Word Bank pada masa pemerintahan Suharto,dan dalam perjanjian itu ada beberapa produk jasa yang harus di komersialisasikan atau di perjualbelikan yaitu pendidikan, hal tersebut bisa di baca dalam bukunya Panji Mulya yang judulnya KULIAH KOK MAHAL. 

   Sehingga ada budaya patriarki yang hadir dalam kondisi itu. Dimana perempuan akan menjadi pihak terbelakang dan akan mendahulukan para lelaki. Dimana akan ada yang perlu di korbankan untuk tidak bisa mendapatkan haknya untuk menerima pendidikan khususnya pendidikan tinggi. Justru hal tersebut sudah sangat kontradiktif dengan amanat UUD 1945 pasal 28C ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan dasarnya,berhak mendapat pendidikan....”.

   Adanya komersialisasi pendidikan yang membuat banyak pihak terkhusus golongan kaum terbawah atau wong cilik itu susah dalam mengakses pendidikan itu, karena pendidikan sekarang menjadi bahan komoditi untuk meraut keuntungan dengan memberikan biaya yang mahal dalam mendapatkan pendidikan. Jadi ujung-ujung nya akan menjadi kokrban dalam kasus ini adalah perempuan. Ditambah dengan konstruk pemikiran orang tua kita yang selalu menganggap bahwa perempuan tidak perlu berpendidikan tinggi karena kodrat perempuan itu adalah kasur, dapur, dan sumur. Namun apakah benar kodrat perempuan adalah itu? Tentu bukan karena berbicara kodrat adalah hal yang tidak dapat dimiliki orang lain selain pihak itu singkatnya seperti itu, dan kasur, dapur dan sumur itu juga bisa di lakukan oleh laki-laki. 

   Lantas siapakah yang bisa memberikan perubahan dalam permasalahan ini? Karena setiap pemimpin negara itu memiliki prioritas yang dalam bahasa kasarnya adalah mengutamakan untuk mengembalikan modal mereka dalam pesta demokrasi yang juga dapat menyebabkan pemimpin negara kita tidak lagi bisa independen dalam menentukan arah negara ini harus di prioritaskan. Padahal negara butuh kaum muda baik itu laki-laki dan perempuan yang berilmu untuk dapat memajukan negara ini. Namun kenapa harus negara kita yang menjadi korban atas keserakaan pemimpin negara kita? 

   Disnilah peran mahasiswa sangat berpengaruh dalam bentuk pergerakan dan bentuk kesadaran mereka untuk tetap dalam orientasi identitas dirinya menjadi mehasiswa yang harus menegakkan keadilan itu. Sehinggah ketika negara atau pemimpin negara kita itu tidak mementingkan sikap individual mereka, dan lebih mementingkan untuk memenuhi amanat UUD 1945 pasal 28C ayat 1 untuk memberikan pendidikan gratis, maka semua pihakn akan dapat merasakan pendidikan dan tidak perlu lagi ada yang menjadi korban dalam hal ini. Dan juga orang tua kita tidak khwatir dan tidak akan membudayakan pemikiran mereka dalam hal mengkomersialisasikan atau menjadikan perempuan sebagai barang komiditi untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Karya : Ihsan Nabil Riyadi

HMJ-AK UIN Alauddin Makassar Sukses Laksanakan Bakti Sosial 2026: Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa kepada Masyarakat

  Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-AK) UIN Alauddin Makassar telah melaksanakan salah satu program kerja yaitu Bakti Sosial (BAKSOS...