Kebebasan dalam berekspresi melalui
penyampaian aspirasi adalah hak setiap individu di dalam hidupnya, hak tersebut
telah melekat dalam diri setiap individu sejak dalam kandungan sebagai ciptaan
Tuhan Yang Esa. Penyampaian aspirasi bentuk lisan atau tulisan dalam kehidupan
berdemokrasi adalah jantung dari roda demokrasi tersebut dengan bukti demokrasi
yang sehat selalu hadirnya suatu dinamika kritik kepada hal-hal yang keliru guna
mengembalikan kepada roda kebenaran.
Dalam berdemokrasi adalah sesuatu hal
yang tidak bisa lepas dan dipisahkan dari kehidupan berargumen, mengkritik,
memberikan saran, dan ber dialektika, hal itu sebagai penanda bahwa demokrasi
tetap hidup dan berjalan dengan sehat. Dalam negara memiliki sebuah miniatur
negara, di mana miniatur negara tersebut memiliki masyarakat bernama civitas
akademika yang secara umum memiliki sifat intelektual, kritis, ilmiah, dan
berdinamika disebuah miniatur negara pada seluruh instansi pendidikan salah
satunya universitas.
Kehidupan Universitas yang dihuni
oleh civitas akademika sudah pasti kaya akan nuansa ilmu pengetahuan dan
kehidupan itu didukung oleh lingkungan universitas dari pemimpin hingga
fasilitas lingkungan tersebut. Di UIN Alauddin Makassar terjadi hal yang menyimpang
dari substansi universitas yang menyebabkam civitas akademika akhirnya menjadi
terkekang dan terhimpit dalam kondisi sulit bergerak karna berhadapan dengan
berbagai sanksi yang ada.
Hal menyimpang tersebut adalah Surat
Edaran Rektor 259 tentang Penyampaian Aspirasi Mahasiswa. Dalam SE 259 mengatur
secara khusus bagaimana mahasiswa diatur dalam penyampaian Aspirasi. Dalam
pernyataan Rektor UIN Alauddin Makassar pada SE 259 mengatakan "bahwa
itu(SE 259) bukan untuk melarang mereka menyampaikan aspirasi atau melarang
mereka berunjuk rasa tapi itu lebih sebagai pengaturan cara mereka menyampaikan
aspirasi" ucap Rektor UIN Alauddin Makassar.
SE 259 mengatur hal-hal penyampaian
aspirasi tersebut yang menurut pribadi sudah pada hal-hal yang khusus. Pada
poin 3 syarat penyampaian aspirasi harus meminta izin dan mendapatkan izin
tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas sekaligus mendapat izin
tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas, pengajuan surat izin paling
lambat 3 x 24 jam. Pada poin 4 penyampaian aspirasi harus melalui lembaga
kemahasiswaan intra kampus baik tingkat universitas maupun fakultas baik yang
dilakukan di dalam maupun di luar kampus.
UUD 1945 Pasal 28(E) Ayat 3 berbunyi
"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.". Pada dasarnya hak kebebasan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam konstitusi Indonesia. Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul termasuk dalam bagian Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal
tersebut secara langsung dan jelas memberikan jaminan kebebasan untuk
berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul
(freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of
expression). Hal ini berlaku tidak hanya untuk warga negara Indonesia, tetapi
juga untuk setiap orang, termasuk orang asing yang berada di Indonesia.
Disebutkan dalam Pasal 20 Universal
Declaration of Human Rights menjelaskan bahwa kemerdekaan berserikat dan
berkumpul adalah situasi di mana setiap orang mempunyai hak atas kebebasan
berkumpul dan berserikat secara damai, serta tidak seorang pun boleh dipaksa
untuk memasuki sesuatu perkumpulan. Sementara yang dimaksud dengan mengeluarkan
pendapat adalah situasi dimana setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa
gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah
pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas
(wilayah).
Kondisi di UIN Alauddin Makassar
sedang berhadapan dengan krisis demokrasi, hal yang sangat krusial adalah pada
SE tersebut yang menjadi marginalisasi bagi para civitas akademika untuk
menyampaikan pendapat. Efek dari SE 259 ini akhirnya berakhir dengan mahasiswa
yang di skorsing sebanyak 18 orang dari penyampaian aspirasi dengan
berdemonstrasi. Lain dari pada itu pada saat pun melakukan penyampaian aspirasi
tidak luput demostran mendapat tindak represif dari security kampus yang
menjadi tanda penyampaian aspirasi sudah tidak aman dan tidak ada yang menjamin
kemanan dari penyampaian aspirasi tersebut, lebih miris lagi kondisi belakang
ini karena bahkan berkumpul-kumpul saja pun dicurigai dan diawasi hingga
menimbulkan rasa terkekang, seperti yang dialami pada Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Islam dimana salah satu jurusan sedang melakukan kajian rutinpun
mendapat pengawasan dari security kampus, apa yang salah dari tindakan-tindakan
demikian? Apa kita sebagai civitas akademika hanya membicarakan bentuk otoriter
dan represif yang terjadi begitu saja?
Tidak akan mungkin hadir sebagai aksi
demontrasi jikalau semua berjalan sebagai mana mestinya, hadirnya demonstrasi
tersebut adalah tanda bahwa ada hal yang menyimpang yang sedang terjadi di
dalam kampus, dan lebih miris lagi demonstran yang menyampaikan aspirasi tidak
dijamin keamanannya malah mendapatkan tindak represif.
Jadi sudah semestinya Rektor UIN Alauddin Makassar mencabut SE 259 karna hal tersebut sudah bertentangan dengan UUD Pasal 28(E) ayat 3 dan pasal lainnya tidak sempat disebutkan. Sudah semestinya kita bersatu dalam simpul subversif untuk mencabut SE tersebut dan melahirkan demokrasi sebagaimana semestinya di UIN Alauddin Makassar ini
Penulis: Muhammad Fadikholilah Kahfi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar