Kamis, 09 Juli 2026

Kemana Perginya Tanggung Jawab Kampus atas Camaba yang Tak Mampu Bayar UKT?


Setiap tahun ajaran baru dibuka, ribuan camaba di seluruh Indonesia menyambutnya dengan harapan besar. Sebagian sudah lolos seleksi, tinggal selangkah lagi menyandang status mahasiswa. Tapi buat sebagian dari camaba, langkah terakhir itu justru yang paling berat: melunasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam tenggat yang mepet, padahal uangnya belum tentu ada saat itu juga. Bukan karena mereka tidak mampu secara ekonomi dalam jangka panjang, tapi karena pada momen krusial itu uang orang tuanya belum siap untuk bayar UKT. Ini soal timing, bukan soal kelayakan.

Permasalah sesederhana ini semestinya bisa di selesai dengan cepat. Nyatanya tidak. Kalau ditarik ke akar paling dasar, negara ini sebenarnya sudah punya komitmen tegas soal pendidikan sejak awal berdirinya. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat menyebut mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai salah satu tujuan negara, dan Pasal 31 UUD 1945 menegaskannya lebih jauh: setiap warga negara berhak atas pendidikan, dan negara wajib mengusahakan satu sistem pendidikan nasional untuk itu.

Dari sana lahir sistem UKT dengan prinsip subsidi silang dan afirmasi bagi mahasiswa kurang mampu. Di atas kertas cita-citanya mulia, bahkan berlapis hukum kuat. Tapi di lapangan, camaba yang kesulitan bayar tepat waktu justru harus berjuang sendirian menghadapi birokrasi yang lambat merespons seolah kendala finansial sesaat itu murni urusan pribadi, bukan sesuatu yang sudah punya jalan keluar resmi dari kampus.

Padahal ada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang mengatur ini secara eksplisit. Pada Pasal 10 membuka ruang bagi pemimpin PTN untuk meninjau ulang tarif UKT kalau terjadi perubahan kondisi ekonomi mahasiswa atau pihak yang membiayainya. Pasal 18 ayat (4) dan (5) malah lebih spesifik lagi: keringanan bisa diberikan lewat cicilan atau pembebasan sementara, bukan cuma penurunan kelompok UKT secara permanen. Artinya, untuk kasus seperti dana yang belum siap tepat waktu, opsi hukumnya sudah ada. Kampus tidak perlu mencari solusi baru dari nol, tinggal mau menjalankan aturan yang sudah tersedia.

Bagi penulis, ini sudah menyalahi aturan yang ada, jadi tulisa ini bukan sekadar keluhan emosional, tapi berlandaskan hukum. Ketika kampus punya kewenangan dan instrumen resmi untuk membantu, tapi prosesnya berlarut-larut sampai ke level rektorat tanpa kejelasan, yang gagal bukan sistemnya melainkan implementasinya. Dan semakin lama kepastian itu digantung, semakin besar risiko camaba kehilangan haknya untuk kuliah tahun ini, hanya gara-gara masalah likuiditas sesaat yang sebenarnya bisa diselesaikan lewat skema angsuran atau penundaan sementara.

Menurut penulis melihat kebijakan kampus yang cuek melihat permasalah seperti yang di rasakan oleh camaba penulis bertanya:apakah marwah pendidikan hari ini sudah bergeser? Kampus semestinya bisa dirasakan siapa saja, bukan hanya mereka yang punya uang. Kalau akses ke bangku kuliah pada akhirnya ditentukan oleh kesiapan finansial di hari-H, bukan oleh kelayakan akademik, maka tak heran kalau kampus dianggap sudah bergeser jadi komoditas yang diperjualbelikan, bukan lagi ruang publik yang menjalankan mandat mencerdaskan kehidupan bangsa.


--------------------------------------
Bidang Advokasi & Aksi HMJ-Ak 2026

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kemana Perginya Tanggung Jawab Kampus atas Camaba yang Tak Mampu Bayar UKT?

Setiap tahun ajaran baru dibuka, ribuan camaba di seluruh Indonesia menyambutnya dengan harapan besar. Sebagian sudah lolos seleksi, tinggal...