Jumat, 13 November 2020

INSENTIF PAJAK MOMENT MENYADARKAN MASYARAKAT TENTANG PENTINGNYA PAJAK

 

Insentif Pajak Moment Menyadarkan Masyarakat tentang Pentingnya Pajak

Kurniawati - Aqidah dan Filsafat Islam

Sejak diumumkannya 2 kasus pasien positif Covid 19 di Indonesia, pemerintah sudah berusaha keras untuk menekan penularan Coronavirus ini dengan berbagai cara, salah satunya yaitu dengan, PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang membuat ekonomi melemah dan menurunkan pendapatan negara. Hingga pada 27 April 2020 ditetapkannya Kebijakan Insentif Pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2020.

Insentif pajak ini secara garis besar yaitu pemberian bonus bagi wajib pajak, jadi mereka hanya membayar beberapa persen dari yang seharusnya. Dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak, pengertian dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, kartu wajib pajak ini berlaku bagi karyawan yang berpenghasilan 4,5 Juta keatas.

Lalu, apakah penggunaan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan sebagai mana mestinya? Apakah orang – orang yang memiliki kartu tersebut sudah tertib dalam membayar pajak ? sebelum adanya Coronavirus ? dari hasil survei saya yang mananyakan soal kartu NPWP ke sepuluh orang yang memiliki pekerjaan yang berbeda, namun 8 dari 10 orang saya survei dengan metode wawancara mengatakan bahwa mereka memiliki NPWP namun tidak membayar pajak, yang sudah seharusnya menjadi kewajiban mereka.

Lalu, masalah selanjutnya dana Insentif pajak yang direncanakan dialokasikan oleh pemerintah sebesar 20,4 Triliun. Namun saya melihat apakah hal semacam ini tidak malah menambah utang negara ? selain itu Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia mengatakan Realisasi Insentif pajak Covid 19 Baru sebesar 24,6%, ini artinya selama ini insentif pajak yang lakukan pemerintah belum terealisasikan dengan baik. Ini banyak menimbulkan pertanyaan dikepala saya bahwa apakah memang negara Indonesia ini sudah berjalan sesuai dengan UU dan Ideologi yang ada ?

Mengutip laporan Bank Dunia bertajuk International Debt Statistics 2021, utang luar negeri Indonesia sudah tembus US$ 402,08 miliar pada 2019. Utang tersebut membuat Indonesia masuk ke peringkat 6 negara berpendapatan rendah dan menengah dengan jumlah utang terbesar. Lantas apakah insentif pajak merupakan solusi pemulihan ekonomi atau akan menimbulkan masalah baru kedepannya ? atau apakah insentif pajak yang disebarkan ke berbagai sektor dan di perpanjang hingga bulan desember 2020 akan memberikan impact yang berbahaya bagi bangsa Indonesia kedepannya ? walaupun kita sudah tahu betul bahwa utang indonesia sudah ada sejak kita merdeka.

Jika melihat langsung pada lapangan dan menganalisis, saya melihat bahwa masih kurangnya kepedulian masyarakat dalam hal perpajakan ini, masyarakat tidak bisa melihat bahwa pajak merupakan instrumen demokrasi yang artinya dari rakyat untuk rakyat, agar kestabilan ekonomi negara juga berjalan baik, saya juga beranggapan bahwa tidak optimalnya penyebaran insentif pajak adalah karena memang masyarakat tidak sadar dengan pajak yang merupakan tanggungjawab mereka sebagai warga negara, jadi mereka merasa takut jika harus meminta insentif pajak padahal di tahun sebelumnya mereka tidak membayar pajak.

Kurangnya kesadaran dari masyarakat inilah yang akan menimbulkan impact yang berbahaya kedepannya, seperti utang Indonesia akan semakin meningkat dari tahun ketahun karena banyak masyarakat yang hanya menerima bantuan, tanpa sadar harus membayar pajak yang sebenarnya untuk mereka semua ketika kita di hadapkan oleh situasi seperti ini. Namun menurut saya ini juga merupakan hal yang wajar, karena saya sendiri sebelum belajar pajak secara otodidak saya pasti tidak mau mengeluarkan uang untuk negara, karena menganggap itu adalah tanggungjawab pemerintah.

Lantas sebagai mahasiswa milenial apa saja yang perlu kita lakukan agar bisa menyuarakan pajak sebagai instrumen dekmorasi ? tentunya yang pertama adalah sosialisasi, menurut kacamata saya insentif pajak ini adalah satu momen untuk menyadarkan masyarakat tentang pajak, karena jika melihat kondisi saat ini dimana kita harus tetap peduli juga dengan kesehatan namun ekonomi harus tetap stabil, sehingga setelah pandemi Covid 19 ini berlalu di harapkan masyarakat harus lebih paham lagi tentang perpajakan.

Diharapkan juga pemerintah untuk tidak bosan – bosannya untuk melakukan diskusi perpajakan agar masyarakat bisa lebih paham dan mengerti hingga bisa menjangkau seluruh kalangan masyarakat, selain itu yang paling penting juga adalah dari diri sendiri kita harus menjadi influencer untuk orang – orang sekitar, karena influencer itu bukan hanya untuk orang – orang yang dianggap terkenal namun setiap orang itu influencer dalam lingkaran bersosialnya baik itu dalam lingkaran keluarga, ataupun lingkaran pertemannya.

Jika sudah melihat begitu banyaknya masalah di Indonesia yang begitu kompleksnya kitapun harus mengambil langkah pasti dari sekarang mulai dari memperbaiki dan memberikan kesadaran terhadap masyarakat tentang berbagai aspek salah satunya tentang pajak agar ekonomi bangsa Indonesia bisa stabil kedepannya, pemerintah dan rakyat harusnya bekerja sama dalam membangun kepentingan bersama, karena Indonesia itu bukan hanya tentang presidennya atau menteri – menterinya, tetapi Indonesia itu tentang kita semua.


Penulis : Kurniawati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARI INI GERIMIS

Hari ini tidak ada matahari Dari langit mulai turun gerombolan air  Memandang dari tirai jendela kamarku Mengamatinya… Ah, gerimis! Aku masi...