Senin, 19 Agustus 2024

UINAM Kampus Biadab : Pembatasan Berekspresi hingga Intervensi Mahasiswa

oleh unknown.

   Beberapa hari yang lalu, beredar sebuah foto spanduk kecil bertulis “UINAM KAMPUS BIADAB”. Tulisan tersebut hadir dalam momen penggarapan penyambutan mahasiswa Baru angkatan 2024. Tapi yang jadi masalah adalah, pimpinan Universitas hingga Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam mengecam tulisan tersebut dan ingin mencari siapa pelakunya agar dikenakan sanksi. Bukannya mendiskusikan, kampus malah mengancam agar mahasiswa tidak dilibatkan pada kepanitiaan PBAK tahun 2024 di Fakultas Ekonomi. 

   Parahnya lagi, salah satu Ketua Jurusan mengintervensi beberapa mahasiswa yang dianggap terlibat dalam Lembaga Kemahasiswaan dan kepanitiaan PBAK untuk membuat video pernyataan pengecaman dan penolakan terhadap tulisan pada spanduk yang beredar sebagai syarat administrasi. Beberapa orang disinyalir diminta untuk mengundurkan diri dari Lembaga Kemahasiswaan dan Kepanitiaan PBAK tahun 2024. 

   Kebebasan berekspresi sebagai pilar penting demokrasiharuslah menjadi prioritas setiap warga kampus. Adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, beraliansi dan berserikat merupakan cerminan kampus demokratis. Tetapi itu bertolak belakang dengan adanya Surat Edaran 259 pada kampus UIN Alauddin Makassar dan pengeluaran SK Skorsing pada mahasiswa yang mengkritisinya. UUD pasal 28E, UU No 39 Tahun 1999 pasal 23 ayat 3 dan pasal 25, UU No 12 tahun 2005 serta aturan acuan lainnya terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat bertolak belakang dengan SE Rektor 259.

   Belum lagi kekerasan akademik yang begitu massif dilakukan dalam kampus. Kekerasan tidak melulu soal fisik. Akan tetapi dapat juga dalam wujud ucapan, tindakan, dan kebijakan jika dampaknya tidak baik dan merugikan orang lain maka dapat dianggap kekerasan. Memaksakan ide, gagasan, pikiran pada orang lain merupakan suatu bentuk kekerasan intelektual. Tetapi jika kekerasan intelektual tersebut terjadi pada ranah kampus, itu disebut kekerasan akademik dan menghina harkat martabat manusia. Karena setiap tindakan manusia didahului oleh pikiran. 

   Sangat disayangkan bahwa perilaku tersebut terjadi di kampus peradaban. Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh negara. Kebebasan berekspresi pertama-tama dimaknai sebagai hak yang melekat pada diri manusia, untuk memiliki dan menyampaikan pendapatnya. Termasuk di dalamnya untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan pendapat dengan berbagai cara. Kebebasan berekspresi hakekatnya dimiliki oleh manusia baik dalam posisinya sebagai individu maupun ketika ia menjadi bagian dari kelompok tertentu. Dalam posisinya sebagai individu, kebebasan berekspresi tersebut berguna untuk menyampaikan pandangan dan pendapat orang tersebut kepada orang lain baik di dalam maupun di luar kelompoknya. 

   Kebebasan berekspresi itu dapat pula dipergunakan individu sebagai anggota dari kelompok secara bersama-sama untuk suatu tujuan yang sama dalam rangka menyatakan pandangan dan pendapatnya. Baik secara internal kepada anggota lain di dalam kelompok maupun secara eksternal kepada kelompok lainnya atau masyarakat luas. Kebebasan berekspresi pada ranah kampus penting karena memungkinkan setiap warga kampus untuk berpartisipasi dalam proses demokratis, menyampaikan ide-ide segar, mengkritik institusi kampus dan mentransformasikan perubahan sosial. Tanpa kebebasan berekspresi, kesewenang-wenangan akan merajalela.

   Spanduk bertuliskan “UINAM KAMPUS BIADAB” adalah bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh Undang-undang. Sedikit menyinggung soal tulisan tersebut ada benarnya juga melihat rentetan peristiwa yang terjadi di kampus peradaban akhir-akhir ini. Watak kampus yang represif, intimidatif dan semena-mena dibuktikan dengan adanya SE Rektor 259, represifitas sekuriti kampus pada massa demonstran, penangkapan 27 mahasiswa secara brutal dan disaksikan sendiri oleh pimpinan universitas ketika menyampaikan aspirasi, hingga ancaman Skorsing/DO yang menghantui para aktivis kampus, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga kekerasan akademik yang terjadi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Serta beberapa masalah kampus lainnya yang sama krusialnya yang tak sempat penulis ulas dalam tulisan ini.

   Penulis kebingungan untuk memilih kata yang tepat terhadap apa yang dilakukan oleh kampus UINAM. Kampus peradaban yang justru alergi peradaban layak disebut kampus BIADAB.

 

Sabtu, 29 Juni 2024

Privtisasi pendidikan : Egonya perguruan tinggi untuk menjadi kampus yg terbaik.

 Privatisasi pendidikan, merupakan usaha mengelola pendidikan secara mandiri oleh institusi pendidikan tinggi. Tujuannya adalah untuk mencari profit dengan dalih penjualan jasa layanan pendidikan. Akibatnya perguruan tinggi seenaknya mengelola pendanaannya sendiri.  

   Menurut Clive R. Belfield dan Henry M. Levin, Privatisasi adalah berpindahnya aktivitas,kekayaan, dan tanggungjawab dari institusi pemerintah/publik kepada pihak swasta. Karena besarnya pengeluaran atau belanja pengeluaran pemenrintah,sektor pendidikan menghadapi tekanan untuk diprivatisasi. Privatisasi pendidikan berpegang pada cara terbaik mengalokasikan aset negara yang membebani hingga dapat didistribusikan kepada hajat hidup orang banyak. Namun pada prakteknya  terdapat  beberapa  yang  ternyata  justru  tidak  mencapai  idealisasi  dan  cita-cita  luhur  dari privatisasi  pendidikan  itu  sendiri.

   Konsekuensi dari privatisasi itu adalah subsidi untuk PTN BH berkurang atau tetap, tapi Perguruan Tinggi (PT) yang bersangkutan dituntut untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada mahasiswa. Akibatnya, mau tidak mau pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan memobilisasi pencarian dana dari banyak sumber dan salah satunya yang paling mudah adalah dari mahasiswa, maka sejak muncul kebijakan BH SPP disemua PTN terkemuka terus naik secara signifikan setiap tahunnya, dan dikembangkan pula teknik-teknik penerimaan mahasiswa baru melegitimasi untuk mendapatkan sebuah keuntungan besar.

   Pada acara dialog publik "Mengembalikan Kedaulatan Pendidikan Nasional Indonesia" di Jakarta, Selasa (31/5/2011), Education Network for Justice Indonesia yang diwakili Koordinator Nasional Eny Setyaningish menyerahkan petisi penolakan privatisasi pendidikan bertajuk kembalikan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan kepada pemerintah (Petisi-2015) kepada Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal dan anggota Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian. Privatisasi pendidikan di Indonesia, kata Eny, mendapat pembenaran dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Akibatnya, biaya pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat semakin tinggi, akses masyarakat, terutama kelompok marjinal, rendah, dan kualitas pendidikan mengacu kepada kebutuhan pasar. 

   St Sunardi, pengajar di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, mengatakan, pendidikan sekarang sudah didekati dan dikelola ibarat sebuah korporasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran soal kesempatan pendidikan bagi mereka yang miskin dan tidak beruntung. "Kesenjangan di masyarakat semakin tinggi. Selain itu, isi dan tujuan pendidikan jadi sempit, untuk mempersiapkan anak masuk ke pasar kerja," kata Sunardi. Sunardi mencontohkan pendidikan pascasarjana sebagai lembaga strategis untuk mempersiapkan orang-orang yang memiliki kepemimpinan intelektual. Akan tetapi, nyatanya pendidikan pascasarjana menjadi ajang bisnis secara terang-terangan. "Padahal, kita semua mesti mendorong pendidikan yang membebaskan dan transformatif menuju masyarakat yang humanis, pluralis, adil, kritis, antikekerasan, setara, dan berkeadilan jender," ujar Sunardi. 

    Sementara itu, kebijakan privatisasi pendidikan tinggi ini nampaknya akan terus dijalankan. Dua alasan yang sering dikemukakan adalah ketidak-mampuan pemerintah membiayai pendidikan tinggi dan kebutuhan untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi negeri. Terlepas dari alasannya, kebijakan otonomi perguruan tinggi membawa beberapa implikasi serius-baik positif maupun negatif yang perlu diantisipasi dan dikaji secara obyektif. Secara positif, dikotomi perguruan tinggi swasta dan negeri bisa mulai dihilangkan. Sebelum era otonomi perguruan tinggi, ada persaingan tidak seimbang antara PTN dan PTS. 

   PTN terbiasa mendapat subsidi dari negara sedangkan PTS harus berjuang menggalang dana agar bisa bertahan padahal tidak semua mahasiswa yang masuk PTN perlu disubsidi dan sebaliknya tidak semua mahasiswa yang ditampung di PTS bisa menanggung sendiri biaya kuliah. Ditengarai kultur lama PTN sebagai lembaga yang dibiayai negara telah menimbulkan kurangnya efisiensi, etos kerja, semangat pelayanan publik, dan komitmen untuk bersaing dan meningkatkan mutu. Kultur "bekerja baik atau tidak gajinya sama kecilnya" dan fenomena "kenapa harus melayani mahasiswa karena toh bukan mereka yang membayar saya" memang sangat kentara di banyak PTN dibandingkan dengan PTS. 

   Dilihat dari pernyataan diatas hal yang mendorong dilakukan privatisasi karena pemerintah tidak mampu memberikan subsidi kepada pendidikan dikarenakan besarnya pengeluaran belanja pemerintah,. Akibat diberlakukannya privatisasi pendidikan banyak masyarakat yang tidak mampu membayar biaya kuliah. Privatisasi membuat perguruan tinggi melakukan segala cara untuk menjadikan kampusnya menjadi yang terbaik.kampus yang memiliki kualitas yang baik serta pelayanan yang baik maka akreditasi kampus semakin meningkat semakin tinggi akreditasi kampus maka semakin baik citranya terhadap masyarakat dan masyarakat akan tertarik untuk menjadi pendaftar dikampus tersebut,akan tetapi ada sesuatu yang akan terjadi jika semua itu terpenuhi karna perguruan tinggi yang terprivatisasi yang memiliki akreditasi yang tinggi dan menjadi favorit masyarakat maka kampus itu akan meningkatkan biaya kuliah,dan orang yang tidak mempu membayar uang kuliah jadinya orang tersebut tidak mampu mengakses pendidikan.dan hal tersebut sangat bertentangan dengan tujuan pendidikan yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.Perguruan tinggi sekarang hanya menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang bisa digunakan untuk menunjang kampus tersebut untuk menjadi yang terbaik.


Karya : Baso Ahmad Alfian 

BERKELUARGA ATAU BERPENDIDIKAN TINGGI : SIAPAKAH YANG SALAH?

   Berkeluarga atau berpendidikan tinggi merupakan pilihan yang kerap di rasakan dan di pertanyakan kepada kaum perempuan, mengapa itu hanya di pertanyakan oleh kaum perempuan saja? Lantas dimana bentuk aktualisasi nilai HAM terkait pendidikan di negara kita? Dan apakah pengaruh dari konstruk pemikiran orang tua kita yang masih membudayakan hal itu sebagai bahan komersialisasi untuk kebutuhan hidup? Siapakah yang perlu disalahkan dalam permasalahan ini? Mari kita ulas lebih lanjut! 

   Pembudayaan dalam mengkomersialisasikan perempuan untuk kebutuhan hidup kerap sekali terjadi di kalangan keluarga yang notabenenya memiliki perekonomian kebawah. Namun ketika kita kaji secara mendalam ada hukum kuasalitas yaitu hukum sebab dan akibat di balik itu. Adanya sebuah perjanjian GATS yang dilakukan oleh negara kita dengan Word Bank pada masa pemerintahan Suharto,dan dalam perjanjian itu ada beberapa produk jasa yang harus di komersialisasikan atau di perjualbelikan yaitu pendidikan, hal tersebut bisa di baca dalam bukunya Panji Mulya yang judulnya KULIAH KOK MAHAL. 

   Sehingga ada budaya patriarki yang hadir dalam kondisi itu. Dimana perempuan akan menjadi pihak terbelakang dan akan mendahulukan para lelaki. Dimana akan ada yang perlu di korbankan untuk tidak bisa mendapatkan haknya untuk menerima pendidikan khususnya pendidikan tinggi. Justru hal tersebut sudah sangat kontradiktif dengan amanat UUD 1945 pasal 28C ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan dasarnya,berhak mendapat pendidikan....”.

   Adanya komersialisasi pendidikan yang membuat banyak pihak terkhusus golongan kaum terbawah atau wong cilik itu susah dalam mengakses pendidikan itu, karena pendidikan sekarang menjadi bahan komoditi untuk meraut keuntungan dengan memberikan biaya yang mahal dalam mendapatkan pendidikan. Jadi ujung-ujung nya akan menjadi kokrban dalam kasus ini adalah perempuan. Ditambah dengan konstruk pemikiran orang tua kita yang selalu menganggap bahwa perempuan tidak perlu berpendidikan tinggi karena kodrat perempuan itu adalah kasur, dapur, dan sumur. Namun apakah benar kodrat perempuan adalah itu? Tentu bukan karena berbicara kodrat adalah hal yang tidak dapat dimiliki orang lain selain pihak itu singkatnya seperti itu, dan kasur, dapur dan sumur itu juga bisa di lakukan oleh laki-laki. 

   Lantas siapakah yang bisa memberikan perubahan dalam permasalahan ini? Karena setiap pemimpin negara itu memiliki prioritas yang dalam bahasa kasarnya adalah mengutamakan untuk mengembalikan modal mereka dalam pesta demokrasi yang juga dapat menyebabkan pemimpin negara kita tidak lagi bisa independen dalam menentukan arah negara ini harus di prioritaskan. Padahal negara butuh kaum muda baik itu laki-laki dan perempuan yang berilmu untuk dapat memajukan negara ini. Namun kenapa harus negara kita yang menjadi korban atas keserakaan pemimpin negara kita? 

   Disnilah peran mahasiswa sangat berpengaruh dalam bentuk pergerakan dan bentuk kesadaran mereka untuk tetap dalam orientasi identitas dirinya menjadi mehasiswa yang harus menegakkan keadilan itu. Sehinggah ketika negara atau pemimpin negara kita itu tidak mementingkan sikap individual mereka, dan lebih mementingkan untuk memenuhi amanat UUD 1945 pasal 28C ayat 1 untuk memberikan pendidikan gratis, maka semua pihakn akan dapat merasakan pendidikan dan tidak perlu lagi ada yang menjadi korban dalam hal ini. Dan juga orang tua kita tidak khwatir dan tidak akan membudayakan pemikiran mereka dalam hal mengkomersialisasikan atau menjadikan perempuan sebagai barang komiditi untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Karya : Ihsan Nabil Riyadi

Jumat, 17 September 2021

HARI INI GERIMIS

Hari ini tidak ada matahari

Dari langit mulai turun gerombolan air 

Memandang dari tirai jendela kamarku

Mengamatinya…


Ah, gerimis!

Aku masih ngantuk. 

Mau tidur lagi

Apa lagi yang harus kukatakan?


Gerimis…

Mungkin kau diciptakan untuk menghibur manusia

Kabar gembira bagi para petani, pohon-pohon dan tanaman

Gerimis kian mendebarkan hati

Pun hatiku ini yang tengah berselimut mengingat-Nya.


Penulis: Nurhalifah, Mahasiswa S1 Manajemen Universitas Terbuka 2021


Minggu, 08 Agustus 2021



Sang Nakhoda

Wahai serpihan kenangan, yang kini berselimut kata mantan.

Wahai sang nakhoda, yang dulu berpangku dalam bahtera

Namun pergi tanpa berita


Lautan menghanyutkanmu 

Samudera membawamu ke pelayaran yang baru

Deburan ombak menepisku, agar tak dapat  menggapaimu

Hingga kau semakin jauh berlabuh


Engkau adalah sayup yang menepuk bahu tuk menoleh ke arahmu.

Engkau adalah lampau yang tak pernah lelah tuk menghalau

Engkau adalah lara yang menghunus bilah lalu menyayat luka


Sepertinya semesta sedang tertawa, sebab diriku kian tenggelam dalam nestapa

Atau mungkin Yang Maha Kuasa sedang terharu, menyaksikan ikrar penyesalanku

Walau waktu tak pernah peduli dengan itu



Penulis : Rismawan

Sabtu, 07 Agustus 2021

Carut-Marut Kebijakan di UINAM: Dimana kesadaran perjuangan mahasiswa?



Mahasiswa sebagai seorang insan tentunya memiliki potensi untuk berpikir dan bertindak dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Paling tidak esensi daripada manusia adalah mereka yang mampu berpikir dan mengaktualisasikan hasil pemikirannya. Merdeka dari segala bentuk perampasan, pembodohan sampai penindasan. 

Mahasiswa sebagai masyarakat intelektual memiliki peran signifikan dalam menempuh pendidikan. Terlebih lagi mereka adalah generasi bangsa yang nantinya melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan (iron stock). Maka sudah sewajibnya mereka dipandang sebagai pelaku utama dalam dunia kampus. Mahasiswa wajib memiliki kesadaran akan realitas yang terjadi di dalam maupun di luar kampus. Hal demikian, menjadi orientasi pendidikan untuk membangun kesadaran mahasiswa dalam melihat realitas sosial. 

Namun, sejak pandemic covid-19 merasuki dunia sampai penghujung Juli tahun 2021, mahasiswa massif menyuarakan aspirasinya di depan kampus tercinta UINAM. Mahasiswa juga merasakan carut-marut sistem pendidikan yang diterapkan kampus. Satu diantaranya adalah UKT/BKT yang dicanangkan pimpinan di tengah situasi pandemic covid-19. Kebijakan yang telah ditetapkan tahun kemarin dan berlangsung sampai sekarang yaitu, pemotong UKT 20% tidak secara general. Padahal dampak dari covid-19 tidak hanya dirasakan oleh sekelompok masyarakat, akan tetapi dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, tidak terlepas bagi mereka yang orang tuanya PNS (pegawai negeri sipil). Itulah salah satu kebijakan yang timpang diterapkan oleh pimpinan kampus UINAM saat ini.

Selain pengurangan UKT 20%, kebijakan rekategorisasi UKT juga menjadi keresahan mahasiswa. Dalam SK (surat keputusan) Rektor Nomor 751 Tahun 2020 Tentang “Peninjauan Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Lingkup Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Pada Bab III Pasal (5) Poin C nomor (10) tentang persyaratan, dimana para mahasiswa/i yang ingin rekategorisasi, harus memenuhi syarat berikut: melampirkan foto copy akta kematian (dalam hal ini kematian orang tua), foto copy surat cerai, foto copy PHK (pemutusan hubungan kerja) dari perusahaan.

Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah untuk mendapatkan rekategorisasi, orang tua saya harus meninggal dunia terlebih dahulu? Orang tua saya harus diPHK dan bercerai untuk kemudian bisa melakukan rekategorisasi? Kalau memang kebijakan ini murni untuk membantu mahasiswa, seharusnya tidak memiliki persyaratan yang sulit untuk dipenuhi. Karena menurut saya UKT yang ditetapkan bagi mahasiswa harus sesuai dengan penghasilan orang tuanya. Itu yang harus diselaraskan, bukan malah membuat persyaratan yang sangat membebani mahasiswa. Oleh sebab itu, kebijakan inilah yang mendorong semangat teman-teman untuk terus menekan pimpinan agar mengeluarkan kebijakan baru. Kebijakan yang pro terhadap mahasiswa, bukan kebijakan yang mengakomodir kepentingannya semata.

Di tengah massifnya kebijakan pimpinan yang tidak pro terhadap mahasiswa. lantas dimana peran mahasiswa yang juga merasakan dampak dari kebijakan tersebut. Saya melihat sebuah fenomena, banyak dari mereka yang tahu dan merasakan keresahan atas kebijakan yang diterapkan oleh pimpinan kampus, tetapi  tidak memiliki kesadaran sedikitpun. Bagi saya fenomena ini merupakan masalah besar. Dimanakah kesadaran teman-teman untuk memperjuangkan hak yang telah dirampas oleh mereka yang acuh akan keadilan. Apakah kalian masih diam dengan segala belenggu penindasan yang diwujudkan dalam bentuk kebijakan? Diam bukanlah sebuah solusi, tapi diam adalah sebuah penghianatan yang menjadi orientasi kebijakan, menundukkan mahasiswa tanpa menumbuhkan nalar kritis mahasiswa.


Penulis: Ihsan Nabil Riyadi

Editor: Dian Magfira

Senin, 02 Agustus 2021

Tidak Menuai Kejelasan Kapan Audiensi, Lembaga Kemahasiswaan Kembali  Duduki Kampus UINAM


Lembaga kemahasiswaan yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Bersatu menggelar aksi pendudukan meminta untuk audiensi bersama pimpinan dan penuhi tuntutan mahasiswa di depan rektorat, Rabu (02/08/2021).


Sebelumnya, surat permohonan audiensi dilayangkan kepada rektorat oleh Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) pada (19/07/2021) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) pada (01/08/2021). 


Mengingat surat permohonan belum juga direspon oleh pimpinan, maka aliansi mahasiswa UINAM bersatu menuntut agar rektor dapat menemui massa aksi di depan kantor rektorat. Namun, hasilnya nihil rektor ternyata tidak ingin bertemu dan meninggalkan massa aksi dari pagi sampai malam tiba.


Junaedi, selaku sekretaris umum senat mahasiswa mengatakan "Setelah dilayangkannya surat permohonan audiensi dari Aliansi Mahasiswa UINAM, respon pimpinan baru mau mempelajari surat yang dimasukkan. Terkait pertanyaan apakah sudah ada kejelasan audiensi yang diminta oleh teman-teman aliansi mahasiswa, pimpinan belum bisa menjawab terkait itu" Ujarnya.


Sejak surat permohonan audiensi dilayangkan, pimpinan baru mau mempelajari lebih lanjut surat tersebut. Sehingga sampai saat ini belum ada kejelasan kapan audiensi akan diadakan.


Al-Mugni selaku Jenderal Lapangan (Jendlap) mengatakan "Bahkan sampai saat ini tidak ada respon sama sekali yang diberikan oleh pimpinan. Artinya, bahwa ada pembiaran dengan tuntutan Aliansi Mahasiswa UINAM" Jelasnya.


Tidak adanya kejelasan audiensi dari pimpinan, memberikan isyarat bahwa pimpinan tidak memiliki itikad baik berupa pembiaran terhadap tuntutan aliansi.



Penulis : Muh. Akil Adnan

Editor : Dian Magfira


HMJ-AK UIN Alauddin Makassar Sukses Laksanakan Bakti Sosial 2026: Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa kepada Masyarakat

  Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-AK) UIN Alauddin Makassar telah melaksanakan salah satu program kerja yaitu Bakti Sosial (BAKSOS...