Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam saat mendatangi massa aksi dan memberikan pernyataan terkait penarikan diri lembaga kemahasiswaan dari kepanitiaan PBAK(20/08/2024)
Lembaga Kemahasiswaan FEBI UIN Alauddin Makassar memutuskan untuk menarik diri dari kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) tingkat fakultas yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 2-4 September 2024 mendatang.
Ketua DEMA FEBI, Yahya Nur, menjelaskan bahwa keputusan Lembaga Kemahasiswaan FEBI untuk mengundurkan diri tidak diambil secara sembarangan. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi keputusan tersebut, antara lain intervensi terhadap panitia PBAK dan pengurus lembaga kemahasiswaan, batasan kreativitas panitia, tidak dikeluarkannya SK kepanitiaan PBAK, serta ketidakjelasan anggaran PBAK.
“Yang pertama, adanya intervensi terhadap panitia PBAK dan pengurus lembaga kemahasiswaan. Kedua, adanya batasan kreativitas panitia. Ketiga, tidak keluarnya SK kepanitiaan PBAK. Keempat, ketidakjelasan anggaran PBAK,” ungkapnya.
Selanjutnya, LK FEBI telah mengeluarkan surat pernyataan sikap yang menyatakan pengunduran diri dari kepanitiaan PBAK, dengan mencantumkan empat poin yang telah disebutkan.
Pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, Wakil Dekan III menemui massa aksi dan menyatakan persetujuan terhadap pengunduran diri LK FEBI. Beliau juga menyampaikan bahwa mahasiswa di luar LK FEBI akan dilibatkan dalam kegiatan PBAK.
“Kami menerima penarikan diri dari keterlibatan PBAK, namun ini tidak berarti PBAK akan dikelola sepenuhnya oleh pimpinan dan dosen. Lembaga yang menarik diri tidak berarti bahwa mahasiswa lain juga menarik diri,” ujar Wakil Dekan III.
Sementara itu, berdasarkan Buku Pedoman Mahasiswa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4962 Tahun 2016 tentang Pedoman PBAK PTKI, pada poin G Nomor 2 dijelaskan bahwa Tim Pemantau PBAK harus ditetapkan oleh Rektor/Ketua dan terdiri dari unsur pimpinan, dosen, karyawan, dan pengurus lembaga ormawa.
Dengan demikian, jika mahasiswa yang bukan atau di luar pengurus lembaga ormawa terlibat sebagai penyelenggara kegiatan PBAK, hal tersebut jelas melanggar ketentuan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4962 Tahun 2016 tentang Pedoman PBAK PTKI, pada poin G Nomor 2.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar