Lembaga kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam menggelar aksi demonstrasi di lobi FEBI pada Selasa, 20 Agustus 2024. Demonstrasi tersebut bertujuan menolak adanya intervensi dalam lembaga kemahasiswaan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam serta menyatakan secara tegas bahwa lembaga kemahasiswaan di FEBI menarik diri dari kepanitiaan Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) fakultas yang ditujukan kepada pimpinan.
Surat pengunduran diri LK FEBI tersebut tidak tanpa alasan. Beberapa masalah yang dihadapi di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam meliputi:
- Pembatasan dalam kepanitiaan PBAK tahun 2024 serta lembaga kemahasiswaan di lingkungan FEBI.
- Tidak adanya Surat Keputusan (SK) tentang nama-nama panitia PBAK Fakultas tahun 2024.
- Ketidakjelasan anggaran PBAK Fakultas tahun 2024.
- Pembatasan kreativitas oleh pimpinan dalam proses penggarapan PBAK.
Ketua Dema FEBI, Saudara Yahya Nur, menyatakan bahwa pengunduran diri lembaga kemahasiswaan tidak terjadi secara mendadak. Ia mengemukakan empat alasan utama di balik keputusan tersebut: pertama, adanya intervensi dan intimidasi terhadap panitia PBAK; kedua, belum terbitnya SK untuk panitia PBAK; ketiga, ketidakjelasan mengenai anggaran untuk panitia PBAK di FEBI; dan keempat, pembatasan terhadap kreativitas mahasiswa dalam kepanitian PBAK.
M. Arjun, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-Ak), juga mengungkapkan ketidakjelasan dalam pembuatan SK kepanitiaan yang menyebabkan kesulitan dalam pencairan anggaran PBAK Fakultas.
"Karena ketidakjelasan SK kepanitiaan, anggaran kepanitiaan pun menjadi tidak jelas, padahal sebelumnya lembaga kemahasiswaan telah berusaha menjalin komunikasi dengan pimpinan, tetapi tidak mendapatkan respons yang baik," ujarnya.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, terjadi pernyataan kontradiktif dari Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan. Ia menyatakan bahwa pimpinan menerima surat pengunduran diri dari LK FEBI dan akan mencari panitia dari luar LK FEBI.
"Kalau mau mundur, silakan. Saya sudah terima suratnya. Nanti kami libatkan mahasiswa meskipun dari luar LK FEBI," ungkapnya.
Pernyataan tersebut dinilai melanggar buku saku dalam keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4962 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa nama-nama calon panitia dari unsur mahasiswa harus diusulkan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA).
Penulis: Rizki Farhan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar