Sabtu, 31 Agustus 2024

Pembungkaman Demokrasi: Upaya Distorsi oleh Ketua Jurusan Akuntansi.



ScreenShot Pesan dari Ketua Jurusan Akuntansi Pada Grup Mahasiswa Baru Akuntansi 2024 (27/082024)

Belakangan ini kampus UIN Alauddin Makassar menjadi sorotan publik sebab Surat Edaran 259 tentang pembatasan penyampaian aspirasi, serta bentuk represifitas pihak keamanan terhadap demonstran didalam kampus.

Merespon Surat Edaran 259, Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam tidak tinggal diam. Kami melawan pembungkaman tersebut melalui berbagai cara, salahsatunya adalah membuat pemahaman yang mendasar tentang mahasiswa kepada calon mahasiswa baru angkatan 2024 melalui zoom dan sedikit gambaran terkait kondisi kampus yang darurat demokrasi. Namun informasi terkait zoom itu sampai kepada pihak birokrasi fakultas dan menganggap zoom itu sebagai bahan provokasi, kemudian mereka membuat zoom tandingan. Sehari setelah zoom yang kami lakukan, Dekan FEBI mengeluarkam Surat Edaran 3196 tentang wajibnya PBAK terhadap Calon mahasiswa baru dan menekankan apabila tidak mengikutk PBAK maka dianggap menundurkan diri sebagai calon mahasiswa baru. Dekan FEBI juga mengeluarkan surat peringatan kepada moderator zoom yang dituding memprovokasi calon mahasiswa baru, didalam surat itu pun termuat pelarangan untuk melakukan demonstrasi. Apabila hal tersebut tidak diindahkan, maka moderator zoom akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Universitas untuk kemudian disidangkan dan diberi sanksi skorsing.

Salahsatu Kajur yang ada di FEBI, sebut saja kajur akuntansi melakukan bentuk provokasi melalui pesan whatsapp grup terhadap calon mahasiswa baru dengan mengatakan mahasiswa yang diskorsing dengan alasan telah menghujat pimpinan kampus. Sedangkan kita ketahui berasama bahwa SK skorsing itu dikeluarkan karena adanya Surat Edaran 259, surat edaran itupun bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dalam hal Ini Undang-Undang. Kajur akuntansi juga memprovokasi calon mahasiswa baru dengan mengatakan bahwa lembaga kemahasiswaan FEBI menarik diri dari kepanitiaan PBAK karena menuntut SK Skorsing dicabut. Sedangkan kita ketahui bersama bahwa penarikan diri tersebut tidak ada kaitannya dengan SK skorsing. 

Merespon semua bentuk ketimpangan itu, lemabaga kemahasiswaan FEBI menantang debat terbuka kepada pimpinan FEBI untuk saling adu argumentasi dan meminta pimpinan mengkalarifikasi semua tudingan dan ketimpangan yang telah mereka lakukan. Namun sampai tulisan ini saya buat tidak ada bentuk respon oleh pimpinan. Jadi, bisa saya simpulkan bahwa pimpinan kini telah sewenang-wenang dalam mengeluarkan kebijakan dan tidak berani adu argumentasi kepada lembaga kemahasiswaan. 

Yah, itulah gambar FEBI yang terjadi belakangan ini. Bentuk ketimpangan dan upaya pembungkaman selalu hadir, namun perjuangan dan perlawanan tidak akan pernah padam. Siapapun yang membaca tulisan ini, tanamkan dalam dirimu bahwa kebenaran dan keadilan adalah sesuatu yang mutlak untuk diperjuangan. 

Penulis : Andi Muh. Dani



Problematika Kampus UIN Alauddin Makassar


Kampus UIN Alauddin Makassar merupakan kampus yang memiliki julukan Kampus Peradaban. Kampus yang berada dibawah naungan Kementrian Agama Republik Indonesia, kampus tempat saya berkuliah. 

Namun belakangan ini, mahasiswa dihebohkan oleh Surat Edaran nomor 259 yang dikeluarkan secara sepihak oleh rektor yang didalamnya mengatur ketentuan dalam proses penyampaian aspirasi. Beberapa poin diantaranya adalah pembatasan kebebasan mimbar akademik yang ketika ingin menyampaikan aspirasi secara nonlitigasi mesti mendapatkan izin dari rektor. Poin lainnya yang menjadi permasalahan dalam surat edaran tersebut adalah melarang mahasiswa membuat sebuah aliansi, ataupun simbol dengan mengatasnamakan kampus. Hal ini bertolak belakangan dengan undang-undang yang mengatakan bahwa masyarakat indonesia memiliki hak kebebasan untuk berkumpul dan berserikat serta menyampaikan aspirasi diruang publik. Dalam proses perumusan dan penetapan surat edaran itu tidak melibatkan mahasiswa ataupun lembaga Kemahasiswaan yang ada di kampus. Dan lebih parahnya lagi adalah apabila surat edaran tersebut yang bertentangan dengan undang-undang, apabila mahasiswa melakukan bentuk aksi demonstrasi maka akan diberikan sanksi skorsing.

Merespon surat edaran tersebut, mahasiswa UIN alauddin Makassar melakukan bentuk penolakan melalui aksi demonstrasi dengan membawa naskah banding akademik didepan gedung rektorat. Namun bukannya aspirasi itu diterima, justru pihak kampus mengintruksikan kepada pihak kemanan dalam hal ini satpam untuk membubarkan massa aksi dan melakukan bentuk represifitas terhadap mahasiswa. Dan lebih fatalnya lagi adalah mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi mendapatkan panggilan sidang oleh Komisi Penegakan Kode Etik (KPKE). Dan setelah persidangan itu, mahasiswa diberikan sanksi berupa skorsing melalui Surat keputusan dekan masing-masing fakultas.

Saya yang menjadi salah satu korban yang diberikan sanksi skorsing selama satu semester tersebut terkejut ketika mendapatkan surat tersebut. Bagaimana tidak, dalam Statuta UINAM sanksi skorsing hanya bisa diberikan kepada mahasiswa yang melanggar kode etik kampus. Sedangkan yang saya lakukan adalah terlibat dalam massa aksi demostrasi yang menyampaikan aspirasi, serta tidak ada bentuk pelanggaran yang dilakukan seperti merusak fasilitas. Sk skorsing yang dikeluarkan dekan itupun memiliki banyak kekeliruan didalamnya, mulai dari poin mengingat serta menimbang tidak menjelaskan dasar hukum secara rinci pasal perpasal melainkan hanya menyebutkan aturan secara umum. Dan proses penetapannya yang dimana sk skorsing tersebut ditandatangani oleh dekan pada tanggal 16 agustus, dan sanksi itu mulai berlaku pada tanggal 19 agusutus, tetapi dipublis dan diberikan kepada yang bersangkutan pada tanggal 20 agustus.

Rentetan waktu tersebut membuat saya berpikir mengapa bisa demikian ? Apakah ada kaitannya dengan pembayaran ukt ? Dan kenapa bisa sk skorsing itu dikeluarkan ? 

Mengingat batas pembayaran ukt pada tanggal 16 agustus 2024, semua mahasiwa mesti melakukan pembayaran sebelum berakhir tanggal tersebut. Saya yang menggap tidak melakukan pelanggaran kode etik dan tidak pernah menduga bahwa akan diberikan sanksi skorsing pun melakukan pembayaran ukt ditanggal 16 itu. Namun saya sangat heran dengan pengeluaran sk skorsing tersebut beberapa hari pasca pembayaran. Saya merasa menjadi korban dari bentuk kesewenang-wenangan kampus dalam mengeluarkan kebijakan. 

Apakah demokrasi dikampus UIN alauddin makassar kini telah mati ? Apakah Kampus UIN Alauddin Makassar kini anti kritik ? Yah, semua pertanyaan itu perlu kita sadari, pahami, serta telaah bersama jawabannya. Sebab kampus adalah ruang dimana mimbar akademik harus terus dikembangkan bukan malah dibungkam. 

Penulis : Andi Muh. Dani

Surat Edaran 259: Pembungkaman Suara Mahasiswa dan Pelanggaran HAM


Kebebasan dalam berekspresi melalui penyampaian aspirasi adalah hak setiap individu di dalam hidupnya, hak tersebut telah melekat dalam diri setiap individu sejak dalam kandungan sebagai ciptaan Tuhan Yang Esa. Penyampaian aspirasi bentuk lisan atau tulisan dalam kehidupan berdemokrasi adalah jantung dari roda demokrasi tersebut dengan bukti demokrasi yang sehat selalu hadirnya suatu dinamika kritik kepada hal-hal yang keliru guna mengembalikan kepada roda kebenaran.

Dalam berdemokrasi adalah sesuatu hal yang tidak bisa lepas dan dipisahkan dari kehidupan berargumen, mengkritik, memberikan saran, dan ber dialektika, hal itu sebagai penanda bahwa demokrasi tetap hidup dan berjalan dengan sehat. Dalam negara memiliki sebuah miniatur negara, di mana miniatur negara tersebut memiliki masyarakat bernama civitas akademika yang secara umum memiliki sifat intelektual, kritis, ilmiah, dan berdinamika disebuah miniatur negara pada seluruh instansi pendidikan salah satunya universitas.

Kehidupan Universitas yang dihuni oleh civitas akademika sudah pasti kaya akan nuansa ilmu pengetahuan dan kehidupan itu didukung oleh lingkungan universitas dari pemimpin hingga fasilitas lingkungan tersebut. Di UIN Alauddin Makassar terjadi hal yang menyimpang dari substansi universitas yang menyebabkam civitas akademika akhirnya menjadi terkekang dan terhimpit dalam kondisi sulit bergerak karna berhadapan dengan berbagai sanksi yang ada.

Hal menyimpang tersebut adalah Surat Edaran Rektor 259 tentang Penyampaian Aspirasi Mahasiswa. Dalam SE 259 mengatur secara khusus bagaimana mahasiswa diatur dalam penyampaian Aspirasi. Dalam pernyataan Rektor UIN Alauddin Makassar pada SE 259 mengatakan "bahwa itu(SE 259) bukan untuk melarang mereka menyampaikan aspirasi atau melarang mereka berunjuk rasa tapi itu lebih sebagai pengaturan cara mereka menyampaikan aspirasi" ucap Rektor UIN Alauddin Makassar.

SE 259 mengatur hal-hal penyampaian aspirasi tersebut yang menurut pribadi sudah pada hal-hal yang khusus. Pada poin 3 syarat penyampaian aspirasi harus meminta izin dan mendapatkan izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas sekaligus mendapat izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas, pengajuan surat izin paling lambat 3 x 24 jam. Pada poin 4 penyampaian aspirasi harus melalui lembaga kemahasiswaan intra kampus baik tingkat universitas maupun fakultas baik yang dilakukan di dalam maupun di luar kampus.

UUD 1945 Pasal 28(E) Ayat 3 berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.". Pada dasarnya hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam konstitusi Indonesia. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul termasuk dalam bagian Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal tersebut secara langsung dan jelas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression). Hal ini berlaku tidak hanya untuk warga negara Indonesia, tetapi juga untuk setiap orang, termasuk orang asing yang berada di Indonesia.

Disebutkan dalam Pasal 20 Universal Declaration of Human Rights menjelaskan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul adalah situasi di mana setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai, serta tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan. Sementara yang dimaksud dengan mengeluarkan pendapat adalah situasi dimana setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).

Kondisi di UIN Alauddin Makassar sedang berhadapan dengan krisis demokrasi, hal yang sangat krusial adalah pada SE tersebut yang menjadi marginalisasi bagi para civitas akademika untuk menyampaikan pendapat. Efek dari SE 259 ini akhirnya berakhir dengan mahasiswa yang di skorsing sebanyak 18 orang dari penyampaian aspirasi dengan berdemonstrasi. Lain dari pada itu pada saat pun melakukan penyampaian aspirasi tidak luput demostran mendapat tindak represif dari security kampus yang menjadi tanda penyampaian aspirasi sudah tidak aman dan tidak ada yang menjamin kemanan dari penyampaian aspirasi tersebut, lebih miris lagi kondisi belakang ini karena bahkan berkumpul-kumpul saja pun dicurigai dan diawasi hingga menimbulkan rasa terkekang, seperti yang dialami pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dimana salah satu jurusan sedang melakukan kajian rutinpun mendapat pengawasan dari security kampus, apa yang salah dari tindakan-tindakan demikian? Apa kita sebagai civitas akademika hanya membicarakan bentuk otoriter dan represif yang terjadi begitu saja?

Tidak akan mungkin hadir sebagai aksi demontrasi jikalau semua berjalan sebagai mana mestinya, hadirnya demonstrasi tersebut adalah tanda bahwa ada hal yang menyimpang yang sedang terjadi di dalam kampus, dan lebih miris lagi demonstran yang menyampaikan aspirasi tidak dijamin keamanannya malah mendapatkan tindak represif.

Jadi sudah semestinya Rektor UIN Alauddin Makassar mencabut SE 259 karna hal tersebut sudah bertentangan dengan UUD Pasal 28(E) ayat 3 dan pasal lainnya tidak sempat disebutkan. Sudah semestinya kita bersatu dalam simpul subversif untuk mencabut SE tersebut dan melahirkan demokrasi sebagaimana semestinya di UIN Alauddin Makassar ini

Penulis: Muhammad Fadikholilah Kahfi

Anti-Demokrasi: Oknum Dosen Akuntansi Dinilai Keliru dalam Memaknai SE 259.

 





ScreenShot Chat pada Grup Mahasiswa Baru Akuntansi 2024 (26/08/2024)

Status Hukum

Surat Edaran (SE) adalah instrumen kebijakan yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan tentang hal-hal tertentu dan berlaku secara internal. Surat Edaran tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan dan biasanya diterbitkan dalam situasi mendesak, sebagaimana diatur dalam Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Cetakan Edisi I Januari 2024 dan Peraturan Menteri (Kemenpan) Nomor 22 Tahun 2008.

Dalam Permendagri No. 55 Tahun 2010 Pasal 1 butir 43, disebutkan bahwa SE adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan, atau petunjuk mengenai tata cara pelaksanaan sesuatu yang dianggap penting dan mendesak.

Dalam konteks UIN Alauddin Makassar, tidak ada situasi mendesak yang mengharuskan pimpinan untuk menerbitkan SE 259. Sebelum keluarnya SE 259, tidak terjadi aksi demonstrasi anarkis seperti perusakan fasilitas, pencoretan tembok, atau kekerasan lainnya. Oleh karena itu, SE 259 dianggap sebagai produk kebijakan pimpinan universitas yang cacat.

Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan membagi jenis dan derajat peraturan perundang-undangan sebagai berikut: UUD Negara RI 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori berarti bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

SE 259 bukanlah peraturan perundang-undangan. SE 259 bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang secara prosedural tidak mewajibkan izin untuk demonstrasi, melainkan hanya memerlukan surat pemberitahuan kepada kepolisian setempat selambat-lambatnya 3x24 jam. Sementara itu, SE 259 ayat 1 poin c mengharuskan mahasiswa untuk membuat surat izin tertulis dan menunggu izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas. Hal ini menghambat demokrasi, karena menyampaikan aspirasi merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, sebagaimana tercantum dalam UUD Pasal 28E Ayat 3, UU Nomor 12 Tahun 2005, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 25, serta aturan internal UIN Alauddin Makassar seperti Statuta UIN Alauddin Makassar Bab 3 tentang mimbar akademik.

Poin e SE 259 juga problematis, karena melarang mahasiswa membentuk aliansi saat menyampaikan aspirasi. Padahal Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 448 UU 1/2023 menetapkan bahwa pelanggaran kebebasan berserikat dan berkumpul dapat dikenakan pidana maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta. Ini menunjukkan bahwa SE 259 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori tidak diacu dalam pembuatan SE 259, yang merupakan bentuk pembatasan hak asasi manusia. Sejak diterbitkan pada 25 Juli, SE 259 telah berdampak pada skorsing 18 mahasiswa yang menuntut pencabutan SE 259, penangkapan 27 mahasiswa secara brutal oleh aparat kepolisian, pemukulan dan tindakan represif oleh keamanan kampus, serta kekerasan akademik dan pembatasan kebebasan berekspresi. Ini mencederai marwah UIN Alauddin Makassar sebagai kampus peradaban (baca: biadab). Semua warga kampus—guru besar, dosen, staf, cleaning service, satpam, dan mahasiswa—harus bertanggung jawab atas kondisi darurat demokrasi di UINAM.

Pada Rabu, 28 Agustus 2024, salah satu dosen Jurusan Akuntansi memberikan beberapa pertanyaan kepada mahasiswa baru Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar tahun 2024:

  1. Setelah menonton video rektor terkait SE 259 Tahun 2024, apakah surat edaran tersebut melarang menyampaikan aspirasi?
  2. Apakah SE 259 Tahun 2024 perlu dicabut?
  3. Jika demo dilakukan secara tertib, maka tidak bertentangan dengan SE 259 Tahun 2024?
  4. Bakar ban, masuk kelas saat proses pembelajaran, memakai toa di dalam fakultas, dan memblokade jalan adalah cara demo yang baik?
  5. Demokrasi UINAM... Baik-baik saja atau darurat demokrasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan kecenderungan tidak netral dan berpihak pada birokrasi. Pertanyaan-pertanyaan ini tidak bersifat objektif atau netral. Tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada mahasiswa baru mengenai SE Rektor 259, yang memberi kesan bahwa pihak jurusan mendukung keputusan tanpa pemahaman yang mendalam. Gelombang penolakan menunjukkan bahwa SE 259 mengandung masalah serius.

Apakah pertanyaan-pertanyaan tersebut cukup memberikan pemahaman kepada mahasiswa baru? Justru kesan pragmatis dan tidak bertanggung jawab tampak jelas dalam kuesioner singkat tersebut, apalagi jika pelakunya adalah dosen.

Penulis: MAS E

Rabu, 28 Agustus 2024

Pimpinan FEBI takut? Undangan debat terbuka LK FEBI tidak ada respon


Rabu 28 Agustus Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam melayangkn undangan debat terbuka kepada pimpinan Fakultas atas beberapa isu atau polemik yang sedang terjadi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. 

Melansir dari wawancara kepada Ketua DEMA FEBI mengatakan bahwa tujuan undangan debat terbuka tersebut untuk melihat bentuk tanggung jawab atas beberapa respon pimpinan Jurusan yang hadir pasca terjadinya zoom meeting pada Senin 26 Agustus. 

“Undangan debat terbuka tersebut sebenarnya ingin melihat bentuk pertanggungjawaban pimpinan atas beberapa fitnah, ancaman hingga intimidasi yang hadir. Ada buktinya.”. Yahya Nur, Ketua DEMA FEBI.

Sejak dilayangkan, undangan debat terbuka tersebut tidak mendapat respon dari pimpinan Fakultas hingga pimpinan Jurusan, padahal sejak pagi, LK FEBI mengirimkan dan menyebarkan undangan debat terbuka tersebut. Ini semakin menguatkan bahwa pimpinan fakultas hingga jurusan tidak bertanggung jawab terhadap tuduhan, ancaman dan intimidasi yang hadir.

”Saya sudah chat dan kirim undangannya, hanya diread, tidak ada respon dari Pak Hasbi selaku Wadek 3, kami sangat yakin bahwa mereka tidak mampu mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka lakukan kepada Maba 2024 dan LK FEBI”. Ucap Dani, pengurus SEMA FEBI.

Senin, 26 Agustus 2024

Zoom Pra PBAK : Ratusan Maba FEBI 2024 Menolak SE Rektor 259 dan SK Skorsing.

 


Senin, 26 Agustus, Lembaga Kemahasiswaan FEBI (LK-FEBI) menggelar zoom pra-PBAK dengan MABA 2024.

Senin, 26 Agustus, Lembaga Kemahasiswaan FEBI (LK-FEBI) menggelar zoom pra-PBAK dengan MABA 2024.Seluruh LK FEBI kompak mengadakan forum pra-PBAK lewat zoom dan menghadirkan kurang lebih 500 MABA 2024 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Forum tersebut adalah upaya LK-FEBI untuk menjelaskan beberapa isu krusial kampus UIN Alauddin Makassar. Selain menjelaskan tentang kondisi kampus, LK- FEBI juga melakukan proses orientasi kemahasiswaan dan memahamkan terkait Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) dan ketidak terlibatan mereka pada pengawalan PBAK Fakultas.

"Ini upaya yang kami lakukan agar mereka paham sebagai calon mahasiswa baru terkait perannya ketika menjadi mahasiswa untuk mampu berpikir kritis, terlebih lagi kampus kita hari ini darurat dekomrasi" . Kata Dani, pengurus SEMA FEBI setelah diwawancara online (26 Agustus 2024)

Lebih dari proses pemahaman peran MABA 2024 ketika masuk ke kampus, LK FEBI juga menjelaskan tentang masalah yang masih menjadi sorotan warga kampus hari ini, SE 259 dan SK Skorsing.

"Zoom ini adalah upaya kami untuk memberi mereka informasi terkait adanya krisis demokrasi di kampus peradaban". Imbuh Yahya Nur, Ketua DEMA FEBI dalam wawancara via WhatsApp.

Hingga akhir forum online tersebut, semua MABA 2024 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam bersolidaritas menolak adanya SE 259 dan SK Skorsing serta menuliskan tagar #uinamdaruratdemokrasi.

Jumat, 23 Agustus 2024

Wakil Dekan III FEBI sepakat agar LK menarik diri dari kepanitiaan PBAK 2024

Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam saat mendatangi massa aksi dan memberikan pernyataan terkait penarikan diri lembaga kemahasiswaan dari kepanitiaan PBAK(20/08/2024)


Lembaga Kemahasiswaan FEBI UIN Alauddin Makassar memutuskan untuk menarik diri dari kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) tingkat fakultas yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 2-4 September 2024 mendatang.

Ketua DEMA FEBI, Yahya Nur, menjelaskan bahwa keputusan Lembaga Kemahasiswaan FEBI untuk mengundurkan diri tidak diambil secara sembarangan. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi keputusan tersebut, antara lain intervensi terhadap panitia PBAK dan pengurus lembaga kemahasiswaan, batasan kreativitas panitia, tidak dikeluarkannya SK kepanitiaan PBAK, serta ketidakjelasan anggaran PBAK.

“Yang pertama, adanya intervensi terhadap panitia PBAK dan pengurus lembaga kemahasiswaan. Kedua, adanya batasan kreativitas panitia. Ketiga, tidak keluarnya SK kepanitiaan PBAK. Keempat, ketidakjelasan anggaran PBAK,” ungkapnya.

Selanjutnya, LK FEBI telah mengeluarkan surat pernyataan sikap yang menyatakan pengunduran diri dari kepanitiaan PBAK, dengan mencantumkan empat poin yang telah disebutkan.

Pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, Wakil Dekan III menemui massa aksi dan menyatakan persetujuan terhadap pengunduran diri LK FEBI. Beliau juga menyampaikan bahwa mahasiswa di luar LK FEBI akan dilibatkan dalam kegiatan PBAK.

“Kami menerima penarikan diri dari keterlibatan PBAK, namun ini tidak berarti PBAK akan dikelola sepenuhnya oleh pimpinan dan dosen. Lembaga yang menarik diri tidak berarti bahwa mahasiswa lain juga menarik diri,” ujar Wakil Dekan III.

Sementara itu, berdasarkan Buku Pedoman Mahasiswa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4962 Tahun 2016 tentang Pedoman PBAK PTKI, pada poin G Nomor 2 dijelaskan bahwa Tim Pemantau PBAK harus ditetapkan oleh Rektor/Ketua dan terdiri dari unsur pimpinan, dosen, karyawan, dan pengurus lembaga ormawa. 

Dengan demikian, jika mahasiswa yang bukan atau di luar pengurus lembaga ormawa terlibat sebagai penyelenggara kegiatan PBAK, hal tersebut jelas melanggar ketentuan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4962 Tahun 2016 tentang Pedoman PBAK PTKI, pada poin G Nomor 2.

Kamis, 22 Agustus 2024

Menyikapi SK Skorsing: LK FEBI Melakukan Aksi Demonstrasi


Pada 16 Agustus 2024, pimpinan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam mengeluarkan SK Skorsing terhadap lima mahasiswa FEBI dengan alasan pelanggaran berupa aksi demonstrasi. Aksi tersebut dianggap tidak melanggar UU atau buku saku, namun berlandaskan pada Surat Edaran Rektor No. 259 yang membatasi mahasiswa dalam menyalurkan aspirasi. Padahal, UU menjamin hak mahasiswa untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat.

Menanggapi hal ini, LK FEBI mengadakan aksi demonstrasi di lobi FEBI pada Rabu, 21 Agustus 2024, untuk menuntut pencabutan SK Skorsing.

Ketua DEMA FEBI, Yahya Nur, mengatakan aksi ini bertujuan agar pimpinan fakultas segera mencabut SK Skorsing yang dikeluarkan oleh Dekan. 

"Kami meminta pimpinan fakultas untuk segera mencabut SK Skorsing mahasiswa FEBI yang telah ditandatangani oleh Dekan," ujarnya.

M. Arjun, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-AK), menambahkan, 

"SK Skorsing dikeluarkan karena pelanggaran aksi demonstrasi dalam menyampaikan aspirasi, padahal menyampaikan aspirasi adalah hak setiap orang."

Menurutnya, SK Skorsing ini tidak bisa diterima karena landasannya adalah SE Rektor No. 259, yang dianggap merenggut hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi.

Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam menyatakan bahwa SK Skorsing tidak akan dicabut. 

"SK Skorsing dikeluarkan atas dasar perintah dari Rektor ke Dewan Kehormatan Universitas (DKU) yang tidak bisa diganggu gugat. Persoalan surat edaran adalah wewenang universitas," ujarnya.

Oleh karena itu, aksi demonstrasi LK FEBI ditujukan untuk menuntut pencabutan SE Rektor No. 259 dan SK Skorsing. Mereka menilai keluarnya surat ini sebagai bentuk pembungkaman yang membatasi mahasiswa dalam menyampaikan pendapat, padahal menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara Indonesia.

Penulis: Rizki Farhan

Hiruk Pikuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Dalam Penggarapan PBAK

Lembaga kemahasiswaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam menggelar aksi demonstrasi di lobi FEBI pada Selasa, 20 Agustus 2024. Demonstrasi tersebut bertujuan menolak adanya intervensi dalam lembaga kemahasiswaan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam serta menyatakan secara tegas bahwa lembaga kemahasiswaan di FEBI menarik diri dari kepanitiaan Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) fakultas yang ditujukan kepada pimpinan.

Surat pengunduran diri LK FEBI tersebut tidak tanpa alasan. Beberapa masalah yang dihadapi di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam meliputi:

  1. Pembatasan dalam kepanitiaan PBAK tahun 2024 serta lembaga kemahasiswaan di lingkungan FEBI.
  2. Tidak adanya Surat Keputusan (SK) tentang nama-nama panitia PBAK Fakultas tahun 2024.
  3. Ketidakjelasan anggaran PBAK Fakultas tahun 2024.
  4. Pembatasan kreativitas oleh pimpinan dalam proses penggarapan PBAK.

Ketua Dema FEBI, Saudara Yahya Nur, menyatakan bahwa pengunduran diri lembaga kemahasiswaan tidak terjadi secara mendadak. Ia mengemukakan empat alasan utama di balik keputusan tersebut: pertama, adanya intervensi dan intimidasi terhadap panitia PBAK; kedua, belum terbitnya SK untuk panitia PBAK; ketiga, ketidakjelasan mengenai anggaran untuk panitia PBAK di FEBI; dan keempat, pembatasan terhadap kreativitas mahasiswa dalam kepanitian PBAK.

M. Arjun, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-Ak), juga mengungkapkan ketidakjelasan dalam pembuatan SK kepanitiaan yang menyebabkan kesulitan dalam pencairan anggaran PBAK Fakultas. 

"Karena ketidakjelasan SK kepanitiaan, anggaran kepanitiaan pun menjadi tidak jelas, padahal sebelumnya lembaga kemahasiswaan telah berusaha menjalin komunikasi dengan pimpinan, tetapi tidak mendapatkan respons yang baik," ujarnya.

Dalam aksi demonstrasi tersebut, terjadi pernyataan kontradiktif dari Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan. Ia menyatakan bahwa pimpinan menerima surat pengunduran diri dari LK FEBI dan akan mencari panitia dari luar LK FEBI. 

"Kalau mau mundur, silakan. Saya sudah terima suratnya. Nanti kami libatkan mahasiswa meskipun dari luar LK FEBI," ungkapnya.

Pernyataan tersebut dinilai melanggar buku saku dalam keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4962 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa nama-nama calon panitia dari unsur mahasiswa harus diusulkan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA).

Penulis: Rizki Farhan

Senin, 19 Agustus 2024

UINAM Kampus Biadab : Pembatasan Berekspresi hingga Intervensi Mahasiswa

oleh unknown.

   Beberapa hari yang lalu, beredar sebuah foto spanduk kecil bertulis “UINAM KAMPUS BIADAB”. Tulisan tersebut hadir dalam momen penggarapan penyambutan mahasiswa Baru angkatan 2024. Tapi yang jadi masalah adalah, pimpinan Universitas hingga Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam mengecam tulisan tersebut dan ingin mencari siapa pelakunya agar dikenakan sanksi. Bukannya mendiskusikan, kampus malah mengancam agar mahasiswa tidak dilibatkan pada kepanitiaan PBAK tahun 2024 di Fakultas Ekonomi. 

   Parahnya lagi, salah satu Ketua Jurusan mengintervensi beberapa mahasiswa yang dianggap terlibat dalam Lembaga Kemahasiswaan dan kepanitiaan PBAK untuk membuat video pernyataan pengecaman dan penolakan terhadap tulisan pada spanduk yang beredar sebagai syarat administrasi. Beberapa orang disinyalir diminta untuk mengundurkan diri dari Lembaga Kemahasiswaan dan Kepanitiaan PBAK tahun 2024. 

   Kebebasan berekspresi sebagai pilar penting demokrasiharuslah menjadi prioritas setiap warga kampus. Adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, beraliansi dan berserikat merupakan cerminan kampus demokratis. Tetapi itu bertolak belakang dengan adanya Surat Edaran 259 pada kampus UIN Alauddin Makassar dan pengeluaran SK Skorsing pada mahasiswa yang mengkritisinya. UUD pasal 28E, UU No 39 Tahun 1999 pasal 23 ayat 3 dan pasal 25, UU No 12 tahun 2005 serta aturan acuan lainnya terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat bertolak belakang dengan SE Rektor 259.

   Belum lagi kekerasan akademik yang begitu massif dilakukan dalam kampus. Kekerasan tidak melulu soal fisik. Akan tetapi dapat juga dalam wujud ucapan, tindakan, dan kebijakan jika dampaknya tidak baik dan merugikan orang lain maka dapat dianggap kekerasan. Memaksakan ide, gagasan, pikiran pada orang lain merupakan suatu bentuk kekerasan intelektual. Tetapi jika kekerasan intelektual tersebut terjadi pada ranah kampus, itu disebut kekerasan akademik dan menghina harkat martabat manusia. Karena setiap tindakan manusia didahului oleh pikiran. 

   Sangat disayangkan bahwa perilaku tersebut terjadi di kampus peradaban. Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh negara. Kebebasan berekspresi pertama-tama dimaknai sebagai hak yang melekat pada diri manusia, untuk memiliki dan menyampaikan pendapatnya. Termasuk di dalamnya untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan pendapat dengan berbagai cara. Kebebasan berekspresi hakekatnya dimiliki oleh manusia baik dalam posisinya sebagai individu maupun ketika ia menjadi bagian dari kelompok tertentu. Dalam posisinya sebagai individu, kebebasan berekspresi tersebut berguna untuk menyampaikan pandangan dan pendapat orang tersebut kepada orang lain baik di dalam maupun di luar kelompoknya. 

   Kebebasan berekspresi itu dapat pula dipergunakan individu sebagai anggota dari kelompok secara bersama-sama untuk suatu tujuan yang sama dalam rangka menyatakan pandangan dan pendapatnya. Baik secara internal kepada anggota lain di dalam kelompok maupun secara eksternal kepada kelompok lainnya atau masyarakat luas. Kebebasan berekspresi pada ranah kampus penting karena memungkinkan setiap warga kampus untuk berpartisipasi dalam proses demokratis, menyampaikan ide-ide segar, mengkritik institusi kampus dan mentransformasikan perubahan sosial. Tanpa kebebasan berekspresi, kesewenang-wenangan akan merajalela.

   Spanduk bertuliskan “UINAM KAMPUS BIADAB” adalah bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh Undang-undang. Sedikit menyinggung soal tulisan tersebut ada benarnya juga melihat rentetan peristiwa yang terjadi di kampus peradaban akhir-akhir ini. Watak kampus yang represif, intimidatif dan semena-mena dibuktikan dengan adanya SE Rektor 259, represifitas sekuriti kampus pada massa demonstran, penangkapan 27 mahasiswa secara brutal dan disaksikan sendiri oleh pimpinan universitas ketika menyampaikan aspirasi, hingga ancaman Skorsing/DO yang menghantui para aktivis kampus, pembatasan kebebasan berekspresi, hingga kekerasan akademik yang terjadi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Serta beberapa masalah kampus lainnya yang sama krusialnya yang tak sempat penulis ulas dalam tulisan ini.

   Penulis kebingungan untuk memilih kata yang tepat terhadap apa yang dilakukan oleh kampus UINAM. Kampus peradaban yang justru alergi peradaban layak disebut kampus BIADAB.

 

Aksi Kampanye Lembaga Kemahasiswaan FEBI, Tolak Pungli! Berantas Pungutan Liar oleh Dosen FEBI!

  Lembaga Kemahasiswaan (LK) FEBI melakukan sebuah aksi kampanye di Loby Fakultas, Rabu (5/11/2025) Aksi kampanye ini sendiri merupakan sebu...