Privatisasi pendidikan, merupakan usaha mengelola pendidikan secara mandiri oleh institusi pendidikan tinggi. Tujuannya adalah untuk mencari profit dengan dalih penjualan jasa layanan pendidikan. Akibatnya perguruan tinggi seenaknya mengelola pendanaannya sendiri.
Menurut Clive R. Belfield dan Henry M. Levin, Privatisasi adalah berpindahnya aktivitas,kekayaan, dan tanggungjawab dari institusi pemerintah/publik kepada pihak swasta. Karena besarnya pengeluaran atau belanja pengeluaran pemenrintah,sektor pendidikan menghadapi tekanan untuk diprivatisasi. Privatisasi pendidikan berpegang pada cara terbaik mengalokasikan aset negara yang membebani hingga dapat didistribusikan kepada hajat hidup orang banyak. Namun pada prakteknya terdapat beberapa yang ternyata justru tidak mencapai idealisasi dan cita-cita luhur dari privatisasi pendidikan itu sendiri.
Konsekuensi dari privatisasi itu adalah subsidi untuk PTN BH berkurang atau tetap, tapi Perguruan Tinggi (PT) yang bersangkutan dituntut untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada mahasiswa. Akibatnya, mau tidak mau pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan memobilisasi pencarian dana dari banyak sumber dan salah satunya yang paling mudah adalah dari mahasiswa, maka sejak muncul kebijakan BH SPP disemua PTN terkemuka terus naik secara signifikan setiap tahunnya, dan dikembangkan pula teknik-teknik penerimaan mahasiswa baru melegitimasi untuk mendapatkan sebuah keuntungan besar.
Pada acara dialog publik "Mengembalikan Kedaulatan Pendidikan Nasional Indonesia" di Jakarta, Selasa (31/5/2011), Education Network for Justice Indonesia yang diwakili Koordinator Nasional Eny Setyaningish menyerahkan petisi penolakan privatisasi pendidikan bertajuk kembalikan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan kepada pemerintah (Petisi-2015) kepada Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal dan anggota Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian. Privatisasi pendidikan di Indonesia, kata Eny, mendapat pembenaran dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Akibatnya, biaya pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat semakin tinggi, akses masyarakat, terutama kelompok marjinal, rendah, dan kualitas pendidikan mengacu kepada kebutuhan pasar.
St Sunardi, pengajar di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, mengatakan, pendidikan sekarang sudah didekati dan dikelola ibarat sebuah korporasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran soal kesempatan pendidikan bagi mereka yang miskin dan tidak beruntung. "Kesenjangan di masyarakat semakin tinggi. Selain itu, isi dan tujuan pendidikan jadi sempit, untuk mempersiapkan anak masuk ke pasar kerja," kata Sunardi. Sunardi mencontohkan pendidikan pascasarjana sebagai lembaga strategis untuk mempersiapkan orang-orang yang memiliki kepemimpinan intelektual. Akan tetapi, nyatanya pendidikan pascasarjana menjadi ajang bisnis secara terang-terangan. "Padahal, kita semua mesti mendorong pendidikan yang membebaskan dan transformatif menuju masyarakat yang humanis, pluralis, adil, kritis, antikekerasan, setara, dan berkeadilan jender," ujar Sunardi.
Sementara itu, kebijakan privatisasi pendidikan tinggi ini nampaknya akan terus dijalankan. Dua alasan yang sering dikemukakan adalah ketidak-mampuan pemerintah membiayai pendidikan tinggi dan kebutuhan untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi negeri. Terlepas dari alasannya, kebijakan otonomi perguruan tinggi membawa beberapa implikasi serius-baik positif maupun negatif yang perlu diantisipasi dan dikaji secara obyektif. Secara positif, dikotomi perguruan tinggi swasta dan negeri bisa mulai dihilangkan. Sebelum era otonomi perguruan tinggi, ada persaingan tidak seimbang antara PTN dan PTS.
PTN terbiasa mendapat subsidi dari negara sedangkan PTS harus berjuang menggalang dana agar bisa bertahan padahal tidak semua mahasiswa yang masuk PTN perlu disubsidi dan sebaliknya tidak semua mahasiswa yang ditampung di PTS bisa menanggung sendiri biaya kuliah. Ditengarai kultur lama PTN sebagai lembaga yang dibiayai negara telah menimbulkan kurangnya efisiensi, etos kerja, semangat pelayanan publik, dan komitmen untuk bersaing dan meningkatkan mutu. Kultur "bekerja baik atau tidak gajinya sama kecilnya" dan fenomena "kenapa harus melayani mahasiswa karena toh bukan mereka yang membayar saya" memang sangat kentara di banyak PTN dibandingkan dengan PTS.
Dilihat dari pernyataan diatas hal yang mendorong dilakukan privatisasi karena pemerintah tidak mampu memberikan subsidi kepada pendidikan dikarenakan besarnya pengeluaran belanja pemerintah,. Akibat diberlakukannya privatisasi pendidikan banyak masyarakat yang tidak mampu membayar biaya kuliah. Privatisasi membuat perguruan tinggi melakukan segala cara untuk menjadikan kampusnya menjadi yang terbaik.kampus yang memiliki kualitas yang baik serta pelayanan yang baik maka akreditasi kampus semakin meningkat semakin tinggi akreditasi kampus maka semakin baik citranya terhadap masyarakat dan masyarakat akan tertarik untuk menjadi pendaftar dikampus tersebut,akan tetapi ada sesuatu yang akan terjadi jika semua itu terpenuhi karna perguruan tinggi yang terprivatisasi yang memiliki akreditasi yang tinggi dan menjadi favorit masyarakat maka kampus itu akan meningkatkan biaya kuliah,dan orang yang tidak mempu membayar uang kuliah jadinya orang tersebut tidak mampu mengakses pendidikan.dan hal tersebut sangat bertentangan dengan tujuan pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.Perguruan tinggi sekarang hanya menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang bisa digunakan untuk menunjang kampus tersebut untuk menjadi yang terbaik.
Karya : Baso Ahmad Alfian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar