Jumat, 13 November 2020

MANUVER KEBIJAKAN PEMERINTAH DI SEKTOR PERPAJAKAN DITENGAH PANDEMI COVID-19 YANG MELANDA INDONESIA

 “Manuver Kebijakan Pemerintah di Sektor Perpajakan ditengah Pandemi Covid-19 yang Melanda Indonesia”

Ince Nur Akbar - Akuntansi

Wabah Pandemi Corona Virus Disease atau biasa juga disebut dengan covid-19 pertama kali terdeteksi di Indonesia sejak awal bulan Maret 2020, sejak dari saat itu pemerintah telah berusaha untuk menanggulangi wabah virus ini. Tidak hanya disektor kesehatan saja dampak dari wabah pandemi covid-19 yang melanda Indonesia juga menyasar ke sektor perekonomian, contohnya seperti terjadinya PHK besar-besaran yang menyebabkan meningkatnya tingkat pengangguran di Indonesia naik, juga terjadinya kerugian yang dirasakan oleh beberapa perusahaan besar misalnya, perusahaan ojek online, makanan cepat saji, mall dan lain-lain, tidak hanya itu dimasa pandemi covid-19 ini kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan sangatlah minim, ini semua merupakan dampak dari regulasi pemerintah yang membatasi kegiatan sosial yang melibatkan khalayak ramai, guna untuk meminimalisir penyebaran virus covid-19. Kenyataannya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini sangat merugikan sektor perekonomian, dimana omset pendapatan perusahaan mengalami penurunan karena konsumsi masyarakat terhadap barang dan jasa berkurang akibat adanya pembatasan sosial yang mengharuskan masyarakat membatasi kegiatan diluar rumah.

Dampak dari wabah pandemi covid-19 yang menyerang sektor usaha, membuat sebagian besar perusahaan, dan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang dikelolah oleh masyarakat mengalami kerugian bahkan lebih buruknya memaksa sebagian dari mereka harus menggulung tikar. Dengan melihat itu semua, membuat pemerintah harus segera mengeluarkan kebijakan yang dapat meringankan beban kesulitan yang dirasakan oleh perusahaan, dan UMKM. Salah satu kebijakan pemerintah untuk meringankan beban disektor usaha adalah dengan dikeluarkannya kebijakan “Relaksasi Pajak”. Dilansir dari situs https://ekbis.sindonews.com/ “Kebijakan pemerintah yang melakukan relaksasi Pajak Penghasilan baik pekerja industri manufaktur (penghapusan PPh 21 selama enam bulan) ataupun pajak badan untuk industri manufaktur (pembebasan PPh Impor 22 dan diskon PPh 25 sebesar 30%)”, dengan adanya kebijakan relaksasi pajak dari pemerintah ini diharapkan dapat membantu meringankan beban yang dirasakan di beberapa sektor usaha, keringanan itu berupa kelonggaran administrasi, relaksasi withholding tax, hingga pembebasan pajak atas barang dan jasa tertentu, kebijakan relaksasi pajak di Indonesia ini juga umum digunakan di beberapa negara atau mengikuti tren global dimasa pandemi covid-19.

Perlu kita ketahui bersama bahwa kebijakan instrumen pajak pemerintah Indonesia saat ini, memang dapat dikatakan meringankan beban disektor usaha, namun juga akan berdampak negatif  terhadap penerimaan kas negara disektor pajak. Penerimaan kas negara disektor pajak akan mengalami penurunan yang sangat signifikan apabila penerapan kebijakan relaksasi pajak yang ditetapkan pemerintah terus berjalan, selama masa pandemi covid-19 ini belum menemui titik akhirnya, seperti yang dilansir dari https://news.ddtc.co.id/ yang mengatakan bahwa “Berdasarkan perubahan APBN 2020 (sesuai outlook pemerintah) yang tertuang dalam Peraturan Presiden No.54/2020, penerimaan pajak diprediksi akan mengalami penurunan 5,9% dibandingkan realisasi tahun 2019 atau sekitar Rp1254,1 triliun”.

Sementara itu, jika berkaca pada kinerja pajak kuartal pertama dan tren tahun-tahun sebelumnya, DDTC Fiscal Research juga menghasilkan prediksi sementara, yaitu berkisar antara Rp1.218,3 hingga Rp1223,2 triliun atau 97,2% hingga 97,6% dari outlook pemerintah. Dengan kata lain, kinerja penerimaan pajak tahun ini diestimasi tumbuh antara -8,5% hingga -8,2%. Bercermin dari data ini kita dapat simpulkan bahwa pertumbuhan penerimaan kas pajak kita akan mengalami minus sebagai akibat dari pandemi covid-19 yang menyerang sektor perekonomian dan menimbulkan beberapa sektor usaha dan UMKM mengalami kerugian dan pendapatan dari aktivitas usaha mereka juga akan mengalami penurunan, hal ini akan menyebabkan, kurangnya penyerapan penerimaan kas negara yang bersumber dari pajak penghasilan, ditambah lagi dengan kebijakan relaksasi pajak yang dikeluarkan pemerintah.

Untuk mengatasi permasalahan itu, pemerintah harus terus mendorong percepatan penanggulangan pandemi covid-19 di Indonesia, mengapa demikian, jika pandemi covid-19 di Indonesia telah berakhir, maka pemerintah dapat fokus untuk membenahi perekonomian Indonesia yang mengalami keterpurukan akibat wabah pandemi covid-19, selain dari itu kebijakan instrumen pajak pemerintah atau relaksasi pajak yang ditetapkan pemerintah akan secara bertahap berakhir, hal itu mungin akan dapat memperbaiki penerimaan kas pemerintah dari sektor pajak selama masa pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19.

Namun semua itu akan dapat terwujud dengan adanya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung percepatan penanggulangan pandemi covid-19, seperti: Percepatan riset vaksin merah putih, New normal atau gaya hidup baru, lebih tepatnya beraktivitas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, serta pemberian bantuan berupa BLT (Bantuan Langsung Tunai), serta keringanan untuk mendapatkan KUR (Kredit Usaha Rakyat). Itulah beberapa kebijakan-kebijakan pendukung selain dari instrumen pajak, yang dapat menjadi alternatif untuk mempercepat penanggulangan covid-19 di Indonesia dan untuk memulihkan perekonomian disektor usaha dengan memberikan bantuan keringanan kredit modal kepada masyarakat dan pengusaha.


Penulis : Ince Nur Akbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARI INI GERIMIS

Hari ini tidak ada matahari Dari langit mulai turun gerombolan air  Memandang dari tirai jendela kamarku Mengamatinya… Ah, gerimis! Aku masi...