Dalam akuntansi konvensional, gaji memang dicatat sebagai beban. Hal ini bisa dilihat dari persamaan akuntansi dasar, yaitu laba sama dengan pendapatan dikurangi beban. Gaji masuk ke bagian beban karena ada prinsip matching, yang artinya setiap pendapatan jasa harus dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan pendapatan itu, dan upah orang yang bekerja ikut dihitung sebagai biaya tersebut. Kalau dilihat dari sisi teknis, cara ini memang masuk akal dan sudah jadi aturan umum yang dipakai di mana-mana. Tetapi setelah belajar lebih dalam, muncul pertanyaan di pikiran saya: apakah wajar kalau gaji yang menjadi hak seseorang yang sudah bekerja diperlakukan sama seperti pengeluaran lainnya?
Masalahnya mulai terasa ketika manusia diposisikan sebagai beban. Kalau pekerja dianggap beban, maka secara tidak langsung manusia itu disamakan dengan alat yang biayanya harus ditekan serendah mungkin supaya laba perusahaan bisa naik. Di dalam laporan laba rugi, gaji pekerja berdiri sejajar dengan beban sewa dan beban listrik, padahal sewa gedung dan listrik adalah benda mati, sedangkan pekerja adalah manusia yang punya keluarga, kebutuhan, dan tanggung jawab hidup. Manusia bukanlah mesin yang bisa dihemat pengeluarannya begitu saja. Cara pandang seperti ini jelas bertentangan dengan nilai Islam, khususnya habluminannas, yaitu menjaga hubungan baik antarmanusia dengan memanusiakan manusia.
Lantas kenapa gaji bisa diposisikan sebagai beban dalam transaksi? Jawabannya ada pada logika yang dipakai akuntansi konvensional, yaitu logika laba rugi yang bersifat kapitalistik. Dalam logika ini, semua hal yang mengurangi kas untuk menghasilkan jasa langsung dianggap sebagai beban, tanpa melihat siapa atau apa yang ada di balik pengeluaran itu. Akibatnya, pekerja yang sebenarnya ikut menghasilkan pendapatan justru dicatat sebagai pihak yang mengurangi keuntungan. Kalau kita bedah lebih dalam, ini adalah bentuk dehumanisasi, karena manusia dianggap sama saja dengan beban sewa dan beban listrik hanya karena sama-sama mengeluarkan kas perusahaan.
Padahal di dalam Islam, pekerja tidak dipandang sebagai beban, tetapi sebagai mitra. Rasulullah SAW bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya” (HR. Ibnu Majah). Hadis ini menunjukkan bahwa gaji bukan sekadar beban yang boleh ditunda-tunda, tetapi hak yang harus segera diberikan. Perintah untuk membayar sebelum keringat kering menggambarkan betapa pentingnya menghargai jerih payah orang yang sudah bekerja. Dari sini terlihat bahwa Islam menempatkan gaji sebagai sesuatu yang mulia, bukan sesuatu yang dipandang berat oleh pemberi kerja.
Karena itu, gaji lebih tepat dipahami sebagai hak dan amanah yang harus dimuliakan. Sebagai amanah, gaji adalah tanggung jawab yang dipikul oleh pemilik usaha kepada orang yang sudah memberikan tenaga dan waktunya. Pemilik usaha mendapatkan manfaat dari kerja para pekerjanya, sehingga sudah sepantasnya ada bagian dari hasil usaha yang kembali kepada mereka. Di sinilah gaji berfungsi sebagai distribusi keadilan, yaitu cara agar hasil dari kerja bersama tidak hanya berhenti di satu pihak saja. Pekerja diperlakukan sebagai manusia yang punya martabat, bukan sebagai alat produksi yang dipakai lalu dilupakan.
Dengan cara pandang ini, Secara teknis gaji tetap di catat sebagai beban, namun secara filosofis gaji harus dipahami sebagai amanah dan distribusi keadilan, bukan sekadar biaya yang harus ditekan. Laba yang dihasilkan sebuah usaha tidak akan ada tanpa tenaga para pekerjanya, jadi masuk akal kalau hasilnya juga kembali untuk kesejahteraan mereka. Usaha yang untungnya besar tetapi pekerjanya hidup kekurangan sebenarnya belum memahami untuk apa laba itu ada. Keuntungan baru benar-benar bermakna kalau bisa dirasakan oleh semua orang yang ikut membangunnya.
______________________________
Iis Syarmila Mualana Syam / Mahasiswa Akuntansi Angkatan 2026

Tidak ada komentar:
Posting Komentar