“Manuver Kebijakan Pemerintah di Sektor Perpajakan ditengah Pandemi Covid-19 yang Melanda Indonesia”
Wabah
Pandemi Corona Virus Disease atau
biasa juga disebut dengan covid-19 pertama kali terdeteksi di Indonesia sejak
awal bulan Maret 2020, sejak dari saat itu pemerintah telah berusaha untuk
menanggulangi wabah virus ini. Tidak hanya disektor kesehatan saja dampak dari
wabah pandemi covid-19 yang melanda Indonesia juga menyasar ke sektor
perekonomian, contohnya seperti terjadinya PHK besar-besaran yang menyebabkan
meningkatnya tingkat pengangguran di Indonesia naik, juga terjadinya kerugian
yang dirasakan oleh beberapa perusahaan besar misalnya, perusahaan ojek online,
makanan cepat saji, mall dan lain-lain, tidak hanya itu dimasa pandemi covid-19
ini kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan sangatlah minim, ini semua merupakan
dampak dari regulasi pemerintah yang membatasi kegiatan sosial yang melibatkan
khalayak ramai, guna untuk meminimalisir penyebaran virus covid-19.
Kenyataannya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini sangat merugikan sektor
perekonomian, dimana omset pendapatan perusahaan mengalami penurunan karena
konsumsi masyarakat terhadap barang dan jasa berkurang akibat adanya pembatasan
sosial yang mengharuskan masyarakat membatasi kegiatan diluar rumah.
Dampak
dari wabah pandemi covid-19 yang menyerang sektor usaha, membuat sebagian besar
perusahaan, dan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang dikelolah oleh
masyarakat mengalami kerugian bahkan lebih buruknya memaksa sebagian dari mereka
harus menggulung tikar. Dengan melihat itu semua, membuat pemerintah harus
segera mengeluarkan kebijakan yang dapat meringankan beban kesulitan yang
dirasakan oleh perusahaan, dan UMKM. Salah satu kebijakan pemerintah untuk
meringankan beban disektor usaha adalah dengan dikeluarkannya kebijakan “Relaksasi Pajak”. Dilansir dari situs https://ekbis.sindonews.com/
“Kebijakan pemerintah yang melakukan relaksasi Pajak Penghasilan baik
pekerja industri manufaktur (penghapusan PPh 21 selama enam bulan) ataupun
pajak badan untuk industri manufaktur (pembebasan PPh Impor 22 dan diskon PPh 25 sebesar 30%)”, dengan adanya kebijakan relaksasi pajak dari pemerintah
ini diharapkan dapat membantu meringankan beban yang dirasakan di beberapa
sektor usaha, keringanan itu berupa kelonggaran administrasi, relaksasi
withholding tax, hingga pembebasan pajak atas barang dan jasa tertentu,
kebijakan relaksasi pajak di Indonesia ini juga umum digunakan di beberapa
negara atau mengikuti tren global dimasa pandemi covid-19.
Perlu kita ketahui bersama bahwa kebijakan instrumen pajak
pemerintah Indonesia saat ini, memang dapat dikatakan meringankan beban
disektor usaha, namun juga akan berdampak negatif terhadap penerimaan kas negara disektor
pajak. Penerimaan kas negara disektor pajak akan mengalami penurunan yang
sangat signifikan apabila penerapan kebijakan relaksasi pajak yang ditetapkan
pemerintah terus berjalan, selama masa pandemi covid-19 ini belum menemui titik
akhirnya, seperti yang dilansir dari https://news.ddtc.co.id/ yang mengatakan bahwa “Berdasarkan
perubahan APBN 2020 (sesuai outlook pemerintah) yang tertuang dalam Peraturan
Presiden No.54/2020, penerimaan pajak diprediksi akan mengalami penurunan 5,9%
dibandingkan realisasi tahun 2019 atau sekitar Rp1254,1 triliun”.
Sementara itu, jika berkaca pada kinerja pajak kuartal pertama
dan tren tahun-tahun sebelumnya, DDTC Fiscal Research juga menghasilkan
prediksi sementara, yaitu berkisar antara Rp1.218,3 hingga Rp1223,2 triliun
atau 97,2% hingga 97,6% dari outlook pemerintah. Dengan kata lain, kinerja
penerimaan pajak tahun ini diestimasi tumbuh antara -8,5% hingga -8,2%.
Bercermin dari data ini kita dapat simpulkan bahwa pertumbuhan penerimaan kas
pajak kita akan mengalami minus sebagai akibat dari pandemi covid-19 yang
menyerang sektor perekonomian dan menimbulkan beberapa sektor usaha dan UMKM
mengalami kerugian dan pendapatan dari aktivitas usaha mereka juga akan
mengalami penurunan, hal ini akan menyebabkan, kurangnya penyerapan penerimaan
kas negara yang bersumber dari pajak penghasilan, ditambah lagi dengan
kebijakan relaksasi pajak yang dikeluarkan pemerintah.
Untuk mengatasi permasalahan itu, pemerintah harus terus
mendorong percepatan penanggulangan pandemi covid-19 di Indonesia, mengapa
demikian, jika pandemi covid-19 di Indonesia telah berakhir, maka pemerintah
dapat fokus untuk membenahi perekonomian Indonesia yang mengalami keterpurukan
akibat wabah pandemi covid-19, selain dari itu kebijakan instrumen pajak
pemerintah atau relaksasi pajak yang ditetapkan pemerintah akan secara bertahap
berakhir, hal itu mungin akan dapat memperbaiki penerimaan kas pemerintah dari
sektor pajak selama masa pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19.
Namun semua itu akan dapat terwujud dengan adanya
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk mendukung percepatan
penanggulangan pandemi covid-19, seperti: Percepatan riset vaksin merah putih,
New normal atau gaya hidup baru, lebih tepatnya beraktivitas dengan tetap
mematuhi protokol kesehatan, serta pemberian bantuan berupa BLT (Bantuan Langsung Tunai), serta
keringanan untuk mendapatkan KUR (Kredit
Usaha Rakyat). Itulah beberapa kebijakan-kebijakan pendukung selain dari
instrumen pajak, yang dapat menjadi alternatif untuk mempercepat penanggulangan
covid-19 di Indonesia dan untuk memulihkan perekonomian disektor usaha dengan
memberikan bantuan keringanan kredit modal kepada masyarakat dan pengusaha.
Penulis : Ince Nur Akbar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar