ScreenShot Chat pada Grup Mahasiswa Baru Akuntansi 2024 (26/08/2024)
Status Hukum
Surat Edaran (SE) adalah
instrumen kebijakan yang digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan tentang
hal-hal tertentu dan berlaku secara internal. Surat Edaran tidak termasuk dalam
kategori peraturan perundang-undangan dan biasanya diterbitkan dalam situasi
mendesak, sebagaimana diatur dalam Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Cetakan Edisi
I Januari 2024 dan Peraturan Menteri (Kemenpan) Nomor 22 Tahun 2008.
Dalam Permendagri No. 55 Tahun
2010 Pasal 1 butir 43, disebutkan bahwa SE adalah naskah dinas yang berisi
pemberitahuan, penjelasan, atau petunjuk mengenai tata cara pelaksanaan sesuatu
yang dianggap penting dan mendesak.
Dalam konteks UIN Alauddin
Makassar, tidak ada situasi mendesak yang mengharuskan pimpinan untuk
menerbitkan SE 259. Sebelum keluarnya SE 259, tidak terjadi aksi demonstrasi
anarkis seperti perusakan fasilitas, pencoretan tembok, atau kekerasan lainnya.
Oleh karena itu, SE 259 dianggap sebagai produk kebijakan pimpinan universitas
yang cacat.
Asas Lex Superior Derogate
Legi Inferiori
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan membagi jenis dan derajat
peraturan perundang-undangan sebagai berikut: UUD Negara RI 1945, Ketetapan
MPR, Undang-Undang/Perpu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan
Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Asas Lex Superior
Derogate Legi Inferiori berarti bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
SE 259 bukanlah peraturan
perundang-undangan. SE 259 bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang secara prosedural tidak
mewajibkan izin untuk demonstrasi, melainkan hanya memerlukan surat pemberitahuan
kepada kepolisian setempat selambat-lambatnya 3x24 jam. Sementara itu, SE 259
ayat 1 poin c mengharuskan mahasiswa untuk membuat surat izin tertulis dan
menunggu izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas. Hal ini
menghambat demokrasi, karena menyampaikan aspirasi merupakan hak yang dijamin
oleh konstitusi, sebagaimana tercantum dalam UUD Pasal 28E Ayat 3, UU Nomor 12
Tahun 2005, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal
25, serta aturan internal UIN Alauddin Makassar seperti Statuta UIN Alauddin
Makassar Bab 3 tentang mimbar akademik.
Poin e SE 259 juga problematis,
karena melarang mahasiswa membentuk aliansi saat menyampaikan aspirasi. Padahal
Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 448 UU 1/2023 menetapkan bahwa
pelanggaran kebebasan berserikat dan berkumpul dapat dikenakan pidana maksimal
1 tahun atau denda hingga Rp10 juta. Ini menunjukkan bahwa SE 259 bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Asas Lex Superior Derogate Legi
Inferiori tidak diacu dalam pembuatan SE 259, yang merupakan bentuk pembatasan
hak asasi manusia. Sejak diterbitkan pada 25 Juli, SE 259 telah berdampak pada
skorsing 18 mahasiswa yang menuntut pencabutan SE 259, penangkapan 27 mahasiswa
secara brutal oleh aparat kepolisian, pemukulan dan tindakan represif oleh
keamanan kampus, serta kekerasan akademik dan pembatasan kebebasan berekspresi.
Ini mencederai marwah UIN Alauddin Makassar sebagai kampus peradaban (baca:
biadab). Semua warga kampus—guru besar, dosen, staf, cleaning service, satpam,
dan mahasiswa—harus bertanggung jawab atas kondisi darurat demokrasi di UINAM.
Pada Rabu, 28 Agustus 2024, salah
satu dosen Jurusan Akuntansi memberikan beberapa pertanyaan kepada mahasiswa
baru Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam
Negeri Alauddin Makassar tahun 2024:
- Setelah menonton video rektor
terkait SE 259 Tahun 2024, apakah surat edaran tersebut melarang menyampaikan
aspirasi?
- Apakah SE 259 Tahun 2024 perlu
dicabut?
- Jika demo dilakukan secara
tertib, maka tidak bertentangan dengan SE 259 Tahun 2024?
- Bakar ban, masuk kelas saat
proses pembelajaran, memakai toa di dalam fakultas, dan memblokade jalan adalah
cara demo yang baik?
- Demokrasi UINAM... Baik-baik saja
atau darurat demokrasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan kecenderungan tidak netral dan berpihak pada birokrasi. Pertanyaan-pertanyaan ini tidak bersifat objektif atau netral. Tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada mahasiswa baru mengenai SE Rektor 259, yang memberi kesan bahwa pihak jurusan mendukung keputusan tanpa pemahaman yang mendalam. Gelombang penolakan menunjukkan bahwa SE 259 mengandung masalah serius.
Apakah pertanyaan-pertanyaan
tersebut cukup memberikan pemahaman kepada mahasiswa baru? Justru kesan
pragmatis dan tidak bertanggung jawab tampak jelas dalam kuesioner singkat
tersebut, apalagi jika pelakunya adalah dosen.
Penulis: MAS E



Tidak ada komentar:
Posting Komentar