Insentif Pajak Moment Menyadarkan Masyarakat tentang Pentingnya Pajak
Sejak
diumumkannya 2 kasus pasien positif Covid 19 di Indonesia, pemerintah sudah
berusaha keras untuk menekan penularan Coronavirus ini dengan berbagai cara, salah
satunya yaitu dengan, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang membuat
ekonomi melemah dan menurunkan pendapatan negara. Hingga pada 27 April 2020
ditetapkannya Kebijakan Insentif Pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
44 Tahun 2020.
Insentif
pajak ini secara garis besar yaitu pemberian bonus bagi wajib pajak, jadi
mereka hanya membayar beberapa persen dari yang seharusnya. Dilansir dari
Direktorat Jenderal Pajak, pengertian dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah
nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib
Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, kartu wajib pajak ini berlaku
bagi karyawan yang berpenghasilan 4,5 Juta keatas.
Lalu,
apakah penggunaan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan sebagai
mana mestinya? Apakah orang – orang yang memiliki kartu tersebut sudah tertib
dalam membayar pajak ? sebelum adanya Coronavirus ? dari hasil survei saya yang
mananyakan soal kartu NPWP ke sepuluh orang yang memiliki pekerjaan yang
berbeda, namun 8 dari 10 orang saya survei dengan metode wawancara mengatakan
bahwa mereka memiliki NPWP namun tidak membayar pajak, yang sudah seharusnya
menjadi kewajiban mereka.
Lalu,
masalah selanjutnya dana Insentif pajak yang direncanakan dialokasikan oleh
pemerintah sebesar 20,4 Triliun. Namun saya melihat apakah hal semacam ini
tidak malah menambah utang negara ? selain itu Sri Mulyani selaku Menteri
Keuangan Republik Indonesia mengatakan Realisasi Insentif pajak Covid 19 Baru
sebesar 24,6%, ini artinya selama ini insentif pajak yang lakukan pemerintah
belum terealisasikan dengan baik. Ini banyak menimbulkan pertanyaan dikepala
saya bahwa apakah memang negara Indonesia ini sudah berjalan sesuai dengan UU
dan Ideologi yang ada ?
Mengutip
laporan Bank Dunia bertajuk International Debt Statistics 2021, utang luar
negeri Indonesia sudah tembus US$ 402,08 miliar pada 2019. Utang tersebut
membuat Indonesia masuk ke peringkat 6 negara berpendapatan rendah dan menengah
dengan jumlah utang terbesar. Lantas apakah insentif pajak merupakan solusi
pemulihan ekonomi atau akan menimbulkan masalah baru kedepannya ? atau apakah
insentif pajak yang disebarkan ke berbagai sektor dan di perpanjang hingga
bulan desember 2020 akan memberikan impact yang berbahaya bagi bangsa Indonesia
kedepannya ? walaupun kita sudah tahu betul bahwa utang indonesia sudah ada
sejak kita merdeka.
Jika
melihat langsung pada lapangan dan menganalisis, saya melihat bahwa masih
kurangnya kepedulian masyarakat dalam hal perpajakan ini, masyarakat tidak bisa
melihat bahwa pajak merupakan instrumen demokrasi yang artinya dari rakyat
untuk rakyat, agar kestabilan ekonomi negara juga berjalan baik, saya juga
beranggapan bahwa tidak optimalnya penyebaran insentif pajak adalah karena
memang masyarakat tidak sadar dengan pajak yang merupakan tanggungjawab mereka
sebagai warga negara, jadi mereka merasa takut jika harus meminta insentif
pajak padahal di tahun sebelumnya mereka tidak membayar pajak.
Kurangnya
kesadaran dari masyarakat inilah yang akan menimbulkan impact yang berbahaya
kedepannya, seperti utang Indonesia akan semakin meningkat dari tahun ketahun
karena banyak masyarakat yang hanya menerima bantuan, tanpa sadar harus
membayar pajak yang sebenarnya untuk mereka semua ketika kita di hadapkan oleh
situasi seperti ini. Namun menurut saya ini juga merupakan hal yang wajar,
karena saya sendiri sebelum belajar pajak secara otodidak saya pasti tidak mau
mengeluarkan uang untuk negara, karena menganggap itu adalah tanggungjawab
pemerintah.
Lantas
sebagai mahasiswa milenial apa saja yang perlu kita lakukan agar bisa
menyuarakan pajak sebagai instrumen dekmorasi ? tentunya yang pertama adalah
sosialisasi, menurut kacamata saya insentif pajak ini adalah satu momen untuk
menyadarkan masyarakat tentang pajak, karena jika melihat kondisi saat ini
dimana kita harus tetap peduli juga dengan kesehatan namun ekonomi harus tetap
stabil, sehingga setelah pandemi Covid 19 ini berlalu di harapkan masyarakat
harus lebih paham lagi tentang perpajakan.
Diharapkan
juga pemerintah untuk tidak bosan – bosannya untuk melakukan diskusi perpajakan
agar masyarakat bisa lebih paham dan mengerti hingga bisa menjangkau seluruh
kalangan masyarakat, selain itu yang paling penting juga adalah dari diri
sendiri kita harus menjadi influencer untuk orang – orang sekitar, karena
influencer itu bukan hanya untuk orang – orang yang dianggap terkenal namun
setiap orang itu influencer dalam lingkaran bersosialnya baik itu dalam
lingkaran keluarga, ataupun lingkaran pertemannya.
Jika sudah melihat begitu banyaknya masalah di Indonesia yang begitu kompleksnya kitapun harus mengambil langkah pasti dari sekarang mulai dari memperbaiki dan memberikan kesadaran terhadap masyarakat tentang berbagai aspek salah satunya tentang pajak agar ekonomi bangsa Indonesia bisa stabil kedepannya, pemerintah dan rakyat harusnya bekerja sama dalam membangun kepentingan bersama, karena Indonesia itu bukan hanya tentang presidennya atau menteri – menterinya, tetapi Indonesia itu tentang kita semua.
Penulis : Kurniawati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar