Sabtu, 28 Juni 2025

Revisi RUU TNI: Antara Profesionalisme Militer dan Bayang-Bayang Dwifungsi

 

Pembahasan revisi Undang-Undang kembali mencuat dan menimbulkan perdebatan serius di tengah masyarakat. Meskipun ada alasan rasional untuk memperbarui regulasi seiring tantangan keamanan yang makin kompleks, sebagian pasal justru dianggap kontroversi dan salah satu pasal yang menjadi sorotan iala pasal 47 ayat (2) Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentang Nasional Indonesia (UU TNI) mengatur tentang penempatan prajurit aktif TNI pada jabatan sipil. yang membuka celah kembalinya militer ke ranah sipil. Terutama ketentuan yang memungkinkan prajurit aktif mengisi jabatan di lembaga sipil tanpa kejelasan mandat darurat dari otoritas sipil, hal ini dipandang sebagai potensi kemunduran ke era dwifungsi militer yang sempat kita tinggalkan sejak reformasi.

Menurut pandangan kami dari bidang advokasi hmj ak uinam, militer yang profesional adalah militer yang netral secara politik dan bekerja di bawah kendali sipil. Hal ini selaras dengan gagasan Samuel P. Huntington, yang menyebut bahwa ciri utama profesionalisme militer adalah ketundukan pada otoritas sipil. Ketika revisi ini memperbolehkan militer aktif masuk ke ranah birokrasi sipil, maka prinsip fundamental tersebut menjadi kabur, bahkan terancam hilang. Pengaburan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi pemerintahan sipil bisa mengarah pada praktik kekuasaan yang tidak akuntabel.

Dari sudut pandang aktivis hak asasi, perluasan peran TNI dalam menangani ancaman non-militer merupakan isu yang sensitif. Tanpa definisi yang tegas, istilah “ancaman non-militer” bisa digunakan untuk melegitimasi keterlibatan militer dalam isu-isu sipil yang tidak relevan dengan pertahanan, seperti unjuk rasa atau penanganan konflik sosial. Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, mengingatkan bahwa “jika tidak dikendalikan, ini bisa mempersempit ruang demokrasi dan meningkatkan risiko penyalahgunaan kekuasaan bersenjata.”

Kekhawatiran juga disampaikan oleh pengamat militer Prof. Salim Said yang pernah menegaskan bahwa praktik dwifungsi pada masa lalu justru melemahkan posisi moral TNI di mata rakyat. Militer yang kerap terlibat dalam urusan sipil tidak hanya kehilangan fokus, tapi juga bisa terjebak dalam kepentingan kekuasaan jangka pendek. Jika kita sepakat bahwa militer adalah alat pertahanan negara, maka sudah sepatutnya kita menjaga institusi ini agar tidak terseret dalam dinamika kekuasaan sipil.

Revisi RUU TNI harus diarahkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam kerangka negara demokratis. Ketimbang membuka peluang kembali ke masa lalu yang penuh bayang-bayang otoritarianisme, lebih baik memperjelas fungsi dan batas TNI agar tetap fokus pada pertahanan, bukan kekuasaan. Kini pertanyaannya: apakah revisi ini sungguh untuk memperkuat pertahanan negara, atau justru menjadi pintu masuk kembalinya peran ganda militer dalam kehidupan sipil?

------------------------------

BIDANG ADVOKASI DAN AKSI HMJ-AK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Aksi Kampanye Lembaga Kemahasiswaan FEBI, Tolak Pungli! Berantas Pungutan Liar oleh Dosen FEBI!

  Lembaga Kemahasiswaan (LK) FEBI melakukan sebuah aksi kampanye di Loby Fakultas, Rabu (5/11/2025) Aksi kampanye ini sendiri merupakan sebu...