Makassar, Oktober 2025. Isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan mahasiswa, pelaku usaha, dan masyarakat luas. Di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan tekanan inflasi global, kebijakan ini menimbulkan perdebatan: apakah langkah ini benar-benar diperlukan untuk memperkuat pendapatan negara, atau justru berpotensi menekan daya beli masyarakat kecil?
Sebagai mahasiswa akuntansi di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, saya melihat kebijakan ini tidak bisa hanya dipahami dari sisi fiskal semata, melainkan juga dari sudut pandang etika dan tanggung jawab profesi akuntansi. Dalam konteks ekonomi yang fluktuatif, akuntan memiliki peran penting sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah dan kepentingan publik melalui penyajian informasi keuangan yang jujur, akurat, dan transparan.
Kenaikan PPN tentu berdampak pada perilaku konsumsi dan struktur harga di pasar. UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat kemungkinan besar akan merasakan dampak paling besar. Banyak pelaku usaha kecil belum memiliki sistem akuntansi yang memadai untuk menyesuaikan perubahan tarif pajak. Di sinilah peran akuntan muda, khususnya mahasiswa akuntansi, menjadi penting: memberikan edukasi, pendampingan, dan solusi akuntansi sederhana agar UMKM tetap patuh pajak tanpa kehilangan daya saing.
Selain itu, isu ini juga menyinggung nilai-nilai keadilan sosial dan etika profesi. Apakah kebijakan pajak telah mempertimbangkan asas keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat? Akuntan, baik di sektor publik maupun swasta, dituntut untuk menjaga integritas dalam setiap proses pelaporan dan perencanaan pajak agar tidak terjadi manipulasi, penghindaran pajak, atau praktik ketidakpatuhan lainnya yang justru merugikan negara.
Dari sisi akademik, topik ini menjadi relevan untuk dikaji dalam berbagai mata kuliah seperti Perpajakan, Etika Bisnis dan Profesi Akuntansi, serta Akuntansi Keuangan Publik. Mahasiswa tidak hanya perlu memahami perhitungan tarif PPN, tetapi juga mampu menganalisis dampak sosial-ekonomi dan moral dari setiap kebijakan fiskal. Inilah yang membedakan akuntan berkarakter dengan sekadar “tukang hitung angka.”
Ke depan, profesi akuntansi perlu terus memperkuat nilai-nilai etika, literasi digital, dan kesadaran sosial. Transformasi ekonomi Indonesia membutuhkan akuntan yang bukan hanya ahli dalam angka, tetapi juga berjiwa amanah dan adil dalam menafsirkan setiap data dan kebijakan.
Sebagai mahasiswa akuntansi UIN Alauddin Makassar, saya percaya bahwa keilmuan yang kami pelajari bukan sekadar alat untuk mencari pekerjaan, tetapi juga sarana untuk menjaga keadilan ekonomi melalui transparansi, akuntabilitas, dan nilai-nilai Islam yang menjadi landasan moral profesi. Dalam menghadapi isu kenaikan PPN ini, akuntan harus menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar pengamat.
-Sigit Sasmito
Tidak ada komentar:
Posting Komentar